1   2   3   4   5   6

 

Lampiran II

Peraturan Direktur Jenderal Pajak

Nomor

:

PER – 147/PJ./2006

Tanggal

:

29 September 2006

 

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

PETUNJUK PENGISIAN SPT MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

(SPT MASA PPN) BAGI PEMUNGUT PPN

 

 

A.

KETENTUAN UMUM

Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, perlu diperhatikan bahwa :

 

1.

Setiap Pemungut PPN wajib mengisi dan menyampaikan SPT Masa PPN Bagi Pemungut PPN dengan benar, lengkap, jelas dan menandatanganinya.

 

2.

Setiap Pemungut PPN yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Masa PPN Bagi Pemungut PPN atau menyampaikan SPT Masa PPN Bagi Pemungut PPN dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada Negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dipungut.

 

B.

SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (SPT MASA PPN) BAGI PEMUNGUT PPN

SPT Masa PPN Bagi Pemungut PPN berfungsi sebagai sarana bagi Pemungut PPN untuk mempertanggungjawabkan PPN atau PPN dan PPn BM terutang yang harus dipungut atas penyerahan BKP dan/atau JKP oleh PKP kepada Pemungut PPN dan melaporkan tentang :

 

-

PPN atau PPN dan PPn BM yang dipungut dan disetor oleh Penerbit Surat Perintah Membayar (SPM) melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara atau KPPN (dahulunya Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara); dan

 

-

PPN atau PPN dan PPn BM yang dipungut dan disetor sendiri oleh Pemungut PPN.

 

Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan aturan pelaksanaannya terakhir diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 146/PJ./2006 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN), dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-147/PJ./2006 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) Bagi Pemungut PPN, maka dikenal 2 (dua) SPT Masa PPN, yaitu :

 

-

SPT Masa PPN bentuk Formulir 1107, yang wajib digunakan bagi semua PKP dan mulai berlaku sejak Masa Pajak Januari 2007; dan

 

-

SPT Masa PPN Bagi Pemungut PPN bentuk Formulir 1107 PUT, yang wajib digunakan bagi Pemungut PPN dan mulai berlaku sejak Masa Pajak Januari 2007.

 

C.

BENTUK DAN ISI SPT MASA PPN BAGI PEMUNGUT PPN FORMULIR 1107 PUT

SPT Masa PPN Bagi Pemungut PPN bentuk Formulir 1107 PUT terdiri dari :

 

a.

Induk SPT Masa PPN Bagi Pemungut PPN; dan

 

b.

Lampiran SPT Masa PPN Bagi Pemungut PPN, baik dalam bentuk formulir kertas (hard copy) atau data elektronik;

 

yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Dalam hal SPT Masa PPN Bagi Pemungut PPN disampaikan oleh Bendaharawan Pemerintah maka yang merupakan bagian tidak terpisahkan adalah Induk SPT Masa PPN Bagi Pemungut PPN dan Lampiran 1 SPT Masa PPN Bagi Pemungut PPN (Formulir 1107 PUT 1). Dalam hal SPT Masa PPN Bagi Pemungut PPN disampaikan oleh selain Bendaharawan Pemerintah maka yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan adalah Induk SPT Masa PPN Bagi Pemungut PPN dan Lampiran 2 SPT Masa PPN Bagi Pemungut PPN (Formulir 1107 PUT 2). Penomoran kode dan nama Formulir SPT Masa Bagi Pemungut PPN adalah sebagai berikut :

No

Kode Formulir

Nama Formulir

Keterangan

1.

1107 PUT

(F.1.2.32.02)

Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) Bagi Pemungut PPN

Induk SPT Masa PPN Bagi Pemungut PPN

2.

1107 PUT 1

(D.1.2.32.03)

Lampiran 1 – Daftar PPN dan PPn BM Yang Dipungut Oleh Bendaharawan Pemerintah

Lampiran SPT Masa PPN Bagi Pemungut PPN dalam bentuk formulir kertas (hard copy) atau data elektronik

3.

1107 PUT 2

(D.1.2.32.03)

Lampiran 2 – Daftar PPN dan PPn BM Yang Dipungut Oleh Selain Bendaharawan Pemerintah

Lampiran SPT Masa PPN Bagi Pemungut PPN dalam bentuk formulir kertas (hard copy) atau data elektronik

 

 

D.

HAL-HAL PENTING YANG PERLU DIKETAHUI

1.

YANG WAJIB MENGISI SPT MASA PPN BAGI PEMUNGUT PPN BENTUK FORMULIR 1107 PUT

Setiap Pemungut PPN wajib mengisi dan menyampaikan SPT Masa PPN Bagi Pemungut PPN ini, kecuali Penerbit SPM.

Formulir SPT Masa PPN Bagi Pemungut PPN dalam bentuk formulir kertas (hard copy) dan Aplikasi Pengisian SPT (e- SPT) dapat diperoleh dengan cara :

 

a.

disediakan secara cuma-cuma di KPP atau KP4;

 

b.

digandakan atau diperbanyak sendiri oleh Pemungut PPN; atau

 

c.

di-download di Home Page Direktorat Jenderal Pajak, dengan alamat http://www.pajak.go.id.

 

2.

TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN PPN ATAU PPN DAN PPn BM, BENTUK, PELAPORAN DAN PENYAMPAIAN SPT MASA PPN BAGI PEMUNGUT PPN

 

a.

Batas Waktu Pemungutan

pemungutan PPN atau PPN dan PPn BM yang dilakukan oleh Bendaharawan Pemerintah, adalah pada saat pembayaran dengan cara memotong langsung tagihan dari PKP Rekanan Pemerintah.

Pemungutan PPN atau PPN dan PPn BM yang dilakukan oleh Pemungut selain Bendaharawan Pemerintah, adalah paling lambat :

 

 

1)

pada akhir bulan berikutnya setelah bulan terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dalam hal pembayaran diterima setelah akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan BKP dan/atau JKP; atau

 

 

2)

pada saat melakukan pembayaran dalam hal :

 

 

 

-

pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan BKP dan/atau JKP;

 

 

 

-

pembayaran dilakukan sebelum penyerahan BKP dan/atau JKP; atau

 

 

 

-

pembayaran dilakukan pada saat yang sama dengan saat penyerahan BKP dan/ atau JKP.

 

b.

Batas Waktu Penyetoran

PPN atau PPN dan PPn BM yang dipungut oleh Bendaharawan Pemerintah harus disetor paling lambat 7 (tujuh) hari setelah berakhirnya bulan terjadinya pembayaran tagihan.

PPN atau PPN dan PPn BM yang dipungut oleh selain Bendaharawan Pemerintah dalam satu Masa Pajak, harus disetor paling lambat 15 (lima belas) hari setelah Masa Pajak Berakhir.

Dalam hal tanggal jatuh tempo penyetoran bertepatan dengan hari libur, maka penyetoran dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.

 

c.

Bentuk SPT Masa PPN Bagi Pemungut PPN

 

 

c.1.

formulir kertas (hard copy); atau

 

 

c.2.

data elektronik yang disampaikan dalam bentuk media elektronik.

 

d.

Batas Waktu Pelaporan SPT Masa PPN Bagi Pemungut PPN

SPT Masa PPN Bagi Pemungut PPN harus disampaikan oleh Bendaharawan Pemerintah setiap bulan paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak dilakukannya pembayaran tagihan berakhir.

SPT Masa PPN Bagi Pemungut PPN harus disampaikan oleh selain Bendaharawan Pemerintah setiap bulan paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak dilakukannya pemungutan berakhir.

Dalam hal hari ke-20 adalah hari libur, maka SPT Masa PPN Bagi Pemungut PPN harus disampaikan pada hari kerja sebelum hari libur.

 

e.

Tempat pelaporan SPT Masa PN Bagi Pemungut PPN

 

 

e.1.

KPP; atau

 

 

e.2.

KP4.

 

f.

Cara Pelaporan dan Penyampaian SPT Masa PPN Bagi Pemungut PPN.

SPT Masa PPN Bagi Pemungut PPN disampaikan dengan cara Manual, yaitu

 

 

f.1.

Disampaikan langsung ke KPP atau KP4, dan atas penyampaian SPT Masa PPN tersebut Pemungut PPN akan menerima tanda bukti penerimaan; atau

 

 

f.2.

Disampaikan melalui Kantor Pos secara tercatat atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau melalui perusahaan jasa kurir dan tanda bukti serta tanggal pengiriman SPT dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan SPT, sepanjang SPT tersebut lengkap.

 

 

Dalam hal SPT Masa PPN Bagi Pemungut PPN disampaikan dalam bentuk media elektronik, Induk SPT Masa PPN Bagi Pemungut PPN harus tetap disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hard copy), ditandatangani dan disampaikan secara manual.

 

 

Catatan :

 

 

Untuk memudahkan pengisian SPT Masa PPN Bagi Pemungut PPN, diminta agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

 

 

a.

Lampiran SPT Masa PPN Bagi Pemungut PPN yaitu : Formulir 1107 PUT 1 dan Formulir 1107 PUT 2, agar diisi terlebih dahulu kemudian dipindahkan ke Induk SPT Masa PPN Bagi Pemungut (Formulir 107 PUT).

 

 

b.

SPT Masa PPN Bagi Pemungut PPN diisi dan dibuat oleh Bendaharawan Pemerintah, rangkap 3 (tiga) :

 

 

 

-

Lembar ke-1

:

untuk KPP

 

 

 

-

Lembar ke-2

:

untuk Penerbit SPM;

 

 

 

-

Lembar ke-3

:

untuk arsip Bendaharawan Pemerintah.

 

 

 

SPT Masa PPN Bagi Pemungut PPN diisi dan dibuat oleh selain Bendaharawan Pemerintahan, rangkap 2 (dua) :

 

 

 

-

Lembar ke-1

:

Untuk KPP

 

 

 

-

Lembar ke-2

:

Untuk Pemungut PPN selain Bendaharawan Pemerintah.

 

 

c.

Jumlah rupiah PPN atau PPN dan PPn BM dihitung dalam satuan rupiah penuh (dibulatkan ke bawah)

 

 

d.

Dalam hal jumlah Rupiah adalah NIHIL karena :

 

 

 

1)

Tidak ada nilainya; atau

 

 

 

2)

Penjumlahan dan atau pengurangan Rupiah menghasilkan NIHIL;

 

 

 

Maka dalam lajur kolom jumlah Rupiah yang bersangkutan ditulis angka 0 (Nol).

 

 

e.

Sebelum disampaikan ke KPP atau KP4, SPT Masa PPN Bagi Pemungut PPN harus ditanda tangani, diberi nama jelas, jabatan dan cap Pemungut PPN/Instansi/Kantor/Kuasa. SPT Masa PPN Bagi Pemungut PPN yang disampaikan namun tidak ditandatangani, dikategorikan sebagai SPT yang tidak lengkap, dan dianggap tidak disampaikan.

 

 

f.

Dalam hal Pemungut PPN menyampaikan SPT Masa PPN Bagi Pemungut PPN dalam bentuk formulir kertas (hard copy) dan menggunakan lebih dari 1 (satu) halaman untuk lampiran SPT  Masa PPN Bagi Pemungut PPN (Formulir 1107 PUT 1 dan Formulir 1107 PUT 2), maka setiap halaman dikanan bawah diberi catatan seperti contoh berikut :

Formulir 1107 PUT 1 terdiri dari 10 (sepuluh) lembar, maka pemberian catatan pada setiap halaman adalah Hal 1/10, Hal 2/10 dan seterusnya, yang artinya :

Halaman 1 dari 10 halaman, Halaman 2 dari 10 halaman, dan seterusnya.

Untuk halaman terakhir dibuat catatan Hal 10/10.

 

 

g.

Dalam hal terdapat kesulitan dalam pengisian SPT Masa PPN Bagi Pemungut PPN, agar menghubungi KPP atau KP4.