Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 394/KMK.05/1999
Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 298/KMK.01/1997 Tentang Ketentuan Pemindahtanganan Barang Modal Bagi Perusahaan Penanaman Modal Asing (Pma)/Penanaman Modal Dalam Negeri (Pmdn) Dan Perusahaan Non Pma/Pmdn
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 394/KMK.05/1999
TENTANG
PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 298/KMK.01/1997
TENTANG KETENTUAN PEMINDAH TANGANAN BARANG MODAL BAGI PERUSAHAAN PENANAMAN MODAL ASING
(PMA)/PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI (PMDN) DAN PERUSAHAAN NON PMA/PMDN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
bahwa dalam rangka mendorong peningkatan investasi didalam negeri dan untuk kepastian hukum pemindahtanganan barang-barang modal bagi perusahaan PMA/PMDN serta Non PMA/PMDN, termasuk barang modal yang berada di Kawasan Berikat, dipandang perlu mengubah Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 298/KMK.01/1997 tentang Ketentuan Pemindahtanganan Barang Modal Bagi Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA)/Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) Dan Perusahaan Non PMA/PMDN, dengan Keputusan Menteri Keuangan;
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2818) sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1970 (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2943);
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2853), sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1970 (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2944);
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3274);
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
- Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 291/KMK.01/1997 tentang Kawasan Berikat, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 349/KMK.01/1999;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 297/KMK.01/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Mesin, Barang Dan Bahan Dalam Rangka Pembangunan Industri/Industri Jasa, sebagaimana telah disempurnakan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 545/KMK.01/1997;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 546/KMK.01/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Mesin, Barang Dan Bahan Dalam Rangka Pengembangan Industri/Industri Jasa;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 298/KMK.01/1997 tentang Ketentuan Pemindahtanganan Barang Modal Bagi Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA)/Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) Dan Perusahaan Non PMA/PMDN;
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 298/KMK.01/1997 TENTANG KETENTUAN PEMINDAH TANGANAN BARANG MODAL BAGI PERUSAHAAN PENANAMAN MODAL ASING (PMA)/PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI (PMDN) DAN PERUSAHAAN NON PMA/PMDN.
Mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 298/KMK.01/1997 sebagai berikut:
-
Mengubah Pasal 1, sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 1
Atas barang modal berupa mesin asal impor milik perusahaan PMA/PMDN dan Non PMA/PMDN dalam rangka pembangunan atau pengembangan dengan mendapat fasilitas pembebasan bea masuk atas mesin, barang dan bahan, apabila telah melampaui jangka waktu 2 (dua) tahun sejak pengimporannya atau sejak menjadi asset perusahaannya, dapat dipindahtangankan dengan tanpa kewajiban membayar bea masuk yang terhutang dan denda atas fasilitas yang diterimanya".
-
Mengubah Pasal 3, sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 3
Pemindahtanganan barang modal sebelum jangka waktu 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 berakibat batalnya fasilitas yang diberikan dan perusahaan wajib membayar bea masuk yang terhutang dan denda atas fasilitas yang diterimanya atas:
- Mesin asal impor; dan/atau
-
Barang dan bahan (bahan penolong) yang besarnya sebanding dengan besar kapasitas mesin yang dipindah tangankan".
-
Menambah ketentuan baru diantara Pasal 3 dan Pasal 4 yang dijadikan Pasal 3A, Pasal 3B, Pasal 3C, Pasal 3D, dan Pasal 3E, yang berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 3A
(1) Barang modal yang akan dipindahtangankan atau dialihkan/dihapuskan dari asset perusahaan sebelum jangka waktu 2 (dua) tahun dapat dibebaskan dari kewajiban membayar bea masuk yang terhutang dan denda atas fasilitas yang diterimanya dalam hal force majeur, sehingga barang modal mengalami rusak berat dan tidak dapat dipakai lagi;
(2) Izin pemindah tanganan atau alih asset barang modal sebelum jangka waktu 2 (dua) tahun dari perusahaan penerima fasilitas bea masuk ke perusahaan penerima fasilitas bea masuk lainnya tanpa kewajiban membayar bea masuk yang terhutang dan denda atas fasilitas yang diterimanya, dapat diberikan berdasarkan rekomendasi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
(3) Pemindah tanganan barang modal atau alih asset barang modal dengan cara reekspor sebelum jangka waktu 2 (dua) tahun, tanpa kewajiban membayar bea masuk yang terhutang dan denda atas fasilitas yang diterimanya, dapat diberikan berdasarkan rekomendasi dari BKPM.
Pasal 3B
Ketentuan pemindah tanganan barang modal sebagaimana dimaksud dalam Keputusan ini berlaku juga terhadap barang modal di Kawasan Berikat.
Pasal 3C
(1) Permohonan izin pemindah tanganan atau alih asset barang modal diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
(2) Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan memberikan izin atas alih asset barang modal.
(3) Pemindahtanganan barang modal tanpa izin Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan bea masuk yang terhutang dan denda sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 3D
Tidak termasuk pengertian pemindah tanganan barang modal adalah pemindah tanganan barang modal dalam transaksi "sale and lease back", dengan syarat barang modal tersebut masih berada dan digunakan oleh penerima fasilitas dalam kegiatan usahanya.
Pasal 3E
Pelaksanaan teknis Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai".
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Agustus 1999
MENTERI KEUANGAN,
ttd
BAMBANG SUBIANTO
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.