a. |
Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program diploma, program sarjana, program magister, program doktor, dan program profesi, serta program spesialis, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia. |
b. |
Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi. |
c. |
PTN Badan Hukum adalah perguruan tinggi negeri yang didirikan oleh Pemerintah yang berstatus sebagai badan hukum publik yang otonom. |
d. |
PTN Badan Hukum memiliki:
1) |
kekayaan awal berupa kekayaan negara yang dipisahkan kecuali tanah; |
2) |
tata kelola dan pengambilan keputusan secara mandiri; |
3) |
unit yang melaksanakan fungsi akuntabilitas dan transparansi; |
4) |
hak mengelola dana secara mandiri, transparan, dan akuntabel; |
5) |
wewenang mengangkat dan memberhentikan sendiri dosen dan tenaga kependidikan; |
6) |
wewenang mendirikan badan usaha dan mengembangkan dana abadi; dan |
7) |
wewenang untuk membuka, menyelenggarakan, dan menutup program studi. |
|
e. |
Statuta PTN Badan Hukum ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. |
f. |
Pendanaan PTN Badan Hukum adalah penyediaan sumber daya keuangan untuk penyelenggaraan dan pengelolaan Pendidikan Tinggi oleh PTN Badan Hukum. |
g. |
Pendanaan PTN Badan Hukum dapat bersumber dari:
1) |
anggaran pendapatan dan belanja negara; dan |
2) |
selain anggaran pendapatan dan belanja negara. |
|
h. |
Pendanaan PTN Badan Hukum yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara diberikan dalam bentuk:
1) |
bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum; dan/atau |
2) |
bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
|
i. |
Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum adalah subsidi yang diberikan oleh Pemerintah kepada PTN Badan Hukum yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara untuk penyelenggaraan dan pengelolaan Pendidikan Tinggi. |
j. |
Pendanaan PTN Badan Hukum yang bersumber dari selain anggaran pendapatan dan belanja negara bersumber dari:
1) |
masyarakat; |
2) |
biaya pendidikan; |
3) |
pengelolaan dana abadi; |
4) |
usaha PTN Badan Hukum; |
5) |
kerja sama tridharma Perguruan Tinggi; |
6) |
pengelolaan kekayaan PTN Badan Hukum; |
7) |
anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau |
8) |
pinjaman. |
|
k. |
Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara berupa bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum dan yang bersumber dari selain anggaran pendapatan dan belanja negara merupakan penerimaan PTN Badan Hukum yang dikelola secara otonom dan bukan merupakan penerimaan negara bukan pajak. |
l. |
Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum digunakan untuk mendanai:
1) |
biaya operasional; |
2) |
biaya dosen; |
3) |
biaya tenaga kependidikan; |
4) |
biaya investasi; dan |
5) |
biaya pengembangan. |
|
m. |
Biaya dosen sebagaimana dimaksud pada huruf l merupakan bantuan biaya untuk dosen nonPNS yang digunakan untuk:
1) |
gaji dan tunjangan; |
2) |
tunjangan jabatan akademik; |
3) |
tunjangan profesi; |
4) |
tunjangan kehormatan; |
5) |
uang makan; dan/atau |
6) |
honorarium sesuai dengan penugasan dari pemimpin PTN Badan Hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
|
n. |
Biaya tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada huruf l merupakan bantuan biaya untuk tenaga kependidikan nonPNS pada PTN Badan Hukum yang digunakan untuk:
1) |
gaji dan tunjangan; |
2) |
uang makan; dan/atau |
3) |
tunjangan kinerja. |
|
o. |
Pemimpin PTN Badan Hukum menyusun laporan kinerja dan laporan keuangan PTN Badan Hukum pada setiap tahun anggaran untuk disampaikan kepada majelis wali amanat, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. |
p. |
Laporan kinerja PTN Badan Hukum disusun secara sistematis, akurat, dan akuntabel. |
q. |
Laporan keuangan PTN Badan Hukum disusun berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. |
r. |
Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada huruf q terdiri atas:
1) |
laporan posisi keuangan (neraca); |
2) |
laporan aktivitas; |
3) |
laporan arus kas; dan |
4) |
catatan atas laporan keuangan. |
|
s. |
Kewajiban Laporan Keuangan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik diatur dalam Peraturan Pemerintah penetapan statuta PTN Badan Hukum. |