Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 34/PJ/2017

Kategori : KUP, PPh

Penegasan Perlakuan Perpajakan Bagi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum


15 November 2017


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 34/PJ/2017

TENTANG

PENEGASAN PERLAKUAN PERPAJAKAN
BAGI PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


A. Umum

Dalam rangka mewujudkan keseragaman pemahaman dan perlakuan perpajakan bagi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN Badan Hukum) sehubungan dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2015 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, diperlukan penegasan mengenai perlakuan perpajakan dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak.
   
B. Maksud dan Tujuan

1. Maksud
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini dimaksudkan untuk memberikan acuan mengenai perlakuan perpajakan bagi PTN Badan Hukum.
2. Tujuan
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini bertujuan untuk memberikan keseragaman pemahaman dan penafsiran tentang perlakuan perpajakan bagi PTN Badan Hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
   
C. Ruang Lingkup

Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini meliputi:
  1. Gambaran Umum PTN Badan Hukum;
  2. Perlakuan Pajak Penghasilan bagi PTN Badan Hukum; dan
  3. Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai bagi PTN Badan Hukum.
   
D. Dasar

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Undang-Undang Pajak Penghasilan);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan (PP Nomor 94 Tahun 2010);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PP Nomor 1 Tahun 2012);
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 245/PMK.03/2008 tentang Badan-Badan dan Orang Pribadi yang Menjalankan Usaha Mikro dan Kecil yang Menerima Harta Hibah, Bantuan, atau Sumbangan yang Tidak Termasuk Sebagai Objek Pajak Penghasilan (PMK 245/PMK.03/2008);
9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2009 tentang Sisa Lebih yang Diterima atau Diperoleh Badan Lembaga atau Nirlaba yang Bergerak dalam Bidang Pendidikan dan/atau Bidang Penelitian dan Pengembangan yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan (PMK 80/PMK.03/2009);
10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013 (PMK 197/PMK.03/2013);
11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.011/2014 tentang Kriteria Jasa Pendidikan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PMK 223/PMK.011/2014);
12. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ./2009 tentang Pelaksanaan Pengakuan Sisa Lebih yang Diterima atau Diperoleh Badan atau Lembaga Nirlaba yang Bergerak dalam Bidang Pendidikan dan/atau Bidang Penelitian dan Pengembangan yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan (PER-44/PJ./2009);
13. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2011 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pembebasan dari Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan oleh Pihak Lain sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-21/PJ/2014 (PER-1/PJ/2011 s.t.d.d. PER-21/PJ/2014).
   
E. Materi

1. Gambaran Umum PTN Badan Hukum
a. Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program diploma, program sarjana, program magister, program doktor, dan program profesi, serta program spesialis, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia.
b. Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi.
c. PTN Badan Hukum adalah perguruan tinggi negeri yang didirikan oleh Pemerintah yang berstatus sebagai badan hukum publik yang otonom.
d. PTN Badan Hukum memiliki:
1) kekayaan awal berupa kekayaan negara yang dipisahkan kecuali tanah;
2) tata kelola dan pengambilan keputusan secara mandiri;
3) unit yang melaksanakan fungsi akuntabilitas dan transparansi;
4) hak mengelola dana secara mandiri, transparan, dan akuntabel;
5) wewenang mengangkat dan memberhentikan sendiri dosen dan tenaga kependidikan;
6) wewenang mendirikan badan usaha dan mengembangkan dana abadi; dan
7) wewenang untuk membuka, menyelenggarakan, dan menutup program studi.
e. Statuta PTN Badan Hukum ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
f. Pendanaan PTN Badan Hukum adalah penyediaan sumber daya keuangan untuk penyelenggaraan dan pengelolaan Pendidikan Tinggi oleh PTN Badan Hukum.
g. Pendanaan PTN Badan Hukum dapat bersumber dari:
1) anggaran pendapatan dan belanja negara; dan
2) selain anggaran pendapatan dan belanja negara.
h. Pendanaan PTN Badan Hukum yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara diberikan dalam bentuk:
1) bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum; dan/atau
2) bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
i. Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum adalah subsidi yang diberikan oleh Pemerintah kepada PTN Badan Hukum yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara untuk penyelenggaraan dan pengelolaan Pendidikan Tinggi.
j. Pendanaan PTN Badan Hukum yang bersumber dari selain anggaran pendapatan dan belanja negara bersumber dari:
1) masyarakat;
2) biaya pendidikan;
3) pengelolaan dana abadi;
4) usaha PTN Badan Hukum;
5) kerja sama tridharma Perguruan Tinggi;
6) pengelolaan kekayaan PTN Badan Hukum;
7) anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
8) pinjaman.
k. Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara berupa bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum dan yang bersumber dari selain anggaran pendapatan dan belanja negara merupakan penerimaan PTN Badan Hukum yang dikelola secara otonom dan bukan merupakan penerimaan negara bukan pajak.
l. Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum digunakan untuk mendanai:
1) biaya operasional;
2) biaya dosen;
3) biaya tenaga kependidikan;
4) biaya investasi; dan
5) biaya pengembangan.
m. Biaya dosen sebagaimana dimaksud pada huruf l merupakan bantuan biaya untuk dosen nonPNS yang digunakan untuk:
1) gaji dan tunjangan;
2) tunjangan jabatan akademik;
3) tunjangan profesi;
4) tunjangan kehormatan;
5) uang makan; dan/atau
6) honorarium sesuai dengan penugasan dari pemimpin PTN Badan Hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
n. Biaya tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada huruf l merupakan bantuan biaya untuk tenaga kependidikan nonPNS pada PTN Badan Hukum yang digunakan untuk:
1) gaji dan tunjangan;
2) uang makan; dan/atau
3) tunjangan kinerja.
o. Pemimpin PTN Badan Hukum menyusun laporan kinerja dan laporan keuangan PTN Badan Hukum pada setiap tahun anggaran untuk disampaikan kepada majelis wali amanat, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
p. Laporan kinerja PTN Badan Hukum disusun secara sistematis, akurat, dan akuntabel.
q. Laporan keuangan PTN Badan Hukum disusun berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
r. Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada huruf q terdiri atas:
1) laporan posisi keuangan (neraca);
2) laporan aktivitas;
3) laporan arus kas; dan
4) catatan atas laporan keuangan.
s. Kewajiban Laporan Keuangan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik diatur dalam Peraturan Pemerintah penetapan statuta PTN Badan Hukum.
2. Perlakuan Perpajakan bagi PTN Badan Hukum
a. Perlakuan Pajak Penghasilan
1) PTN Badan Hukum merupakan subjek pajak dalam negeri karena tidak memenuhi kriteria unit tertentu dari badan pemerintah yang dikecualikan sebagai subjek dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan.
2) Fakultas, departemen/jurusan, program studi, dan lain-lain yang berada di bawah PTN Badan Hukum merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam hal kewajiban perpajakan PTN Badan Hukum.
3) Dalam hal PTN Badan Hukum memiliki usaha dalam bentuk badan hukum yang terpisah, maka setiap badan hukum terpisah tersebut memiliki kewajiban perpajakan tersendiri.
4) Dalam rangka keseragaman administrasi perpajakan agar dalam penamaan PTN Badan Hukum dikategorikan dalam bentuk badan Lembaga dan Bentuk Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2013.
5) Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara berupa bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum dan yang bersumber dari selain anggaran pendapatan dan belanja negara yang diterima PTN Badan Hukum merupakan objek Pajak Penghasilan.
6) Harta hibah, bantuan, dan sumbangan yang diterima oleh PTN Badan Hukum dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan sepanjang memenuhi ketentuan PMK 245/PMK.03/2008.
7) Sisa lebih adalah selisih dari seluruh penerimaan PTN Badan Hukum yang merupakan objek Pajak Penghasilan selain penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan tersendiri, dikurangi dengan pengeluaran untuk biaya operasional sehari-hari PTN Badan Hukum.
8) Sisa lebih yang diterima atau diperoleh PTN Badan Hukum yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan yang diselenggarakan bersifat terbuka kepada pihak manapun, dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut dikecualikan sebagai objek pajak sepanjang memenuhi ketentuan PMK 80/PMK.03/2009 jo PER-44/PJ./2009.
9) Dalam hal PTN Badan Hukum memperoleh penghasilan yang merupakan objek pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan yang tidak bersifat final, atas penghasilan tersebut merupakan penghasilan bagi PTN Badan Hukum dalam rangka menghitung sisa lebih sebagaimana dimaksud pada angka 7).
10) Penghasilan yang merupakan objek pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan yang tidak bersifat final sebagaimana dimaksud pada angka 8) dapat diberikan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain sesuai dengan ketentuan PER-1/PJ/2011 s.t.d.d. PER-21/PJ/2014.
11) Dalam hal PTN Badan Hukum telah memperoleh pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada angka 9) namun tidak memenuhi ketentuan PMK 80/PMK.03/2009 jo PER-44/PJ./2009, atas sisa lebih yang diperoleh PTN Badan Hukum diakui sebagai penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan.
12) Contoh penghitungan mengenai penyediaan dan penggunaan sisa lebih sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat Edaran ini.
13) Atas penghasilan yang diperoleh dosen dan tenaga kependidikan, baik berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun nonPNS yang dibayarkan oleh PTN Badan Hukum, berlaku pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.
b. Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai
1) PTN Badan Hukum yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Pertambahan Nilai.
2) PTN Badan Hukum sebagaimana dimaksud pada angka 1), kecuali pengusaha kecil, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang.
3) Berdasarkan Pasal 4A ayat (3) huruf g Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah diatur bahwa jasa pendidikan termasuk sebagai jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
4) Kriteria jasa pendidikan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai diatur dalam ketentuan PMK 223/PMK.011/2014.
5) Dengan demikian, dalam hal PKP PTN Badan Hukum melakukan penyerahan jasa yang tidak termasuk dalam jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai, maka wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai terutang atas penyerahan tersebut.
c. Bendahara PTN Badan Hukum bukan merupakan bendahara pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, sehingga tidak melakukan pemungutan PPh Pasal 22 dan PPN atas pembelian barang dan/atau jasa.
   
F. Penutup

Dengan diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, diminta agar seluruh unit terkait di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan pengawasan sehubungan dengan pelaksanaan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini di lingkungan wilayah kerja masing-masing.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 November 2017
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

KEN DWIJUGIASTEADI
NIP 195711081984081001