Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER - 145/PJ./2005
Bentuk, Isi, Dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (Spt Masa PPN)
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 145/PJ./2005
TENTANG
BENTUK, ISI, DAN TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
(SPT MASA PPN)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
- bahwa dalam rangka memberikan kemudahan dan meningkatkan pelayanan administrasi perpajakan serta memberikan kepastian hukum kepada Pengusaha Kena Pajak dalam melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang sebenarnya terutang;
- maka perlu untuk menyempurnakan bentuk dan isi Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai beserta Lampiran Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai;
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3984);
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3986);
- Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4061) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4199);
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 534/KMK.04/2000 tentang Bentuk dan isi Surat Pemberitahuan serta keterangan dan atau dokumen yang harus dilampirkan;
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 536/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 82/KMK.03/2003;
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-168/PJ/2001 tentang Tata Cara Pemberian Kode Surat, Laporan, Formulir, Kartu, Daftar dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Perpajakan;
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-214/PJ/2001 tentang Keterangan dan atau Dokumen Lain Yang Harus Dilampirkan Dalam Surat Pemberitahuan;
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-215/PJ/2001 tentang Tata Cara Penerimaan Surat Pemberitahuan;
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-88/PJ/2004 tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan Secara Elektronik;
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-05/PJ./2005 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Secara Elektronik (e-Filing) Melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP);
MEMUTUSKAN :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG BENTUK, ISI DAN TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (SPT MASA PPN)
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan :
- Surat Pemberitahuan (SPT) adalah SPT Masa PPN.
- Lampiran SPT adalah Lampiran SPT Masa PPN yang terdiri dari Formulir 1106 A, Formulir 1106 B dan Formulir 1106 BM.
- SPT Lengkap adalah SPT yang semua unsur yang tercantum dalam SPT Masa PPN Formulir 1106 telah diisi dengan lengkap serta ditandatangani oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau Kuasanya, dan semua unsur yang tercantum dalam Formulir 1106 A dan Formulir 1106 B telah diisi dengan lengkap, khusus bagi PKP yang menghasilkan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah, SPT Masa PPN dianggap lengkap bila Formulir 1106 BM telah diisi, serta dokumen lain yang disyaratkan sebagai kelengkapan penyampaian SPT selain Lampiran SPT, telah disampaikan.
- Media elektronik adalah sarana penyimpanan data yang dapat digunakan untuk memindahkan data dari suatu komputer ke komputer lainnya secara elektronik, antara lain: diskette, Digital Data Storage (DDE) atau Digital Audio Tape (DAT) dan Compact Disc (CD).
- e-SPT adalah SPT yang berbentuk formulir elektronik dalam media elektronik.
- Penyampaian SPT secara elektronik (e-Filing) adalah suatu cara penyampaian SPT yang dilakukan melalui sistem on-line yang real time sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-05/PJ./2005 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Secara Elektronik (e-Filing} Melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP).
- Struktur data adalah urutan dan atribut elemen data yang tersusun dalam satu kesatuan yang baku.
- Penelitian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian SPT dan Lampiran SPT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pengujian data adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kebenaran pengisian data elektronik Lampiran SPT sesuai dengan struktur data yang ditetapkan.
(1) | SPT dan Lampiran SPT wajib dibuat oleh seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP). | ||||||||
(2) | SPT dan Lampiran SPT sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat dengan ukuran folio yang bentuk dan isinya sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. | ||||||||
(3) | SPT dan Lampiran SPT adalah:
|
||||||||
(4) | Tata cara pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah sebagaimana tersebut dalam Buku Petunjuk Pengisian SPT dan Lampiran SPT yang ditetapkan pada Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
(1) | Lampiran SPT merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SPT. | ||||
(2) | Lampiran SPT tidak perlu disampaikan dalam hal SPT dilaporkan NIHIL karena:
|
||||
(3) | Lampiran SPT dapat disampaikan dalam bentuk media elektronik atau dalam bentuk formulir kertas (hard copy). | ||||
(4) | Dokumen lain yang disyaratkan sebagai kelengkapan penyampaian SPT selain Lampiran SPT tetap disampaikan sebagaimana tersebut dalam Buku Petunjuk Pengisian SPT dan Lampiran SPT yang ditetapkan pada Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
(1) | SPT dan Lampiran SPT yang dibuat oleh PKP dapat disampaikan dengan cara sebagai berikut :
|
||||||
(2) | Dalam hal Lampiran SPT disampaikan dalam bentuk media elektronik, struktur data ditetapkan pada Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. | ||||||
(3) | Dalam hal Lampiran SPT disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hard copy), PKP dapat menyesuaikan bentuk Lampiran SPT dengan banyaknya transaksi yang dilakukan. | ||||||
(4) | Penyesuaian bentuk Lampiran SPT sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tetap mencantumkan identitas PKP dan memperhatikan unsur-unsur kolom yang ada dalam bentuk Lampiran SPT sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
(1) | SPT dan Lampiran SPT yang disampaikan oleh PKP dengan cara manual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, hanya dapat disampaikan oleh PKP yang dalam satu Masa Pajak secara akumulatif membuat dan menerima sampai dengan 300 (tiga ratus) Faktur Pajak Standar untuk penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak; |
(2) | SPT dan Lampiran SPT yang disampaikan oleh PKP dengan cara e-SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, dapat disampaikan oleh PKP yang dalam satu Masa Pajak secara akumulatif membuat dan menerima kurang atau lebih dari 300 (tiga ratus) Faktur Pajak Standar untuk penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak; |
(3) | SPT dan Lampiran SPT yang disampaikan oleh PKP dengan cara e-Filing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, dikecualikan dari tata cara penyampaian Lampiran SPT sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (ayat 2). |
(4) | Dalam hal PKP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) telah menyampaikan Lampiran SPT dalam bentuk media elektronik, maka untuk Masa Pajak selanjutnya tidak diperbolehkan menyampaikan Lampiran SPT dalam bentuk formulir kertas (hard copy). |
(1) | SPT dan Lampiran SPT yang disampaikan oleh PKP dengan cara manual dan e-SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan b, dapat disampaikan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP dikukuhkan atau Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4). |
(2) | Formulir 1106 yang disampaikan oleh PKP dengan cara e-Filing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, hanya dapat disampaikan di KPP tempat PKP dikukuhkan. |
(3) | Penelitian SPT dan Lampiran SPT yang disampaikan sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) huruf a dilakukan oleh KPP atau KP4 setiap kali pada saat PKP melaporkan SPT dan Lampiran SPT. |
(4) | Penelitian SPT dan Lampiran SPT dan Pengujian Data yang disampaikan sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) huruf b dilakukan oleh KPP setiap kali pada saat PKP melaporkan SPT dan Lampiran SPT. |
(1) | SPT dan Lampiran SPT yang disampaikan oleh PKP dengan cara manual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dianggap tidak lengkap apabila:
|
||||||||||||||
(2) | SPT Tidak Lengkap sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang disampaikan secara langsung oleh PKP, ditolak oleh petugas penerima SPT dan dikembalikan kembali kepada PKP untuk dilengkapi. | ||||||||||||||
(3) | SPT Tidak Lengkap sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang disampaikan oleh PKP melalui Kantor Pos secara tercatat atau perusahaan jasa ekspedisi atau perusahaan jasa kurir:
|
||||||||||||||
(4) | SPT Tidak Lengkap yang diterima sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b, harus dilengkapi oleh PKP sampai dengan batas waktu penyampaian SPT sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan beserta perubahannya. SPT dianggap diterima pada saat SPT dilengkapi oleh PKP. | ||||||||||||||
(5) | SPT Tidak Lengkap yang diterima sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b, tetapi tidak dilengkapi oleh PKP, maka SPT dianggap tidak disampaikan dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. | ||||||||||||||
(6) | Terhadap SPT Lengkap yang disampaikan secara langsung oleh PKP dengan cara manual diberikan tanda terima SPT setelah dilakukan proses penelitian. | ||||||||||||||
(7) | Terhadap SPT Lengkap yang disampaikan oleh PKP melalui Kantor Pos secara tercatat atau perusahaan jasa ekspedisi atau perusahaan jasa kurir dengan cara manual, tanda bukti dan tanggal pengiriman untuk penyampaian SPT dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan | ||||||||||||||
(8) | Dalam hal KPP atau KP4 tidak bisa memberikan tanda terima atas SPT Lengkap yang disampaikan langsung oleh PKP, KPP atau KP4 dapat memberikan tanda terima sementara. |
(1) | SPT dan Lampiran SPT yang disampaikan oleh PKP dengan cara e-SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dianggap tidak lengkap apabila:
|
(2) | SPT Tidak Lengkap sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang disampaikan secara langsung oleh PKP, ditolak oleh petugas penerima SPT dan dikembalikan kembali kepada PKP untuk dilengkapi. |
(3) | SPT Tidak Lengkap sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang disampaikan oleh PKP melalui Kantor Pos secara tercatat atau perusahaan jasa ekspedisi atau perusahaan jasa kurir:
|
(4) | SPT Tidak Lengkap yang diterima sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b, harus dilengkapi oleh PKP sampai dengan batas waktu penyampaian SPT sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan beserta perubahannya. SPT dianggap diterima pada saat SPT dilengkapi oleh PKP. |
(5) | SPT Tidak Lengkap yang diterima sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b, tetapi tidak dilengkapi oleh PKP, maka SPT dianggap tidak disampaikan dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. |
(6) | Terhadap SPT Lengkap yang disampaikan secara langsung oleh PKP dengan cara e-SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b diberikan tanda terima SPT. |
(7) | Terhadap SPT Lengkap yang disampaikan oleh PKP melalui Kantor Pos secara tercatat atau perusahaan jasa ekspedisi atau perusahaan jasa kurir dengan cara e-SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, tanda bukti dan tanggal pengiriman untuk penyampaian SPT dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan SPT. |
(8) | Dalam hal KPP tidak bisa memberikan tanda terima atas SPT Lengkap yang disampaikan langsung oleh PKP dengan cara e-SPT, KPP dapat memberikan tanda terima sementara. |
(9) | PKP yang sudah memenuhi ketentuan bahwa dalam satu Masa Pajak secara akumulatif membuat dan menerima lebih dari 300 (tiga ratus) Faktur Pajak Standar untuk penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak, tetapi tidak menyampaikan Lampiran SPT dalam bentuk media elektronik, dianggap tidak menyampaikan SPT dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku, kecuali PKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a. |
(1) | SPT yang telah diisi secara benar, jelas dan lengkap dapat disampaikan secara elektronik (E-Filing) melalui suatu Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) oleh PKP ke Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-05/PJ./2005 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Secara Elektronik (e-Filing) Melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP). | ||||
(2) | Apabila SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dinyatakan lengkap oleh Direktorat Jenderal Pajak, kepada PKP diberikan Bukti Penerimaan secara elektronik yang dibubuhkan pada bagian bawah Formulir 1106 yang telah diterima oleh Direktorat Jenderal Pajak. | ||||
(3) | Bukti Penerimaan secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berisi informasi yang meliputi Nomor Pokok Wajib Pajak, tanggal, jam, Nomor Transaksi Penyampaian Surat Pemberitahuan (NTPS) dan Nomor Transaksi Pengiriman ASP (NTPA) serta nama Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP). | ||||
(4) | Penyampaian SPT secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu dengan standar Waktu Indonesia Bagian Barat. | ||||
(5) | SPT yang disampaikan secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan pada akhir batas waktu penyampaian SPT yang jatuh pada hari libur, dianggap disampaikan tepat waktu. | ||||
(6) | PKP mencetak dan menandatangani Formulir 1106 yang telah diterima oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2). | ||||
(7) | PKP wajib menyampaikan Formulir 1106 sebagaimana dimaksud pada ayat (6) beserta Surat Setoran Pajak (bila ada) dan dokumen lainnya yang wajib dilampirkan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan secara langsung atau melalui pos secara tercatat, paling lama:
|
||||
(8) | SPT dianggap telah diterima dan tanggal penerimaan SPT sesuai dengan tanggal yang tercantum pada Bukti Penerimaan secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), sepanjang PKP telah memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (7). | ||||
(9) | Apabila kewajiban menyampaikan Formulir 1106 beserta Surat Setoran Pajak (bila ada) dan dokumen lainnya yang wajib dilampirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan melalui pos secara tercatat, tanggal penerimaan Formulir 1106 beserta lampirannya adalah tanggal yang tercantum pada bukti pengiriman surat. | ||||
(10) | Dalam hal PKP tidak menyampaikan Formulir 1106 beserta lampiran yang dipersyaratkan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (7), PKP dianggap tidak menyampaikan SPT dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. | ||||
(11) | Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) wajib memberikan jaminan kepada PKP bahwa SPT beserta lampirannya yang disampaikan secara elektronik dijamin kerahasiaannya, diterima di Direktorat Jenderal Pajak secara lengkap dan real time serta diakui oleh pihak PKP dan Direktorat Jenderal Pajak. |
Formulir SPT dan Lampiran SPT dalam bentuk formulir kertas (hard copy) dan dalam bentuk media elektronik dapat diperoleh dengan cara:
- disediakan secara cuma-cuma di KPP dan atau KP4;
- digandakan atau diperbanyak sendiri oleh PKP; atau
- di-download di Home Page Direktorat Jenderal Pajak, dengan alamat http://www.pajak.go.id.
(1) | Penyampaian SPT dan Lampiran SPT dalam bentuk formulir kertas (hard copy) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) hanya diperkenankan sampai dengan Masa Pajak Juni 2006. |
(2) | PKP yang masih menyampaikan SPT dan Lampiran SPT dalam bentuk formulir kertas (hard copy) melebihi batas waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dianggap tidak menyampaikan SPT dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. |
(1) | Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, maka
|
||||
(2) | Keputusan-keputusan lain yang mengatur tentang SPT sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Direktur Jenderal ini dinyatakan tetap berlaku. |
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku untuk pelaporan SPT mulai Masa Pajak Januari 2006.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 15 September 2005
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
HADI POERNOMO
NIP 060027375
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.