Keputusan Bersama Dirjen Nomor : KEP - 306/PJ./1999

Kategori : KUP, PPh

Tata Cara Pembayaran Pajak Penghasilan Dalam Mata Uang Dollar Amerika Serikat


KEPUTUSAN BERSAMA
DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN
DAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-306/PJ./1999, KEP-60/A/1999

TENTANG

TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN DALAM MATA UANG DOLLAR AMERIKA SERIKAT

DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN DAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Menimbang :

  1. Bahwa pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 dan Pasal 29 serta PPh Final yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak yang telah mendapatkan izin menyelenggarakan pembukuan dalam Bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat wajib dilakukan dalam perhitungan mata uang Dollar Amerika Serikat;
  2. bahwa tata cara pembayaran Pajak Penghasilan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat perlu ditetapkan dengan Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Pajak;

 

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3566);
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3567);
  3. Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 330/KMK.04/1999 tanggal 18 Juni 1999 tentang Penyelenggaraan Pembukuan Dalam Bahasa Asing Dan Mata Uang Selain Rupiah;
  4. Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran Nomor KEP-38/A.51/1993, Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-17/PJ/1993, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-53/BC/1993, Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor : 98/DIRJEN/1993, dan Direksi Bank Indonesia Nomor : 26/56/KEP.DIR tanggal 2 Agustus 1993;

 


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :


KEPUTUSAN BERSAMA DIREKTUR JENDERAL PAJAK DAN DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN DALAM MATA UANG DOLLAR AMERIKA SERIKAT.



Pasal 1


Yang dimaksud dalam keputusan ini dengan :

  1. Pajak Penghasilan (PPh) yang dibayar dengan mata uang Dollar Amerika Serikat adalah Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh Pasal 25), Pajak Penghasilan Pasal 29 (PPh Pasal 29), dan Pajak Penghasilan Final (PPh Final) yang dibayar Wajib Pajak sendiri;
  2. Bank Devisa adalah Bank yang dapat mengadakan transaksi dengan pihak luar negeri yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melakukan transfer pembayaran Pajak Penghasilan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat;
  3. Federal Reserve adalah Bank sentral Amerika Serikat;
  4. Bank Wajib Pajak diluar negeri adalah bank yang berkedudukan diluar negeri yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melakukan transfer pembayaran Pajak Penghasilan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat;
  5. Wajib Pajak adalah Wajib Pajak yang diperkenankan untuk melakukan pembayaran Pajak Penghasilan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat berdasarkan ketentuan yang berlaku;
  6. Direktorat Perbendaharaan dan Kas Negara yang selanjutnya disebut Direktorat PBN adalah instansi vertikal pada Direktorat Jenderal Anggaran Departemen Keuangan;
  7. Bukti Transfer adalah bukti jasa pelayanan bank kepada masyarakat dalam pengiriman sejumlah uang (dana) yang ditujukan kepada pihak lain (perusahaan,lembaga,atau perorangan) disuatu tempat (dalam/luar negeri) sesuai dengan permintaan pengiriman;
  8. Direktorat Perencanaan dan Potensi Perpajakan yang selanjutnya disebut Direktorat P3 adalah instansi vertikal pada Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan;
  9. Rekening Giro Kas Negara Nomor : 600.500411 adalah rekening Pemerintah di Bank Indonesia yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran untuk menerima pembayaran Pajak Penghasilan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat;
  10. Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) adalah tanda terima yang diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) kepada Wajib Pajak sebagai bukti penerimaan Surat Setoran Pajak;
  11. Kurs Beli Bank Indonesia adalah nilai kurs yang digunakan oleh Bank Indonesia pada saat membeli mata uang asing.

 


Pasal 2

(1)

Wajib Pajak diwajibkan memberitahukan secara tertulis kepada Bank Indonesia dan Direktorat PBN bahwa Wajib Pajak yang bersangkutan akan melakukan transfer pembayaran PPh dalam mata uang Dollar Amerika Serikat ke Rekening Giro Kas Negara Nomor : 600.500411.

(2)

Wajib Pajak melakukan transfer pembayaran PPh dalam mata uang Dollar Amerika Serikat melalui Bank Wajib Pajak di luar negeri atau Bank Devisa di dalam negeri ke Rekening Giro Kas Negara Nomor : 600.500411 sesuai dengan jangka waktu pembayaran.

(3)

Wajib Pajak diwajibkan meminta bukti transfer pembayaran sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (2) dari Bank Wajib Pajak di luar negeri atau Bank Devisa.

(4) Wajib Pajak membuat Surat Setoran Pajak (SSP) dalam mata uang Dollar Amerika Serikat rangkap 2 (dua) :
  1. SSP lembar ke-1 digabungkan dengan asli bukti transfer untuk arsip Wajib Pajak yang bersangkutan;
  2. SSP lembar ke-2 dilampiri fotokopi bukti transfer pembayaran disampaikan ke KPP di tempat Wajib Pajak terdaftar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(5)

Wajib Pajak menerima LPAD dari KPP setempat sebagai tanda bukti telah menyampaikan Surat Setoran Pajak.



Pasal 3

(1) Direktorat PBN menatausahakan pemberitahuan dari Wajib Pajak mengenai transfer pembayaran PPh dalam mata uang Dollar Amerika Serikat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
(2) Direktorat PBN menerima Laporan Penerimaan Pajak dalam Valuta Asing dari Bank Indonesia tentang pembayaran PPh dalam mata uang Dollar Amerika Serikat secara berkala.
(3) Direktorat PBN mencocokkan surat pemberitahuan dari Wajib Pajak mengenai transfer pembayaran PPh dalam rekening Dollar Amerika Serikat dengan Laporan Penerimaan Pajak dalam Valuta Asing dari Bank Indonesia.
(4) Atas dasar laporan tersebut pada ayat (2) Direktorat PBN DJA membuat Daftar Penerimaan PPh dalam mata uang Amerika Serikat dan mengkonversikan penerimaan tersebut ke dalam mata uang Rupiah atas dasar kurs beli Bank Indonesia pada tanggal transfer pembayaran oleh Wajib Pajak.
(5) Direktorat PBN menyampaikan Daftar Penerimaan PPh dalam mata uang Dollar Amerika Serikat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Direktorat Jenderal Pajak c.q. Direktorat P3 secara berkala.



Pasal 4

(1)

Direktorat P3 menatausahakan Daftar Penerimaan PPh dalam mata uang Dollar Amerika Serikat sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (5).

(2)

Direktorat P3 membuat daftar setiap KPP tempat Wajib Pajak terdaftar secara berkala.

(3)

Direktorat P3 menyampaikan daftar sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) kepada KPP yang bersangkutan.



Pasal 5

Seluruh ketentuan pelaksanaan yang berkaitan dengan pembayaran PPh dalam mata uang Dollar Amerika Serikat akan diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Anggaran dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak.



Pasal 6

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.





Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 11 Nopember 1999
DIREKTUR JENDERAL PAJAK


ttd


DARSJAH