Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 24/PJ./1997
Tarif Dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran Serta Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 Atas Penjualan Hasil Produksi Industri Rokok Di Dalam Negeri
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 24/PJ./1997
TENTANG
TARIF DAN TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN SERTA PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
ATAS PENJUALAN HASIL PRODUKSI INDUSTRI ROKOK DI DALAM NEGERI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
- bahwa besarnya Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan hasil produksi industri rokok putih di dalam negeri sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-42/PJ/1995 tanggal 22 Mei 1995 tentang Tarif dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran serta Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 Atas Penjualan Hasil Industri Rokok Putih di Dalam Negeri sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-66/PJ/1995, dan KEP-43/PJ/1995 tanggal 22 Mei 1995 tentang Tarif dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran serta Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 Atas Penjualan Hasil Industri Rokok Kretek di Dalam Negeri sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-67/PJ/1995, perlu disesuaikan;
- bahwa oleh karena itu, dipandang perlu untuk menetapkan kembali besarnya Pajak Penghasilan Pasal 22 yang wajib dipungut oleh industri rokok.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 599/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994 tentang Penunjukkan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 147/KMK.04/1995;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 606/KMK.04/ 1994 tanggal 24 Desember 1994 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Tempat Pembayaran Pajak, Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan, serta Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak sebagai mana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 251/KMK.04/1995 tanggal 2 Juni 1995;
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TARIF DAN TATA CARA PEMUNGUTAN, PEYETORAN, SERTA PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 ATAS PENJUALAN HASIL PRODUKSI INDUSTRI ROKOK DI DALAM NEGERI.
(1) |
Badan usaha yang bergerak dibidang industri rokok ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan rokok didalam negeri. |
(2) |
Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keputusan Penunjukkan bagi badan usaha yang bergerak dibidang industri rokok yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak, sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 tersebut pada ayat (1), dengan menggunakan formulir Penunjukan Wajib Pajak Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994. |
(3) |
Ketentuan tersebut pada ayat (1) dan (2) tidak berlaku bagi badan usaha yang bergerak dibidang industri rokok yang tergolong perusahaan hasil tembakau bernomor pengawas K.1000 sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 53/KMK.05/1994. |
Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 22 yang wajib dipungut oleh industri rokok pada saat penjualan rokok di dalam negeri adalah 0,12% (nol koma dua belas persen) dari harga bandrol, dan bersifat final.
(1) |
Dalam melaksanakan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada Pasal 2, industri rokok selalu Pemungut Pajak wajib menerbitkan Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 Final dalam rangkap 3 (tiga) yaitu: |
(2) |
Dalam hal penjualan rokok dilakukan oleh industri rokok secara kanvas kepada pembeli perseorangan yang belum mempunyai NPWP, maka NPWP pembeli pada Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 Final diisi "0.000.000.0. kode KPP tempat pembeli berdomisili" |
(1) |
Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan rokok yang dikembalikan (retur) setelah Masa Pajak terjadinya penjualan, dapat dikurangkan dari Pajak Penghasilan Pasal 22 terutang dalam Masa Pajak terjadinya pengembalian, kecuali apabila dalam Masa Pajak terjadinya pengembalian industri rokok mengganti dengan rokok yang sama, baik fisik maupun harganya. |
(2) |
Apabila terjadi pengembalian seperti tersebut pada ayat (1), pembeli wajib membuat Nota Retur dalam Masa Pajak terjadinya pengembalian dalam rangkap 3 (tiga), yaitu: |
|
Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 wajib menyetorkan Pajak Penghasilan Pasal 22 yang dipungut selambat-lambatnya tanggal lima belas bulan takwim berikutnya setelah Masa Pajak berakhir, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak Final ke Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro.
Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 wajib menyampaikan laporan mengenai Pajak Penghasilan Pasal 22 yang telah dipungut dan telah disetor setiap bulan kepada Kantor Pelayanan Pajak di tempat kedudukan Pemungut Pajak, selambat-lambatnya dua puluh hari setelah Masa Pajak berakhir, dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 22 yang dilampiri lembar kedua Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 Final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), lembar ketiga Surat Setoran Pajak Final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dan apabila ada, lembar kedua Nota Retur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).
Dengan berlakunya keputusan ini, maka Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-42/PJ/1995 tanggal 22 Mei 1995 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-66/PJ/1995, dan KEP-43/PJ/1995 tanggal 22 Mei 1995 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-67/PJ/1995 dinyatakan tidak berlaku.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 1997.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Januari 1997
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
FUAD BAWAZIER
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.