Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 05/PMK.03/2005

Kategori : KUP

Tata Cara Pembayaran Kembali Kelebihan Pembayaran Pajak


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 05/PMK.03/2005

TENTANG

TATA CARA PEMBAYARAN KEMBALI KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :

 

  1. bahwa dengan telah diundangkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, perlu mengatur kembali tata cara pembayaran kembali kelebihan pembayaran pajak sebagaimana telah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1121/KMK.04/1991 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 120/KMK.04/1995;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pembayaran Kembali Kelebihan Pembayaran Pajak;

 

Mengingat :

 

  1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
  2. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
  3. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  4. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  5. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4214), sebagaimana telah diubah dengan keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 92 Tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4418);
  6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 615/KMK.00/1989 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
  7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 780/KMK.04/1991 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak, perhitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Penghasilan;
  8. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 538/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;
  9. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 587/KMK.01/2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus dan Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar;
  10. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 254/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I, Kantor Pelayanan Pajak Madya, dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I;
  11. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 302/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 426/KMK.01/2004;
  12. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 473/KMK.01/2004 tentang Perubahan Lampiran I, II, III, IV, dan V Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 443/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, Kantor Pemeriksa dan Penyidik Pajak, dan Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan Sebagaimana Telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 519/KMK.01/ 2003;
  13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 606/PMK.06/2004 tentang Pedoman Pembayaran Dalam Pelaksanaan Anggaran dan Belanja Negara Tahun 2005;

 

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN KEMBALI KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK.

 

 

Pasal 1

 

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan :

  1. Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut KUP adalah Undang -undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan undang-undang Nomor 16 Tahun 2000.
  2. Utang Pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda, atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

 

 

Pasal 2

 

(1)

Atas kelebihan pembayaran pajak, kepada Wajib Pajak diberikan pengembalian kelebihan pembayaran pajak tersebut.

(2) Kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi :
  1. Pajak yang lebih dibayar sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 KUP.
  2. Pajak yang lebih dibayar sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B KUP.
  3. Pajak yang lebih dibayar sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C KUP.
  4. Pajak yang lebih dibayar karena diterbitkan Keputusan Keberatan atau Putusan Banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27 KUP.
  5. Pajak yang lebih dibayar karena diterbitkan Keputusan Pengurangan atau Sanksi dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a KUP, sebagai akibat diterbitkan Keputusan Keberatan atau Keputusan Banding yang menerima sebagian atau seluruh permohonan Wajib Pajak.

 

 

Pasal 3

 

(1)

Pembayaran kembali kelebihan pembayaran pajak harus diperhitungkan terlebih dahulu dengan utang pajak, baik di pusat maupun cabang-cabangnya.

(2)

Atas dasar persetujuan Wajib Pajak yang berhak atas kelebihan pembayaran pajak, kelebihan tersebut dapat diperhitungkan dengan pajak yang akan terutang atau dengan utang pajak atas nama Wajib Pajak lain.

(3)

Perhitungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan pemindahbukuan atau cara lain yang berlaku sebagai bukti pembayaran pengembalian kelebihan pajak.

 

 

Pasal 4

 

(1) Kelebihan pembayaran pajak yang masih tersisa, dikembalikan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak :
  1. permohonan pengembalian kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a diterima;
  2. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b diterbitkan;
  3. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c diterbitkan;
  4. Keputusan Keberatan diterbitkan atau Putusan Banding diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d; atau
  5. Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e diterbitkan.
(2) Pengembalian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

 

Pasal 5

 

(1) Kelebihan pembayaran pajak yang masih tersisa sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) dikembalikan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atas nama Direktur Jenderal Pajak dengan menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.

(2) Atas dasar SKPKPP, Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) per jenis pajak dan per masa / tahun pajak.

(3) SPMKP dibuat dalam rangkap 4 (empat) dengan peruntukan sebagai berikut :
  1. Lembar ke-1 dan lembar ke-2 untuk KPPN mitra kerja KPP yang menerbitkan SPMKP;
  2. Lembar ke-3 untuk Wajib Pajak yang bersangkutan; dan
  3. Lembar ke-4 untuk KPP yang menerbitkan SPMKP.
(4) KPPN mengembalikan lembar ke-2 SPMKP disertai Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) lembar ke-2 kepada penerbit SPMKP setelah dibubuhi cap tanggal dan nomor penerbitan SP2D.

(5) SPMKP dibebankan pada mata anggaran pengembalian pendapatan pajak tahun anggaran berjalan, yaitu pada mata anggaran yang sama atau sejenis dengan mata anggaran pemerintah semula.

(6) Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, SPMKP beserta SKPKPP wajib disampaikan KPP ke KPPN paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) terlampaui.

(7) SPMKP disampaikan ke KPPN secara langsung oleh petugas yang ditunjuk.

 

 

Pasal 6

 

(1)

Berdasarkan SPMKP sebagaimana dimaksud pada Pasal 5, KPPN atas nama Menteri Keuangan menerbitkan SP2D.

(2)

KPPN wajib menerbitkan SP2D paling lama 2 (dua) hari kerja sejak SPMKP diterima.

 

 

Pasal 7

 

Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyampaikan spesimen tanda tangan pejabat yang diberi wewenang untuk menandatangani SKPKPP dan SPMKP kepada KPPN.

 

 

Pasal 8

 

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan peraturan Menteri Keuangan ini diatur oleh Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Perbendaharaan, baik secara bersama maupun secara sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugas dan kewenangannya masing-masing.

 

 

Pasal 9

 

Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku :

(1)

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1121/KMK.04/1991 tentang Tata Cara Pembayaran Kembali Kelebihan Pembayaran Pajak Melalui Bank beserta perubahan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(2)

Peraturan pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1121/KMK.04/1991 sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan ini tetap berlaku sampai dengan diterbitkannya peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

(3)

Terhadap SPMKP yang telah diterbitkan dan belum dicairkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

 

Pasal 10

 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Januari 2005
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA


ttd,-

 

JUSUF ANWAR