Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Bahwa dalam rangka menunjang iklim investasi agar tetap kondusif dan untuk memberikan Kepastian hukum pulau Bintan dan Pulau Karimun perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perlakuan Perpajakan dan Kepabeanan dalam Rangka Proyek Pengembangan Pulau Bintan dan Pulau Karimun;
MEMUTUSKAN :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN PERLAKUAN PERPAJAKAN DALAM RANGKA PROYEK PENGEMBANGAN PULAU BINTAN DAN PULAU KARIMUN.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
Atas impor Barang Kena Pajak maupun pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan Jasa Kena Pajak yang berasal dari luar Pabean Indonesia serta pero!ehan dalam negeri Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha di Pulau Bintan dan Pulau Karimun yang melakukan Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 1, diberikan pembebasan Bea Masuk, dan tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan Pasal 22.
(1) |
Dalam hal terjadi penyalahgunaan peruntukan barang-barang yang diberikan fasilitas kepabeanan dan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, pemberian fasilitas tsb dinyatakan batal, dan terhadap Pengusaha yang bersangkutan diwajibkan untuk membayar kembali Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Pajak Penghasilan Pasal 22 dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak terjadinya penyalahgunaan fasilitas dimaksud. |
(2) |
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. |
Jangka waktu pemberian fasilitas kepabeanan dan perpajakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini, berlaku sampai dengan tanggal 30 Desember 2008.
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, atas Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Pajak Penghasilan Pasal 22 yang telah terlanjur dipungut atau dibayar, dapat dimintakan peengembalian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalarn rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan Direktur Jenderal Pajak, baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Proyek yang sudah ada dan sedang dilaksanakan pada saat berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini mendapatkan fasilitas sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 616/KMK.01/1996 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Perlakuan Perpaiakan Dalam Rangka Pengernbangan Pulau Bintan dan Karimun sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 346/KMK.04/1998 dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2004.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.