Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 05/PMK.03/2005
Ralat Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 05/PMK.03/2005 Tanggal 27 Januari 2005 Tentang Tata Cara Pembayaran Kembali Kelebihan Pembayaran Pajak
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 05/PMK.03/2005
TENTANG
RALAT PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 05/PMK.03/2005
TANGGAL 27 JANUARI 2005 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN KEMBALI KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Berhubung pada kolom penandatangan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 05/PMK.03/2005 terdapat kekeliruan, maka dengan ini perlu diadakan ralat sebagai berikut :
tertulis :
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Seharusnya :a.n. MENTERI KEUANGAN,
Dengan ralat ini, maka kekeliruan pada Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 05/PMK.03/2005 tersebut telah dibetulkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Ralat Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Maret 2005
A.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Pgs. SEKRETARIS JENDERAL,
ttd
AGUS MUHAMMAD
NIP 060047739
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.