1   2   3   4   5

 

 

LAMPIRAN

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR : 15/PJ/2006

TANGGAL  23 FEBRUARI 2006

 

 

CARA DAN CONTOH PENGHITUNGAN

PEMOTONGAN PPh PASAL 21 DAN PASAL 26

 

BAGIAN PERTAMA :

CARA ATAU PETUNJUK UMUM PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 DAN PASAL 26

 

I.

PETUNJUK UMUM PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 UNTUK PEGAWAI TETAP DAN PENERIMA PENSIUN

 

Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Pegawai Tetap dan Penerima Pensiun dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu :

1.

Penghitungan masa atau bulanan yang menjadi dasar pemotongan PPh Pasal 21 yang terutang untuk setiap masa pajak, yang dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 21;

2.

Penghitungan kembali sebagai dasar pengisian Form 1721 A1 atau 1721 A2, yang dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh Pasal 21.

Penghitungan kembali dilakukan pada :

 

a.

bulan dimana pegawai tetap berhenti bekerja atau pensiun;

 

b.

akhir tahun pajak bagi pegawai tetap yang bekerja sampai akhir tahun takwim dan bagi penerima pensiun yang menerima uang pensiun sampai akhir tahun takwim.

 

1.

Penghitungan Masa atau Bulanan :

 

a.

Penghitungan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Teratur

 

b.

Penghitungan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Tidak Teratur

 

A.

Penghitungan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Teratur

 

A.1.

Penghitungan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Teratur bagi Pegawai Tetap :

 

1.

a.

Untuk menghitung PPh Pasal 21 atas penghasilan pegawai tetap, terlebih dahulu dicari seluruh penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh selama sebulan, yang meliputi seluruh gaji, segala jenis tunjangan dan pembayaran teratur lainnya, termasuk uang lembur (overtime) dan pembayaran sejenisnya.

 

 

b.

Untuk perusahaan yang masuk program Jamsostek, premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), premi Jaminan Kematian (JK) dan premi Jaminan Pemeliharaan Kecelakaan (JPK) yang dibayar oleh pemberi kerja merupakan penghasilan bagi pegawai. Ketentuan yang sama diberlakukan juga bagi premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan kerja, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa yang dibayarkan oleh pemberi kerja untuk pegawai kepada perusahaan asuransi lainnya. Dalam menghitung PPh Pasal 21, premi tersebut digabungkan dengan penghasilan bruto yang dibayarkan oleh pemberi kerja kepada pegawai.

 

 

c.

Selanjutnya dihitung jumlah penghasilan neto sebulan yang diperoleh dengan cara mengurangi penghasilan bruto sebulan dengan biaya jabatan; iuran pensiun, iuran Jaminan Hari Tua, iuran Tunjangan Hari Tua yang dibayar sendiri oleh pegawai yang bersangkutan melalui pemberi kerja kepada Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau kepada Badan Penyelenggara Program Jamsostek.

 

2.

a.

Selanjutnya dihitung penghasilan neto setahun, yaitu jumlah penghasilan neto sebulan dikalikan 12.

 

 

b.

Dalam hal seorang pegawai tetap dengan kewajiban pajak subjektifnya sebagai Wajib Pajak dalam negeri sudah ada sejak awal tahun, tetapi mulai bekerja setelah bulan Januari, maka penghasilan neto setahun dihitung dengan mengalikan penghasilan neto sebulan dengan banyaknya bulan sejak pegawai yang bersangkutan mulai bekerja sampai dengan bulan Desember dan menambahkan hasilnya dengan penghasilan neto yang diperoleh dalam masa-masa sebelumnya dalam tahun yang sama yang diperoleh dari pemberi kerja sebelumnya sesuai dengan yang tercantum dalam bukti pemotongan PPh Pasal 21 (Form 1721 A1), jika pegawai yang bersangkutan sebelumnya bekerja pada pemberi kerja lain.

 

 

c.

Selanjutnya dihitung Penghasilan Kena Pajak sebagai dasar penerapan tarif Pasal 17 UU PPh, yaitu sebesar Penghasilan neto setahun pada huruf a atau b diatas, dikurangi dengan PTKP.

 

 

d.

Setelah diperoleh PPh terutang dengan menerapkan tarif Pasal 17 UU PPh terhadap Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf c, selanjutnya dihitung PPh Pasal 21 sebulan, yang harus dipotong dan atau disetor ke kas negara, yaitu sebesar :

 

 

 

-

jumlah PPh Pasal 21 setahun atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada huruf a dibagi dengan 12; atau

 

 

 

-

Jumlah PPh Pasal 21 setahun setelah dikurangi dengan PPh yang terutang dan telah diperhitungkan pada pemberi kerja sebelumnya sesuai yang tercantum dalam bukti pemotongan PPh Pasal 21, jika pegawai yang bersangkutan sebelumnya bekerja pada pemberi kerja lain, dibagi dengan banyaknya bulan pegawai yang bersangkutan bekerja, atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam huruf b.

 

3.

a.

Apabila pajak yang terutang oleh pemberi kerja tidak didasarkan atas masa gaji sebulan, maka untuk penghitungan PPh Pasal 21, jumlah penghasilan tersebut terlebih dahulu dijadikan penghasilan bulanan dengan mempergunakan faktor perkalian sebagai berikut :

 

 

 

1.

Gaji untuk masa seminggu dikalikan dengan 4,

 

 

 

2.

Gaji untuk masa sehari dikalikan dengan 26.

 

 

b.

Selanjutnya dilakukan penghitungan PPh Psal 21 sebulan dengan cara seperti dalam angka 2 di atas.

 

 

c.

PPh Pasal 21 atas penghasilan seminggu dihitung berdasarkan PPh Pasal 21 sebulan dalam huruf b dibagi 4, sedangkan PPh Pasal 21 atas penghasilan sehari dihitung berdasarkan PPh Pasal 21 sebulan dalam huruf b dibagi 26.

 

4.

Jika kepada pegawai disamping dibayar gaji bulanan juga dibayar kenaikan gaji yang berlaku surut (rapel), misalnya untuk 5 (lima) bulan, maka penghitungan PPh Pasal 21 atas rapel tersebut adalah sebagai berikut :

 

 

a.

rapel dibagi dengan banyak bulan perolehan rapel tersebut (dalam hal ini 5 bulan);

 

 

b.

hasil pembagian rapel tersebut ditambahkan pada gaji setiap bulan sebelum adanya kenaikan gaji, yang sudah dikenakan pemotongan PPh Pasal 21;

 

 

c.

PPh Pasal 21 atas gaji untuk bulan-bulan setelah ada kenaikan, dihitung kembali atas dasar gaji baru setelah ada kenaikan;

 

 

d.

PPh Pasal 21 terutang atas tambahan gaji untuk bulan-bulan dimaksud adalah selisih antara jumlah pajak yang dihitung berdasarkan huruf c dikurangi jumlah pajak yang telah dipotong sebagaimana disebut pada huruf b.

 

5.

Apabila kepada pegawai di samping dibayar gaji yang didasarkan masa gaji kurang dari satu bulan juga dibayar gaji lain mengenai masa yang lebih lama dari satu bulan (rapel) seperti tersebut dalam angka 4, maka cara penghitungan PPh Pasal 21-nya adalah sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam angka 4 dengan memperhatikan ketentuan dalam angka 3.

 

 

A.2.

Penghitungan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Teratur bagi Penerima Pensiun:

 

1.

Penghitungan PPh Pasal 21 atas uang pensiun bulanan yang diterima atau diperoleh penerima pensiun pada tahun pertama pensiun adalah sebagai berikut :

 

 

a.

terlebih dahulu dihitung penghasilan neto sebulan yang diperoleh dengan cara mengurangi penghasilan bruto dengan biaya pensiun, kemudian dikalikan banyaknya bulan sejak pegawai yang bersangkutan menerima pensiun sampai dengan bulan Desember;

 

 

b.

penghasilan neto pensiun sebagaimana tersebut pada huruf a ditambah dengan penghasilan neto dalam tahun yang bersangkutan yang diterima atau diperoleh dari pemberi kerja sebelum pegawai yang bersangkutan pensiun sesuai dengan yang tercantum dalam bukti pemotongan PPh Pasal 21 sebelum pensiun;

 

 

c.

untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak, jumlah penghasilan pada huruf b tersebut dikurangi dengan PTKP, dan selanjutnya dihitung PPh Pasal 21 atas Penghasilan Kena Pajak tersebut;

 

 

d.

PPh Pasal 21 atas uang pensiun dalam tahun yang bersangkutan dihitung dengan cara mengurangi PPh Pasal 21 dalam huruf c dengan PPh Pasal 21 yang terutang dari pemberi kerja sebelum pegawai yang bersangkutan pensiun sesuai dengan yang tercantum dalam bukti pemotongan PPh Pasal 21 sebelum pensiun;

 

 

e.

PPh Pasal 21 atas uang pensiun bulanan adalah sebesar PPh Pasal 21 seperti tersebut dalam huruf d dibagi dengan banyaknya bulan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

 

2.

Penghitungan PPh Pasal 21 atas uang pensiun bulanan untuk tahun kedua dan selanjutnya adalah sebagai berikut :

 

 

a.

terlebih dahulu dihitung penghasilan neto sebulan yang diperoleh dengan cara mengurangi penghasilan bruto dengan biaya pensiun;

 

 

b.

Selanjutnya PPh Pasal 21 dihitung dengan cara penghitungan untuk pegawai tetap pada butir A.1. angka 2 huruf a, c, dan d.

 

B.

Penghitungan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Tidak Teratur bagi Pegawai Tetap

 

1.

Apabila kepada pegawai tetap diberikan jasa produksi, tantiem, gratifikasi, bonus, premi, tunjangan hari raya, dan penghasilan lain semacam itu yang sifatnya tidak tetap dan biasanya dibayarkan sekali setahun, maka PPh Pasal 21 dihitung dan dipotong dengan cara sebagai berikut :

 

 

a.

dihitung PPh Pasal 21 atas penghasilan teratur yang disetahunkan ditambah dengan penghasilan tidak teratur berupa tantiem, jasa produksi, dan sebagainya.

 

 

b.

dihitung PPh Pasal 21 atas penghasilan teratur yang disetahunkan tanpa tantiem, jasa produksi, dan sebagainya.

 

 

c.

selisih antara PPh Pasal 21 menurut penghitungan huruf a dan huruf b adalah PPh Pasal 21 atas penghasilan tidak teratur berupa tantiem, jasa produksi, dan sebagainya.

 

2.

Dalam hal pegawai tetap yang kewajiban pajak subjektifnya sudah ada sejak awal tahun, namun baru mulai bekerja setelah bulan Januari, maka PPh Pasal 21 atas penghasilan yang tidak teratur tersebut dihitung dengan cara sebagaimana pada butir 1 dengan memperhatikan ketentuan mengenai Penghitungan PPh Pasal 21 Bulanan atas Penghasilan Teratur pada butir A.1. angka 2 huruf b, c dan d diatas.

 

2.

Penghitungan Kembali PPh Pasal 21 Terutang Yang Harus Dilakukan Pada Saat Pegawai Tetap Berhenti Bekerja atau Pada Akhir Tahun Pajak

 

1.

Pemotong pajak harus melakukan penghitungan kembali besarnya PPh Pasal 21 yang terutang :

 

 

a.

Apabila terdapat pegawai yang berhenti bekerja (baik berhenti karena pensiun, meninggal dunia atau berhenti dengan alasan lainnya);

 

 

b.

Dalam dua bulan setelah berakhir tahun pajak sebagai dasar pengisian SPT Tahunan PPh Pasal 21.

 

2.

Apabila PPh Pasal 21 yang terutang lebih besar daripada PPh Pasal 21 yang telah dipotong selama pegawai bekerja dalam periode tahun takwim yang bersangkutan, maka kekurangannya dipotong dari pembayaran gaji pada saat dilakukan penghitungan kembali. Sebaliknya, apabila PPh Pasal 21 terutang lebih kecil dari PPh Pasal 21 yang telah dipotong, maka kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 dikembalikan kepada Wajib Pajak yang berhenti bekerja atau diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 yang terutang bagi pegawai yang bersangkutan untuk bulan dilakukannya penghitungan kembali, dan jika masih terdapat kelebihan diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 terutang untuk bulan-bulan berikutnya.

 

3.

a.

Untuk pegawai tetap yang kewajiban pajak subjektifnya ada sepanjang tahun, namun berhenti bekerja pada pertengahan tahun, PPh Pasal 21 terutang dihitung berdasarkan jumlah seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh, baik yang bersifat teratur maupun tidak teratur, sampai dengan bulan saat pegawai yang bersangkutan berhenti.

 

 

b.

Untuk pegawai tetap yang kewajiban pajak subyektifnya ada sepanjang tahun, namun mulai bekerja pada pertengahan tahun, PPh Pasal 21 terutang dihitung berdasarkan jumlah seluruh penghasilan neto yang diterima atau diperoleh, baik yang bersifat teratur maupun tidak teratur, ditambah dengan jumlah seluruh penghasilan neto dari pemberi kerja sebelumnya seperti yang tercantum dalam bukti pemotongan PPh Pasal 21, apabila pegawai yang bersangkutan sebelumnya bekerja pada pemberi kerja lain. Jumlah PPh Pasal 21 yang terutang adalah sebesar PPh Pasal 21 atas seluruh penghasilan tersebut setelah dikurangi dengan PPh Pasal 21 yang terutang pada pemberi kerja sebelumnya, seperti yang tercantum dalam bukti pemotongan PPh Pasal 21.

 

 

c.

Sedangkan untuk pegawai tetap yang kewajiban pajak subyektifnya baru dimulai pada pertengahan tahun atau berakhir pada pertengahan tahun, PPh Pasal 21 terutang dihitung berdasarkan jumlah seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh, baik yang bersifat teratur maupun tidak teratur, yang disetahunkan.

 


 

II.

PETUNJUK UMUM PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 UNTUK PEGAWAI TIDAK TETAP ATAU TENAGA KERJA LEPAS, ANGGOTA DEWAN PENGAWAS ATAU DEWAN KOMISARIS YANG TIDAK MERANGKAP SEBAGAI PEGAWAI TETAP, MANTAN PEGAWAI YANG MENERIMA JASA PRODUKSI ATAU GRATIFIKASI, DAN PESERTA PROGRAM PENSIUN YANG MENARIK DANA DARI DANA PENSIUN KETIKA BELUM MEMASUKI MASA PENSIUN.

 

1.

Penghitungan PPh Pasal 21 Untuk Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas, Pemagang dan Calon Pegawai :

 

1.1.

Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas, Pemagang dan Calon Pegawai yang Menerima Upah Harian, Upah Mingguan, Upah Satuan, Upah Borongan, Uang Saku Harian atau Mingguan :

 

 

a.

Tentukan jumlah upah/uang saku harian, atau rata-rata/uang saku yang diterima atau diperoleh dalam sehari;

 

 

 

-

Upah/uang saku mingguan dibagi 6;

 

 

 

-

Upah satuan dikalikan dengan jumlah rata-rata satuan yang dihasilkan dalam sehari;

 

 

 

-

Upah borongan dibagi dengan jumlah hari yang digunakan untuk menyelesaikan pekerjaan borongan.

 

 

b.

Dalam hal upah/uang saku harian atau rata-rata upah/uang saku harian belum melebihi Rp. 110.000,00 dan jumlah kumulatif yang diterima atau diperoleh dalam bulan takwim yang bersangkutan belum melebihi Rp. 1.100.000,00, maka tidak ada PPh Pasal 21 yang harus dipotong.

 

 

c.

Dalam hal upah/uang saku harian atau rata-rata upah/uang saku harian telah melebihi Rp. 110.000,00 dan sepanjang jumlah kumulatif yang diterima atau diperoleh dalam bulan takwim yang bersangkutan belum melebihi Rp. 1.100.000,00, maka PPh Pasal 21 yang harus dipotong adalah sebesar upah/uang saku harian atau rata-rata upah/uang saku harian setelah dikurangi Rp. 110.000,00, dikalikan 5%.

 

 

d.

Dalam hal jumlah upah kumulatif yang diterima atau diperoleh dalam bulan takwim yang bersangkutan telah melebihi Rp. 1.100.000,00, maka PPh Pasal 21 yang terutang dihitung dengan mengurangkan PTKP yang sebenarnya, yaitu sebanding dengan banyaknya hari, dari jumlah upah bruto yang bersangkutan.

 

1.2.

Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas, Pemagang dan Calon Pegawai yang Menerima Upah yang Dibayarkan Secara Bulanan :

 

 

-

PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 UU PPh atas jumlah upah bruto yang yang disetahunkan setelah dikurangi PTKP, dan PPh Pasal 21 yang harus dipotong adalah sebesar PPh Pasal 21 hasil perhitungan tersebut dibagi 12.

 

2.

Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Anggota Dewan Pengawas atau Dewan Komisaris Yang Tidak Merangkap Sebagai Pegawai Tetap

 

-

PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 UU PPh atas jumlah penghasilan yang diterima atau diperoleh selama 1 (satu) tahun takwim.

 

3.

Penghitungan PPh Pasal 21 bagi Mantan Pegawai Yang Menerima Jasa Produksi Atau Gratifikasi

 

-

PPh Pasal 21 dihitung dengan cara menerapkan tarif Pasal 17 UU PPh atas jumlah penghasilan bruto tersebut yang diterima atau diperoleh selama 1 (satu) tahun takwim.

 

4.

Penghitungan PPh Pasal 21 bagi Peserta Program Pensiun Yang Menarik Dana Dari Pensiun Ketika Belum Memasuki Masa Pensiun

 

-

Atas penarikan dana dari dana pensiun lembaga keuangan oleh peserta program pensiun dipotong PPh Pasal 21 oleh dana pensiun lembaga keuangan yang bersangkutan dengan menerapkan tarif Pasal 17 UU PPh dari jumlah bruto yang dibayarkan selama 1 (satu) tahun takwim, tanpa memperhatikan penghasilan lainnya dari peserta yang bersangkutan.

 


 

III.

PETUNJUK UMUM PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 BAGI ORANG PRIBADI YANG BERSTATUS BUKAN SEBAGAI PEGAWAI TETAP ATAU PEGAWAI TIDAK TETAP, YANG MELIPUTI :

 

1.

tenaga ahli;

 

2.

pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, crew film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya;

 

3.

olahragawan;

 

4.

penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;

 

5.

pengarang, peneliti, dan penerjemah;

 

6.

pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi dan sosial;

 

7.

agen iklan;

 

8.

pengawas,pengelola proyek, anggota dan pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan, dan peserta sidang atau rapat;

 

9.

pembawa pesanan atau yang menemukan langganan;

 

10.

peserta perlombaan;

 

11.

petugas penjaja barang dagangan;

 

12.

petugas dinas luar asuransi;

 

13.

peserta pendidikan, pelatihan dan pemagangan yang bukan calon pegawai;

 

14.

distributor multilevel marketing atau direct selling atau kegiatan sejenisnya.

 

 

 

-

PPh Pasal 21 bagi tenaga ahli dihitung dengan cara menerapkan tarif 15% x Perkiraan Penghasilan Neto (Besarnya Perkiraan Penghasilan Neto = 50% x Jumlah bruto imbalan yang diterima atau diperoleh).

 

-

PPh Pasal 21 bagi distributor multilevel marketing atau direct selling atau kegiatan sejenisnya dihitung dengan cara menerapkan tarif Pasal 17 UU PPh atas jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh selama 1 (satu) bulan takwim setelah dikurangi PTKP sebulan.

 

-

PPh Pasal 21 bagi selain tenaga ahli dan distributor multilevel marketing atau direct selling atau kegiatan sejenisnya, yang tersebut pada angka 2 sampai dengan 13, dihitung dengan cara menerapkan tarif Pasal 17 UU PPh atas jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh selama 1 (satu) bulan takwim.

 

-

Catatan : Dalam hal pemberi jasa dalam segala bidang dalam menjalankan pekerjaaannya memperkerjakan orang lain sebagai pegawai, maka atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pemberi jasa yang bersangkutan dipotong Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan Pasal 23 UU PPh dan ketentuan pelaksanaannya.

 


 

BAGIAN KEDUA :

CONTOH PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 DAN PASAL 26

 

I.

PENGHITUNGAN PEMOTONGAN PPh PASAL 21 TERHADAP PENGHASILAN PEGAWAI TETAP

 

I.1.

DENGAN GAJI BULANAN

 

 

Contoh Penghitungan :

 

 

1.1.

Tommy Hakim bekerja pada perusahaan PT Mutiara Raya dengan memperoleh Gaji sebulan Rp. 1.500.000,00 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp. 75.000,00. Tommy menikah tetapi belum mempunyai anak. Penghitungan PPh Pasal 21-nya adalah sebagai berikut :

 

 

Gaji sebulan

Rp

1.500.000,00

 

 

 

Pengurangan :

 

 

1.

Biaya Jabatan :

5% x Rp 1.500.000,00

Rp

75.000,00

 

 

2.

Iuran Pensiun

Rp

75.000,00

 

 

 

Rp

150.000,00

Penghasilan neto sebulan

Rp

1.350.000,00

 

Penghasilan neto setahun adalah

 

 

12 x Rp. 1.350.000,00

Rp

16.200.000,00

 

PTKP setahun

 

 

-

untuk WP sendiri

Rp

13.200.000,00

 

 

-

tambahan WP kawin

Rp

1.200.000,00

 

 

 

 

Rp

14.400.000,00

Penghasilan Kena Pajak setahun

Rp

1.800.000,00

 

 

 

PPh Pasal 21 terutang

 

 

5% x Rp. 1.800.000,00

=

Rp. 90.000,00

 

PPh Pasal 21 sebulan

Rp 90.000,00 : 12

=

Rp. 7.500,00

 

 

 

 

 

Catatan :

Biaya Jabatan adalah biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dapat dikurangkan dari penghasilan setiap orang yang bekerja sebagai pegawai tetap tanpa memandang mempunyai jabatan ataupun tidak.

 

 

1.2.

Once Dewo pegawai pada perusahaan PT Widha Utama, menikah tanpa anak, memperoleh gaji sebulan Rp. 2.000.000,00. PT Widha Utama mengikuti program Jamsostek, premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30% dari gaji. PT Widha Utama menanggung iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji sedangkan Once Dewo membayar iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji setiap bulan. Disamping itu PT Widha Utama juga mengikuti program pensiun untuk pegawainya.

PT Widha Utama membayar iuran pensiun untuk Once Dewo ke dana pensiun, yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, setiap bulan sebesar Rp. 70.000,00, sedangkan Once Dewo membayar iuran pensiun sebesar Rp. 50.000,00

 

Penghitungan PPh Pasal 21

 

 

Gaji sebulan

Rp

2.000.000,00

Premi Jaminan Kecelakaan Kerja

Rp

10.000,00

Premi Jaminan Kematian

Rp

6.000,00

Penghasilan bruto

Rp

2.016.000,00

 

 

 

Pengurangan :

 

 

1.

Biaya jabatan

5% x Rp. 2.016.000,00

Rp

100.800,00

 

 

2.

Iuran Pensiun

Rp

50.000,00

 

 

3.

Iuran Jaminan Hari Tua

Rp

40.000,00

 

 

 

Rp

190.800,00

Penghasilan neto sebulan

Rp

1.825.200,00

 

Penghasilan neto setahun

 

 

12 x Rp. 1.825.200,00

Rp

21.902.400,00

 

PTKP

 

 

-

untuk WP sendiri

Rp

13.200.000,00

 

 

-

tambahan WP kawin

Rp

1.200.000,00

 

 

 

 

Rp

14.400.000,00

Penghasilan Kena Pajak setahun

Rp

7.502.400,00

Pembulatan

Rp

7.502.000,00

 

PPh Pasal 21 terutang

 

 

5% x Rp. 7.502.000,00

=

Rp. 375.100,00

 

PPh Pasal 21 sebulan

Rp 375.100,00 : 12

=

Rp. 31.258,00

 

 

 

 

1.3.

Penghitungan PPh Pasal 21 atas Penghasilan pegawai yang kewajiban pajak subjektifnya sebagai Subjek Pajak dalam negeri sudah ada sejak awal tahun takwim tetapi baru bekerja pada pertengahan tahun.

 

 

 

Contoh Penghitungan

 

Budhi Prathama bekerja pada Diandra Sejahtera sebagai pegawai tetap sejak 1 September 2006. Budhi menikah tetapi belum punya anak. Gaji sebulan adalah sebesar Rp. 4.000.000,00 dan iuran pensiun yang dibayar tiap bulan sebesar Rp. 75.000,00.

 

Penghitungan PPh Pasal 21 tahun 2006 adalah sebagai berikut :

 

 

Gaji sebulan

Rp

4.000.000,00

 

 

 

Pengurangan :

 

 

1.

Biaya jabatan 5% x Rp. 4.000.000,00 =

Rp 200.000,00

 

 

 

Maksimum diperkenankan

Rp

108.000,00

 

 

2.

Iuran Pensiun

Rp

75.000,00

 

 

 

Rp

183.000,00

Penghasilan neto sebulan

Rp

3.817.000,00

 

Penghasilan neto setahun

 

 

4 x Rp. 3.817.000,00

Rp

15.268.000,00

 

PTKP

 

 

-

untuk WP sendiri

Rp

13.200.000,00

 

 

-

tambahan WP kawin

Rp

1.200.000,00

 

 

 

 

Rp

14.400.000,00

Penghasilan Kena Pajak setahun

Rp

868.000,00

 

PPh Pasal 21 terutang

 

 

5% x Rp. 868.000,00

=

Rp 43.400,00

 

PPh Pasal 21 sebulan

Rp 43.400,00 : 4

=

Rp 10.850,00

 

 

 

 

1.4.

Penghitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan pegawai yang kewajiban pajak subjektifnya sebagai Subjek Pajak dalam negeri dimulai setelah permulaan tahun pajak atau berakhir dalam tahun pajak.

 

 

 

Contoh penghitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan pegawai yang kewajiban pajak subjektifnya sebagai Subjek Pajak dalam negeri baru dimulai setelah permulaan tahun pajak.

 

 

 

Ryan Thomas (K/3) mulai bekerja 1 September 2006. ia bekerja di Indonesia s.d. Agustus 2007. Selama Tahun 2006 menerima gaji per bulan Rp 6.000.000,00

 

 

 

Penghitungan PPh Pasal 21 tahun 2006 adalah sebagai berikut :

 

 

Gaji sebulan

Rp

6.000.000,00

 

 

 

Pengurangan :

 

 

Biaya jabatan

5% x Rp. 6.000.000,00 = Rp 300.000,00

 

 

Maksimum diperkenankan

Rp

108.000,00

Penghasilan neto sebulan

Rp

5.892.000,00

 

Penghasilan neto setahun

 

 

12/4 x 4 x Rp 5.892.000,00

Rp

70.704.000,00

 

PTKP (K/3)

 

 

-

untuk WP sendiri

Rp

13.200.000,00

 

 

-

tambahan WP kawin

Rp

1.200.000,00

 

 

-

Tambahan 3 orang anak

( 3 x Rp 1.200.000,00)

Rp

3.600.000,00

 

 

 

 

Rp

18.000.000,00

Penghasilan Kena Pajak

Rp

52.704.000,00

 

PPh Pasal 21 setahun

 

 

-

5% x Rp 25.000.000,00

Rp

1.250.000,00

 

 

-

10% x Rp 25.000.000,00

Rp

2.500.000,00

 

 

-

15% x Rp 2.704.000,00

Rp

405.600,00

 

 

 

 

Rp

4.155.600,00

 

 

 

PPh Pasal 21 terutang untuk tahun 2006

 

 

4/12 x Rp 4.155.600,00

=

Rp 1.385.200,00

PPh Pasal 21 terutang sebulan :

¼ x 4/12 x Rp 4.155.600,00

=

Rp 346.300,00

 

 

 

 

 

Catatan :

Cara penghitungan PPh Pasal 21 terutang untuk bagian tahun pajak bagi pegawai tetap yang kewajiban pajak subjektifnya berakhir pada tahun berjalan (karena meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau meninggal dunia) sama dengan contoh tersebut diatas.

 

 

1.5.

Penghitungan pemotongan PPh Pasal 21 terhadap penghasilan karyawati kawin

 

 

Contoh penghitungan :

 

1.5.1.

Dewi Rismawati adalah seorang karyawati dengan status menikah tanpa anak, bekerja pada PT Agung Bhakti dengan gaji sebulan sebesar Rp. 2.500.000,00. Dewi Rismawati membayar iuran pensiun ke dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan sebesar Rp. 50.000,00 sebulan. Berdasarkan surat keterangan dari Pemda tempat Dewi Rismawati berdomisili yang diserahkan kepada pemberi kerja, diketahui bahwa suaminya tidak mempunyai penghasilan apapun.

 

Penghitungan PPh Pasal 21 :

 

 

Gaji sebulan

Rp

2.500.000,00

 

 

 

Pengurangan :

 

 

1.

Biaya jabatan

5% x Rp.2.500.000,00 = Rp 125.000,00

 

 

 

Maksimum diperkenankan

Rp

108.000,00

 

 

2.

Iuran pensiun

Rp

50.000,00

 

 

 

Rp

158.000,00

Penghasilan neto sebulan

Rp

2.342.000,00

 

Penghasilan neto setahun

 

 

12 x Rp 2.342.000,00

Rp

28.104.000,00

 

PTKP

 

 

-

untuk WP sendiri

Rp

13.200.000,00

 

 

-

tambahan WP karena menikah

Rp

1.200.000,00

 

 

 

 

Rp

14.400.000,00

Penghasilan Kena Pajak setahun

Rp

13.704.000,00

 

PPh Pasal 21 setahun

 

 

5% x Rp 13.704.000,00

=

Rp 685.200,00

PPh Pasal 21 sebulan

Rp 685.200,00 : 12

=

Rp 57.100,00

 

 

 

 

1.5.2.

Widha Mayla Sari karyawati dengan status menikah tetapi belum mempunyai anak bekerja pada PT Duta Sekarini. Widha Mayla Sari menerima gaji Rp 3.000.000,00 sebulan. PT Duta Sekarini mengikuti program pensiun dan jamsostek. Perusahaan membayar iuran pensiun kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, sebesar Rp 40.000,00 sebulan.

Widha Mayla Sari juga membayar iuran pensiun sebesar Rp. 30.000,00 sebulan, disamping itu perusahaan membayarkan iuran Jaminan Hari Tua karyawannya setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji, sedangkan Widha Mayla Sari membayar iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan 2,00% dari gaji. Berdasarkan surat keterangan Pemda setempat Widha Mayla Sari bertempat tinggal diketahui bahwa suami Widha Mayla Sari tidak mempunyai penghasilan apapun. Premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing sebesar 1,00% dan 0,30% dari gaji.

 

Penghitungan PPh Pasal 21 :

 

 

Gaji sebulan

Rp

3.000.000,00

Premi Jaminan Kecelakaan Kerja

Rp

30.000,00

Premi Jaminan Kematian

Rp

9.000,00

Penghasilan bruto sebulan

Rp

3.039.000,00

 

 

 

Pengurangan :

 

 

1.

Biaya jabatan

5% x Rp.3.039.000,00 = Rp 151.950,00

 

 

 

Maksimum diperkenankan

Rp

108.000,00

 

 

2.

Iuran Pensiun

Rp

30.000,00

 

 

3.

Iuran Jaminan Hari Tua

Rp

60.000,00

 

 

 

Rp

198.000,00

Penghasilan neto sebulan

Rp

2.841.000,00

 

Penghasilan neto setahun

 

 

12 x Rp 2.841.000,00

Rp

34.092.000,00

 

PTKP

 

 

-

untuk WP sendiri

Rp

13.200.000,00

 

 

-

Tambahan karena menikah

Rp

1.200.000,00

 

 

 

 

Rp

14.400.000,00

Penghasilan Kena Pajak adalah

Rp

19.692.000,00

 

PPh Pasal 21 setahun

 

 

5% x Rp 19.692.000,00

=

Rp 984.600,00

 

PPh Pasal 21 sebulan

Rp 984.600,00 : 12

=

Rp 82.050,00

 

 

 

 

 

Catatan :

Apabila suami Widha Mayla Sari bekerja, besarnya PTKP Widha Mayla Sari adalah PTKP untuk diri sendiri sebesar Rp 13.200.000,00.