Peraturan Pemerintah Nomor : 12 TAHUN 2006
Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 Tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2006
TENTANG
PERUBAHAN KETUJUH ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 145 TAHUN 2000
TENTANG KELOMPOK BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH
YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa dalam rangka menjaga iklim investasi di bidang industri otomotif agar tetap kondusif, dipandang perlu meninjau kembali pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2005 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
Mengingat :
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
- Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 261, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4063) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4552);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KETUJUH ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 145 TAHUN 2000 TENTANG KELOMPOK BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH.
Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 261, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4063) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Pemerintah :
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 106; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4129);
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 12; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4176);
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 7; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4259);
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 94; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4312);
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 170; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4464);
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4552);
diubah sebagai berikut:
Ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (5) diubah serta ditambah ayat (4) baru, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
(1) | Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 10% (sepuluh persen) adalah: |
|
|
(2) | Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 20% (dua puluh persen) adalah: |
|
|
(3) | Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 30% (tiga puluh persen) adalah kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, berupa: |
|
|
(4) | Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 40 % (empat puluh persen) adalah kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, berupa: |
|
|
(5) | Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) adalah semua jenis kendaraan khusus yang dibuat untuk golf. |
(6) | Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 60% (enam puluh persen), adalah: |
|
|
(7) | Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) adalah: |
|
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 8 November 2005.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 April 2006
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 April 2006
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
AD INTERIM,
ttd
YUSRIL IHZA MAHENDRALEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2006 NOMOR 31
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2006
TENTANG
PERUBAHAN KETUJUH ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 145 TAHUN 2000 TENTANG KELOMPOK BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
I. UMUM
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2005, telah ditetapkan kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Ketentuan tersebut belum dapat dilaksanakan mengingat adanya perubahan kebijakan perekonomian di bidang bahan bakar minyak yang menyebabkan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tersebut tidak relevan lagi untuk diberlakukan.
Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2005 di atas dapat menimbulkan iklim investasi yang tidak kondusif di bidang industri otomotif, sehingga perlu dilakukan beberapa perubahan terhadap ketentuan mengenai pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tersebut.
Ketentuan berlaku surut Peraturan Pemerintah ini sejak tanggal 8 November 2005 adalah dengan pertimbangan agar pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2005 tidak diberlakukan.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4619
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.