Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 666/KMK.017/1996
Penetapan Besarnya Tarif Dan Tata Cara Pembayaran Serta Penyetoran Pajak Ekspor
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 666/KMK.017/1996
TENTANG
PENETAPAN BESARNYA TARIF DAN TATA CARA PEMBAYARAN SERTA PENYETORAN PAJAK EKSPOR
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
- bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan ekspor barang jadi dan meningkatkan penerimaan devisa, dipandang perlu untuk menetapkan besarnya tarif Pajak Ekspor atas ekspor barang-barang tertentu.
- bahwa untuk memudahkan pelaksanaan pemungutan Pajak Ekspor, dipandang perlu menyempurnakan ketentuan yang mengatur tentang pembayaran serta penyetoran Pajak Ekspor.
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pelaksanaan Ekspor Impor dan Lalu Lintas Devisa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1985 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3291).
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 487/KMK.05/1996 tentang Pemeriksaan Pabean atas Barang Ekspor.
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 488/KMK.05/1996 tentang Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Ekspor.
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN BESARNYA TARIF DAN TATA CARA PEMBAYARAN SERTA PENYETORAN PAJAK EKSPOR.
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
- Harga Dasar (HD) adalah tingkat harga ekspor tertinggi yang tidak terkena Pajak Ekspor;
- Harga Patokan Ekspor (HPE) adalah harga yang ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan untuk menghitung Pajak Ekspor yang menggunakan tarif ad valorem terhadap barang sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I
- Harga Ekspor (HE) adalah harga yang ditetapkan Menteri Keuangan setiap akhir bulan berdasarkan harga rata-rata di pasar internasional 2 (dua) minggu terakhir berupa harga FOB untuk menghitung Pajak Ekspor terhadap barang sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II.
(1) | Terhadap ekspor barang sebagaimana tercantum dalam kolom 2 Lampiran I, dikenakan Pajak Ekspor yang besarnya sebagaimana tercantum dalam kolom 4 Lampiran I. |
(2) | Terhadap ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined Bleached Deodorized Palm Oil (RBD PO), Crude Olein dan Refined Bleached Deodorized Olein (RBD Olein) dikenakan Pajak Ekspor yang besarnya dihitung sebagaimana tercantum dalam kolom 3 Lampiran II. |
(3) | Pajak Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan apabila harga minyak goreng di dalam negeri di atas Rp. 1.250,-/kilogram. |
(1) | Tata cara penghitungan Pajak Ekspor adalah sebagai berikut : |
|
|
(2) | Barang ekspor sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang tidak ada Harga Patokan Ekspornya Pajak Ekspor dihitung berdasarkan Harga FOB yang tercantum dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) atau Pemberitahuan Ekspor Barang Tertentu (PEBT). |
(1) | Pajak Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terutang pada saat PEB diajukan pada bank devisa, sesuai tarif Pajak Ekspor, Harga Patokan Ekspor atau Harga Ekspor serta kurs yang berlaku. | |
(2) | Kurs sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan secara berkala. | |
(3) | Pelunasan Pajak Ekspor oleh Eksportir adalah pada saat PEB diajukan pada bank devisa dan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut : | |
a) |
Untuk ekspor barang tanpa Letter of Credit (L/C) antara lain dengan Wesel Inkaso kondisi Documents Against Payment (DP) atau Documents Against Acceptance (DA), selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sedangkan untuk ekspor barang-barang dengan konsinyasi selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari, terhitung sejak tanggal PEB diajukan pada bank devisa dengan melampirkan Surat Sanggup Bayar (SSB), seperti contoh Lampiran III. |
|
b) |
Untuk ekspor barang dengan Usance L/C selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal PEB diajukan pada bank devisa dengan melampirkan SSB. |
|
c) | Untuk ekspor barang dengan Sight L/C selambat-lambatnya pada saat Wesel Ekspor dinegosiasi dengan melampirkan SSB. | |
(4) | Apabila negosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c tidak dapat dilakukan karena sesuatu penyimpangan dari persyaratan L/C, pelunasan Pajak Ekspor dilakukan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak PEB diajukan pada bank devisa. | |
(5) | Apabila eksportir terlambat melakukan pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan biaya administrasi 2% (dua persen) per bulan dari nilai Pajak Ekspor yang terutang, bagian dari bulan dihitung sebagai 1 (satu) bulan penuh. | |
(6) | SSB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diserahkan bersama dengan PEB kepada bank devisa yang nilainya sebesar jumlah Pajak Ekspor yang terutang, dan SSB dikembalikan pada saat pelunasan Pajak Ekspor. | |
(7) | Bank devisa menerbitkan Surat Setoran Pajak Ekspor (SSPE) atas pembayaran Pajak Ekspor, seperti contoh Lampiran IV. |
(1) | Di luar hari dan jam kerja bank devisa pelunasan Pajak Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dilakukan di Kantor Pabean tempat pemenuhan kewajiban pabean. |
(2) | Dalam hal Pajak Ekspor dilunasi di Kantor Pabean, Pajak Ekspor terutang pada saat PEB didaftarkan di Kantor Pabean. |
(3) | Pada saat pendaftaran PEB di Kantor Pabean tempat pemenuhan kewajiban pabean eksportir harus menyerahkan SSB senilai Pajak Ekspor yang terutang atau Pajak Ekspornya dibayar tunai. |
(4) | Dalam hal diserahkan SSB, maka pelunasan Pajak Ekspornya dilakukan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal PEB didaftarkan di Kantor Pabean tempat pemenuhan kewajiban pabean. |
(5) | Kantor Pabean memberikan Surat Tanda Bukti Setor (STBS) atas pelunasan Pajak Ekspor dan SSB dikembalikan kepada eksportir. |
(6) | Apabila eksportir terlambat melakukan pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenakan biaya administrasi 2% (dua persen) per bulan dari nilai Pajak Ekspor yang terutang, bagian dari bulan dihitung sebagai 1 (satu) bulan penuh. |
(1) | Terhadap ekspor barang yang tidak wajib PEB dilakukan dengan menggunakan PEBT. |
(2) | Pajak Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terutang pada saat PEBT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftarkan di Kantor Pabean tempat pemenuhan kewajiban pabean. |
(3) | Pada saat pendaftaran PEBT eksportir menyerahkan SSB senilai Pajak Ekspor yang terutang atau Pajak Ekspornya dibayar tunai. |
(4) | Dalam hal diserahkan SSB, pelunasan Pajak Ekspor dilakukan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pendaftaran PEBT. |
(5) | Kantor Pabean memberikan STBS atas pelunasan Pajak Ekspor dan SSB dikembalikan kepada eksportir. |
(6) | Apabila eksportir terlambat melakukan pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenakan biaya administrasi 2% (dua persen) per bulan dari nilai Pajak Ekspor yang terutang, bagian dari bulan dihitung sebagai 1 (satu) bulan penuh. |
Dalam hal PEB atau PEBT dibatalkan oleh eksportir, Pajak Ekspor dinyatakan tidak terutang dan SSB dikembalikan kepada yang bersangkutan dan dikenakan biaya administrasi 2% (dua persen) per bulan dari nilai Pajak Ekspor yang terutang, bagian dari bulan dihitung sebagai 1 (satu) bulan penuh.
(1) | Apabila pelunasan Pajak Ekspor melalui bank devisa, Pajak Ekspor serta biaya administrasi wajib disetorkan seluruhnya oleh bank devisa ke rekening Bendahara Umum Negara pada setiap hari jum'at dan setiap akhir bulan, dengan menggunakan Bilyet Giro Bank Indonesia dan dilampiri Daftar Penyetoran Pajak Ekspor (DPPE), seperti contoh Lampiran V. |
(2) | Apabila hari jum'at dan akhir bulan jatuh pada hari libur, penyetoran dilakukan pada hari kerja berikutnya. |
(3) | Bank devisa tidak membebani biaya untuk Pajak Ekspor ke rekening Bendahara Umum Negara. |
Pajak Ekspor yang dilunasi melalui Kantor Pabean wajib disetorkan oleh Kantor Pabean tempat pemenuhan kewajiban pabean pada hari kerja berikutnya melalui bank devisa untuk rekening Bendahara Umum Negara pada Bank Indonesia dengan menggunakan SSPE.
(1) | Dalam hal terjadi kekurangan pelunasan Pajak Ekspor yang disebabkan karena kesalahan penetapan tarif, kurs, harga patokan dan kesalahan perhitungan atau oleh sebab lain, eksportir diwajibkan membayar kekurangan tersebut pada bank devisa atau Kantor Pabean yang bersangkutan untuk untung rekening Bendahara Umum Negara pada Bank Indonesia. |
(2) | Penagihan atas kekurangan Pajak Ekspor yang pelunasannya melalui bank devisa, dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan, sedangkan yang pelunasannya melalui Kantor Pabean dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
(3) | Dalam hal terjadi kelebihan pembayaran Pajak Ekspor, dapat diajukan permohonan pengembalian melalui Badan Pelayanan Kemudahan Ekspor dan Pengolahan Data Keuangan (Bapeksta Keuangan). |
Setiap akhir bulan bank devisa melaporkan pembayaran serta penyetoran Pajak Ekspor kepada Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan menurut cara dan bentuk yang telah ditetapkan seperti contoh Lampiran VI.
Dengan berlakunya keputusan ini, dinyatakan tidak berlaku lagi :
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 534/KMK.013/1992,
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 336/KMK.017/1994,
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 439/KMK.017/1994, dan
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 46/KMK.01/1996.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Desember 1996
MENTERI KEUANGAN,
ttd
MAR'IE MUHAMMAD
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.