Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER - 06/PJ/2012

Kategori : KUP

Tata Cara Penatausahaan, Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Sehubungan Dengan Pemindahan Wajib Pajak Dan/Atau Pengusaha Kena Pajak Dari Dan/Atau Ke Kantor Pelayanan Pajak Di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak Di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Dan Kantor Pelayanan Pajak Madya


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 06/PJ/2012

TENTANG

TATA CARA PENATAUSAHAAN,
PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN
SEHUBUNGAN DENGAN PEMINDAHAN WAJIB PAJAK DAN/ATAU
PENGUSAHA KENA PAJAK DARI DAN/ATAU KE KANTOR PELAYANAN PAJAK
DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
WAJIB PAJAK BESAR, KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN
KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS, DAN
KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 
Menimbang :

bahwa dalam rangka melaksanakan pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak dari dan/atau ke kantor pelayanan pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, kantor pelayanan pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-49/PJ/2011 tentang Tempat Pendaftaran dan Pelaporan Usaha bagi Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Penatausahaan, Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan sehubungan dengan Pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak dari dan/atau ke Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak Di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
  4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
  5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3313);
  6. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak;
  8. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-49/PJ/2011 tentang Tempat Pendaftaran dan Pelaporan Usaha bagi Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya;
 

MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENATAUSAHAAN, PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN SEHUBUNGAN DENGAN PEMINDAHAN WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUSAHA KENA PAJAK DARI DAN/ATAU KE KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK WAJIB PAJAK BESAR, KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS, DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA.
 

Pasal 1


Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut UU KUP adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
2. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang selanjutnya disebut UU PPN adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.
3. Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disebut KPP adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah.
4. Kantor Pelayanan Pajak Lama yang selanjutnya disebut KPP Lama adalah KPP tempat Wajib Pajak terdaftar sebelum Wajib Pajak terdaftar di KPP Baru.
3. Kantor Pelayanan Pajak Baru yang selanjutnya disebut KPP Baru adalah KPP yang menerima perpindahan Wajib Pajak dari KPP lama.
4. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Lama yang selanjutnya disebut Kanwil Lama, adalah Kantor Wilayah di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang membawahi KPP Lama.
5. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Baru yang selanjutnya disebut Kanwil Baru, adalah Kantor Wilayah di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang membawahi KPP Baru.
6. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
7. Pengusaha Kena Pajak adalah Wajib Pajak yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak di KPP.
8. Saat Mulai Terdaftar yang selanjutnya disingkat SMT, adalah tanggal Wajib Pajak terdaftar di KPP Baru sebagaimana ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
9. Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
10. Nomor Pokok Wajib Pajak Lama yang selanjutnya disebut NPWP Lama adalah Nomor Pokok Wajib Pajak yang diberikan oleh KPP Lama.
11. Nomor Pokok Wajib Pajak Baru yang selanjutnya disebut NPWP Baru adalah Nomor Pokok Wajib Pajak yang diberikan oleh KPP Baru.
12. Berkas Wajib Pajak adalah dokumen-dokumen perpajakan yang berkaitan dengan Wajib Pajak dalam bentuk kertas maupun media elektronik dan bentuk lainnya, termasuk profil Wajib Pajak.
13. Data Wajib Pajak adalah data perpajakan yang berkaitan dengan Wajib Pajak, termasuk profil Wajib Pajak, yang tertulis di atas kertas, atau terekam dalam media elektronik yang ada di KPP Lama. 
14. Informasi Perpajakan adalah dokumen perpajakan dan/atau data perpajakan yang telah diolah dan tersimpan dalam bentuk digital yang terdapat dalam aplikasi sistem informasi perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak termasuk pada unit organisasi vertikalnya.
15. Induk Berkas adalah Berkas Wajib Pajak yang berisi dokumen-dokumen tentang Wajib Pajak, jenis pajak yang menjadi kewajiban Wajib Pajak, dan laporan penelitian, pemeriksaan atau penyidikan serta informasi lainnya.
16. Anak Berkas adalah dokumen-dokumen yang merupakan bagian dari Induk Berkas Wajib Pajak per jenis pajak dan per Tahun Pajak termasuk Surat Pemberitahuan (SPT), Surat Setoran Pajak (SSP) dan dokumen penerimaan lainnya, Surat Keterangan Bebas (SKB), perubahan angsuran, surat ketetapan pajak (skp), Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP), Surat Keputusan Pendahuluan Pengembalian Kelebihan Pajak (SKPPKP), Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP), Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga (SPMIB), Pemindahbukuan (Pbk), dan dokumen lainnya.
17. Berkas Pemeriksaan adalah Berkas Wajib Pajak yang berisi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Nota Penghitungan dan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) serta dokumen lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan pemeriksaan yang ada di KPP Lama.
18. Berkas Penagihan adalah Berkas Wajib Pajak yang berisi kartu tunggakan pajak, STP/SKPKB/SKPKBT dengan bukti pelunasannya, dokumen tindakan penagihan serta dokumen penundaan pembayaran atau permohonan angsuran pembayaran tunggakan pajak, dokumen yang menyebabkan penambahan atau pengurangan terhadap tunggakan pajak, dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan penagihan yang ada di KPP Lama.
19. Berkas Keberatan dan Banding adalah Berkas Wajib Pajak yang berisi dokumen Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD), surat permohonan Wajib Pajak, Laporan Penelitian Keberatan dan Non Keberatan, surat keputusan dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan penyelesaian keberatan dan banding yang ada di KPP lama.
20. Berkas Lainnya adalah Berkas Wajib Pajak yang berisi dokumen selain dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 13 sampai dengan angka 20.
21. Formulir Perpajakan Lama adalah formulir perpajakan selain Faktur Pajak yang:
  1. telah dicetak dengan menggunakan NPWP Lama dan belum digunakan pada saat Wajib Pajak terdaftar pada KPP Baru; atau
  2. diterbitkan dengan menggunakan sistem penomoran NPWP otomatis yang belum dilakukan perubahan program oleh Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP Baru.
22. Formulir Perpajakan Baru adalah formulir perpajakan selain Faktur Pajak yang diterbitkan dengan menggunakan NPWP Baru,
23. Faktur Pajak Lama adalah:
  1. Faktur Pajak yang telah dicetak dengan menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak, serta NPWP Lama dan belum digunakan pada saat Wajib Pajak terdaftar pada KPP Baru; atau
  2. Faktur Pajak yang diterbitkan dengan menggunakan sistem pemberian Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak secara otomatis dan masih menggunakan NPWP Lama yang belum dilakukan perubahan program oleh Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP Baru.
24. Faktur Pajak Baru adalah Faktur Pajak yang menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak serta NPWP Baru.
25. Nomor Seri Faktur Pajak Lama adalah Nomor Seri Faktur Pajak yang digunakan oleh Wajib Pajak pada KPP Lama.
26. Nomor Seri Faktur Pajak Baru adalah Nomor Seri Faktur Pajak yang akan digunakan oleh Wajib Pajak di KPP Baru.
27. Faktur Pajak Cacat adalah Faktur Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN jo, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-65/PJ/2010.


Pasal 2


Tata cara pemberitahuan kepada Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak sehubungan dengan pemindahan Wajib Pajak yang semula terdaftar pada KPP Lama adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
 

Pasal 3


Tata cara penanganan berkas Wajib Pajak dan data Wajib Pajak sehubungan dengan pemindahan Wajib Pajak yang semula terdaftar pada KPP Lama adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
 

Pasal 4


Tata cara pembayaran dan penyetoran oleh Wajib Pajak sehubungan dengan pemindahan Wajib Pajak yang semula terdaftar pada KPP Lama adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
 

Pasal 5


Tata cara pelaporan, penerimaan dan perekaman Surat Pemberitahuan, Surat Setoran Pajak, data, dan alat keterangan sehubungan dengan pemindahan Wajib Pajak yang semula terdaftar pada KPP Lama adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
 

Pasal 6


Tata cara penerbitan Surat Keterangan Terdaftar, NPWP dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak serta keputusan pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang sehubungan dengan pemindahan Wajib Pajak yang semula terdaftar pada KPP Lama adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
 

Pasal 7


Tata cara pelayanan permohonan perpajakan sehubungan dengan pemindahan Wajib Pajak yang semula terdaftar pada KPP Lama adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran VI Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
 

Pasal 8


Tata cara administrasi dan pelaksanaan pemeriksaan sehubungan dengan pemindahan Wajib Pajak yang semula terdaftar pada KPP Lama adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran VII Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
 

Pasal 9


Tata cara administrasi dan pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan dan Penyidikan sehubungan dengan pemindahan Wajib Pajak yang semula terdaftar pada KPP Lama adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran VIII Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
 

Pasal 10


Tata cara pelaksanaan penagihan aktif dan pemberian angsuran atau penundaan pembayaran utang pajak kepada Wajib Pajak sehubungan dengan pemindahan Wajib Pajak yang semula terdaftar pada KPP Lama adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran IX Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
 

Pasal 11


Tata cara pelaksanaan penyelesaian permohonan pembetulan, keberatan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar, pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak, pembatalan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak, permintaan Surat Uraian Banding dan Surat Tanggapan, dan memori Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung sehubungan dengan pemindahan Wajib Pajak yang semula terdaftar pada KPP Lama adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran X Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.


Pasal 12


Tata cara pelaksanaan pengembalian kelebihan pembayaran pajak terhadap Wajib Pajak yang memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 17C dan Pasal 17D UU KUP serta Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (4c) UU PPN, sehubungan dengan pemindahan Wajib Pajak yang semula terdaftar pada KPP Lama adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran Xl Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.


Pasal 13


Tata cara penggunaan Formulir Perpajakan, Faktur Pajak dan Bukti Pemotongan/Pemungutan oleh Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP Baru sehubungan dengan pemindahan Wajib Pajak yang semula terdaftar pada KPP Lama adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran XII Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.


Pasal 14


Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku:
  1. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2008 tentang Tata Cara Penatausahaan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak dalam rangka Pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak yang Semula Terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus;
  2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2008 tentang Tata Cara Penatausahaan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak dalam rangka Pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak dari dan ke Kantor Pelayanan Pajak Madya;dan
  3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2009 tentang Tata Cara Penatausahaan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak dalam rangka Pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Orang Pribadi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-37/PJ/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2009 tentang Tata Cara Penatausahaan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak dalam rangka Pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Orang Pribadi,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 15


Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
          


Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 24 Februari 2012
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
ttd
 
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001