Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 47/PJ./1996
Penetapan Dasar Pengenaan Pajak Untuk Menghitung Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Pita Rekaman Suara (Kaset Isi), Rekaman Suara/Lagu Di Atas Disc (Compact Disc), Dan Rekaman Lagu Beserta Tayangan Gambar Di Atas Disc (Laser Disc)
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 47/PJ./1996
TENTANG
PENETAPAN DASAR PENGENAAN PAJAK UNTUK MENGHITUNG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS
PENYERAHAN PITA REKAMAN SUARA (KASET ISI), REKAMAN SUARA/LAGU DI ATAS DISC (COMPACT DISC),
DAN REKAMAN LAGU BESERTA TAYANGAN GAMBAR DI ATAS DISC (LASER DISC)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
- bahwa dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-04/PJ.51/1994 tanggal 12 Januari 1994 tentang Penetapan Dasar Pengenaan Pajak Untuk Menghitung Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Pita Rekaman Suara (kaset isi) telah ditetapkan Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung PPN yang terutang atas penyerahan pita rekaman suara (kaset isi);
- bahwa penetapan Dasar Pengenaan Pajak tersebut pada huruf a tidak sesuai lagi dengan perkembangan harga-harga pita rekaman suara (kaset isi) yang berlaku saat ini serta perkembangan media rekaman saat ini;
- bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut, dipandang perlu untuk menetapkan Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan pita rekaman suara (kaset isi), rekaman suara/lagu di atas disc (compact disc), dan rekaman lagu beserta tayangan gambar di atas disc (laser disc) dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 193/KMK.01/1985 tentang Tata Cara Penggunaan Sticker dalam Pemungutan, Pelunasan dan Penyampaian Laporan Pajak Pertambahan Nilai 1984 Atas Pita Rekaman Suara (Kaset Isi);
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 425/KMK.04/1996 tentang Bentuk, Ukuran, Warna, Isi, Dan Teks Sticker Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rekaman Suara/Lagu Di Atas Disc (Compact Disc) dan Rekaman Lagu Beserta Tayangan Gambar Di Atas Disc (Laser Disc);
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENETAPAN DASAR PENGENAAN PAJAK UNTUK MENGHITUNG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN PITA REKAMAN SUARA (KASET ISI), REKAMAN SUARA/LAGU DI ATAS DISC (COMPACT DISC), DAN REKAMAN LAGU/BESERTA TAYANGAN GAMBAR DI ATAS DISC (LASER DISC).
(1) |
Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai atas Pita Rekaman Suara (Kaset Isi) ditetapkan sebagai berikut : |
|
|
(2) |
Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai atas rekaman suara/lagu diatas disc (compact disc) ditetapkan sebagai berikut : |
|
|
(3) |
Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai atas rekaman lagu beserta tayangan gambar di atas disc (laser disc) ditetapkan Rp.75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) jenis LD.K, sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang terutang adalah Rp.7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah) per kopi laser disc.
|
(4) |
Dalam penentuan Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tersebut di atas telah diperhitungkan nilai tambah atas penyaluran/keagenan kaset isi, .compact disc, dan laser disc. |
(1) |
Yang termasuk dalam pengertian kaset isi jenis A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a adalah : |
|
|
(2) |
Yang termasuk dalam pengertian kaset isi jenis B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b adalah : |
|
|
(3) |
Yang termasuk dalam pengertian compact disc jenis CD.1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1ayat (2) huruf a adalah : |
|
|
(4) |
Yang termasuk dalam pengertian compact disc jenis CD.2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf b adalah : |
|
|
(5) |
Yang termasuk dalam pengertian laser disc jenis LD.K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) adalah semua jenis laser disc yang berisi lagu beserta tayangan gambar (LD Karaoke). |
(1) |
Keputusan ini mulai berlaku untuk penebusan sticker PPN atas pita rekaman suara (kaset isi), rekaman suara/lagu di atas disc (compact disc), dan rekaman lagu/tayangan gambar di atas disc (laser disc) pada atau setelah tanggal 1 Juli 1996.
|
(2) |
Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-04/PJ.51/1994 tanggal 12 Januari 1994 dinyatakan tidak berlaku.
|
(3) |
Sticker PPN atas pita rekaman suara (kaset isi) yang telah ditebus berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-04/PJ.51/1994 masih tetap dapat digunakan. |
Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 20 Juni 1996
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
FUAD BAWAZIER
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.