LAMPIRAN
PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR :
15/PJ/2006
TANGGAL 23 FEBRUARI 2006
CARA DAN CONTOH PENGHITUNGAN
PEMOTONGAN PPh PASAL 21 DAN PASAL
26
BAGIAN
PERTAMA : |
CARA
ATAU PETUNJUK UMUM PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 DAN PASAL 26 |
I. |
PETUNJUK
UMUM PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 UNTUK PEGAWAI TETAP DAN PENERIMA PENSIUN |
Penghitungan
PPh Pasal 21 untuk Pegawai Tetap dan Penerima Pensiun dibedakan menjadi 2
(dua), yaitu :
1. |
Penghitungan masa atau bulanan yang menjadi dasar
pemotongan PPh Pasal 21 yang terutang untuk setiap masa pajak, yang
dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 21; |
|
2. |
Penghitungan kembali sebagai dasar pengisian Form 1721
A1 atau 1721 A2, yang dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh Pasal 21. Penghitungan kembali dilakukan pada : |
|
|
a. |
bulan dimana pegawai tetap berhenti bekerja atau
pensiun; |
|
b. |
akhir tahun pajak bagi pegawai tetap yang bekerja sampai
akhir tahun takwim dan bagi penerima pensiun yang menerima uang pensiun
sampai akhir tahun takwim. |
1. |
Penghitungan
Masa atau Bulanan : |
|
|
a. |
Penghitungan
PPh Pasal 21 atas Penghasilan Teratur |
|
b. |
Penghitungan
PPh Pasal 21 atas Penghasilan Tidak Teratur |
A. |
Penghitungan
PPh Pasal 21 atas Penghasilan Teratur |
|||
|
A.1. |
Penghitungan
PPh Pasal 21 atas Penghasilan Teratur bagi Pegawai Tetap : |
||
|
1. |
a. |
Untuk menghitung PPh Pasal 21 atas penghasilan pegawai
tetap, terlebih dahulu dicari seluruh penghasilan bruto yang diterima atau
diperoleh selama sebulan, yang meliputi seluruh gaji, segala jenis tunjangan
dan pembayaran teratur lainnya, termasuk uang lembur (overtime) dan
pembayaran sejenisnya. |
|
|
|
b. |
Untuk perusahaan yang masuk program Jamsostek, premi
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), premi Jaminan Kematian (JK) dan premi Jaminan
Pemeliharaan Kecelakaan (JPK) yang dibayar oleh pemberi kerja merupakan
penghasilan bagi pegawai. Ketentuan yang sama diberlakukan juga bagi premi
asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan kerja, asuransi jiwa, asuransi
dwiguna, dan asuransi bea siswa yang dibayarkan oleh pemberi kerja untuk
pegawai kepada perusahaan asuransi lainnya. Dalam menghitung PPh Pasal 21,
premi tersebut digabungkan dengan penghasilan bruto yang dibayarkan oleh
pemberi kerja kepada pegawai. |
|
|
|
c. |
Selanjutnya dihitung jumlah penghasilan neto sebulan
yang diperoleh dengan cara mengurangi penghasilan bruto sebulan dengan biaya
jabatan; iuran pensiun, iuran Jaminan Hari Tua, iuran Tunjangan Hari Tua yang
dibayar sendiri oleh pegawai yang bersangkutan melalui pemberi kerja kepada
Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau
kepada Badan Penyelenggara Program Jamsostek. |
|
|
2. |
a. |
Selanjutnya dihitung penghasilan neto setahun, yaitu
jumlah penghasilan neto sebulan dikalikan 12. |
|
|
|
b. |
Dalam hal seorang pegawai tetap dengan kewajiban pajak
subjektifnya sebagai Wajib Pajak dalam negeri sudah ada sejak awal tahun,
tetapi mulai bekerja setelah bulan Januari, maka penghasilan neto setahun
dihitung dengan mengalikan penghasilan neto sebulan dengan banyaknya bulan
sejak pegawai yang bersangkutan mulai bekerja sampai dengan bulan Desember
dan menambahkan hasilnya dengan penghasilan neto yang diperoleh dalam masa-masa
sebelumnya dalam tahun yang sama yang diperoleh dari pemberi kerja sebelumnya
sesuai dengan yang tercantum dalam bukti pemotongan PPh Pasal 21 (Form 1721
A1), jika pegawai yang bersangkutan sebelumnya bekerja pada pemberi kerja
lain. |
|
|
|
c. |
Selanjutnya dihitung Penghasilan Kena Pajak sebagai
dasar penerapan tarif Pasal 17 UU PPh, yaitu sebesar Penghasilan neto setahun
pada huruf a atau b diatas, dikurangi dengan PTKP. |
|
|
|
d. |
Setelah diperoleh PPh terutang dengan menerapkan tarif
Pasal 17 UU PPh terhadap Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada
huruf c, selanjutnya dihitung PPh Pasal 21 sebulan, yang harus dipotong dan
atau disetor ke kas negara, yaitu sebesar : |
|
|
|
|
- |
jumlah PPh Pasal 21 setahun atas penghasilan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dibagi dengan 12; atau |
|
|
|
- |
Jumlah PPh Pasal 21 setahun setelah dikurangi dengan PPh
yang terutang dan telah diperhitungkan pada pemberi kerja sebelumnya sesuai
yang tercantum dalam bukti pemotongan PPh Pasal 21, jika pegawai yang
bersangkutan sebelumnya bekerja pada pemberi kerja lain, dibagi dengan
banyaknya bulan pegawai yang bersangkutan bekerja, atas penghasilan
sebagaimana dimaksud dalam huruf b. |
|
3. |
a. |
Apabila pajak yang terutang oleh pemberi kerja tidak
didasarkan atas masa gaji sebulan, maka untuk penghitungan PPh Pasal 21,
jumlah penghasilan tersebut terlebih dahulu dijadikan penghasilan bulanan
dengan mempergunakan faktor perkalian sebagai berikut : |
|
|
|
|
1. |
Gaji untuk masa seminggu dikalikan dengan 4, |
|
|
|
2. |
Gaji untuk masa sehari dikalikan dengan 26. |
|
|
b. |
Selanjutnya dilakukan penghitungan PPh Psal 21 sebulan
dengan cara seperti dalam angka 2 di atas. |
|
|
|
c. |
PPh Pasal 21 atas penghasilan seminggu dihitung
berdasarkan PPh Pasal 21 sebulan dalam huruf b dibagi 4, sedangkan PPh Pasal
21 atas penghasilan sehari dihitung berdasarkan PPh Pasal 21 sebulan dalam
huruf b dibagi 26. |
|
|
4. |
Jika kepada pegawai disamping dibayar gaji bulanan juga
dibayar kenaikan gaji yang berlaku surut (rapel), misalnya untuk 5 (lima)
bulan, maka penghitungan PPh Pasal 21 atas rapel tersebut adalah sebagai
berikut : |
||
|
|
a. |
rapel dibagi dengan banyak bulan perolehan rapel
tersebut (dalam hal ini 5 bulan); |
|
|
|
b. |
hasil pembagian rapel tersebut ditambahkan pada gaji
setiap bulan sebelum adanya kenaikan gaji, yang sudah dikenakan pemotongan
PPh Pasal 21; |
|
|
|
c. |
PPh Pasal 21 atas gaji untuk bulan-bulan setelah ada
kenaikan, dihitung kembali atas dasar gaji baru setelah ada kenaikan; |
|
|
|
d. |
PPh Pasal 21 terutang atas tambahan gaji untuk
bulan-bulan dimaksud adalah selisih antara jumlah pajak yang dihitung
berdasarkan huruf c dikurangi jumlah pajak yang telah dipotong sebagaimana
disebut pada huruf b. |
|
|
5. |
Apabila kepada pegawai di samping dibayar gaji yang
didasarkan masa gaji kurang dari satu bulan juga dibayar gaji lain mengenai
masa yang lebih lama dari satu bulan (rapel) seperti tersebut dalam angka 4,
maka cara penghitungan PPh Pasal 21-nya adalah sesuai dengan yang telah
ditetapkan dalam angka 4 dengan memperhatikan ketentuan dalam angka 3. |
||
|
A.2. |
Penghitungan
PPh Pasal 21 atas Penghasilan Teratur bagi Penerima Pensiun: |
||
|
1. |
Penghitungan PPh Pasal 21 atas uang pensiun bulanan yang
diterima atau diperoleh penerima pensiun pada tahun pertama pensiun adalah
sebagai berikut : |
||
|
|
a. |
terlebih dahulu dihitung penghasilan neto sebulan yang
diperoleh dengan cara mengurangi penghasilan bruto dengan biaya pensiun,
kemudian dikalikan banyaknya bulan sejak pegawai yang bersangkutan menerima
pensiun sampai dengan bulan Desember; |
|
|
|
b. |
penghasilan neto pensiun sebagaimana tersebut pada huruf
a ditambah dengan penghasilan neto dalam tahun yang bersangkutan yang
diterima atau diperoleh dari pemberi kerja sebelum pegawai yang bersangkutan
pensiun sesuai dengan yang tercantum dalam bukti pemotongan PPh Pasal 21
sebelum pensiun; |
|
|
|
c. |
untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak, jumlah penghasilan
pada huruf b tersebut dikurangi dengan PTKP, dan selanjutnya dihitung PPh
Pasal 21 atas Penghasilan Kena Pajak tersebut; |
|
|
|
d. |
PPh Pasal 21 atas uang pensiun dalam tahun yang
bersangkutan dihitung dengan cara mengurangi PPh Pasal 21 dalam huruf c
dengan PPh Pasal 21 yang terutang dari pemberi kerja sebelum pegawai yang
bersangkutan pensiun sesuai dengan yang tercantum dalam bukti pemotongan PPh
Pasal 21 sebelum pensiun; |
|
|
|
e. |
PPh Pasal 21 atas uang pensiun bulanan adalah sebesar
PPh Pasal 21 seperti tersebut dalam huruf d dibagi dengan banyaknya bulan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a. |
|
|
2. |
Penghitungan PPh Pasal 21 atas uang pensiun bulanan
untuk tahun kedua dan selanjutnya adalah sebagai berikut : |
||
|
|
a. |
terlebih dahulu dihitung penghasilan neto sebulan yang
diperoleh dengan cara mengurangi penghasilan bruto dengan biaya pensiun; |
|
|
|
b. |
Selanjutnya PPh Pasal 21 dihitung dengan cara
penghitungan untuk pegawai tetap pada butir A.1. angka 2 huruf a, c, dan d. |
B. |
Penghitungan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Tidak Teratur
bagi Pegawai Tetap |
||
|
1. |
Apabila kepada pegawai tetap diberikan jasa produksi,
tantiem, gratifikasi, bonus, premi, tunjangan hari raya, dan penghasilan lain
semacam itu yang sifatnya tidak tetap dan biasanya dibayarkan sekali setahun,
maka PPh Pasal 21 dihitung dan dipotong dengan cara sebagai berikut : |
|
|
|
a. |
dihitung PPh Pasal 21 atas penghasilan teratur yang
disetahunkan ditambah dengan penghasilan tidak teratur berupa tantiem, jasa
produksi, dan sebagainya. |
|
|
b. |
dihitung PPh Pasal 21 atas penghasilan teratur yang
disetahunkan tanpa tantiem, jasa produksi, dan sebagainya. |
|
|
c. |
selisih antara PPh Pasal 21 menurut penghitungan huruf a
dan huruf b adalah PPh Pasal 21 atas penghasilan tidak teratur berupa
tantiem, jasa produksi, dan sebagainya. |
|
2. |
Dalam hal pegawai tetap yang kewajiban pajak
subjektifnya sudah ada sejak awal tahun, namun baru mulai bekerja setelah
bulan Januari, maka PPh Pasal 21 atas penghasilan yang tidak teratur tersebut
dihitung dengan cara sebagaimana pada butir 1 dengan memperhatikan ketentuan
mengenai Penghitungan PPh Pasal 21 Bulanan atas Penghasilan Teratur pada
butir A.1. angka 2 huruf b, c dan d diatas. |
2. |
Penghitungan Kembali PPh Pasal 21 Terutang Yang Harus
Dilakukan Pada Saat Pegawai Tetap Berhenti Bekerja atau Pada Akhir Tahun
Pajak |
||
|
1. |
Pemotong pajak harus melakukan penghitungan kembali
besarnya PPh Pasal 21 yang terutang : |
|
|
|
a. |
Apabila terdapat pegawai yang berhenti bekerja (baik
berhenti karena pensiun, meninggal dunia atau berhenti dengan alasan
lainnya); |
|
|
b. |
Dalam dua bulan setelah berakhir tahun pajak sebagai
dasar pengisian SPT Tahunan PPh Pasal 21. |
|
2. |
Apabila PPh Pasal 21 yang terutang lebih besar daripada
PPh Pasal 21 yang telah dipotong selama pegawai bekerja dalam periode tahun
takwim yang bersangkutan, maka kekurangannya dipotong dari pembayaran gaji
pada saat dilakukan penghitungan kembali. Sebaliknya, apabila PPh Pasal 21 terutang
lebih kecil dari PPh Pasal 21 yang telah dipotong, maka kelebihan pemotongan
PPh Pasal 21 dikembalikan kepada Wajib Pajak yang berhenti bekerja atau
diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 yang terutang bagi pegawai yang
bersangkutan untuk bulan dilakukannya penghitungan kembali, dan jika masih
terdapat kelebihan diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 terutang untuk
bulan-bulan berikutnya. |
|
|
3. |
a. |
Untuk pegawai tetap yang kewajiban pajak subjektifnya
ada sepanjang tahun, namun berhenti bekerja pada pertengahan tahun, PPh Pasal
21 terutang dihitung berdasarkan jumlah seluruh penghasilan yang diterima
atau diperoleh, baik yang bersifat teratur maupun tidak teratur, sampai
dengan bulan saat pegawai yang bersangkutan berhenti. |
|
|
b. |
Untuk pegawai tetap yang kewajiban pajak subyektifnya
ada sepanjang tahun, namun mulai bekerja pada pertengahan tahun, PPh Pasal 21
terutang dihitung berdasarkan jumlah seluruh penghasilan neto yang diterima
atau diperoleh, baik yang bersifat teratur maupun tidak teratur, ditambah
dengan jumlah seluruh penghasilan neto dari pemberi kerja sebelumnya seperti
yang tercantum dalam bukti pemotongan PPh Pasal 21, apabila pegawai yang
bersangkutan sebelumnya bekerja pada pemberi kerja lain. Jumlah PPh Pasal 21
yang terutang adalah sebesar PPh Pasal 21 atas seluruh penghasilan tersebut
setelah dikurangi dengan PPh Pasal 21 yang terutang pada pemberi kerja
sebelumnya, seperti yang tercantum dalam bukti pemotongan PPh Pasal 21. |
|
|
c. |
Sedangkan untuk pegawai tetap yang kewajiban pajak
subyektifnya baru dimulai pada pertengahan tahun atau berakhir pada
pertengahan tahun, PPh Pasal 21 terutang dihitung berdasarkan jumlah seluruh
penghasilan yang diterima atau diperoleh, baik yang bersifat teratur maupun
tidak teratur, yang disetahunkan. |
II. |
PETUNJUK UMUM PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 UNTUK PEGAWAI
TIDAK TETAP ATAU TENAGA KERJA LEPAS, ANGGOTA DEWAN PENGAWAS ATAU DEWAN
KOMISARIS YANG TIDAK MERANGKAP SEBAGAI PEGAWAI TETAP, MANTAN PEGAWAI YANG
MENERIMA JASA PRODUKSI ATAU GRATIFIKASI, DAN PESERTA PROGRAM PENSIUN YANG
MENARIK DANA DARI DANA PENSIUN KETIKA BELUM MEMASUKI MASA PENSIUN. |
1. |
Penghitungan PPh Pasal 21 Untuk Pegawai Tidak Tetap atau
Tenaga Kerja Lepas, Pemagang dan Calon Pegawai : |
||||
|
1.1. |
Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas, Pemagang
dan Calon Pegawai yang Menerima Upah Harian, Upah Mingguan, Upah Satuan, Upah
Borongan, Uang Saku Harian atau Mingguan : |
|||
|
|
a. |
Tentukan jumlah upah/uang saku harian, atau
rata-rata/uang saku yang diterima atau diperoleh dalam sehari; |
||
|
|
|
- |
Upah/uang saku mingguan dibagi 6; |
|
|
|
|
- |
Upah satuan dikalikan dengan jumlah rata-rata satuan
yang dihasilkan dalam sehari; |
|
|
|
|
- |
Upah borongan dibagi dengan jumlah hari yang digunakan
untuk menyelesaikan pekerjaan borongan. |
|
|
|
b. |
Dalam hal upah/uang saku harian atau rata-rata upah/uang
saku harian belum melebihi Rp. 110.000,00 dan jumlah kumulatif yang diterima
atau diperoleh dalam bulan takwim yang bersangkutan belum melebihi Rp.
1.100.000,00, maka tidak ada PPh Pasal 21 yang harus dipotong. |
||
|
|
c. |
Dalam hal upah/uang saku harian atau rata-rata upah/uang
saku harian telah melebihi Rp. 110.000,00 dan sepanjang jumlah kumulatif yang
diterima atau diperoleh dalam bulan takwim yang bersangkutan belum melebihi
Rp. 1.100.000,00, maka PPh Pasal 21 yang harus dipotong adalah sebesar
upah/uang saku harian atau rata-rata upah/uang saku harian setelah dikurangi
Rp. 110.000,00, dikalikan 5%. |
||
|
|
d. |
Dalam hal jumlah upah kumulatif yang diterima atau
diperoleh dalam bulan takwim yang bersangkutan telah melebihi Rp.
1.100.000,00, maka PPh Pasal 21 yang terutang dihitung dengan mengurangkan
PTKP yang sebenarnya, yaitu sebanding dengan banyaknya hari, dari jumlah upah
bruto yang bersangkutan. |
||
|
1.2. |
Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas, Pemagang
dan Calon Pegawai yang Menerima Upah yang Dibayarkan Secara Bulanan : |
|||
|
|
- |
PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17
UU PPh atas jumlah upah bruto yang yang disetahunkan setelah dikurangi PTKP,
dan PPh Pasal 21 yang harus dipotong adalah sebesar PPh Pasal 21 hasil
perhitungan tersebut dibagi 12. |
||
2. |
Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Anggota Dewan Pengawas
atau Dewan Komisaris Yang Tidak Merangkap Sebagai Pegawai Tetap |
||||
|
- |
PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17
UU PPh atas jumlah penghasilan yang diterima atau diperoleh selama 1 (satu)
tahun takwim. |
|||
3. |
Penghitungan PPh Pasal 21 bagi Mantan Pegawai Yang
Menerima Jasa Produksi Atau Gratifikasi |
||||
|
- |
PPh Pasal 21 dihitung dengan cara menerapkan tarif Pasal
17 UU PPh atas jumlah penghasilan bruto tersebut yang diterima atau diperoleh
selama 1 (satu) tahun takwim. |
|||
4. |
Penghitungan PPh Pasal 21 bagi Peserta Program Pensiun
Yang Menarik Dana Dari Pensiun Ketika Belum Memasuki Masa Pensiun |
||||
|
- |
Atas penarikan dana dari dana pensiun lembaga keuangan
oleh peserta program pensiun dipotong PPh Pasal 21 oleh dana pensiun lembaga
keuangan yang bersangkutan dengan menerapkan tarif Pasal 17 UU PPh dari
jumlah bruto yang dibayarkan selama 1 (satu) tahun takwim, tanpa
memperhatikan penghasilan lainnya dari peserta yang bersangkutan. |
|||
III. |
PETUNJUK UMUM PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 BAGI ORANG
PRIBADI YANG BERSTATUS BUKAN SEBAGAI PEGAWAI TETAP ATAU PEGAWAI TIDAK TETAP,
YANG MELIPUTI : |
|
|
1. |
tenaga ahli; |
|
2. |
pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang
film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, crew film, foto model,
peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman
lainnya; |
|
3. |
olahragawan; |
|
4. |
penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan
moderator; |
|
5. |
pengarang, peneliti, dan penerjemah; |
|
6. |
pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik,
komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi,
ekonomi dan sosial; |
|
7. |
agen iklan; |
|
8. |
pengawas,pengelola proyek, anggota dan pemberi jasa
kepada suatu kepanitiaan, dan peserta sidang atau rapat; |
|
9. |
pembawa pesanan atau yang menemukan langganan; |
|
10. |
peserta perlombaan; |
|
11. |
petugas penjaja barang dagangan; |
|
12. |
petugas dinas luar asuransi; |
|
13. |
peserta pendidikan, pelatihan dan pemagangan yang bukan
calon pegawai; |
|
14. |
distributor multilevel marketing atau direct
selling atau kegiatan sejenisnya. |
|
|
|
|
- |
PPh Pasal 21 bagi tenaga ahli dihitung dengan cara
menerapkan tarif 15% x Perkiraan Penghasilan Neto (Besarnya Perkiraan
Penghasilan Neto = 50% x Jumlah bruto imbalan yang diterima atau diperoleh). |
|
- |
PPh Pasal 21 bagi distributor multilevel marketing
atau direct selling atau kegiatan sejenisnya dihitung dengan cara
menerapkan tarif Pasal 17 UU PPh atas jumlah penghasilan bruto yang diterima
atau diperoleh selama 1 (satu) bulan takwim setelah dikurangi PTKP sebulan. |
|
- |
PPh Pasal 21 bagi selain tenaga ahli dan distributor multilevel
marketing atau direct selling atau kegiatan sejenisnya, yang
tersebut pada angka 2 sampai dengan 13, dihitung dengan cara menerapkan tarif
Pasal 17 UU PPh atas jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh
selama 1 (satu) bulan takwim. |
|
- |
Catatan : Dalam hal pemberi jasa dalam segala bidang
dalam menjalankan pekerjaaannya memperkerjakan orang lain sebagai pegawai,
maka atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pemberi jasa yang
bersangkutan dipotong Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan Pasal 23 UU
PPh dan ketentuan pelaksanaannya. |
BAGIAN KEDUA : |
CONTOH PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 DAN PASAL 26 |
I. |
PENGHITUNGAN PEMOTONGAN PPh PASAL 21 TERHADAP
PENGHASILAN PEGAWAI TETAP |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
I.1. |
DENGAN GAJI BULANAN |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Contoh Penghitungan : |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.1. |
Tommy Hakim bekerja pada perusahaan PT Mutiara Raya
dengan memperoleh Gaji sebulan Rp. 1.500.000,00 dan membayar iuran pensiun
sebesar Rp. 75.000,00. Tommy menikah tetapi belum mempunyai anak.
Penghitungan PPh Pasal 21-nya adalah sebagai berikut : |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Catatan : Biaya Jabatan adalah biaya untuk mendapatkan, menagih
dan memelihara penghasilan yang dapat dikurangkan dari penghasilan setiap
orang yang bekerja sebagai pegawai tetap tanpa memandang mempunyai jabatan
ataupun tidak. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.2. |
Once Dewo pegawai pada perusahaan PT Widha Utama,
menikah tanpa anak, memperoleh gaji sebulan Rp. 2.000.000,00. PT Widha Utama
mengikuti program Jamsostek, premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan
Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30%
dari gaji. PT Widha Utama menanggung iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan
sebesar 3,70% dari gaji sedangkan Once Dewo membayar iuran Jaminan Hari Tua
sebesar 2,00% dari gaji setiap bulan. Disamping itu PT Widha Utama juga
mengikuti program pensiun untuk pegawainya. PT Widha Utama membayar iuran pensiun untuk Once Dewo ke
dana pensiun, yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, setiap
bulan sebesar Rp. 70.000,00, sedangkan Once Dewo membayar iuran pensiun
sebesar Rp. 50.000,00 Penghitungan PPh Pasal 21 |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.3. |
Penghitungan PPh Pasal 21 atas Penghasilan pegawai yang
kewajiban pajak subjektifnya sebagai Subjek Pajak dalam negeri sudah ada
sejak awal tahun takwim tetapi baru bekerja pada pertengahan tahun. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Contoh Penghitungan Budhi Prathama bekerja pada Diandra Sejahtera sebagai
pegawai tetap sejak 1 September 2006. Budhi menikah tetapi belum punya anak.
Gaji sebulan adalah sebesar Rp. 4.000.000,00 dan iuran pensiun yang dibayar
tiap bulan sebesar Rp. 75.000,00. Penghitungan PPh Pasal 21 tahun 2006 adalah sebagai
berikut : |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.4. |
Penghitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan pegawai yang
kewajiban pajak subjektifnya sebagai Subjek Pajak dalam negeri dimulai
setelah permulaan tahun pajak atau berakhir dalam tahun pajak. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Contoh penghitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan
pegawai yang kewajiban pajak subjektifnya sebagai Subjek Pajak dalam negeri
baru dimulai setelah permulaan tahun pajak. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Ryan Thomas (K/3) mulai bekerja 1 September 2006. ia
bekerja di Indonesia s.d. Agustus 2007. Selama Tahun 2006 menerima gaji per
bulan Rp 6.000.000,00 |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Penghitungan PPh Pasal 21 tahun 2006 adalah sebagai
berikut : |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Catatan : Cara penghitungan PPh Pasal 21 terutang untuk bagian
tahun pajak bagi pegawai tetap yang kewajiban pajak subjektifnya berakhir
pada tahun berjalan (karena meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau
meninggal dunia) sama dengan contoh tersebut diatas. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.5. |
Penghitungan pemotongan PPh Pasal 21 terhadap
penghasilan karyawati kawin |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Contoh penghitungan : |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.5.1. |
Dewi Rismawati adalah seorang karyawati dengan status
menikah tanpa anak, bekerja pada PT Agung Bhakti dengan gaji sebulan sebesar
Rp. 2.500.000,00. Dewi Rismawati membayar iuran pensiun ke dana pensiun yang
pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan sebesar Rp. 50.000,00 sebulan.
Berdasarkan surat keterangan dari Pemda tempat Dewi Rismawati berdomisili
yang diserahkan kepada pemberi kerja, diketahui bahwa suaminya tidak
mempunyai penghasilan apapun. Penghitungan PPh Pasal 21 : |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.5.2. |
Widha Mayla Sari karyawati dengan status menikah tetapi
belum mempunyai anak bekerja pada PT Duta Sekarini. Widha Mayla Sari menerima
gaji Rp 3.000.000,00 sebulan. PT Duta Sekarini mengikuti program pensiun dan
jamsostek. Perusahaan membayar iuran pensiun kepada dana pensiun yang
pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, sebesar Rp 40.000,00
sebulan. Widha Mayla Sari juga membayar iuran pensiun sebesar Rp.
30.000,00 sebulan, disamping itu perusahaan membayarkan iuran Jaminan Hari
Tua karyawannya setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji, sedangkan Widha Mayla
Sari membayar iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan 2,00% dari gaji.
Berdasarkan surat keterangan Pemda setempat Widha Mayla Sari bertempat
tinggal diketahui bahwa suami Widha Mayla Sari tidak mempunyai penghasilan
apapun. Premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dibayar oleh
pemberi kerja dengan jumlah masing-masing sebesar 1,00% dan 0,30% dari gaji. Penghitungan PPh Pasal 21 : |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Catatan : Apabila suami Widha Mayla Sari bekerja, besarnya PTKP
Widha Mayla Sari adalah PTKP untuk diri sendiri sebesar Rp 13.200.000,00. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||