Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 330/KMK.04/1999

Kategori : KUP

Penyelenggaraan Pembukuan Dalam Bahasa Asing Dan Mata Uang Selain Rupiah


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 330/KMK.04/1999

TENTANG

PENYELENGGARAAN PEMBUKUAN DALAM BAHASA ASING DAN MATA UANG SELAIN RUPIAH

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :


  1. bahwa untuk dapat menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah, Wajib Pajak harus terlebih dahulu mendapat izin dari Menteri Keuangan;
  2. bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk mengatur ketentuan pelaksanaannya dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :


  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
  2. Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998;


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYELENGGARAAN PEMBUKUAN DALAM BAHASA ASING DAN MATA UANG SELAIN RUPIAH



Pasal 1


(1) Wajib Pajak yang dapat menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa asing dan mata uang selain Rupiah adalah :
  1. Wajib pajak dalam rangka Penanaman Modal Asing yaitu Wajib Pajak yang beroperasi berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing;
  2. Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Karya yaitu Wajib Pajak yang beroperasi berdasarkan kontrak dengan pemerintah Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan Pokok Pertambangan;
  3. Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Bagi Hasil adalah Wajib Pajak yang beroperasi berdasarkan kontrak dengan Pertamina sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara;
  4. Wajib Pajak yang menjalankan kegiatan usaha di wilayah kerjasama Zona A Celah Timor;
  5. Bentuk Usaha Tetap;
  6. Wajib Pajak yang berafiliasi dengan perusahaan induk di luar negeri;
(2) Bahasa asing dan mata uang selain Rupiah yang boleh dipergunakan dalam pembukuan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat.


Pasal 2

 

(1) Penyelenggaraan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) wajib terlebih dahulu mendapat izin tertulis dari Menteri Keuangan, kecuali bagi Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Karya atau Kontrak Bagi Hasil dan Wajib Pajak yang menjalankan kegiatan usaha di wilayah kerjasama Zona A Celah Timor.
(2) Izin tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh Wajib Pajak dengan mengajukan surat permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak, selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum tahun buku/tahun pajak yang diselenggarakan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat tersebut dimulai, atau 3 (tiga) bulan sejak tanggal pendirian bagi Wajib Pajak baru.
(3) Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan memberikan keputusan tentang izin penyelenggaraan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat.
(4) Keputusan Menteri Keuangan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan dari Wajib Pajak.
(5) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah lewat dan Keputusan Menteri Keuangan belum diberikan, maka permohonan Wajib Pajak tersebut dianggap diterima.
(6) Wajib Pajak yang sebelum Keputusan ini telah memperoleh izin dari Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat, tidak perlu mengajukan permohonan baru dan izin tersebut tetap berlaku.



Pasal 3

 

(1) Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat sebelum diterbitkannya Keputusan ini, maka pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan selambat-lambatnya satu minggu sebelum tahun buku/tahun pajak yang sedang berjalan berakhir dengan menyebutkan tahun buku/tahun pajak dimulainya penyelenggaraan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat.
(2) Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Karya atau Kontrak Bagi Hasil dan Wajib Pajak yang menjalankan kegiatan usaha di wilayah kerjasama Zona A Celah Timor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, c, dan d yang akan menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat, wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dengan tindasan ke Direktur Jenderal Pajak selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelum penyelenggaraan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat dimulai.


Pasal 4


Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 serta Pajak Penghasilan Final yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) yang diizinkan untuk menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat, wajib dilakukan dalam perhitungan mata uang Dollar Amerika Serikat.

 

Pasal 5


Bagi Wajib Pajak yang diizinkan untuk menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat, berlaku ketentuan konversi ke mata uang Dollar Amerika Serikat sebagai berikut :

a) Pada awal tahun buku/tahun pajak :
Penyelenggaraan pembukuan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat untuk pertama kali dilakukan dengan bertitik tolak dari Neraca akhir tahun buku/tahun pajak sebelumnya (dalam mata uang rupiah) yang dikonversikan ke mata uang Dollar Amerika Serikat dengan menggunakan kurs yang berlaku pada akhir tahun buku/tahun pajak sebelumnya.
b) Dalam tahun berjalan :
1) Untuk transaksi yang dilakukan dengan mata uang Dollar Amerika Serikat, pembukuannya dicatat sesuai dengan dokumen transaksi yang bersangkutan;
2) Untuk transaksi, baik dalam negeri maupun luar negeri, yang menggunakan mata uang selain Dollar Amerika Serikat, dikonversikan ke mata uang Dollar Amerika Serikat dengan menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada saat terjadinya transaksi yang bersangkutan.



Pasal 6


(1) Wajib Pajak yang diizinkan untuk menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat, wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan beserta lampirannya dalam mata uang Rupiah yang harus disandingkan dengan mata uang Dollar Amerika Serikat dengan menggunakan kurs yang berlaku pada akhir tahun buku/tahun pajak yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan, kecuali untuk laporan keuangan.
(2) alam hal terdapat bukti potong Pajak Penghasilan Pasal 22 dan Pasal 23 dalam mata uang Rupiah yang akan dikreditkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan, harus dikonversi ke dalam mata uang Dollar Amerika Serikat dengan menggunakan kurs yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku pada tanggal pemotongan/pemungutan pajak tersebut.


Pasal 7


(1) Wajib Pajak yang ternyata :
a) Tidak mengajukan permohonan untuk menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat, atau permohonannya ditolak, atau tidak menyampaikan pemberitahuan secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar, namun tetap menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat; atau
b) Telah diizinkan untuk menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat atau telah memberitahukan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar, namun pembukuannya tetap diselenggarakan dalam bahasa Indonesia dan mata uang Rupiah.

maka terhadap Wajib Pajak tersebut akan diperlakukan sebagai Wajib Pajak yang tidak memenuhi

kewajiban menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 dan perhitungan pajaknya dilakukan dengan menerapkan Norma Penghitungan Penghasilan Netto.

(2) Perlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenakan apabila Wajib Pajak memberitahukan secara tertulis mengenai pembatalan/penundaan untuk menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat dalam batas waktu 3 (tiga) bulan setelah tahun buku/tahun pajak berjalan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Persetujuan Menteri Keuangan.


Pasal 8


Dalam hal terdapat sisa kerugian fiskal dalam mata uang Rupiah dari tahun-tahun sebelumnya yang dapat dikompensasikan ke tahun pajak dimulainya pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat, maka sisa kerugian fiskal dalam mata uang Rupiah tersebut terlebih dahulu harus dikonversi ke dalam mata uang Dollar Amerika Serikat dengan menggunakan kurs yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku pada akhir tahun buku/tahun pajak dimana kerugian fiskal tersebut terjadi.



Pasal 9


Pelaksanaan lebih lanjut dari Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.



Pasal 10


Dengan berlakunya Keputusan ini maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 609/KMK.04/1994 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 629/KMK.04/1997 dinyatakan tidak berlaku.



Pasal 11


Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Juni 1999
MENTERI KEUANGAN,

ttd

BAMBANG SUBIANTO