Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

BERITAEDUKASIINSIGHTFORUM
Home
/
Data Center
/
Peraturan
/
4 Tahun 2025
Peraturan ini telah mengalami perubahan atau penyempurnaan. untuk melihat Peraturan terbaru

Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2025

TENTANG

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2007 TENTANG KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
  1. bahwa untuk meningkatkan daya saing Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, perlu melakukan restrukturisasi kelembagaan pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam;
Mengingat :
  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4053) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4757) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6384);
MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2007 TENTANG KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM.


Pasal I

Ketentuan Pasal 2A dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Sebas dan Pelabuhan Sebas Satam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4757) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Pemerintah:
a. Nomor 5 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5195);
b. Nomor 62 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6384);
diubah sebagai berikut:

Pasal 2A

(1) Pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dilaksanakan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
(2) Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
(3) Pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kepala dan Wakil Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
(4) Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Sebas dan Pelabuhan Bebas Batam sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dijabat ex-officio oleh Wali Kota Batam dan Wakil Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dijabat ex-officio oleh Wakil Wali Kota Batam.
(5) Wali Kota Batam dan Wakil Wali Kota Batam sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. tidak sedang menjalankan masa tahanan; atau
b. tidak berhalangan sementara,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pemerintahan daerah.
(6) Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam menetapkan Wali Kota Batam dan Wakil Wali Kota Batam yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sebagai Kepala dan Wakil Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Masa jabatan Kepala dan Wakil Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam mengikuti ketentuan Undang­ Undang tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah.
(8) Dalam hal Wali Kota Batam tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (5), tugas dan wewenang Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dilaksanakan oleh Wakil Wali Kota Batam selaku Wakil Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
(9) Pelaksanaan tugas dan wewenang Kepala dan Wakil Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengacu pada pedoman penanganan benturan kepentingan antara tugas dan wewenang sebagai Kepala dan Wakil Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dan sebagai Wali Kota Batam dan Wakil Wali Kota Batam.
(10) Penanganan benturan kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(11)  Kekayaan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam merupakan kekayaan negara yang tidak dipisahkan.
(12) Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam berkedudukan sebagai pengguna anggaran/pengguna barang pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.


Pasal II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah  ini  dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.










Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Januari 2025
MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

PRASETYO HADI
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Januari 2025
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

PRABOWO SUBIANTO





LEMBARAN NEGARA REPUBUK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 9




PENJELASAN
ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2025

TENTANG

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2007 TENTANG KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM

I.  UMUM

Pengaturan mengenai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dimaksudkan untuk memaksimalkan pelaksanaan pengembangan serta menjamin kegiatan usaha di bidang perekonomian yang meliputi perdagangan, maritim, industri, perhubungan, perbankan, pariwisata, dan bidang lainnya.

Dalam Peraturan Pemerintah ini, untuk meningkatkan daya saing Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, dalam rangka mendukung tugas Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batarn yang dijabat ex-officio oleh Wali Kota Batam perlu dibantu oleh Wakil Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam yang dijabat ex-officio oleh Wakil Wali Kota Batam. Selanjutnya, diatur pula bahwa dalam hal Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam yang dijabat ex-officio oleh Wali Kota Batam tidak memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pemerintahan daerah, maka tugas dan wewenang Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dilaksanakan oleh Wakil Wali Kota Batam selaku Wakil Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Pembangunan dan pengelolaan infrastruktur yang berkaitan dengan kepentingan umum yang dilakukan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dilakukan berdasarkan perencanaan bersama dengan Pemerintah Kota Batam yang dikoordinasikan oleh Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dan disetujui oleh Presiden.
   
II. PASAL DEMI PASAL

Pasal I
  Pasal 2A
  Cukup jelas.

Pasal II
  Cukup jelas.

   



TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7091

Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.

Fitur
data centerforum
Informasi
About UsKebijakan PrivasiPedoman Media SiberDisclaimerKontak KamiCareer
Navigating the Coretax era with
Ortax Ecosystem
Ortax Ecosystem
pajakexpress.com | pajak101.com | taxbase.id | bsadvisory.com

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA