V. |
PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA
OLEH DISTRIBUTOR PERUSAHAAN MULTILEVEL MARKETING/DIRECT SELLING ATAU KEGIATAN
SEJENIS LAINNYA Contoh penghitungan : Erika Dewi adalah seorang ibu rumah tangga yang
mempunyai 2 orang anak. Sebagai distributor Perusahaan Multilevel Marketing
Maxim Gold,. pada bulan Maret 2006 memperoleh penghasilan sebesar Rp
26.000.000,00. suami Erika Dewi bekerja pada PT. Sianturi Djaya. Penghitungan PPh Pasal 21 bulan Maret 2006 sebagai
berikut :
|
VI. |
PENGHITUNGAN PEMOTONGAN PPh PASAL 21 ATAS HONORARIUM
YANG JUMLAHNYA TIDAK DIHITUNG ATAS DASAR BANYAKNYA HARI YANG DIPERLUKAN UNTUK
MENYELESAIKAN JASA YANG DIBERIKAN, TERMASUK YANG DITERIMA OLEH WAJIB PAJAK
DALAM NEGERI SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 5 AYAT (1) HURUF e ANGKA 2 S.D.
13, KOMISI AGEN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI, JASA PRODUKSI YANG DITERIMA MANTAN
PEGAWAI, HONORARIUM KOMISARIS YANG BUKAN PEGAWAI TETAP DAN PENARIKAN DANA
PADA DANA PENSIUN |
|||||||||||||||||||||||||||
|
1. |
Contoh penghitungan PPh Pasal 21 atas honorarium
penceramah. Endang Sapatrini, MBA adalah seorang penceramah yang
memberikan ceramah pada suatu lokakarya sehari yang diselenggarakan oleh
suatu yayasan, honorarium yang dibayarkan adalah sebesar Rp 2.500.000,00 PPh Pasal 21 yang terutang : 5% x Rp 2.500.000,00 = Rp
125.000,00 |
||||||||||||||||||||||||||
|
2. |
Contoh penghitungan PPh Pasal 21 atas komisi yang
dibayarkan kepada penjaja barang dagangan dan petugas dinas luar asuransi. Agung Budi Nugroho adalah seorang petugas dinas luar
asuransi yang bukan pegawai tetap dari PT Asuransi Raya Semesta. Dalam bulan
Januari 2006 menerima komisi sebesar Rp 15.000.000,00 dan bulan Februari 2006
sebesar Rp 26.000.000,00. Penghitungan PPh Pasal 21 yang terutang bulan Januari
2006 : 5% x Rp 15.000.000,00 = Rp 750.000,00 Penghitungan PPh Pasal 21 yang terutang bulan Februari
2006 :
|
||||||||||||||||||||||||||
|
3. |
Contoh penghitungan PPh Pasal 21 atas hadiah atau
penghargaan sehubungan dengan perlombaan. Wyda Prakasya adalah seorang petenis professional yang
bertempat tinggal di Indonesia. Ia menjuarai turnamen tenis Indonesia Terbuka
dan memperoleh hadiah sebesar Rp 30.000.000,00. PPh Pasal 21 yang terutang atas hadiah turnamen
Indonesia Terbuka tersebut adalah :
|
||||||||||||||||||||||||||
|
4. |
Contoh penghitungan PPh Pasal 21 atas komisi yang
dibayarkan kepada agen Wajib Pajak Orang Pribadi Gani Pahlevi, pemilik Toko Sumber Turi, merupakan agen
tunggal dari hasil produksi PT Surya Jaya. Dalam bulan Januari 2006 menerima
komisi sebesar Rp 40.000.000,00 Penghitungan PPh Pasal 21 :
|
||||||||||||||||||||||||||
|
5. |
Contoh penghitungan PPh Pasal 21 atas pembayaran kepada
mantan pegawai. Renny Dharmadi bekerja pada PT Sandra Kusuma. Pada
tanggal 1 Januari 2006 telah berhenti bekerja pada PT Sandra Kusuma karena
pensiun. Pada bulan Maret 2006 Renny Dharmadi menerima jasa produksi tahun
2005 dari PT Sandra Kusuma sebesar Rp 30.000.000,00. Penghitungan PPh Pasal 21 :
|
||||||||||||||||||||||||||
|
6. |
Contoh penghitungan PPh Pasal 21 atas honorarium
komisaris yang bukan pegawai tetap Budiawan Sianipar adalah seorang komisaris di PT Insan
Sepakat, yang bukan sebagai pegawai tetap. Dalam tahun 2006, yaitu bulan
Desember 2006 menerima honorarium sebesar Rp 60.000.000,00. PPh Pasal 21 yang terutang adalah :
|
||||||||||||||||||||||||||
|
7. |
Contoh penghitungan Pemotongan PPh Pasal 21 atas
pengambilan dana pensiun oleh peserta pensiun yang dibayarkan oleh
penyelenggara program pensiun. Perlakuan perpajakan atas penarikan dana pensiun ini
adalah dengan menerapkan tarif Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000. Apabila penarikan dana pensiun dilakukan
beberapa kali dalam satu tahun takwim maka pemotongan PPh Pasal 21 dilakukan
dengan ketentuan sebagai berikut : |
||||||||||||||||||||||||||
|
|
a. |
Tarif 5% diterapkan atas jumlah penarikan kumulatif
sampai dengan Rp 25.000.000,00; |
|||||||||||||||||||||||||
|
|
b. |
Tarif 10% diterapkan atas jumlah penarikan kumulatif
diatas Rp 25.000.000,00 sampai dengan Rp 50.000.000,00; |
|||||||||||||||||||||||||
|
|
c. |
Tarif 15% diterapkan atas jumlah kumulatif penarikan
diatas Rp 50.000.000,00 sampai dengan Rp 100.000.000,00; |
|||||||||||||||||||||||||
|
|
d. |
Tarif 25% diterapkan atas jumlah kumulatif penarikan di
atas Rp 100.000.000,00 sampai dengan Rp 200.000.000,00; |
|||||||||||||||||||||||||
|
|
e. |
Tarif 35% diterapkan atas jumllah kumulatif penarikan
diatas Rp 200.000.000,00. |
|||||||||||||||||||||||||
|
|
Contoh penghitungan : Rizal Karim adalah pegawai PT Faozar Kharisma menerima
gaji Rp 2.000.000,00 sebulan. PT Faozar Kharisma mengikuti program pensiun
untuk para pegawainya. PT. Faozar Kharisma membayar iuran dana pensiun untuk
Rizal Karim sebesar Rp 100.000,00 sebulan ke Dana Pensiun Dana Amanah Bhakti,
yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan. Rizal Karim membayar
iuran serupa ke dana pensiun yang sama sebesar Rp 50.000,00 sebulan. Bulan April 2006 Rizal Karim memerlukan biaya untuk
perbaikan rumahnya maka ia mengambil iuran dana pensiun. pensiun yang telah
dibayar sendiri sebesar Rp 20.000.000,00. kemudian bulan Juni 2006 untuk
biaya sekolah anaknya, ia menarik lagi dana sebesar Rp 15.000.000,00.
kemudian bulan Oktober 2006 untuk keperluan lainnya ia menarik lagi dana
sebesar Rp 25.000.000,00. PPh Pasal 21 yang terutang adalah : |
||||||||||||||||||||||||||
|
|
3. |
atas penarikan dana sebesar Rp 20.000.000,00
|
|||||||||||||||||||||||||
|
|
4. |
atas penarikan dana sebesar Rp 15.000.000,00
|
|||||||||||||||||||||||||
|
|
5. |
atas penarikan dana sebesar Rp 25.000.000,00
|
|||||||||||||||||||||||||
VII. |
PENGHITUNGAN
PEMOTONGAN PPh PASAL 21 ATAS HONORARIUM YANG DITERIMA TENAGA AHLI Contoh penghitungan : Ir. Iwan Kusuma, MARch adalah seorang arsitek, pada
bulan Maret 2006 menerima fee sebesar Rp 50.000.000,00 dari PT D’Juz
Construction sebagai imbalan pemberian jasa yang dilakukannya. Pada Bulan
Juli 2006 menerima pelunasan sisa fee sebesar Rp 50.000.00,00 Penghitungan PPh Pasal 21 :
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
|
Catatan
: |
|||||||||||||||||||||||||||||||
|
- |
Perhitungan
PPh Pasal 21 Tenaga Ahli orang pribadi lainnya (yang memberikan jasa bukan
atas nama persekutuan atau Firma) sama dengan perhitungan di atas. |
||||||||||||||||||||||||||||||
VIII. |
PENGHITUNGAN PPh
PASAL 26 ATAS PENGHASILAN PEGAWAI DENGAN STATUS WAJIB PAJAK LUAR NEGERI YANG
MEMPEROLEH GAJI SEBAGIAN ATAU SELURUHNYA DALAM MATA UANG ASING |
|||||||||||||||||||||||||||||||
|
a. |
Dalam
hal pegawai dengan status Wajib Pajak luar negeri memperoleh gaji sebagian
atau seluruhnya dalam mata uang asing sebelum PPh dihitung terlebih dahulu
harus dikonversi dalam mata uang rupiah. |
||||||||||||||||||||||||||||||
|
b. |
Untuk
keperluan penghitungan PPh-nya, tidak dapat diperhitungkan pengurangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (3). |
||||||||||||||||||||||||||||||
|
Contoh
: Michael
Villanova adalah pegawai asing yang berada di Indonesia kurang dari 183 hari.
Dia berstatus menikah dan mempunyai 2 orang anak. Ia memperoleh gaji pada
bulan Maret 2006 sebesar US$ 2,500 sebulan. Kurs yang berlaku adalah Rp
10.000,00 untuk US$ 1.00 Penghitungan
PPh Pasal 26 Penghasilan
bruto berupa gaji sebulan adalah : US$
2,500 x Rp 10.000,00 = Rp 25.000.000,00 PPh
Pasal 26 terutang adalah : 20%
x Rp 25.000.000,00 = Rp 5.000.000,00 |
DIREKTUR JENDERAL, ttd. HADI POERNOMO NIP. 060027375 |