Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal
Pajak |
||
Nomor |
: |
PER – 147/PJ./2006 |
Tanggal |
: |
29 September 2006 |
DEPARTEMEN
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT
JENDERAL PAJAK
PETUNJUK
PENGISIAN SPT MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
(SPT MASA
PPN) BAGI PEMUNGUT PPN
A. |
KETENTUAN UMUM Berdasarkan Undang-undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16
Tahun 2000, perlu diperhatikan bahwa : |
|||||||||||||||||||||||
|
1. |
Setiap Pemungut PPN wajib
mengisi dan menyampaikan SPT Masa PPN Bagi Pemungut PPN dengan benar,
lengkap, jelas dan menandatanganinya. |
||||||||||||||||||||||
|
2. |
Setiap Pemungut PPN yang dengan
sengaja tidak menyampaikan SPT Masa PPN Bagi Pemungut PPN atau menyampaikan
SPT Masa PPN Bagi Pemungut PPN dan/atau keterangan yang isinya tidak benar
atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada Negara, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 4
(empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dipungut. |
||||||||||||||||||||||
B. |
SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI (SPT MASA PPN) BAGI PEMUNGUT PPN SPT Masa PPN Bagi Pemungut PPN
berfungsi sebagai sarana bagi Pemungut PPN untuk mempertanggungjawabkan PPN
atau PPN dan PPn BM terutang yang harus dipungut atas penyerahan BKP dan/atau
JKP oleh PKP kepada Pemungut PPN dan melaporkan tentang : |
|||||||||||||||||||||||
|
- |
PPN atau PPN dan PPn BM yang
dipungut dan disetor oleh Penerbit Surat Perintah Membayar (SPM) melalui
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara atau KPPN (dahulunya Kantor
Perbendaharaan dan Kas Negara); dan |
||||||||||||||||||||||
|
- |
PPN atau PPN dan PPn BM yang
dipungut dan disetor sendiri oleh Pemungut PPN. |
||||||||||||||||||||||
|
Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan aturan pelaksanaannya terakhir diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 146/PJ./2006 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN), dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-147/PJ./2006 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) Bagi Pemungut PPN, maka dikenal 2 (dua) SPT Masa PPN, yaitu : |
|||||||||||||||||||||||
|
- |
SPT Masa PPN bentuk Formulir
1107, yang wajib digunakan bagi semua PKP dan mulai berlaku sejak Masa Pajak Januari
2007; dan |
||||||||||||||||||||||
|
- |
SPT Masa PPN Bagi Pemungut PPN
bentuk Formulir 1107 PUT, yang wajib digunakan bagi Pemungut PPN dan mulai
berlaku sejak Masa Pajak Januari 2007. |
||||||||||||||||||||||
C. |
BENTUK DAN ISI SPT MASA PPN BAGI
PEMUNGUT PPN FORMULIR 1107 PUT SPT Masa PPN Bagi Pemungut PPN
bentuk Formulir 1107 PUT terdiri dari : |
|||||||||||||||||||||||
|
a. |
Induk SPT Masa PPN Bagi
Pemungut PPN; dan |
||||||||||||||||||||||
|
b. |
Lampiran SPT Masa PPN Bagi Pemungut
PPN, baik dalam bentuk formulir kertas (hard copy) atau data
elektronik; |
||||||||||||||||||||||
|
yang merupakan satu kesatuan
yang tidak terpisahkan. Dalam hal SPT Masa PPN Bagi Pemungut PPN disampaikan oleh
Bendaharawan Pemerintah maka yang merupakan bagian tidak terpisahkan adalah
Induk SPT Masa PPN Bagi Pemungut PPN dan Lampiran 1 SPT Masa PPN Bagi
Pemungut PPN (Formulir 1107 PUT 1). Dalam hal SPT Masa PPN Bagi Pemungut PPN
disampaikan oleh selain Bendaharawan Pemerintah maka yang merupakan bagian
yang tidak terpisahkan adalah Induk SPT Masa PPN Bagi Pemungut PPN dan
Lampiran 2 SPT Masa PPN Bagi Pemungut PPN (Formulir 1107 PUT 2). Penomoran
kode dan nama Formulir SPT Masa Bagi Pemungut PPN adalah sebagai berikut :
|
|||||||||||||||||||||||
|
|
|||||||||||||||||||||||
D. |
HAL-HAL PENTING YANG PERLU
DIKETAHUI |
|||||||||||||||||||||||
1. |
YANG WAJIB MENGISI SPT MASA
PPN BAGI PEMUNGUT PPN BENTUK FORMULIR 1107 PUT Setiap Pemungut PPN wajib
mengisi dan menyampaikan SPT Masa PPN Bagi Pemungut PPN ini, kecuali Penerbit
SPM. Formulir SPT Masa PPN Bagi
Pemungut PPN dalam bentuk formulir kertas (hard copy) dan Aplikasi
Pengisian SPT (e- SPT) dapat
diperoleh dengan cara : |
|||||||||||||||||||||||
|
a. |
disediakan secara cuma-cuma di
KPP atau KP4; |
||||||||||||||||||||||
|
b. |
digandakan atau diperbanyak
sendiri oleh Pemungut PPN; atau |
||||||||||||||||||||||
|
c. |
di-download di Home Page
Direktorat Jenderal Pajak, dengan alamat http://www.pajak.go.id. |
||||||||||||||||||||||
2. |
TATA CARA PEMUNGUTAN,
PENYETORAN PPN ATAU PPN DAN PPn BM, BENTUK, PELAPORAN DAN PENYAMPAIAN SPT
MASA PPN BAGI PEMUNGUT PPN |
|||||||||||||||||||||||
|
a. |
Batas Waktu Pemungutan pemungutan PPN atau PPN dan
PPn BM yang dilakukan oleh Bendaharawan Pemerintah, adalah pada saat
pembayaran dengan cara memotong langsung tagihan dari PKP Rekanan Pemerintah. Pemungutan PPN atau PPN dan
PPn BM yang dilakukan oleh Pemungut selain Bendaharawan Pemerintah, adalah
paling lambat : |
||||||||||||||||||||||
|
|
1) |
pada akhir bulan berikutnya
setelah bulan terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa
Kena Pajak (JKP) dalam hal pembayaran diterima setelah akhir bulan berikutnya
setelah bulan penyerahan BKP dan/atau JKP; atau |
|||||||||||||||||||||
|
|
2) |
pada saat melakukan pembayaran
dalam hal : |
|||||||||||||||||||||
|
|
|
- |
pembayaran terjadi sebelum
akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan BKP dan/atau JKP; |
||||||||||||||||||||
|
|
|
- |
pembayaran dilakukan sebelum
penyerahan BKP dan/atau JKP; atau |
||||||||||||||||||||
|
|
|
- |
pembayaran dilakukan pada saat
yang sama dengan saat penyerahan BKP dan/ atau JKP. |
||||||||||||||||||||
|
b. |
Batas Waktu Penyetoran PPN atau PPN dan PPn BM yang dipungut
oleh Bendaharawan Pemerintah harus disetor paling lambat 7 (tujuh) hari
setelah berakhirnya bulan terjadinya pembayaran tagihan. PPN atau PPN dan PPn BM yang
dipungut oleh selain Bendaharawan Pemerintah dalam satu Masa Pajak, harus
disetor paling lambat 15 (lima belas) hari setelah Masa Pajak Berakhir. Dalam hal tanggal jatuh tempo
penyetoran bertepatan dengan hari libur, maka penyetoran dapat dilakukan pada
hari kerja berikutnya. |
||||||||||||||||||||||
|
c. |
Bentuk SPT Masa PPN Bagi
Pemungut PPN |
||||||||||||||||||||||
|
|
c.1. |
formulir kertas (hard copy); atau |
|||||||||||||||||||||
|
|
c.2. |
data elektronik yang
disampaikan dalam bentuk media elektronik. |
|||||||||||||||||||||
|
d. |
Batas Waktu Pelaporan SPT Masa
PPN Bagi Pemungut PPN SPT Masa PPN Bagi Pemungut PPN
harus disampaikan oleh Bendaharawan Pemerintah setiap bulan paling lambat 20
(dua puluh) hari setelah Masa Pajak dilakukannya pembayaran tagihan berakhir. SPT Masa PPN Bagi Pemungut PPN
harus disampaikan oleh selain Bendaharawan Pemerintah setiap bulan paling
lambat 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak dilakukannya pemungutan
berakhir. Dalam hal hari ke-20 adalah
hari libur, maka SPT Masa PPN Bagi Pemungut PPN harus disampaikan pada hari
kerja sebelum hari libur. |
||||||||||||||||||||||
|
e. |
Tempat pelaporan SPT Masa PN
Bagi Pemungut PPN |
||||||||||||||||||||||
|
|
e.1. |
KPP; atau |
|||||||||||||||||||||
|
|
e.2. |
KP4. |
|||||||||||||||||||||
|
f. |
Cara Pelaporan dan Penyampaian
SPT Masa PPN Bagi Pemungut PPN. SPT Masa PPN Bagi Pemungut PPN
disampaikan dengan cara Manual, yaitu |
||||||||||||||||||||||
|
|
f.1. |
Disampaikan langsung ke KPP
atau KP4, dan atas penyampaian SPT Masa PPN tersebut Pemungut PPN akan
menerima tanda bukti penerimaan; atau |
|||||||||||||||||||||
|
|
f.2. |
Disampaikan melalui Kantor Pos
secara tercatat atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau melalui
perusahaan jasa kurir dan tanda bukti serta tanggal pengiriman SPT dianggap
sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan SPT, sepanjang SPT tersebut
lengkap. |
|||||||||||||||||||||
|
|
Dalam hal SPT Masa PPN Bagi
Pemungut PPN disampaikan dalam bentuk media elektronik, Induk SPT Masa PPN
Bagi Pemungut PPN harus tetap disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hard
copy), ditandatangani dan disampaikan secara manual. |
||||||||||||||||||||||
|
|
Catatan : |
||||||||||||||||||||||
|
|
Untuk memudahkan pengisian SPT
Masa PPN Bagi Pemungut PPN, diminta agar memperhatikan hal-hal sebagai
berikut : |
||||||||||||||||||||||
|
|
a. |
Lampiran SPT Masa PPN Bagi Pemungut
PPN yaitu : Formulir 1107 PUT 1 dan Formulir 1107 PUT 2, agar diisi terlebih
dahulu kemudian dipindahkan ke Induk SPT Masa PPN Bagi Pemungut (Formulir 107
PUT). |
|||||||||||||||||||||
|
|
b. |
SPT Masa PPN Bagi Pemungut PPN
diisi dan dibuat oleh Bendaharawan Pemerintah, rangkap 3 (tiga) : |
|||||||||||||||||||||
|
|
|
- |
Lembar ke-1 |
: |
untuk KPP |
||||||||||||||||||
|
|
|
- |
Lembar ke-2 |
: |
untuk Penerbit SPM; |
||||||||||||||||||
|
|
|
- |
Lembar ke-3 |
: |
untuk arsip Bendaharawan
Pemerintah. |
||||||||||||||||||
|
|
|
SPT Masa PPN Bagi Pemungut PPN
diisi dan dibuat oleh selain Bendaharawan Pemerintahan, rangkap 2 (dua) : |
|||||||||||||||||||||
|
|
|
- |
Lembar ke-1 |
: |
Untuk KPP |
||||||||||||||||||
|
|
|
- |
Lembar ke-2 |
: |
Untuk Pemungut PPN selain
Bendaharawan Pemerintah. |
||||||||||||||||||
|
|
c. |
Jumlah rupiah PPN atau PPN dan
PPn BM dihitung dalam satuan rupiah penuh (dibulatkan ke bawah) |
|||||||||||||||||||||
|
|
d. |
Dalam hal jumlah Rupiah adalah
NIHIL karena : |
|||||||||||||||||||||
|
|
|
1) |
Tidak ada nilainya; atau |
||||||||||||||||||||
|
|
|
2) |
Penjumlahan dan atau pengurangan
Rupiah menghasilkan NIHIL; |
||||||||||||||||||||
|
|
|
Maka dalam lajur kolom jumlah
Rupiah yang bersangkutan ditulis angka 0 (Nol). |
|||||||||||||||||||||
|
|
e. |
Sebelum disampaikan ke KPP
atau KP4, SPT Masa PPN Bagi Pemungut PPN harus ditanda tangani, diberi nama
jelas, jabatan dan cap Pemungut PPN/Instansi/Kantor/Kuasa. SPT Masa PPN Bagi
Pemungut PPN yang disampaikan namun tidak ditandatangani, dikategorikan
sebagai SPT yang tidak lengkap, dan dianggap tidak disampaikan. |
|||||||||||||||||||||
|
|
f. |
Dalam hal Pemungut PPN
menyampaikan SPT Masa PPN Bagi Pemungut PPN dalam bentuk formulir kertas (hard
copy) dan menggunakan lebih dari 1 (satu) halaman untuk lampiran SPT Masa PPN Bagi Pemungut PPN (Formulir 1107
PUT 1 dan Formulir 1107 PUT 2), maka setiap halaman dikanan bawah diberi
catatan seperti contoh berikut : Formulir 1107 PUT 1 terdiri
dari 10 (sepuluh) lembar, maka pemberian catatan pada setiap halaman adalah
Hal 1/10, Hal 2/10 dan seterusnya, yang artinya : Halaman 1 dari 10 halaman,
Halaman 2 dari 10 halaman, dan seterusnya. Untuk halaman terakhir dibuat
catatan Hal 10/10. |
|||||||||||||||||||||
|
|
g. |
Dalam hal terdapat kesulitan
dalam pengisian SPT Masa PPN Bagi Pemungut PPN, agar menghubungi KPP atau
KP4. |
|||||||||||||||||||||