I.6 |
PENGHITUNGAN PEMOTONGAN PPh PASAL 21 ATAS PENGHASILAN
PEGAWAI YANG PINDAH KERJA DALAM TAHUN BERJALAN Contoh : Freddy Sumaryanto yang berstatus belum menikah adalah
pegawai pada PT Harapan Sejahtera di Yogyakarta – DIY. Sejak 1 Juni 2006
pindah kerja pada Artha Delta Realty di Semarang. Gaji Freddy pada waktu
bekerja pada PT Harapan Sejahtera adalah sebesar Rp 3.500.000,00 dan naik menjadi
Rp 4.000.000,00 setelah bekerja pada PT Artha Delta Realthy. Pada kedua
perusahaan tersebut Freddy membayar iuran pensiun sebulan sejumlah Rp
100.000,00. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
A. |
Penghitungan PPh Pasal 21 : |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
1. |
PT Harapan Sejahtera Yogyakarta – DIY |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
Catatan : Kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 sebesar Rp 412.166,00
dikembalikan oleh PT Harapan Sejahtera kepada yang bersangkutan pada saat
pemberian bukti pemotongan PPh Pasal 21. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
Pengisian Bukti
Pemotongan PPh Pasal 21 (Form 1721 A1) oleh PT Harapan Sejahtera : |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
Kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 sebesar Rp 412.166,00
tersebut sudah dikembalikan kepada pegawai yang bersangkutan pada bulan
berhentinya bekerja. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
2. |
PT Artha Deltha Realty di Semarang
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a. |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
Pengisian Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (Formulir 1721 –
A1) oleh PT Artha Delta Realty |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
I.7 |
PENGHITUNGAN
PEMOTONGAN PPh PASAL 21 ATAS PENGHASILAN YANG SEBAGIAN ATAU SELURUHNYA
DIPEROLEH DALAM MATA UANG ASING |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Eureka Fischer adalah seorang karyawan memperoleh gaji
pada bulan Maret 2006 dalam mata uang asing sebesar US$ 2,000 sebulan. Kurs
yang berlaku untuk bulan Maret 2006 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan
adalah Rp 10.000,00 per US$ 1.00. Eureka Fischer berstatus menikah dengan 1
anak. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
I.8 |
PPh PASAL 21 SELURUH ATAU SEBAGIAN DITANGGUNG OLEH
PEMBERI KERJA Dalam hal PPh
Pasal 21 atas gaji pegawai ditanggung oleh pemberi kerja, pajak yang
ditanggung pemberi kerja tersebut termasuk dalam pengertian kenikmatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dan bukan merupakan penghasilan
pegawai yang bersangkutan. Contoh Penghitungan : Rizal Budiman adalah seorang pegawai dari PT Sinar
Mentari dengan status menikah dan mempunyai 3 orang anak. Dia menerima gaji
Rp 4.000.000,00 sebulan dan PPh ditanggung oleh pemberi kerja. Tiap bulan ia
membayar iuran pensiun ke dana pensiun uang pendiriannya telah disahkan oleh
Menteri Keuangan sebesar Rp 150.000,00 |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
PPh Pasal 21 sebesar Rp 120.033,00 ini ditanggung dan
dibayar oleh pemberi kerja. Jumlah sebesar Rp 120.033,00 tidak boleh
mengurangi Penghasilan Kena Pajak dari pemberi kerja dan tidak dikenakan
pajak kepada Rizal Budiman sebagai Wajib Pajak PPh Pasal 21. Namun apabila pemberi kerja adalah bukan Wajib Pajak
selain pemerintah atau Wajib Pajak yang pengenaan pajaknya berdasarkan PPh
Final atau berdasarkan norma penghitungan khusus (demeed profit), maka
kenikmatan berupa pajak ditambahkan ke dalam penghasilan dari pegawai yang
bersangkutan, dan penghitungan pajaknya dilakukan sesuai contoh Nomor I.9. |
I.9 |
PENGHITUNGAN
PEMOTONGAN PPh PASAL 21 TERHADAP PEGAWAI TETAP YANG MENERIMA TUNJANGAN PAJAK Dalam hal kepada pegawai diberikan tunjangan pajak, maka
tunjangan pajak tersebut merupakan penghasilan pegawai yang bersangkutan dan
ditambahkan pada penghasilan yang diterimanya. Contoh penghitungan : Rianto Sianturi (status kawin dengan 3 orang anak)
bekerja pada PT Kartika Alam Sentosa dengan memperoleh gaji sebesar Rp
2.500.000,00 sebulan. Kepada Rianto Sianturi diberikan tunjangan pajak
sebesar Rp 25.000,00. iuran pensiun yang dibayar oleh Rianto adalah sebesar Rp
25.000,00 sebulan. Penghitungan PPh Pasal 21 adalah : |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Selisih pajak terutang dengan tunjangan pajak adalah Rp
44.600,00 – Rp 25.000,00 = Rp 19.600,00 dapat ditanggung oleh pegawai
tersebut yaitu dengan dipotongkan dari penghasilan bulan yang bersangkutan
atau ditanggung oleh pemberi kerja/pemotong pajak. Apabila selisih sebesar Rp 19.600,00 tersebut ditanggung
oleh pemberi kerja/pemotong pajak maka jumlah tersebut bukan merupakan biaya
yang dapat dikurangkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak pemberi
kerja/pemotong pajak. |
I.10 |
PENGHITUNGAN PPh
PASAL 21 ATAS PENERIMAAN DALAM BENTUK NATURA DAN KENIKMATAN LAINNYA YANG
DIKENAKAN PEMOTONGAN PPh PASAL 21 MENURUT KETENTUAN PASAL 5 AYAT (2) Contoh Penghitungan : Agung Setyawan adalah warga negara RI yang bekerja pada
suatu perwakilan dagang asing yang pengenaan pajaknya menggunakan norma
penghitungan khusus (deemed profit), memperoleh gaji sebesar Rp 1.500.000,00
sebulan beserta beras 30 kg dan gula 10 kg. Agung Setyawan berstatus menikah
dengan 1 orang anak. Nilai uang dari beras dan gula dihitung berdasarkan
harga pasar yaitu : Harga beras : Rp 4.000,00 per kg. Harga Gula : Rp 5.500,00 per kg. Penghitungan PPh Pasal 21 |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|