Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-115887.19/2017/PP/M.XVIIA Tahun 2018
Upaya Hukum : Banding
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Pokok Sengketa: |
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan tarif Bea Masuk atas barang Disd Wheel Loader, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 079400 tanggal 21 Februari 2017 dengan tarif Bea Masuk 0% (ACFTA) dan yang ditetapkan Terbanding menjadi tarif Bea Masuk 5% (MFN) sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp81.513.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Menurut Terbanding: |
bahwa pada saat keberatan Pemohon Banding melarnpirkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
- Fotokopi SPTNP dan BPJ;
- Fotokopi PIB, Commercial Invoice, Packing List; Bill of Lading dan Form E;
bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah pemenuhan ketentuan untuk rnendapatkan preferensi tarif dalam rangka ASEAN-CHINA Free Trade Area (ACFTA).
bahwa terhadap importasi PT KTG ditetapkan pada jalur Hijau (HM), tidak dilakukan pemeriksaan fisik dan dapat disampaikan bahwa Pemohon Banding termasuk dalam perusahaan dengan profil Medium Risk;
No PIB | Tgl PIB | Nama Importir | SI | Nama PPJK | FAS | JC | SJ | KD_V | CIF | BM | Status | KURANG BAYAR |
079400 | 21-02-20 | Preferensi Tarif Importasi Asean - China | 2 | HM | USD | 54.400 | 0 | Waktu SPPB | 82.963.000 |
bahwa berdasarkan data pendukung PIB nomor 079400 tanggal 21 Februari 2017 yang dilampirkan dalam pengajuan keberatan kedapatan sebagai berikut:
Dokumen | Nomor | Tanggal | Keterangan | ||||||||
PIB | 079400 | 21 Februari 2017 |
|
||||||||
Commercial Invoice | HXX2017010195 | 25 Januari 2017 |
|
||||||||
Packing Lat | HXX2017010195 | 25 Januari 2017 |
|
||||||||
Bill Of Lading | AAWE014331 | 27 Januari 2017 |
|
bahwa berdasarkan penelitian terhadap Form E nomor E173703012440014 tanggal 27 Januari 2017 kedapatan hal-hal sebagai berikut:
- Pada kolom 1 Form E (Exporter business name); DOOSAN INFRACORE (CHINA) ,LTD;
- Pada kolom 7 Form E; Number and type of packages, description of products (including quantity where appropriate and HS number of the importing Party) tidak tercantum nama penerbit invoice;
- Pada Kolom 10 Form E: Number and date of invoices: No. HXX2017 010195 tanggal 25 Januari Diketahui Invoice tersebut diterbitkan oleh DOOSAN INFRACORE CO.,LTD. Seoul, Korea. Nama dan negara perusahaan penerbit invoice tersebut telah dicantumkan pada kolom 7;
- Pada kolom 13 Form E; terdapat tanda thick pada Third Party Invoicing;
bahwa berdasarkan LPPT Pejabat Bea dan Cukai tidak memberikan tarif preferensi dalam skema ACFTA karena perbedaan stempel exporter pada Form E dan Invoice. Hal ini dapat dijelaskan sebagai berikut: Pada Form E merupakan stempel exporter: DOOSAN INFRACORE (CHINA) CO,,LTD sedangkan pada Invoice dan Packing list merupakan stempel dari penerbit Invoice dan Packing list tersebut yaitu: DOOSAN INFRACORE CO.,LTD. Seoul, Korea;
bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, pada Pasal 13 ayat (2) disebutkan bahwa Tata Cara pengenaan dan besarnya tariff bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional diatur Iebih lanjut dengan peraturan Menteri, sebagai berikut:
Pasal 13
(1) | Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:
|
(2) | Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri. |
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional, diatur bahwa barang yang diimpor harus memenuhi ketentuan asal barang (Rules Of Origin) dan kolorn-kolom pada SKA harus diisi sesual ketentuan pengisian pada halaman sebaliknya SKA (overleaf notes) sebagai berikut:
KETENTUAN ASAL BARANG (RULES OF ORIGIN)
Pasal 3
(1) | Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagairnana dimaksud dalam Pasal 2, barang yang diimpor harus memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin). |
(2) | Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
|
(3) | Dalam hal barang irnpor tidak memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), atas barang impor dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favored Nation / MFN). |
Pasal 6
(1) | Ketentuan pro sedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c yang berkaitan dengan penerbitan SKA, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
|
bahwa berdasarkan ASEAN-CHINA Free Trade Area (ACFTA) appendix 1, Attachment A Revised Operational Certification Procedures (0CP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area, disebutkan untuk rnaksud melaksanakan ketentuan asal barang ACFTA, waJb sebagai berikut:
Rule 7
The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that
(a) | The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory; |
(d) | Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to he exported; |
Rule 18
(a) | The Customs Authority of the importing Party may request a retroactive check at random and/or when it has reasonable doubt as to the authenticity of thedocument or as to the accuracy of the information ega ding the true origin of the products in question or of certain parts thereof.
|
bahwa Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok telah melakukan konfirmasi rnelalui Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok kepada Shandong Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People's Republic Of China;
bahwa berdasarkan uraian di atas dikarenakan kebenaran pemberitahuan oleh exporter pada kolom 11 Form E diragukan, maka terhadap semua pos dalam PIB nomor 079400 tanggal 21 Februari 2017 pemberian preferential tariff ditunda (suspend) dan dikenakan pembebanan bea masuk yang berlaku umum (MFN);
SIMPULAN
bahwa berdasarkan uraian di atas d simpulkan sebagai berikut:
- | bahwa Pemohon Banding tidak tepat dalam memberitahukan tarif pada PIB nomor pendaftaran 079400 tanggal 21 Februari 2017; |
- | bahwa dalam menetapkan tarif atas PIB nomor 079400 tanggal 21 Februari 2017, Terbanding sudah tepat dan telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tarif; |
Menurut Pemohon Banding: |
bahwa proses impor Pemohon Banding disertai dengan Certificate of Origin Form E nomor E173703012440014 tanggal 27 Januari 2017 dengan isian “WO” pada bagian kolom Origin Criteria (no 8). Certificate of Origin tersebut adalah asli dan benar diterbitkan oleh “ Shandong Entry-Exit Inspection And Quarantine Bureau “ yang mempunyai otoritas untuk menerbitkan dan bertanggung jawab terhadap penerbitan Certifate Of Origin tersebut. Dengan demikian impor Pemohon Banding memenuhi syarat untuk menggunakan tariff preferential bea masuk 0%;
bahwa terdapat perbedaan exporter stamp karena supplier Pemohon Banding adalah “Doosan Infracore Co., Ltd.”, yang berkedudukan di Korea sehingga di invoice dan packing list distamp “Doosan Infracore Co., Ltd.” Sedangkan pabrik mereka di China dan barang dikirim dari China sehingga pada Form E distamp “Doosan Infracore (China) Co., Ltd.” Dan pada form E sudah ditick mark “Third Party Invoicing” pula. Dan pada BL sudah ditulis pengirim “ Doosan Infracore (China) Co., Ltd. On behalf of Doosan Infracore Co., Ltd. Dengan demikian Form E Pemohon Banding sudahlah benar dan Pemohon Banding bisa mendapatkan tariff preferential bea masuk 0%;
bahwa pihak Bea Cukai sudah melakukan konfirmasi melalui Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok kepada Shandong Entry Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China. Pemohon Banding sudah menanyakan kepada shipper Pemohon Banding dan menurut mereka pihak Shandong Entry Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China sudah memberikan jawaban tertulis kepada pihak Bea Cukai melalui EMS (terlampir email shipper);
Menurut Majelis: |
bahwa Pemohon Banding telah mengimpor2 NIU DISD WHEEL LOADER, negara asal China, yang diberitahukan dengan PIB Nomor 079400 tanggal 21 Februari 2017, diklasifikasi pada pos tarif 8429.51.00.00dengan pembebanan bea masuk 0% (ACFTA) dan oleh Terbandingkarena bentukstempel eksportir pada dokumen invoice dan packing list berbeda dengan bentuk stempel eksportir pada kolom 11 Form E nomor E173703012440014 tanggal 27 Januari 2017,lalu meragukan keabsahan Form E tersebutdan menetapkan pada pos tarif yang sama, 8429.51.00.00, dengan pembebanan bea masuk 5% (MFN), dan menjadi dasar diterbitkannya SPTNP Nomor SPTNP-005373/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 22 Maret 2017 dengan tagihan kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp81.513.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa Majelis berkesimpulan, penetapan tarif (pembebanan) atas PIB Nomor 079400 tanggal 21 Februari 2017 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan:
“Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan Pemberitahuan Pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pemberitahuan Pabean”
bahwa atas penetapan tarif (pembebanan) tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor 003/FIN/KTG/2017 tanggal 15 Mei 2017 yang diterima Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok secara lengkap pada tanggal 19 Mei 2017, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;
bahwa dengan Surat Keputusan Nomor KEP-4575/KPU.01/2017 tanggal 14 Juli 2017 Terbanding menolak keberatan tersebut sekaligus memperkuat penetapan Pejabat Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sesuai SPTNP Nomor SPTNP- 005373/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 22 Maret 2017;
bahwa atas Surat Keputusan tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor 14/FIN/KTG/2017 tanggal 29 Agustus 2017 ke Pengadilan Pajak;
bahwa dari hasil pemeriksaan dalam persidangan dan ketentuan peraturan yang berlaku, Majelis menyimpulkan hal-hal sebagai berikut:
I. | Ketentuan Peraturan Yang Berlaku
bahwa Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan:
Penjelasan Pasal 13 Ayat (1): “Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1)”.
Huruf a “Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tariff for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA)”.
bahwa berdasarkan ketentuan diatas, Asean – China Free Trade Area (AC-FTA) termasuk salah satu dari penetapan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah beberapa negara lain;
bahwa untuk pemberlakuan tarif AC-FTA, terdapat ketentuan dalam Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The Asean – China Free Trade Area (AC-FTA) yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Area on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa- bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China);
bahwa perubahan dari persetujuan tersebut juga telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association of Southeast Asian Nations And The People’s Republic of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) yang berlaku secara efektif pada tanggal 3 Oktober 2011 sesuai dengan surat Kementerian Luar Negeri Nomor D/03154/10/2011/60; |
||||||||
II. | Bukti-Bukti Dan Kesimpulan
|
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan tarif (pembebanan) untuk 2 NIU DISD WHEEL LOADER, negara asal China, oleh Pejabat Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sesuai SPTNP Nomor: SPTNP-005373/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 22 Maret 2017 yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-4575/KPU.01/2017 tanggal 14 Juli 2017 tidak dapat dipertahankan;
Menimbang: |
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan atas 2 NIU DISD WHEEL LOADER, negara asal China,diklasifikasi pada pos tarif 8429.51.00.00 dengan pembebanan bea masuk 0% (ACFTA)
Memperhatikan: |
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;
Mengingat: |
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;
Memutuskan: |
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-4575/KPU.01/2017 tanggal 14 Juli 2017 tentang Penetapan Atas Keberatan Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor SPTNP-005373/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 22 Maret 2017, atas nama Pemohon banding dan menetapkan atas barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 079400 tanggal 21 Februari 2017 yaitu 2 NIU DISD WHEEL LOADER, negara asal China, diklasifikasi pada pos tarif 8429.51.0000 dengan pembebanan bea masuk 0% (ACFTA) sehingga kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor nihil.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Rabu, tanggal 30 Mei 2018 oleh Majelis XVIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
KSL, S.Sos.M.H. | sebagai Hakim Ketua, |
R. AH, S.IP., M,M. | sebagai Hakim Anggota, |
S, S.E. | sebagai Hakim Anggota, |
HH | sebagai Panitera Pengganti, |
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis XVIIA berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN-091/PP/Ucp/2018 tanggal 28 Agustus 2018 pada hari Rabu tanggal 29 Agustus 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.