Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
(1) | SPT dan Lampiran SPT wajib dibuat oleh seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP). | ||||||||
(2) | SPT dan Lampiran SPT sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat dengan ukuran folio yang bentuk dan isinya sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. | ||||||||
(3) | SPT dan Lampiran SPT adalah:
|
||||||||
(4) | Tata cara pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah sebagaimana tersebut dalam Buku Petunjuk Pengisian SPT dan Lampiran SPT yang ditetapkan pada Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
(1) | Lampiran SPT merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SPT. | ||||
(2) | Lampiran SPT tidak perlu disampaikan dalam hal SPT dilaporkan NIHIL karena:
|
||||
(3) | Lampiran SPT dapat disampaikan dalam bentuk media elektronik atau dalam bentuk formulir kertas (hard copy). | ||||
(4) | Dokumen lain yang disyaratkan sebagai kelengkapan penyampaian SPT selain Lampiran SPT tetap disampaikan sebagaimana tersebut dalam Buku Petunjuk Pengisian SPT dan Lampiran SPT yang ditetapkan pada Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
(1) | SPT dan Lampiran SPT yang dibuat oleh PKP dapat disampaikan dengan cara sebagai berikut :
|
||||||
(2) | Dalam hal Lampiran SPT disampaikan dalam bentuk media elektronik, struktur data ditetapkan pada Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. | ||||||
(3) | Dalam hal Lampiran SPT disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hard copy), PKP dapat menyesuaikan bentuk Lampiran SPT dengan banyaknya transaksi yang dilakukan. | ||||||
(4) | Penyesuaian bentuk Lampiran SPT sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tetap mencantumkan identitas PKP dan memperhatikan unsur-unsur kolom yang ada dalam bentuk Lampiran SPT sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
(1) | SPT dan Lampiran SPT yang disampaikan oleh PKP dengan cara manual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, hanya dapat disampaikan oleh PKP yang dalam satu Masa Pajak secara akumulatif membuat dan menerima sampai dengan 300 (tiga ratus) Faktur Pajak Standar untuk penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak; |
(2) | SPT dan Lampiran SPT yang disampaikan oleh PKP dengan cara e-SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, dapat disampaikan oleh PKP yang dalam satu Masa Pajak secara akumulatif membuat dan menerima kurang atau lebih dari 300 (tiga ratus) Faktur Pajak Standar untuk penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak; |
(3) | SPT dan Lampiran SPT yang disampaikan oleh PKP dengan cara e-Filing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, dikecualikan dari tata cara penyampaian Lampiran SPT sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (ayat 2). |
(4) | Dalam hal PKP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) telah menyampaikan Lampiran SPT dalam bentuk media elektronik, maka untuk Masa Pajak selanjutnya tidak diperbolehkan menyampaikan Lampiran SPT dalam bentuk formulir kertas (hard copy). |
(1) | SPT dan Lampiran SPT yang disampaikan oleh PKP dengan cara manual dan e-SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan b, dapat disampaikan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP dikukuhkan atau Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4). |
(2) | Formulir 1106 yang disampaikan oleh PKP dengan cara e-Filing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, hanya dapat disampaikan di KPP tempat PKP dikukuhkan. |
(3) | Penelitian SPT dan Lampiran SPT yang disampaikan sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) huruf a dilakukan oleh KPP atau KP4 setiap kali pada saat PKP melaporkan SPT dan Lampiran SPT. |
(4) | Penelitian SPT dan Lampiran SPT dan Pengujian Data yang disampaikan sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) huruf b dilakukan oleh KPP setiap kali pada saat PKP melaporkan SPT dan Lampiran SPT. |
(1) | SPT dan Lampiran SPT yang disampaikan oleh PKP dengan cara manual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dianggap tidak lengkap apabila:
|
||||||||||||||
(2) | SPT Tidak Lengkap sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang disampaikan secara langsung oleh PKP, ditolak oleh petugas penerima SPT dan dikembalikan kembali kepada PKP untuk dilengkapi. | ||||||||||||||
(3) | SPT Tidak Lengkap sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang disampaikan oleh PKP melalui Kantor Pos secara tercatat atau perusahaan jasa ekspedisi atau perusahaan jasa kurir:
|
||||||||||||||
(4) | SPT Tidak Lengkap yang diterima sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b, harus dilengkapi oleh PKP sampai dengan batas waktu penyampaian SPT sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan beserta perubahannya. SPT dianggap diterima pada saat SPT dilengkapi oleh PKP. | ||||||||||||||
(5) | SPT Tidak Lengkap yang diterima sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b, tetapi tidak dilengkapi oleh PKP, maka SPT dianggap tidak disampaikan dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. | ||||||||||||||
(6) | Terhadap SPT Lengkap yang disampaikan secara langsung oleh PKP dengan cara manual diberikan tanda terima SPT setelah dilakukan proses penelitian. | ||||||||||||||
(7) | Terhadap SPT Lengkap yang disampaikan oleh PKP melalui Kantor Pos secara tercatat atau perusahaan jasa ekspedisi atau perusahaan jasa kurir dengan cara manual, tanda bukti dan tanggal pengiriman untuk penyampaian SPT dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan | ||||||||||||||
(8) | Dalam hal KPP atau KP4 tidak bisa memberikan tanda terima atas SPT Lengkap yang disampaikan langsung oleh PKP, KPP atau KP4 dapat memberikan tanda terima sementara. |
(1) | SPT dan Lampiran SPT yang disampaikan oleh PKP dengan cara e-SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dianggap tidak lengkap apabila:
|
(2) | SPT Tidak Lengkap sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang disampaikan secara langsung oleh PKP, ditolak oleh petugas penerima SPT dan dikembalikan kembali kepada PKP untuk dilengkapi. |
(3) | SPT Tidak Lengkap sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang disampaikan oleh PKP melalui Kantor Pos secara tercatat atau perusahaan jasa ekspedisi atau perusahaan jasa kurir:
|
(4) | SPT Tidak Lengkap yang diterima sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b, harus dilengkapi oleh PKP sampai dengan batas waktu penyampaian SPT sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan beserta perubahannya. SPT dianggap diterima pada saat SPT dilengkapi oleh PKP. |
(5) | SPT Tidak Lengkap yang diterima sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b, tetapi tidak dilengkapi oleh PKP, maka SPT dianggap tidak disampaikan dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. |
(6) | Terhadap SPT Lengkap yang disampaikan secara langsung oleh PKP dengan cara e-SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b diberikan tanda terima SPT. |
(7) | Terhadap SPT Lengkap yang disampaikan oleh PKP melalui Kantor Pos secara tercatat atau perusahaan jasa ekspedisi atau perusahaan jasa kurir dengan cara e-SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, tanda bukti dan tanggal pengiriman untuk penyampaian SPT dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan SPT. |
(8) | Dalam hal KPP tidak bisa memberikan tanda terima atas SPT Lengkap yang disampaikan langsung oleh PKP dengan cara e-SPT, KPP dapat memberikan tanda terima sementara. |
(9) | PKP yang sudah memenuhi ketentuan bahwa dalam satu Masa Pajak secara akumulatif membuat dan menerima lebih dari 300 (tiga ratus) Faktur Pajak Standar untuk penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak, tetapi tidak menyampaikan Lampiran SPT dalam bentuk media elektronik, dianggap tidak menyampaikan SPT dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku, kecuali PKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a. |
(1) | SPT yang telah diisi secara benar, jelas dan lengkap dapat disampaikan secara elektronik (E-Filing) melalui suatu Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) oleh PKP ke Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-05/PJ./2005 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Secara Elektronik (e-Filing) Melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP). | ||||
(2) | Apabila SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dinyatakan lengkap oleh Direktorat Jenderal Pajak, kepada PKP diberikan Bukti Penerimaan secara elektronik yang dibubuhkan pada bagian bawah Formulir 1106 yang telah diterima oleh Direktorat Jenderal Pajak. | ||||
(3) | Bukti Penerimaan secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berisi informasi yang meliputi Nomor Pokok Wajib Pajak, tanggal, jam, Nomor Transaksi Penyampaian Surat Pemberitahuan (NTPS) dan Nomor Transaksi Pengiriman ASP (NTPA) serta nama Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP). | ||||
(4) | Penyampaian SPT secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu dengan standar Waktu Indonesia Bagian Barat. | ||||
(5) | SPT yang disampaikan secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan pada akhir batas waktu penyampaian SPT yang jatuh pada hari libur, dianggap disampaikan tepat waktu. | ||||
(6) | PKP mencetak dan menandatangani Formulir 1106 yang telah diterima oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2). | ||||
(7) | PKP wajib menyampaikan Formulir 1106 sebagaimana dimaksud pada ayat (6) beserta Surat Setoran Pajak (bila ada) dan dokumen lainnya yang wajib dilampirkan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan secara langsung atau melalui pos secara tercatat, paling lama:
|
||||
(8) | SPT dianggap telah diterima dan tanggal penerimaan SPT sesuai dengan tanggal yang tercantum pada Bukti Penerimaan secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), sepanjang PKP telah memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (7). | ||||
(9) | Apabila kewajiban menyampaikan Formulir 1106 beserta Surat Setoran Pajak (bila ada) dan dokumen lainnya yang wajib dilampirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan melalui pos secara tercatat, tanggal penerimaan Formulir 1106 beserta lampirannya adalah tanggal yang tercantum pada bukti pengiriman surat. | ||||
(10) | Dalam hal PKP tidak menyampaikan Formulir 1106 beserta lampiran yang dipersyaratkan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (7), PKP dianggap tidak menyampaikan SPT dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. | ||||
(11) | Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) wajib memberikan jaminan kepada PKP bahwa SPT beserta lampirannya yang disampaikan secara elektronik dijamin kerahasiaannya, diterima di Direktorat Jenderal Pajak secara lengkap dan real time serta diakui oleh pihak PKP dan Direktorat Jenderal Pajak. |
(1) | Penyampaian SPT dan Lampiran SPT dalam bentuk formulir kertas (hard copy) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) hanya diperkenankan sampai dengan Masa Pajak Juni 2006. |
(2) | PKP yang masih menyampaikan SPT dan Lampiran SPT dalam bentuk formulir kertas (hard copy) melebihi batas waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dianggap tidak menyampaikan SPT dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. |
(1) | Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, maka
|
||||
(2) | Keputusan-keputusan lain yang mengatur tentang SPT sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Direktur Jenderal ini dinyatakan tetap berlaku. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.