Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 300/KMK.01/1997

Kategori : Lainnya

Perubahan Tarif Pajak Ekspor Atas Crude Palm Oil (Cpo), Refined Bleached Deodorized Palm Oil (Rbd Po), Crude Olein (Crd Olein) Dan Refined Bleached Deodorized Olein (Rbd Olein)


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 300/KMK.01/1997

TENTANG

PERUBAHAN TARIF PAJAK EKSPOR ATAS CRUDE PALM OIL (CPO), REFINED BLEACHED DEODORIZED PALM
 OIL (RBD PO), CRUDE OLEIN (CRD OLEIN) DAN REFINED BLEACHED DEODORIZED OLEIN (RBD OLEIN)

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :

bahwa dalam rangka penyederhanaan struktur tarif Pajak Ekspor komoditi minyak produk kelapa sawit, dipandang perlu mengatur kembali tarif Pajak Ekspor atas Crude Palm Oil (CPO), Refined Bleached Deodorized Palm Oil (RBD PO), Crude Olein (CRD Olein) dan Refined Bleached Deodorized Olein (RBD Olein) dengan Keputusan Menteri Keuangan.

Mengingat :


  1. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pelaksanaan Ekspor Impor dan Lalu Lintas Devisa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1985(Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3291);
  2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 487/KMK.05/1996 tentang Pemeriksaan Pabean atas Barang Ekspor;
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 488/KMK.05/1996 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Ekspor;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 666/KMK.017/1996 tentang Penetapan Besarnya Tarif dan Tata Cara Pembayaran Serta Penyetoran Pajak Ekspor;


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN TARIF PAJAK EKSPOR ATAS CRUDE PALM OIL (CPO), REFINED BLEACHED DEODORIZED PALM OIL (RBD PO), CRUDE OLEIN (CRD OLEIN) DAN REFINED BLEACHED DEODORIZED OLEIN (RBD OLEIN).


 

Pasal 1


Tarif Pajak Ekspor atas :
a. Crude Palm Oil (CPO) ditetapkan sebesar 5%;
b. Refined Bleached Deodorized Palm Oil (RBD PO) ditetapkan sebesar 4%;
c. Crude Oil (CRD Olein) ditetapkan sebesar 4%;
d. Refined Bleached Deodorized Olein (RBD Olein) ditetapkan sebesar 2%.

 

Pasal 2

 

(1) Pajak Ekspor dihitung dengan cara sebagai berikut :
Pajak Ekspor = Tarif x Harga Patokan Ekspor x Jumlah Satuan Barang x Kurs.
(2) Harga Patokan Ekspor adalah harga yang ditetapkan secara berkala oleh Menteri Perindustrian.
(3) Dalam hal Harga Patokan Ekspor belum ditetapkan, besarnya Pajak Ekspor dihitung sebagai berikut : Pajak Ekspor = Tarif x Jumlah Nilai FOB x Kurs.
(4) Jumlah Nilai FOB adalah jumlah nilai ekspor yang tercantum dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) atau Pemberitahuan Ekspor Barang Tertentu (PEBT).

 

 

Pasal 3


Dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan ini, Pasal 1 angka 1 dan angka 3, Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 3 angka 2, dan Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan Nomor 666/KMK.017/1996 dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 4


Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Juli 1997.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 4 Juli 1997
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

MAR'IE MUHAMMAD