Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
1. | Ketentuan Pasal 1 ayat (2) diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
2. | Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 5 (lima) Pasal, yakni Pasal 2A, Pasal 2B, Pasal 2C, Pasal 2D, dan Pasal 2E, yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 2A
Pasal 2B
Pasal 2C
Pasal 2D
Pasal 2E
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
3. | Ketentuan Pasal 3 ditambah 2 (dua) ayat yakni ayat (3) dan ayat (4), sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: Pasal 3
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
4. | Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 5A, yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 5A
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
|
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Februari 2011 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO |
I. | UMUM Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, kawasan Batam ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Batam. Kawasan dimaksud meliputi Pulau Batam, Pulau Tonton, Pulau Setokok, Pulau Nipah, Pulau Rempang, Pulau Galang, dan Pulau Galang Baru. Di antara pulau-pulau tersebut di atas terdapat Pulau Batam yang sebelumnya merupakan lingkungan kerja daerah industri Pulau Batam yang dikelola oleh Otorita Batam. Dalam pengalihan aset dan kepegawaian dari Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam ke Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dimaksud ternyata terdapat hambatan karena aset pada Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam merupakan barang milik negara, sedangkan belum ada pengaturan mengenai status aset atau barang pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. Selain itu, belum ada pengaturan mengenai kepegawaian pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. Demikian pula pengaturan mengenai pengelolaan keuangan mengingat pengelolaan keuangan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam berbeda dengan pengelolaan keuangan untuk Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam. Selain itu, dengan semakin meningkatnya kegiatan usaha dan dengan memperhatikan terbatasnya kemampuan serta daya dukung yang tersedia di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, perlu memperluas penetapan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang meliputi pula Pulau Janda Berias dan gugusannya. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, perlu dilakukan penyempurnaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. |
II. | PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1
Pasal 1
Cukup jelas.
Angka 2
Pasal 2A
Cukup jelas.
Pasal 2B
Ayat (1)
Pegawai Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam tidak termasuk Kepala dan Anggota Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam yang ditetapkan oleh Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Yang dimaksud dengan "jabatan tertentu" adalah jabatan satu tingkat di bawah anggota Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Pasal 2C
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "aset" adalah Barang Milik Negara.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 2D
Cukup jelas.
Pasal 2E
Cukup jelas.
Angka 3
Pasal 3
Cukup jelas.
Angka 4
Pasal 5A
Cukup jelas.
Pasal II Cukup jelas.
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.