PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK.
Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak setelah melakukan penelitian atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari:
| (1) |
Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Direktur Jenderal Pajak:
| a. |
menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (9) menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran pajak; atau |
| b. |
tidak menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak dan memberitahukan kepada Wajib Pajak, dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (9) menunjukkan tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak. |
|
| (2) |
Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diterbitkan paling lama:
| a. |
15 (lima belas) hari kerja, untuk permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan orang pribadi; |
| b. |
1 (satu) bulan, untuk permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan Badan; atau |
| c. |
1 (satu) bulan, untuk permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai, |
sejak permohonan diterima. |
| (3) |
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir. |
| (1) |
Dalam hal jumlah kelebihan pembayaran pajak pada Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a tidak sama dengan jumlah dalam permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu dapat mengajukan kembali permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atas selisih kelebihan pembayaran pajak yang belum dikembalikan melalui surat tersendiri, dengan ketentuan:
| a. |
Direktur Jenderal Pajak belum mulai melakukan:
| 1. |
pemeriksaan atas Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang telah diajukan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1); atau |
| 2. |
pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka terhadap Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu yang telah mengajukan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1); |
dan |
| b. |
permohonan disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan. |
|
| (2) |
Permohonan melalui surat tersendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik melalui portal Wajib Pajak. |
| (3) |
Dalam hal permohonan melalui surat tersendiri tidak dapat disampaikan secara elektronik melalui portal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat menyampaikan permohonan melalui surat tersendiri:
| a. |
secara langsung; atau |
| b. |
melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir, |
ke Kantor Pelayanan Pajak, kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan, atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. |
| (4) |
Pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak yang diajukan Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) sampai dengan ayat (9) dan Pasal 11 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tindak lanjut atas permohonan melalui surat tersendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
BAB VPENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK BERISIKO RENDAHPasal 13
| (1) |
Pengusaha Kena Pajak berisikorendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c yang melakukan kegiatan tertentu, dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atas kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai pada setiap Masa Pajak. |
| (2) |
Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
| a. |
perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek di Indonesia; |
| b. |
badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah; |
| c. |
Pengusaha Kena Pajak yang telah ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan menteri keuangan yang mengatur mengenai mitra utama kepabeanan; |
| d. |
Pengusaha Kena Pajak yang telah ditetapkan sebagai operator ekonomi bersertifikat (authorized economic operator) sesuai dengan ketentuan dalam peraturan menteri keuangan yang mengatur mengenai operator ekonomi bersertifikat (authorized economic operator); |
| e. |
pabrikan atau produsen selain Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, yang memiliki tempat untuk melakukan kegiatan produksi; |
| f. |
pedagang besar farmasi yang memiliki:
| 1. |
sertifikat distribusi farmasi atau izin pedagang besar farmasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pedagang besar farmasi; dan |
| 2. |
sertifikat cara distribusi obat yang baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai cara distribusi obat yang baik; |
|
| g. |
distributor alat kesehatan yang memiliki:
| 1. |
sertifikat distributor alat kesehatan atau izin penyalur alat kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyalur alat kesehatan; dan |
| 2. |
sertifikat cara distribusi alat kesehatan yang baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai cara distribusi alat kesehatan yang baik; |
atau |
| h. |
perusahaan yang dimiliki secara langsung oleh badan usaha milik negara dengan kepemilikan saham lebih dari 50% (lima puluh persen) yang tercantum pada laporan keuangan konsolidasian badan usaha milik negara induk sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum. |
|
| (3) |
Kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
| a. |
ekspor barang kena pajak berwujud; |
| b. |
penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak kepada pemungut Pajak Pertambahan Nilai; |
| c. |
penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang Pajak Pertambahan Nilainya tidak dipungut; |
| d. |
ekspor barang kena pajak tidak berwujud; dan/atau |
| e. |
ekspor jasa kena pajak. |
|
| (4) |
Untuk dapat ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Kena Pajak harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
| a. |
Pengusaha Kena Pajak merupakan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2); |
| b. |
Pengusaha Kena Pajak telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai secara tepat waktu selama 12 (dua belas) bulan terakhir; |
| c. |
Pengusaha Kena Pajak tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka dan/atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan; dan |
| d. |
Pengusaha Kena Pajak tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir. |
|
| (1) |
Untuk dapat ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pengusaha Kena Pajak mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak secara elektronik melalui portal Wajib Pajak. |
| (2) |
Dalam hal permohonan penetapan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah tidak dapat disampaikan secara elektronik melalui portal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Kena Pajak dapat menyampaikan permohonan penetapan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah:
| a. |
secara langsung; atau |
| b. |
melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir, |
ke Kantor Pelayanan Pajak, kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan, atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. |
| (3) |
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan kelengkapan dokumen sebagai berikut:
| a. |
untuk Pengusaha Kena Pajak mitra utama kepabeanan, dilampiri surat penetapan sebagai mitra utama kepabeanan; |
| b. |
untuk Pengusaha Kena Pajak operator ekonomi bersertifikat (authorized economic operator), dilampiri surat penetapan sebagai operator ekonomi bersertifikat (authorized economic operator); |
| c. |
untuk pabrikan atau produsen, dilampiri surat pernyataan mengenai keberadaan tempat untuk melakukan kegiatan produksi; |
| d. |
untuk pedagang besar farmasi, dilampiri sertifikat distribusi farmasi atau izin pedagang besar farmasi, dan sertifikat cara distribusi obat yang baik; |
| e. |
untuk distributor alat kesehatan, dilampiri sertifikat distributor alat kesehatan atau izin penyalur alat kesehatan, dan sertifikat cara distribusi alat kesehatan yang baik; atau |
| f. |
untuk perusahaan yang dimiliki secara langsung oleh badan usaha milik negara, dilampiri laporan keuangan konsolidasian badan usaha milik negara induk yang telah diaudit oleh auditor independen untuk Tahun Pajak terakhir sebelum permohonan diajukan. |
|
| (4) |
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4). |
| (5) |
Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktur Jenderal Pajak memberikan keputusan berupa:
| a. |
menerima permohonan Pengusaha Kena Pajak dengan menerbitkan keputusan penetapan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah dalam hal permohonan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4); atau |
| b. |
menolak permohonan Pengusaha Kena Pajak dengan menerbitkan pemberitahuan penolakan dimaksud, dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4). |
|
| (6) |
Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap. |
| (7) |
Apabila sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berakhir, Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan keputusan, berlaku ketentuan sebagai berikut:
| a. |
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap dikabulkan; dan |
| b. |
Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan keputusan penetapan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (5). |
|
| (1) |
Keputusan penetapan Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5) dan ayat (7) mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan dilakukan pencabutan keputusan penetapan Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah oleh Direktur Jenderal Pajak. |
| (2) |
Pencabutan keputusan penetapan Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal Pengusaha Kena Pajak:
| a. |
Pengusaha Kena Pajak terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dalam 12 (dua belas) bulan terakhir; |
| b. |
dilakukan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka dan/atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan; |
| c. |
dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau |
| d. |
tidak lagi memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2). |
|
| (3) |
Direktur Jenderal Pajak melakukan pencabutan keputusan penetapan Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan menerbitkan keputusan pencabutan penetapan Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah dan memberitahukan keputusan pencabutan dimaksud kepada Pengusaha Kena Pajak. |
| (4) |
Pengusaha Kena Pajak yang telah diterbitkan keputusan pencabutan penetapan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mengajukan kembali permohonan penetapan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14. |
| (1) |
Untuk memperoleh pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 harus mengajukan permohonan dengan cara mengisi kolom pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai. |
| (2) |
Berdasarkan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak terlebih dahulu melakukan penelitian kewajiban formal pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, yaitu meliputi:
| a. |
penetapan Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5) huruf a atau ayat (7) masih berlaku; |
| b. |
Pengusaha Kena Pajak tidak terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dalam 12 (dua belas) bulan terakhir; |
| c. |
Pengusaha Kena Pajak tidak sedang dilakukan pemeriksaan atas Masa Pajak yang diajukan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak; |
| d. |
Pengusaha Kena Pajak tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka dan/atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan; dan |
| e. |
Pengusaha Kena Pajak tidak dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir. |
|
| (3) |
Dalam hal Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memenuhi ketentuan kewajiban formal pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terhadap Pengusaha Kena Pajak tidak diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. |
| (4) |
Dalam hal Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti dengan melakukan penelitian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai terhadap:
| a. |
pemenuhan kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3); |
| b. |
kebenaran penulisan dan penghitungan pajak; |
| c. |
Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
| 1. |
tercantum dalam Faktur Pajak yang telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Pengusaha Kena Pajak yang membuat Faktur Pajak; |
| 2. |
tercantum dalam dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak yang telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Pengusaha Kena Pajak yang membuat dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak; |
| 3. |
tercantum dalam dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak yang telah dilaporkan oleh pihak lain sebagaimana diatur dalam Pasal 32A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; |
| 4. |
tercantum dalam dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak berupa dokumen pemberitahuan impor barang:
| a) |
dengan ketentuan telah dipertukarkan secara elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak; atau |
| b) |
yang telah diunggah oleh Wajib Pajak dengan ketentuan mencantumkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara, |
sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan menteri keuangan mengenai pengeluaran barang impor untuk dipakai, dan/atau |
| 5. |
tercantum dalam dokumen surat penetapan pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau pajak dengan ketentuan:
| a) |
mencantumkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara; |
| b) |
terdapat dalam sistem informasi pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; |
| c) |
telah dipertukarkan secara elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak; dan |
| d) |
dibayarkan oleh Wajib Pajak melalui penyelenggara pos terkait dengan impor barang kiriman, |
sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan menteri keuangan mengenai ketentuan kepabeanan cukai dan pajak atas impor dan ekspor barang kiriman; |
| dan |
|
| d. |
Pajak Masukan yang dibayar sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
| 1. |
telah divalidasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara dalam hal pembayaran dilakukan dengan menggunakan surat setoran pajak; dan/atau |
| 2. |
telah tervalidasi dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak dalam hal pembayaran dengan menggunakan sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak. |
|
|
| (5) |
Penelitian terhadap pemenuhan kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilakukan untuk memastikan Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) minimal 80% (delapan puluh persen) dari total nilai:
| a. |
penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak selain penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang mendapatkan fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan penyerahan barang dan/atau jasa yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai, dan |
| b. |
ekspor barang kena pajak berwujud, ekspor barang kena pajak tidak berwujud, dan/atau ekspor jasa kena pajak, |
pada Masa Pajak yang diajukan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak termasuk pada akhir tahun buku. |
| (6) |
Penelitian terhadap kebenaran penulisan dan penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dilakukan dengan memastikan kebenaran penjumlahan, pengurangan, perkalian, dan/atau pembagian suatu bilangan dalam penghitungan pajak. |
| (7) |
Pajak Masukan yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dan huruf d tidak diperhitungkan sebagai bagian dari kelebihan pembayaran pajak. |
| (8) |
Hasil penelitian terhadap pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai dasar untuk memberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak kepada Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
| (1) |
Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Direktur Jenderal Pajak:
| a. |
menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, dalam hal:
| 1. |
hasil penelitian kewajiban formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) menunjukkan Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) memenuhi ketentuan kewajiban formal dimaksud; dan |
| 2. |
hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (8) menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran pajak; |
atau |
| b. |
tidak menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak dan memberitahukan kepada Pengusaha Kena Pajak, dalam hal:
| 1. |
hasil penelitian kewajiban formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) menunjukkan bahwa Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) tidak dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak; atau |
| 2. |
hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (8) menunjukkan tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak. |
|
|
| (2) |
Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diterbitkan paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima. |
| (3) |
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, permohonan Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dianggap dikabulkan. |
| (1) |
Dalam hal jumlah kelebihan pembayaran pajak pada Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a tidak sama dengan jumlah dalam permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah dapat mengajukan kembali permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atas selisih kelebihan pembayaran pajak yang belum dikembalikan melalui surat tersendiri, dengan ketentuan:
| a. |
Direktur Jenderal Pajak belum mulai melakukan:
| 1. |
pemeriksaan atas Masa Pajak yang telah diajukan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1); atau |
| 2. |
pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka terhadap Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah yang telah mengajukan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1); |
dan |
| b. |
permohonan disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan. |
|
| (2) |
Permohonan melalui surat tersendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik melalui portal Wajib Pajak. |
| (3) |
Dalam hal permohonan melalui surat tersendiri tidak dapat disampaikan secara elektronik melalui portal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dapat menyampaikan permohonan melalui surat tersendiri:
| a. |
secara langsung; atau |
| b. |
melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir, |
ke Kantor Pelayanan Pajak, kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan, atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. |
| (4) |
Ketentuan mengenai tindaklanjut permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak yang diajukan Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) sampai dengan ayat (8) dan Pasal 17 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tindaklanjut atas permohonan melalui surat tersendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
BAB VI KETENTUAN LAIN-LAINPasal 19
| (1) |
Dalam hal Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang juga merupakan Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dengan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak berlaku ketentuan sebagai berikut:
| a. |
untuk Masa Pajak selain akhir tahun buku dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sampai dengan Pasal 18; dan |
| b. |
untuk Masa Pajak akhir tahun buku dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 8. |
|
| (2) |
Dalam hal Surat Pemberitahuan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah diajukan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan Pasal 16 ayat (1) dan telah diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a:
| a. |
dilakukan pemeriksaan; dan |
| b. |
diterbitkan surat ketetapan pajak kurang bayar, |
| Wajib Pajak dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. |
|
| (3) |
Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang disampaikan Wajib Pajak orang pribadi dengan nilai lebih bayar paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 12. |
| (4) |
Dalam hal Surat Pemberitahuan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pemeriksaan dan diterbitkan surat ketetapan pajak kurang bayar, diberikan pengurangan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi sebesar sanksi administratif berupa bunga berdasarkan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. |
| (5) |
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian terhadap permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), Pasal 10 ayat (1), dan Pasal 16 ayat (1) tidak diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, terhadap permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. |
| (6) |
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi dengan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak bukan merupakan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan Pasal 10 ayat (1) dalam hal nilai lebih bayar dalam Surat Pemberitahuan Tahunan dimaksud merupakan nilai lebih bayar yang bukan merupakan kelebihan pembayaran pajak. |
| (7) |
Nilai lebih bayar yang bukan merupakan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6), yaitu:
| a. |
nilai lebih bayar dalam Surat Pemberitahuan tersebut disebabkan karena perbedaan pembulatan penghitungan pajak dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak; |
| b. |
nilai lebih bayar dalam Surat Pemberitahuan tersebut berasal dari Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh pemerintah; atau |
| c. |
nilai lebih bayar dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Wajib Pajak orang pribadi karena:
| 1. |
terdapat kesalahan pencantuman Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan yang dikreditkan; |
| 2. |
terdapat kesalahan pencantuman kredit pajak yang berasal dari penghasilan sehubungan dengan pekerjaan dan/atau penghasilan dalam negeri lainnya yang tidak disertai dengan pencantuman penghasilan terkait; |
| 3. |
terdapat kesalahan pencantuman kredit pajak bersifat final yang diperhitungkan dengan penghasilan yang dikenai pajak penghasilan tidak bersifat final, termasuk kredit pajak yang diperoleh istri dengan penghasilan dari satu pemberi kerja; atau |
| 4. |
nilai lebih bayar dalam Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik Indonesia, dan pejabat negara yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
| a) |
hanya menerima penghasilan yang dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan |
| b) |
kelebihan pembayaran pajak tersebut berasal dari penghitungan Pajak Penghasilan terutang menurut Wajib Pajak lebih kecil daripada Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang berdasarkan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26 Formulir BPA2 - Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pegawai Negeri Sipil atau Anggota Tentara Nasional Indonesia atau Anggota Kepolisian Republik Indonesia atau Pejabat Negara atau Pensiunannya. |
|
|
|
| (8) |
Atas Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (6):
| a. |
tidak dapat diajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; |
| b. |
tidak ditindaklanjuti dengan penelitian dalam rangka pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dan/atau pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; dan |
| c. |
diterbitkan surat pemberitahuan bahwa Surat Pemberitahuan tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak. |
|
Direktur Jenderal Pajak dapat membatalkan keputusan pencabutan atas:
| a. |
keputusan penetapan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan ayat (5); atau |
| b. |
keputusan penetapan Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5) huruf a dan ayat (7) huruf b, |
dalam hal terhadap Wajib Pajak tidak seharusnya dilakukan pencabutan keputusan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) atau Pasal 15 ayat (3).
| (1) |
Dalam hal terdapat informasi terhadap Wajib Pajak dilakukan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka atau tindakan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, Direktur Jenderal Pajak dapat membatalkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak yang telah diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, Pasal 11 ayat (1) huruf a, atau Pasal 17 ayat (1) huruf a sepanjang belum diterbitkan surat perintah membayar kelebihan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
| (2) |
Dalam hal Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah diterbitkan surat keputusan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, pembatalan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak disertai dengan pembatalan surat keputusan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. |
| (1) |
Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, atau Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, yang telah memperoleh pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dan menerbitkan surat ketetapan pajak berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut. |
| (2) |
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mengatur mengenai pemeriksaan. |
Direktur Jenderal Pajak melimpahkan kewenangan dalam bentuk delegasi kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (5), Pasal 5 ayat (3), Pasal 6 ayat (4) dan ayat (7), Pasal 7 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 10 ayat (2), Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 14 ayat (4), ayat (5), dan ayat (7), Pasal 15 ayat (3), Pasal 16 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 17 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 20, serta Pasal 21.
Ketentuan mengenai:
| a. |
contoh format dokumen:
| 1. |
permohonan penetapan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1); |
| 2. |
permohonan penetapan Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1); |
| 3. |
surat keputusan penetapan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a; |
| 4. |
surat keputusan penetapan Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5) huruf a; |
| 5. |
surat pemberitahuan penolakan permohonan penetapan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b; |
| 6. |
surat pemberitahuan penolakan permohonan penetapan Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5) huruf b; |
| 7. |
surat keputusan pencabutan penetapan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3); |
| 8. |
surat keputusan pencabutan penetapan Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3); |
| 9. |
Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a atau Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a untuk Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi bernilai lebih bayar; |
| 10. |
Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a atau Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a untuk Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan bernilai lebih bayar; |
| 11. |
Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak bagi:
| a) |
Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a; |
| b) |
Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a; atau |
| c) |
Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a; |
yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bernilai lebih bayar; |
| 12. |
surat permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atas selisih kelebihan pembayaran pajak yang belum dikembalikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Pasal 12 ayat (1), dan Pasal 18 ayat (1); |
| 13. |
surat pemberitahuan tidak dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atau tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b, Pasal 11 ayat (1) huruf b, dan Pasal 17 ayat (1) huruf b; dan |
| 14. |
surat pernyataan pemenuhan kriteria laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) huruf c dan f; |
dan |
| b. |
contoh penghitungan pemenuhan kegiatan tertentu pada permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak bagi Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5), |
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB VII KETENTUAN PERALIHANPasal 25
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
| a. |
terhadap keputusan penetapan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak dinyatakan tidak berlaku; |
| b. |
Wajib Pajak yang keputusan penetapannya dinyatakan tidak berlaku sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat mengajukan kembali permohonan penetapan sebagai Wajib Pajak dengan kriteria tertentu mulai tanggal 1 Juni 2026 sampai dengan 10 Juni 2026 atau sesuai tanggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) untuk kemudian ditetapkan sebagai Wajib Pajak dengan kriteria tertentu dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan disampaikan sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Menteri ini; |
| c. |
terhadap permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak Wajib Pajak dengan kriteria tertentu atas Surat Pemberitahuan atau atas selisih kelebihan pembayaran pajak yang belum dikembalikan melalui surat tersendiri yang telah disampaikan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum diterbitkan surat perintah membayar kelebihan pajak, diselesaikan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; dan |
| d. |
terhadap permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu dan Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah atas Surat Pemberitahuan atau atas selisih kelebihan pembayaran pajak yang belum dikembalikan melalui surat tersendiri yang disampaikan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, diselesaikan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak. |
BAB VIII KETENTUAN PENUTUPPasal 26
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
| a. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 514); |
| b. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.03/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 934); |
| c. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.03/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1473); dan |
| d. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1018), |
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2026.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
| |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 April 2026 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PURBAYA YUDHI SADEWA |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 April 2026
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR 280