Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
(1) |
Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), wajib memelihara sistem informasi yang dimiliki untuk tetap menjaga kelancaran sistem on-line dengan EDI Kepabeanan.
|
(2) |
Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi yang menerima setoran penerimaan Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga, dan Pajak Dalam Rangka Impor namun tidak mampu melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam ayat (1) setelah tanggal 31 Maret 2003, akan dicabut hak untuk menerima setoran penerimaan Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga, dan Pajak Dalam Rangka Impor oleh Direktur Jenderal Anggaran berdasarkan pertimbangan tertulis dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
|
(3) |
Apabila Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi yang tidak berhak menerima setoran penerimaan Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga, dan Pajak Dalam Rangka Impor masih menerima setoran penerimaan Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga, dan Pajak Dalam Rangka Impor setelah tanggal 31 Maret 2003, dikenakan sanksi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah setoran penerimaan Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga, dan Pajak Dalam Rangka Impor yang tidak seharusnya diterima dan wajib melimpahkan penerimaan tersebut sesuai dengan ketentuan.
|
(4) | Penagihan denda sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilaksanakan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.