Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER - 166/PJ./2005

Kategori : PPN

Penundaan Berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-145/PJ./2005 Tentang Bentuk, Isi, Dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (Spt Masa PPN)


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 166/PJ./2005

TENTANG

PENUNDAAN BERLAKUNYA PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-145/PJ./2005
TENTANG BENTUK, ISI, DAN TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (SPT MASA PPN)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Menimbang :


  1. bahwa dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-145/PJ./2005 telah ditetapkan Bentuk, Isi, dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai 1106;
  2. bahwa dalam rangka lebih mempersiapkan pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-145/PJ./2005 agar dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya, maka dipandang perlu untuk menunda pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-145/PJ./2005 tersebut dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Penundaan Berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-145/PJ./2005 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai;

Mengingat :


  1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49. Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3984);
  2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128. Tambahan Lembaran Negara Nomor 3986);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4061) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4199);
  4. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 534/KMK.04/2000 tentang Bentuk dan isi Surat Pemberitahuan serta keterangan dan atau dokumen yang harus dilampirkan;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 534/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 82/KMK.03/2003;
  6. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-168/PJ/2001 tentang Tata Cara Pemberian Kode Surat, Laporan, Formulir, Kartu, Daftar dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Perpajakan;
  7. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-214/PJ/2001 tentang Keterangan dan atau Dokumen Lain Yang Harus Dilampirkan Dalam Surat Pemberitahuan;
  8. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-215/PJ/2001 tentang Tata Cara Penerimaan Surat Pemberitahuan;
  9. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-88/PJ/2004 tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan Secara Elektronik;
  10. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-05/PJ./2005 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Secara Elektronik (e-Filing) Melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP);
  11. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-145/PJ./2005 tentang Bentuk, Isi dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN).


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENUNDAAN BERLAKUNYA PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-145/PJ./2005 TENTANG BENTUK, ISI DAN TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (SPT MASA PPN).



Pasal 1


Menunda berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-145/PJ./2005 Tentang Bentuk, Isi Dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) sampai dengan 31 Desember 2006.



Pasal 2


Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Desember 2005
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

HADI POERNOMO
NIP 060027375