- Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Negara dan Daerah, untuk badan usaha milik Daerah yang berkedudukan di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan seluruh Wajib Pajak badan usaha milik Negara, termasuk anak perusahaan badan usaha milik Negara yang penyertaan modal induk lebih dari 50% (lima puluh persen), kecuali yang selama ini telah terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak berkedudukan;
- Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Sah untuk seluruh Wajib Pajak penanaman modal asing yang tidak masuk bursa dan melakukan kegiatan usaha di sektor industri kimia dan barang galian non-logam kecuali yang selama ini telah terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak berkedudukan;
- Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua untuk seluruh Wajib Pajak penanaman modal asing yang tidak masuk bursa dan melakukan kegiatan usaha di sektor industri logam dan mesin, kecuali yang selama ini telah terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak berkedudukan;
- Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, untuk seluruh Wajib Pajak penanaman modal asing yang tidak masuk bursa dan melakukan kegiatan usaha di sektor pertambangan dan perdagangan, kecuali yang selama ini telah terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak berkedudukan;
- Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empat, untuk seluruh Wajib Pajak penanaman modal asing yang tidak masuk bursa dan melakukan kegiatan usaha di sektor industri tekstil, makanan dan kayu kecuali yang selama ini telah terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak berkedudukan;
- Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima, untuk seluruh Wajib Pajak penanaman modal asing yang tidak masuk bursa dan melakukan kegiatan usaha di sektor agribisnis dan jasa, kecuali yang selama ini telah terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak berkedudukan;
- Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing, untuk Wajib Pajak bentuk usaha tetap dan orang asing yang berkedudukan bertempat tinggal di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
- Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa untuk seluruh Wajib Pajak yang pernyataan pendaftaran emisi saham telah dinyatakan efektif oleh Badan Pengawasan Pasar Modal, termasuk badan- badan khusus ( Self Regulatory Organization) yang didirikan dan beroperasi di bursa berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, perusahaan efek non bank, Reksa Dana, serta Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Asset (KIK-EBA), kecuali Wajib Pajak emiten yang selama ini telah terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak berkedudukan dan Wajib Pajak emiten badan usaha milik Negara dan badan usaha milik Daerah;
- Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Wajib Pajak badan usaha milik Daerah dan bentuk usaha tetap, untuk Wajib Pajak badan usaha milik Daerah dan bentuk usaha tetap, atau tempat tinggal Wajib Pajak orang asing untuk Wajib Pajak orang asing, yang berkedudukan atau bertempat tinggal di luar Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta;
- Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliput tempat cabang, perwakilan, atau kegiatan usaha dilakukan, untuk Wajib Pajak badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, penanaman modal asing, badan dan orang asing, perusahaan masuk bursa, terbatas pada Pajak Penghasilan Pemotongan, Pajak Penghasilan Pemungutan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah kecuali cabang, perwakilan, atau kegiatan usaha Wajib Pajak tersebut lokasinya berada di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta tempat pendaftaran dan pelaporan usahanya adalah ke Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, dan huruf h;
- Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar, untuk seluruh Wajib Pajak besar sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-263/PJ/2002 tanggal 8 Mei 2002 tentang Tempat Pendaftaran dan Pelaporan Usaha Bagi Wajib Pajak Tertentu Pada Kantor Pelayanan Wajib Pajak Besar.
|