Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
| a. | Nomor 5 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5195); | ||||
| b. | Nomor 62 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6384); | ||||
| diubah sebagai berikut: Pasal 2A
|
|||||
| (1) | Pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dilaksanakan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. | ||||
| (2) | Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. | ||||
| (3) | Pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kepala dan Wakil Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. | ||||
| (4) | Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Sebas dan Pelabuhan Bebas Batam sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dijabat ex-officio oleh Wali Kota Batam dan Wakil Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dijabat ex-officio oleh Wakil Wali Kota Batam. | ||||
| (5) | Wali Kota Batam dan Wakil Wali Kota Batam sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus memenuhi syarat sebagai berikut:
|
||||
| (6) | Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam menetapkan Wali Kota Batam dan Wakil Wali Kota Batam yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sebagai Kepala dan Wakil Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | ||||
| (7) | Masa jabatan Kepala dan Wakil Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam mengikuti ketentuan Undang Undang tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah. | ||||
| (8) | Dalam hal Wali Kota Batam tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (5), tugas dan wewenang Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dilaksanakan oleh Wakil Wali Kota Batam selaku Wakil Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. | ||||
| (9) | Pelaksanaan tugas dan wewenang Kepala dan Wakil Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengacu pada pedoman penanganan benturan kepentingan antara tugas dan wewenang sebagai Kepala dan Wakil Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dan sebagai Wali Kota Batam dan Wakil Wali Kota Batam. | ||||
| (10) | Penanganan benturan kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | ||||
| (11) | Kekayaan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam merupakan kekayaan negara yang tidak dipisahkan. | ||||
| (12) | Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam berkedudukan sebagai pengguna anggaran/pengguna barang pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. | ||||
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Januari 2025 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRASETYO HADI |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Januari 2025 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRABOWO SUBIANTO |
| I. | UMUM Pengaturan mengenai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dimaksudkan untuk memaksimalkan pelaksanaan pengembangan serta menjamin kegiatan usaha di bidang perekonomian yang meliputi perdagangan, maritim, industri, perhubungan, perbankan, pariwisata, dan bidang lainnya. Dalam Peraturan Pemerintah ini, untuk meningkatkan daya saing Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, dalam rangka mendukung tugas Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batarn yang dijabat ex-officio oleh Wali Kota Batam perlu dibantu oleh Wakil Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam yang dijabat ex-officio oleh Wakil Wali Kota Batam. Selanjutnya, diatur pula bahwa dalam hal Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam yang dijabat ex-officio oleh Wali Kota Batam tidak memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pemerintahan daerah, maka tugas dan wewenang Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dilaksanakan oleh Wakil Wali Kota Batam selaku Wakil Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. Pembangunan dan pengelolaan infrastruktur yang berkaitan dengan kepentingan umum yang dilakukan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dilakukan berdasarkan perencanaan bersama dengan Pemerintah Kota Batam yang dikoordinasikan oleh Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dan disetujui oleh Presiden. |
||||||
| II. | PASAL DEMI PASAL Pasal I
Pasal II
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.