Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 392/KMK.04/1999
Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 638/KMK.04/1994 Tentang Pelaksanaan Pembayaran Pajak Penghasilan Bagi Orang Pribadi Yang Akan Bertolak Ke Luar Negeri Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 30/KMK.04/1998
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 392/KMK.04/1999
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 638/KMK.04/1994
TENTANG PELAKSANAAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN
BAGI ORANG PRIBADI YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI
SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 30/KMK.04/1998
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Bahwa agar sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1994sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1998, pengecualian atas pembayaran Pajak Penghasilan bagi orang pribadi anggota misi kesenian, misi olah raga dan misi keagamaan yang bertolak ke luar negeri, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 638/KMK.04/1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 30/KMK.04/1998, perlu diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
- Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Bagi Orang Pribadi Yang Bertolak ke Luar Negeri (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3578), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1998 (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3736);
- Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 638/KMK.04/1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Bagi Orang Pribadi Yang Akan Bertolak Ke Luar Negeri sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 30/KMK.04/1998;
MEMUTUSKAN :
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 638/KMK.04/1994 TENTANG PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN BAGI ORANG PRIBADI YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 30/KMK.04/1998.
Mengubah Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 638/KMK.04/1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 30/KMK.04/1998 sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 3
Anggota misi kesenian, misi olah raga dan misi keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf g Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1994 yang dibebaskan dari kewajiban membayar Pajak Penghasilan pada waktu bertolak ke luar negeri adalah :
- Anggota misi kesenian dan kebudayaan yang keberangkatannya ke luar negeri mewakili Pemerintah Republik Indonesia untuk mengikuti kegiatan-kegiatan kesenian dan kebudayaan dengan persetujuan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
- Anggota misi olah raga yang keberangkatannya ke luar negeri mewakili Pemerintah Republik Indonesia untuk mengikuti kegiatan-kegiatan olah raga dengan persetujuan Menteri Pemuda dan Olah Raga.
- Anggota misi keagamaan yang keberangkatannya ke luar negeri mewakili Pemerintah Republik Indonesia untuk mengikuti kegiatan-kegiatan di bidang keagamaan dengan persetujuan Menteri Agama.
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 3 Agustus 1999
MENTERI KEUANGAN,
ttd
BAMBANG SUBIANTO
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.