Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 29/PMK.03/2005

Kategori : PBB

Tata Cara Pembayaran Kembali Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 29/PMK.03/2005

TENTANG

TATA CARA PEMBAYARAN KEMBALI KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :

 

  1. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dalam hal terdapat kelebihan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan dipandang perlu mengatur tata cara pembayaran kembali kelebihan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan;
  2. bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004, tata cara pembayaran kembali kelebihan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 72/KMK.04/1991 perlu diperbaharui;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pembayaran Kembali Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan;

 

Mengingat :

 

  1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
  2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
  3. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189); Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  4. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  5. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4214), sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 92 Tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4418);
  6. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004;
  7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan, sebagaimana;
  8. telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 426/KMK.01/2004;
  9. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 276/KMK.04/1989 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Pajak;
  10. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I, Kantor Pelayanan Pajak Madya, dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I;
  11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 606/PMK.06/2004 tentang Pedoman Pembayaran Dalam Pelaksanaan Anggaran dan Belanja Negara Tahun 2005;

 

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN KEMBALI KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN.

 

 

Pasal 1

 

(1) Kelebihan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terjadi apabila:
 
  1. PBB yang dibayar ternyata lebih besar dari yang seharusnya terutang;
  2. Dilakukan pembayaran PBB yang tidak seharusnya terutang.
(2) Utang pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

 

 

Pasal 2

 

(1)

Untuk memperoleh pengembalian kelebihan pembayaran PBB, Wajib Pajak mengajukan permohonan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia yang jelas kepada Direktur Jenderal Pajak up. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (Kepala KP PBB)/Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama (Kepala KPP Pratama) yang wilayah kerjanya meliputi letak tanah dan atau bangunan.

(2)

Tanda penerimaan surat permohonan yang diberikan oleh pejabat KP PBB/KPP Pratama yang ditunjuk untuk itu atau tanda pengiriman surat permohonan melalui pos tercatat, menjadi tanda bukti penerimaan surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

 

 

Pasal 3

 

(1) Berdasarkan hasil penelitian atau pemeriksaan terhadap surat permohonan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2, dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak diterimanya surat permohonan Wajib Pajak secara lengkap, Kepala KP PBB/KPP Pratama atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan:
 
  1. Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (SKKP PBB), apabila jumlah PBB yang dibayar ternyata lebih besar dari yang seharusnya terutang;
  2. Surat Pemberitahuan (SPb), apabila jumlah PBB yang dibayar sama dengan jumlah PBB yang seharusnya terutang;
  3. Surat Ketetapan Pajak (SKP), apabila jumlah PBB yang dibayar ternyata kurang dari jumlah PBB yang seharusnya terutang.
(2) Apabila setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Kepala KP PBB/KPP Pratama tidak memberikan keputusan, dalam waktu 1 (satu) bulan sejak berakhirnya jangka waktu tersebut, Kepala KP PBB/KPP Pratama atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan SKKP PBB.

 

 

Pasal 4

 

(1)

Kelebihan pembayaran pajak diperhitungkan terlebih dahulu dengan utang pajak lainnya, baik di pusat maupun cabang-cabangnya.

(2)

Atas dasar persetujuan Wajib Pajak yang berhak atas kelebihan pembayaran pajak, kelebihan tersebut dapat diperhitungkan dengan pajak yang akan terutang atau dengan utang pajak atas nama Wajib Pajak lain.

(3)

Perhitungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan pemindahbukuan.

 

 

Pasal 5

 

(1)

Kelebihan pembayaran pajak yang masih tersisa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dikembalikan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak diterbitkannya SKKP PBB hasil penelitian atau pemeriksaan Kepala KP PBB/KPP Pratama atas nama Direktur Jenderal Pajak.

(2)

Pengembalian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (SPMKP PBB) dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

 

Pasal 6

 

(1) SPMKP PBB dibuat dalam rangkap 4 (empat) dengan peruntukan sebagai berikut :
 
  1. Lembar ke-1 dan lembar ke-2 untuk Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mitra kerja KP PBB/KPP Pratama yang menerbitkan SPMKP PBB.
  2. Lembar ke-3 untuk Wajib Pajak yang bersangkutan.
  3. Lembar ke-4 untuk KP PBB/KPP Pratama yang menerbitkan SPMKP PBB.
(2) SPMKP PBB dibebankan pada mata anggaran pengembalian pendapatan pajak tahun anggaran berjalan, yaitu pada mata anggaran yang sama atau sejenis dengan mata anggaran penerimaan semula.
(3) Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, SPMKP PBB beserta SKKP PBB harus disampaikan secara langsung oleh petugas yang ditunjuk oleh KP PBB/KPP Pratama atau melalui pos tercatat ke KPPN paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (2) terlampaui.
(4) Kepala KPPN atas nama Menteri Keuangan wajib menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak SPMKP PBB diterima.
(5) KPPN mengembalikan lembar ke-2 SPMKP PBB yang telah dibubuhi cap tanggal dan nomor penerbitan SP2D disertai lembar ke-2 SP2D kepada penerbit SPMKP PBB.

 

 

Pasal 7

 

Kepala KP PBB/KPP Pratama menyampaikan specimen tanda tangan pejabat yang diberi wewenang untuk menandatangani SKKP PBB dan SPMKP PBB kepada KPPN.

 

 

Pasal 8

 

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur oleh Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Perbendaharaan, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri sesuai dengan bidangnya masing-masing.

 

 

Pasal 9

 

(1)

Terhadap SPMKP PBB yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini dan lembar ke-1 dan ke-2 SPMKP PBB telah disampaikan ke Bank Operasional III (BO III) namun belum ditunaikan, agar ditarik dari BO III oleh KPPN untuk selanjutnya diterbitkan SP2D.

(2)

Terhadap SPMKP PBB yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, namun lembar ke-1 dan ke-2 SPMKP PBB belum disampaikan ke BO III, agar segera disampaikan oleh kepala PBB/KPP Pratama ke KPPN untuk diterbitkan SP2D.

(3)

Formulir SPMKP PBB sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 72/KMK.04/1991 tetap dipergunakan sampai dengan tanggal 30 Juni 2005, tetapi peruntukannya disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

 

Pasal 10

 

Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku:

  1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 72/KMK.04/1991 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran, Perhitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  2. Peraturan pelaksanaan dari Keputusan Menteri Keuangan Nomor 72/KMK.04/1991, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan ini, tetap berlaku sampai dengan diterbitkannya peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

 

Pasal 11

 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 23 Mei 2005
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

ttd,-

JUSUF ANWAR