Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
(1) |
Pelayanan pemberian stiker untuk Produsen Rekaman Suara yang dikukuhkan sebagai PKP dalam wilayah kerja Kantor Wilayah IV Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Raya I, Kantor Wilayah V Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Raya II dan Kantor Wilayah VI Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Raya III, dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang bersangkutan sesuai dengan tempat produsen rekaman tersebut dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
|
(2) |
Pelayanan pemberian stiker untuk Produsen Rekaman Suara selain Produsen Rekaman Suara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan oleh Kantor Wilayah VII Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Raya Khusus.
|
(3) |
Permohonan penebusan stiker diselesaikan paling lambat dalam waktu 5 (lima) hari kerja terhitung sejak saat permohonan tersebut diterima lengkap sampai dengan penerbitan surat permintaan stiker ke Perum Peruri.
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.