Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 298/KMK.01/1997
Ketentuan Pemindahtanganan Barang Modal Bagi Perusahaan Penanaman Modal Asing (Pma)/ Penanaman Modal Dalam Negeri (Pmdn) Dan Perusahaan Non Pma/Pmdn
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 298/KMK.01/1997
TENTANG
KETENTUAN PEMINDAHTANGANAN BARANG MODAL
BAGI PERUSAHAAN PENANAMAN MODAL ASING (PMA)/PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI (PMDN)
DAN PERUSAHAAN NON PMA/PMDN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
bahwa dalam rangka mendorong peningkatan investasi di dalam negeri serta adanya kepastian hukum pemindahtanganan barang-barang modal bagi perusahaan PMA/PMDN maupun Non PMA/PMDN, dipandang perlu menetapkan ketentuan mengenai pemindahtanganan barang-barang modal ;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2818) jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1970 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2943);
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun tentang Penanaman Modal Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2853) jo. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1970 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2944);
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3274);
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG KETENTUAN PEMINDAHTANGANAN BARANG MODAL BAGI PERUSAHAAN PENANAMAN MODAL ASING (PMA)/PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI (PMDN) DAN PERUSAHAAN NON PMA/PMDN.
Atas barang modal berupa mesin asal impor milik perusahaan PMA/PMDN dan Non PMA/PMDN dalam rangka pembangunan atau restrukturisasi dengan mendapat fasilitas berupa :
- pembebasan bea masuk;
- pembebasan bea masuk atas impor barang (bahan baku) dan bahan (bahan penolong) untuk kebutuhan produksi/tambahan produksi selama 2 (dua) tahun; apabila telah melampaui jangka waktu 2 (dua) tahun sejak pengimporannya, dapat dipindahtangankan, dengan tanpa kewajiban membayar bea masuk atas fasilitas yang diterimanya.
Atas barang modal berupa mesin asal pembelian dari dalam negeri milik perusahaan PMA/PMDN dan Non PMA/PMDN dalam rangka pembangunan atau restrukturisasi dengan mendapat fasilitas pembebasan bea masuk atas impor barang (bahan baku) dan bahan (bahan penolong) untuk kebutuhan produksi/tambahan produksi selama 2 (dua) tahun, apabila telah malampaui jangka waktu 2 (dua) tahun sejak pembeliannya dapat dipindahtangankan dengan tanpa kewajiban membayar bea masuk atas impor barang (bahan baku) dan bahan (bahan penolong).
Pemindahtanganan barang modal sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2, berakibat batalnya fasilitas yang diberikan, dan perusahaan yang bersangkutan wajib membayar secara penuh bea masuk yang terutang atas fasilitas yang telah diterimanya.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 4 Juli 1997
MENTERI KEUANGAN,
ttd
MAR'IE MUHAMMAD
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.