Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor : P - 23/BC/2009

Kategori : Lainnya

Pemberitahuan Pabean Dalam Rangka Pemasukan Barang Dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean Ke Tempat Yang Berada Dibawah Pengawasan Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR P - 23/BC/2009

TENTANG

PEMBERITAHUAN PABEAN DALAM RANGKA PEMASUKAN BARANG
DARI TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN KE TEMPAT YANG BERADA
DIBAWAH PENGAWASAN DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,


Menimbang :

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 4 huruf d dan Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Pemberitahuan Pabean Dalam Rangka Pemasukan Barang Dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean Ke Tempat Yang Berada Dibawah Pengawasan Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.01/2008;
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean;


MEMUTUSKAN:


Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PEMBERITAHUAN PABEAN DALAM RANGKA PEMASUKAN BARANG DARI TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN KE TEMPAT YANG BERADA DIBAWAH PENGAWASAN DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1


Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan :
  1. Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
  2. Data Elektronik adalah informasi atau rangkaian informasi yang disusun dan/atau dihimpun untuk kegunaan khusus yang diterima, direkam, dikirim, disimpan, diproses, diambil kembali, atau diproduksi secara elektronik dengan menggunakan komputer atau perangkat pengolah data elektronik, optikal atau cara lain yang sejenis.
  3. Pertukaran Data Elektronik Kepabeanan yang selanjutnya disingkat dengan PDE Kepabeanan adalah proses penyampaian dokumen pabean dalam bentuk pertukaran data elektronik melalui komunikasi antar aplikasi dan antar organisasi yang terintegrasi dengan menggunakan perangkat sistem komunikasi data.
  4. Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk.
  5. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan.

 


Pasal 2


Pemberitahuan Pabean dalam rangka pemasukan barang dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke tempat yang berada dibawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terdiri atas:
  1. Pemberitahuan Pemasukan Barang Asal Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Tempat Penimbunan Berikat; dan
  2. Pemberitahuan Pengeluaran Kembali Barang Asal Tempat Lain Dalam Daerah Pabean dari Tempat Penimbunan Berikat.


BAB II
PEMBERITAHUAN PEMASUKAN BARANG ASAL TEMPAT LAIN
DALAM DAERAH PABEAN KE TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT

Pasal 3


(1) Pemberitahuan Pemasukan Barang Asal Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Tempat Penimbunan Berikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dapat disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir atau dalam bentuk data elektronik.
(2) Formulir Pemberitahuan Pemasukan Barang Asal Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Tempat Penimbunan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan kode BC 4.0.
(3) Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dengan ketentuan:
  1. menggunakan kertas berukuran A4 (8.3 X 11.7 inch), Letter (8.5 x 11.0 inch), Legal (8.5 x 14.0 inch), atau Folio (8.5 x 13.0 inch);
  2. terdiri atas:
    1. Lembar pertama;
    2. Lembar Lanjutan Data Barang, dalam hal lembar pertama tidak dapat menampung seluruh data barang; dan
    3. Lembar Lanjutan Dokumen Pelengkap Pabean, dalam hal lembar pertama tidak dapat menampung seluruh dokumen pelengkap pabean;
  3. dalam rangkap 3 (tiga) dengan peruntukan:
    1. rangkap kesatu untuk Kantor Pabean;
    2. rangkap kedua untuk Pengusaha Tempat Penimbunan Berikat;
    3. rangkap ketiga untuk Pengirim Barang.


Pasal 4


(1) Pemberitahuan Pemasukan Barang Asal Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Tempat Penimbunan Berikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a harus diisi secara lengkap dengan menggunakan Bahasa Indonesia, huruf latin, dan angka arab.
(2) Pengisian pemberitahuan Pemasukan Barang Asal Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Tempat Penimbunan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan Bahasa Inggris dalam hal:
  1. penyebutan jenis barang yang tidak ada padanan katanya dalam Bahasa Indonesia;
  2. penyebutan jenis barang yang ada padanan katanya dalam Bahasa Indonesia, tetapi perlu menyebutkan istilah teknis dalam Bahasa Inggris terkait dengan istilah yang dikenal secara internasional.


Pasal 5


Bentuk, isi, dan petunjuk pengisian Pemberitahuan Pemasukan Barang Asal Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Tempat Penimbunan Berikat tercantum dalam lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


BAB III
PEMBERITAHUAN PENGELUARAN KEMBALI BARANG ASAL
TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN DARI TEMPAT
PENIMBUNAN BERIKAT

Pasal 6


(1) Pemberitahuan Pengeluaran Kembali Barang Asal Tempat Lain Dalam Daerah Pabean Dari Tempat Penimbunan Berikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dapat disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir atau dalam bentuk data elektronik.
(2) Formulir Pemberitahuan Pengeluaran Kembali Barang Asal Tempat Lain Dalam Daerah Pabean Dari Tempat Penimbunan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan kode BC 4.1.
(3) Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dengan ketentuan:
  1. menggunakan kertas berukuran A4 (8.3 X 11.7 inch), Letter (8.5 x 11.0 inch), Legal (8.5 x 14.0 inch), atau Folio (8.5 x 13.0 inch);
  2. terdiri atas :
    1. Lembar pertama;
    2. Lembar Lanjutan Data Barang, dalam hal lembar pertama tidak dapat menampung seluruh data barang;
    3. Lembar Lanjutan Dokumen Pelengkap Pabean, dalam hal lembar pertama tidak dapat menampung seluruh dokumen pelengkap pabean;
    4. Lembar Lampiran Konversi Pemakaian Bahan, dalam hal:
      1) tujuan pengeluaran barang dalam rangka subkontrak; atau
      2) barang yang dikeluarkan merupakan barang hasil olahan Tempat Penimbunan Berikat.
  3. dalam rangkap 3 (tiga) dengan peruntukan:
    1. rangkap kesatu untuk Kantor Pabean;
    2. rangkap kedua untuk Pengusaha Tempat Penimbunan Berikat;
    3. rangkap ketiga untuk Penerima Barang.


Pasal 7


(1) Pemberitahuan Pengeluaran Kembali Barang Asal Tempat Lain Dalam Daerah Pabean dari Tempat Penimbunan Berikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b harus diisi secara lengkap dengan menggunakan Bahasa Indonesia, huruf latin, dan angka arab.
(2) Pengisian Pemberitahuan Pengeluaran Kembali Barang Asal Tempat Lain Dalam Daerah Pabean dari Tempat Penimbunan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan Bahasa Inggris dalam hal:
  1. penyebutan jenis barang yang tidak ada padanan katanya dalam Bahasa Indonesia;
  2. penyebutan jenis barang yang ada padanan katanya dalam Bahasa Indonesia, tetapi perlu menyebutkan istilah teknis dalam Bahasa Inggris terkait dengan istilah yang dikenal secara internasional.


Pasal 8


Bentuk, isi, dan petunjuk pengisian Pemberitahuan Pengeluaran Kembali Barang Asal Tempat Lain Dalam Daerah Pabean dari Tempat Penimbunan Berikat tercantum dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 9


Pemasukan dan pengeluaran kembali barang asal Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke dan dari Kawasan Berikat menggunakan Pemberitahuan Pabean sebagaimana tercantum dalam lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini yang mempunyai daya laku surut sejak tanggal 26 Desember 2008 sampai dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini.


BAB V
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 10


Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku 60 (enam puluh) hari sejak tanggal ditetapkan.


 


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 08 Mei 2009
DIREKTUR JENDERAL,

ttd

ANWAR SUPRIJADI
NIP. 120050332