Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER - 59/PJ./2005
Perubahan Ketiga Atas Keputusan Jenderal Pajak Nomor Kep-549/PJ./2000 Tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, Dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 59/PJ./2005
TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-549/PJ./2000
TENTANG SAAT PEMBUATAN, BENTUK, UKURAN, PENGADAAN, TATA CARA PENYAMPAIAN,
DAN TATA CARA PEMBETULAN FAKTUR PAJAK STANDAR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
- bahwa dalam rangka memberikan kemudahan kepada Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak di Kantor Cabang secara on-line dari Kantor Pusat;
- bahwa dalam rangka memberikan kemudahan pengisian Faktur Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak Orang Pribadi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-549/PJ/2000 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar;
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3984);
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3986);
- Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4061) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4199);
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-549/PJ/2000 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-433/PJ./2002;
MEMUTUSKAN :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-549/PJ./2000 TENTANG SAAT PEMBUATAN, BENTUK, UKURAN, PENGADAAN, TATA CARA PENYAMPAIAN, DAN TATA CARA PEMBETULAN FAKTUR PAJAK STANDAR
Menyisipkan 2 (dua) Pasal di antara Pasal 2 dan 3 menjadi Pasal 2A dan Pasal 2B yang berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 2A
(1) | Dalam hal Faktur Pajak diterbitkan oleh Kantor Pusat tetapi dicetak secara on-line di Kantor Cabang, maka Pejabat di Kantor Pusat yang berhak menandatangani Faktur Pajak wajib membuat Surat Kuasa Khusus yang memberikan kuasa kepada Pejabat di Kantor Cabang untuk menandatangani Faktur Pajak.
|
(2) | Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit memuat: |
|
|
(3) | Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku selama 1 (satu) tahun.
|
(4) | Dalam hal batas waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) telah habis dan atau terjadi perubahan atas pejabat di Kantor Cabang yang diberi kuasa untuk menandatangani Faktur Pajak, Pejabat di Kantor Pusat yang berhak menandatangani Faktur Pajak wajib membuat Surat Kuasa Khusus yang baru.
|
(5) | Kantor Pusat wajib menyampaikan Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan. |
Pasal 2B
Dalam hal Pengusaha Kena Pajak adalah Orang Pribadi yang tidak memiliki struktur organisasi, maka kolom jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf g Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-549/PJ/2000 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-433/PJ./2002, tidak perlu diisi."
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Maret 2005
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
HADI POERNOMO
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.