Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGECUALIAN ATAS PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN BAGI ORANG PRIBADI YANG BERTOLAK KE LUAR NEGERI DALAM WILAYAH KERJASAMA EKONOMI SUB REGIONAL INDONESIA-AUSTRALIA (AIDA) KECUALI BALI, DAN ORANG PRIBADI WARGA NEGARA ASING YANG BEKERJA DI INDONESIA UNTUK KEPENTINGAN KANTOR PERWAKILAN PERUSAHAAN ASING.
Kawasan Kerjasama Ekonomi Sub Regional Indonesia-Australia (AIDA), sebagaimana dimaksud dalam keputusan ini adalah : Kawasan Kerjasama Wilayah Pertumbuhan Bagian Timur Indonesia (kecuali Bali)-Australia.
(1) |
Pelabuhan atau tempat pemberangkatan ke luar negeri dalam daerah Kerjasama Pertumbuhan Indonesia-Australia (AIDA) yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan bagi Orang Pribadi yang bertolak ke luar negeri dalam kawasan Kerjasama AIDA meliputi pelabuhan laut dan bandar udara yang terdapat dalam seluruh wilayah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Irian Jaya, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat. |
(2) |
Kawasan Kerjasama AIDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di luar negeri terdiri dari : seluruh Negara Bagian dan Teritori dengan Koordinasi Pemerintah Federal Australia di dalam kawasan tersebut. |
(3) |
Orang pribadi yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penduduk Indonesia yang bertempat tinggal dalam seluruh daerah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Irian Jaya, Nusa Tenggara Timur dan Nusa Tenggara Barat berdasarkan Bukti Surat Kependudukan dan Paspor termasuk warga negara Australia pemegang KIM-S/KITAS yang bertempat tinggal di daerah tersebut. |
(1) |
Orang Pribadi Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia untuk kepentingan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing yang telah memperoleh Izin Kerja Tenaga Asing (IKTA) dari Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal, dibebaskan dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan pada saat bertolak ke luar negeri. |
(2) |
Kantor Perwakilan Perusahaan Asing tempat Orang Pribadi Warga Negara Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bekerja, wajib memotong dan menyetor Pajak Penghasilan atas penghasilan pegawai yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 21 atau Pasal 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994. |
(1) |
Pembebasan sebagaimana tersebut dalam Pasal 3 (1) diberikan berdasarkan surat keterangan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak tempat Kantor Perwakilan Wilayah Perusahaan Asing tersebut berkedudukan, sebagai pengganti Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri (SKBFLN). |
(2) |
Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. |
(3) |
Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperbaharui setelah Kantor Perwakilan Wilayah Perusahaan Asing dapat menunjukkan telah melaksanakan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 21 atau Pajak Penghasilan Pasal 26 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2). |
Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 653/KMK.04/1994 dan ketentuan lain yang tidak sesuai dengan Keputusan ini, dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.