Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
(1) | Pembayaran Pajak Eksport sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan secara tunai sebelum atau pada saat Pemberitahuan Eksport Barang (PEB) didaftarkan pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tempat pemenuhan kewajiban pabean. |
(2) | Ketentuan lain mengenai tata cara pembayaran dan penyetoran Pajak Eksport masih dilakukan sesuai ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 241/KMK.01/1998 sepanjang tidak bertentangan dengan Keputusan ini. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.