Peraturan Pemerintah Nomor : 65 TAHUN 1991
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1988
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 65 TAHUN 1991
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 22 TAHUN 1985
TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 1988
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
- bahwa dalam rangka usaha meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembiayaan negara dan pembangunan nasional yang lebih sesuai dengan asas keadilan, serta untuk lebih meningkatkan penerimaan pajak, dipandang perlu untuk mengenakan pajak dengan tarif yang lebih tinggi atas sejumlah Barang Mewah;
- bahwa untuk itu, dipandang perlu untuk mengubah Pasal 16 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1988 dan mengaturnya kembali dengan suatu Peraturan Pemerintah;
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264);
MEMUTUSKAN :
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 22 TAHUN 1985 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 1988.
Mengubah ketentuan Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai 1984 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1988, sehingga berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 16
(1) | Kelompok Barang Mewah yang terkena tarif 10% (sepuluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984, adalah : |
|
|
(2) | Kelompok Barang Mewah yang terkena tarif 20% (dua puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984, adalah : |
|
|
(3) | Kecuali yang ditetapkan dalam ayat (1) dan ayat (2), dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 35% (tiga puluh lima persen) atas kelompok Barang Mewah : |
|
|
(4) |
Macam dan jenis barang mewah yang termasuk dalam kelompok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan oleh Menteri Keuangan." |
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Desember 1991.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta ttd S O E H A R T O |
pada tanggal 20 Nopember 1991
MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
ttd
M O E R D I O N O
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1991 NOMOR 85
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 65 TAHUN 1991
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 22 TAHUN 1985
TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 1988
Maksud dikenakannya Pajak Penjualan atas Barang Mewah terhadap penyerahan Barang Mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan dan/atau mengimpor barang mewah adalah dalam rangka mengusahakan pembebanan pajak yang lebih sesuai dengan azas keadilan, yaitu untuk mengurangi sifat regresif dari Pajak Pertambahan nilai, sekaligus merupakan upaya untuk mengurangi pola konsumsi mewah dalam masyarakat. Disamping itu, dalam rangka meningkatkan peran serta masyarakat yang lebih mampu untuk ikut serta memikul pembiayaan negara dan pembangunan nasional khususnya dalam usaha meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dipandang perlu menaikkan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah sampai dengan tarif tertinggi dan mengubah pengelompokan jenis barang mewah sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985, sehingga menjadi 3 (tiga) kelompok, yaitu kelompok barang mewah yang dikenakan tarif 10% (sepuluh persen), kelompok barang mewah yang dikenakan tarif 20% (dua puluh persen), dan kelompok barang mewah yang dikenakan tarif 35% (tiga puluh lima persen).
Pasal I
Pasal 16
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 diubah seluruhnya sehingga menjadi 4 (empat).
Ayat (1)
Terdiri dari 3 (tiga) kelompok barang mewah yang dikenakan tarif 10% (sepuluh persen). Kelompok kendaraan yang semula dimasukkan dalam kelompok ini dipandang sudah tidak sesuai lagi, sehingga dipindahkan ke dalam kelompok yang dikenakan tarif 20% (dua puluh persen) atau tarif 35% (tiga puluh lima persen).
Ayat (2)
Kelompok barang mewah yang dikenakan tarif 20% (dua puluh persen) ini sebagian berasal dari kelompok yang semula dikenakan tarif 10% (sepuluh persen). Beberapa kelompok barang mewah yang semula yang termasuk dalam kelompok barang mewah yang semula termasuk dalam kelompok ini dianggap sudah saatnya dikenakan tarif yang lebih tinggi sehingga pengelompokannya ke dalam ayat (3). Khusus untuk kendaraan bermotor yang termasuk dalam kelompok ini adalah kendaraan jenis bermotor jenis combi, minibus, van dan bus. Kendaraan bermotor jenis jeep yang harga penyerahan oleh pabrikan/nilai impornya tidak melebihi batas yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan juga dikenakan tarif 20% (dua puluh persen). Batas tersebut akan diubah sesuai dengan perkembangan/tingkat harga-harga yang berlaku dalam suatu periode tertentu.
Ayat (3)
Sebagaimana dimungkinkan dalam Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 ayat ini mengatur ketentuan mengenai kenaikan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM) menjadi 35% (tiga puluh lima persen) dan sekaligus menetapkan kelompok barang yang dikenakan pajak dengan tarif ini. Meskipun semua kelompok yang dimasukkan dalam kelompok ini berasal dari kelompok lama yang semula dikenakan tarif 10% (sepuluh persen), 20% (dua puluh persen) dan 30% (tiga puluh persen), tetapi macam dan jenis barangnya dapat berbeda atau bertambah sesuai dengan kenyataan perkembangan dalam masyarakat. Khusus untuk kendaraan bermotor, yang termasuk dalam kelompok ini adalah semua kendaraan bermotor jenis sedan, mobil balap, station wagon dan jeep selain yang termasuk dalam ayat (2).
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal II
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3454
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.