II. |
PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 ATAS UANG PENSIUN YANG
DIBAYARKAN SECARA BERKALA (BULANAN) |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
II.1 |
Penghitungan PPh Pasal 21 Pada Tahun Pertama
Dibayarkannya Uang Pensiun Secara Bulanan |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
II.1.1 |
Penghitungan PPh Pasal 21 di Tempat Pemberi Kerja
Sebelum Pensiun. Apabila waktu
pensiun sudah dapat diketahui dengan pasti pada awal tahun, misalnya
berdasarkan ketentuan yang berlaku di tempat pemberi kerja yang dikaitkan
dengan usia pegawai yang bersangkutan, maka penghitungan PPh Pasal 21
terutang sebulan dihitung berdasarkan penghasilan kena pajak yang akan
diperoleh dalam periode dimana pegawai yang bersangkutan akan bekerja dalam
tahun berjalan sebelum memasuki masa pensiun. Namun demikian, apabila waktu pensiun belum dapat
diketahui dengan pasti pada waktu menghitung PPh Pasal 21 yang terutang untuk
setiap bulan, maka perhitungan PPh Pasal 21 didasarkan pada penghasilan neto
yang disetahunkan, seperti pada Contoh II.6. Penghitungan Pemotongan PPh
Pasal 21 atas Penghasilan Pegawai yang Pindah Kerja Dalam Tahun Berjalan. Contoh : Rizal Alanif, berstatus kawin dengan 2 (dua) orang anak
yang masih menjadi tanggungan, bekerja sebagai pegawai tetap pada PT Mumtaza
Aljazirah dengan gaji sebulan sebesar Rp 5.000.000,00. Rizal setiap bulan
membayar iuran pensiun sebesar Rp 250.000,00 ke Dana Pensiun Dana Artha
Kelola yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan. Berdasarkan
ketentuan yang berlaku di Mumtaza Aljazirah terhitung mulai 1 Juli 2006,
Rizal Alhanif akan memasuki masa pensiun. Penghitungan PPh Pasal 21 sebulan : |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Pada saat Rizal Alhanif berhenti bekerja dan memasuki
masa pensiun, maka pemberi kerja memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21
(Form 1721 A1) dengan data sebagai berikut : |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
II.1.2 |
Penghitungan PPh
Pasal 21 oleh Dana Pensiun yang Membayarkan Uang Pensiun Bulanan. Selanjutnya, mulai bulan Juli 2006 Rizal Alhanif
memperoleh uang pensiun dari Dana Pensiun Dana Artha Kelola sebesar Rp
3.000.000,00 sebulan. Penghitungan PPh Pasal 21 terutang atas uang pensiun
adalah sebagai berikut. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
PPh Pasal 21 atas uang pensiun yang harus dipotong dari
pensiun bulanan adalah : Rp 1.081.000,00 : 6 = Rp 180.166,00 |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Penghitungan kembali PPh Pasal 21 oleh Dana Pensiun Dana
Artha Kelola untuk dicantumkan dalam Form 1721 A1 : |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Catatan : Dalam hal waktu pensiun belum dapat diketahui pada waktu
penghitungan PPh Pasal 21 terutang bulanan, maka cara penghitungan PPh Pasal
21 sama dengan Contoh I.6. Penghitungan Pemotongan PPh Pasal 21 atas
Penghasilan Pegawai yang Pindah Kerja Dalam Tahun Berjalan dengan
memperhatikan batas maksimal biaya pensiun sebesar Rp 36.000,00 sebulan. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
II.2. |
Penghitungan PPh
Pasal 21 Atas Pembayaran Uang Pensiun Secara Bulanan Pada Tahun Kedua dan
Seterusnya. Dengan
menggunakan contoh sebelumnya, penghitungan PPh Pasal 21 atas uang pensiun
bulanan mulai Januari 2007 (tahun kedua yang bersangkutan pensiun) adalah
sebagai berikut : |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
III. |
PENGHITUNGAN
PEMOTONGAN PPh PASAL 21 ATAS PENGHASILAN BERUPA UANG PESANGON, UANG TEBUSAN
PENSIUN DAN TUNJANGAN HARI TUA ATAU JAMINAN HARI TUA YANG DITERIMA SEKALIGUS Contoh
penghitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan berupa uang pesangon Fahmi
Widi Yulianto telah bekerja pada perusahaan kayu lapis PT Rimba Buana selama
10 tahun. Pada bulan Maret 2006, ia berhenti bekerja dan menerima uang
pesangon sebesar Rp 80.000.000,00. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Pemotongan PPh Pasal 21 tersebut bersifat final. Catatan : Cara penghitungan PPh Pasal 21 terutang atas penghasilan
berupa uang tebusan pensiun dan tunjangan hari tua atau jaminan hari tua yang
diterima sekaligus adalah sama dengan contoh di atas. |
IV. |
PENGHITUNGAN
PEMOTONGAN PPh PASAL 21 TERHADAP PENGHASILAN PEGAWAI HARIAN, TENAGA HARIAN
LEPAS, PENERIMA UPAH SATUAN, DAN PENERIMA UPAH BORONGAN |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
IV.1. |
DENGAN UPAH
HARIAN |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Contoh penghitungan : |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
IV.1.1. |
Seto
dengan status belum menikah. pada bulan Januari 2006 bekerja sebagai buruh
harian pada PT Hanif Sejahtera. Ia bekerja selama 10 hari dan menerima upah
harian sebesar Rp 110.000,00. Penghitungan
PPh Pasal 21 terutang : |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Sampai dengan hari ke-10, karena jumlah kumulatif upah
yang diterima belum melebihi Rp 1.100.000,00, maka tidak ada PPh Pasal 21
yang dipotong. Misalkan Seto bekerja selama 11 hari, maka pada hari
ke-11, setelah jumlah kumulatif upah yang diterima melebihi Rp 1.100.000,00,
maka PPh Pasal 21 terutang dihitung berdasarkan upah setelah dikurangi PTKP
yang sebenarnya. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Misalkan Seto bekerja selama 12 hari, maka penghitungan
PPh Pasal 21 yang harus dipotong pada hari ke-12 adalah sebagai berikut :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
IV.1.2. |
Abdullah (tidak menikah) pada bulan Maret 2006 bekerja
pada perusahaan PT Gema Nusantara, menerima upah sebesar Rp 150.000,00 per
hari. Penghitungan PPh Pasal 21 Upah sehari Rp 150.000,00 Upah sehari di atas Rp 110.000,00 = Rp 150.000,00 – Rp
100.000,00 = Rp 40.000,00 PPh Pasal 21 = 5% x Rp 40.000,00 = Rp 2.000,00 (harian) Pada hari kedelapan dalam bulan takwim yang
bersangkutan, Abdullah telah menerima penghasilan sebesar Rp 1.200.000,00,
sehingga telah melebihi Rp 1.100.000,00. Dengan demikian PPh Pasal 21 atas
penghasilan Abdullah pada bulan Maret 2006 dihitung sebagai berikut :
Jumlah sebesar Rp 31.300,00 ini dipotongkan dari upah
harian sebesar Rp 150.000,00 sehingga upah yang diterima Abdullah pada hari
kerja kedelapan adalah Rp 150.000,00 – Rp 31.300,00 = Rp 118.700,00 Pada hari kerja ke 9 dan seterusnya dalam bulan takwim
yang bersangkutan, jumlah PPh Pasal 21 per hari yang dipotong adalah :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
IV.2. |
DENGAN UPAH SATUAN
Contoh penghitungan : Mudjiman adalah seorang karyawan yang bekerja sebagai
perakit TV pada suatu perusahaan elektronika, dia tidak menikah. Upah yang
dibayar berdasarkan atas jumlah unit/satuan yang diselesaikan yaitu Rp
25.000,00 per buah TV dan dibayarkan tiap minggu. Dalam waktu 1 minggu (6 hari
kerja) dihasilkan sebanyak 30 buah TV dengan upah Rp 750.000,00. Penghitungan PPh Pasal 21 :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
IV.3. |
DENGAN UPAH BORONGAN
Contoh Penghitungan : |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
IV.3.1. |
Haris
mengerjakan dekorasi sebuah rumah dengan upah borongan sebesar Rp 300.000,00,
pekerjaan diselesaikan dalam 2 hari.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
IV.3.2. |
PT Masa Baru
memberikan pekerjaan dekorasi gedung secara borongan kepada Djunaedi dengan
upah Rp 6.000.000,00. Djunaedi mempergunakan tenaga 5 orang pekerja dengan
membayarkan upah harian masing-masing sebesar Rp 150.000,00. Upah harian yang
dibayarkan untuk 5 orang selama melakukan pekerjaan sebesar Rp 3.000.000,00
Penghitungan
PPh |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
I.
|
Atas penghasilan
yang diterima oleh Djunaedi dipotong PPh Pasal 23 sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
II.
|
Untuk
pembayaran upah harian kepada masing-masing pekerja wajib dipotong PPh Pasal
21 oleh Djunaedi sebagai berikut :
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
a.
|
atas pembayaran
upah harian sampai dengan Rp 1.100.000,00 dalam satu bulan takwim.
Upah
sehari Rp 150.000,00 jumlah ini diatas Rp 110.000,00 PPh
Pasal 21 yang terutang adalah : 5% x (Rp
150.000,00 – Rp 110.000,00) = Rp 2.000,00 |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
b.
|
apabila pembayaran
upah harian kepada masing-masing pekerja telah melebihi Rp 1.100.000,00, maka
penghitungan PPh Pasal 21 untuk masing-masing pekerja adalah sama seperti
dalam contoh IV.1 di atas.
Catatan
: Penghitungan PPh Pasal 21 atas honorarium atau
pembayaran lain yang jumlahnya dihitung atas dasar banyaknya hari yang
dipakai untuk menyelesaikan jasa yang diberikan, misalnya uang saku harian
bagi pemagang sama dengan contoh penghitungan pada angka 1 di atas. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
IV.4 |
UPAH HARIAN/SATUAN/BORONGAN/HONORARIUM
YANG DITERIMA TENAGA HARIAN LEPAS TAPI DIBAYARKAN SECARA BULANAN
Contoh
penghitungan : Nirwanto bekerja pada perusahaan elektronik dengan dasar upah harian
yang dibayarkan bulanan. Dalam bulan Januari 2006 Nirwanto hanya bekerja 20
hari kerja dan upah sehari adalah Rp 75.000,00. Nirwanto menikah tetapi belum
memiliki anak. Penghitungan
PPh Pasal 21 |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|