Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER - 5/PJ/2023

Kategori : PPh, PPN

Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 5/PJ/2023
 
TENTANG
 
PERCEPATAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

     
Menimbang :

  1. bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum, keadilan, kemudahan, dan percepatan layanan pengembalian kelebihan pembayaran pajak bagi wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan lebih bayar dengan jumlah lebih bayar tertentu, perlu menyederhanakan administrasi pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;
     
Mengingat :

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954);
     

MEMUTUSKAN:


Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERCEPATAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK.


Pasal 1


Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
  1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 adalah Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.03/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.
  4. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  5. Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  6. Surat Pemberitahuan Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak.
  7. Pajak Penghasilan adalah pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
  8. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak adalah surat keputusan yang menentukan jumlah pengembalian pendahuluan kelebihan pajak untuk Wajib Pajak tertentu.
  9. Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak adalah surat perintah dari kepala kantor pelayanan pajak kepada kantor pelayanan perbendaharaan negara untuk menerbitkan surat perintah pencairan dana sebagai dasar kompensasi utang pajak dan/atau pajak yang akan terutang, dan/atau dasar pembayaran kembali kelebihan pembayaran pajak kepada Wajib Pajak.
  10. Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan adalah surat yang berisi tentang temuan pemeriksaan yang meliputi pos-pos yang dikoreksi, nilai koreksi, dasar koreksi, perhitungan sementara dari jumlah pokok pajak terutang dan perhitungan sementara dari sanksi administratif.
  11. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
 

Pasal 2


(1) Wajib Pajak orang pribadi yang memenuhi persyaratan tertentu diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak berdasarkan ketentuan Pasal 17D Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
(2) Termasuk dalam Wajib Pajak orang pribadi yang diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu Wajib Pajak orang pribadi yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang disertai permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dengan:
  1. Pasal 17B Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; atau
  2. Pasal 17D Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
(3) Berdasarkan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018.
(4) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdapat kelebihan pembayaran pajak, Direktur Jenderal Pajak menyampaikan kepada Wajib Pajak:
  1. pemberitahuan bahwa permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Pasal 17D Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dengan penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak; dan
  2. permintaan agar Wajib Pajak menyampaikan rekening dalam negeri atas nama Wajib Pajak untuk memperoleh pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
(5) Pemberitahuan dan permintaan rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak Surat Pemberitahuan Tahunan disampaikan secara lengkap.
(6) Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak Surat Pemberitahuan Tahunan disampaikan secara lengkap.
(7) Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tidak menyetujui tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, Wajib Pajak harus menyampaikan tanggapan dimaksud kepada Direktur Jenderal Pajak sebelum penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak.
(8) Terhadap Wajib Pajak yang menyampaikan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berdasarkan Pasal 17B Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
(9) Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tidak menyetujui tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a tetapi menyampaikan tanggapan setelah penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak dan telah ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak, Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berdasarkan Pasal 17B Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dengan memperhitungkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak yang telah diterbitkan.
  
     

Pasal 3


(1) Dalam hal Direktur Jenderal Pajak:
  1. melakukan pemeriksaan atas Wajib Pajak yang telah diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6); dan
  2. menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atas tahun pajak yang telah diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak,
    1. atas sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17D ayat (5) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan diberikan pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
(2)  Pengurangan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sehingga sanksi administratif menjadi sebesar sanksi administratif berupa bunga berdasarkan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.


Pasal 4


(1) Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, terhadap permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dalam Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a yang telah disampaikan secara lengkap sampai dengan tanggal 31 Mei 2023, ditindaklanjuti sesuai dengan:
  1. Peraturan Direktur Jenderal ini dalam hal Surat Pemberitahuan Tahunan:
    1. belum dilakukan pemeriksaan sampai dengan tanggal 31 Mei 2023; atau
    2. telah dilakukan pemeriksaan tetapi sampai dengan tanggal 31 Mei 2023 belum dilakukan penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan kepada Wajib Pajak;
      1. atau
  2. Pasal 17B Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dengan penerbitan surat ketetapan pajak, dalam hal Surat Pemberitahuan Tahunan telah dilakukan pemeriksaan dan sampai dengan tanggal 31 Mei 2023 Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan telah disampaikan kepada Wajib Pajak.
(2)  Dalam hal berdasarkan hasil penelitian terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdapat kelebihan pembayaran pajak maka:
  1. pemberitahuan dan permintaan rekening sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) disampaikan kepada Wajib Pajak paling lambat pada tanggal 8 Juni 2023; dan
  2. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak diterbitkan paling lambat pada tanggal tanggal 22 Juni 2023.
(3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk pemeriksaan:
  1. atas Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi dengan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak yang berdasarkan hasil penelitian tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak dan tidak diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak;
  2. atas Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi dengan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak yang berdasarkan hasil penelitian terdapat kelebihan pembayaran pajak dan telah diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak;
  3. atas Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang telah melewati jangka waktu penerbitan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
  4. yang sedang ditangguhkan karena ditindaklanjuti dengan pemeriksaan bukti permulaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022;
  5. yang merupakan tindak lanjut keputusan pembatalan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022; atau
  6. yang merupakan tindak lanjut putusan gugatan yang membatalkan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022.

     

Pasal 5


Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2021 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah dan Pelaksanaan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak terhadap Wajib Pajak Kriteria Tertentu, Wajib Pajak Persyaratan Tertentu, dan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah serta Special Purpose Company atau Kontrak Investasi Kolektif sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal ini.
 

Pasal 6


Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Mei 2023
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

SURYO UTOMO