1   2   3   4   5

 

 

V.

PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA OLEH DISTRIBUTOR PERUSAHAAN MULTILEVEL MARKETING/DIRECT SELLING ATAU KEGIATAN SEJENIS LAINNYA

 

Contoh penghitungan :

 

Erika Dewi adalah seorang ibu rumah tangga yang mempunyai 2 orang anak. Sebagai distributor Perusahaan Multilevel Marketing Maxim Gold,. pada bulan Maret 2006 memperoleh penghasilan sebesar Rp 26.000.000,00. suami Erika Dewi bekerja pada PT. Sianturi Djaya.

 

Penghitungan PPh Pasal 21 bulan Maret 2006 sebagai berikut :

Penghasilan bruto Maret 2006

Rp

26.000.000,00

 

PTKP (bulan Maret 2006)

 

 

-

untuk Wajib Pajak (karena suami bekerja)

Rp

1.100.000,00

 

Penghasilan Kena Pajak

Rp

24.900.000,00

 

PPh Pasal 21 adalah :

5% x Rp 24.900.000,00 = Rp 1.245.000,00

 

VI.

PENGHITUNGAN PEMOTONGAN PPh PASAL 21 ATAS HONORARIUM YANG JUMLAHNYA TIDAK DIHITUNG ATAS DASAR BANYAKNYA HARI YANG DIPERLUKAN UNTUK MENYELESAIKAN JASA YANG DIBERIKAN, TERMASUK YANG DITERIMA OLEH WAJIB PAJAK DALAM NEGERI SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 5 AYAT (1) HURUF e ANGKA 2 S.D. 13, KOMISI AGEN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI, JASA PRODUKSI YANG DITERIMA MANTAN PEGAWAI, HONORARIUM KOMISARIS YANG BUKAN PEGAWAI TETAP DAN PENARIKAN DANA PADA DANA PENSIUN

 

 

1.

Contoh penghitungan PPh Pasal 21 atas honorarium penceramah.

Endang Sapatrini, MBA adalah seorang penceramah yang memberikan ceramah pada suatu lokakarya sehari yang diselenggarakan oleh suatu yayasan, honorarium yang dibayarkan adalah sebesar Rp 2.500.000,00

 

PPh Pasal 21 yang terutang : 5% x Rp 2.500.000,00 = Rp 125.000,00

 

 

2.

Contoh penghitungan PPh Pasal 21 atas komisi yang dibayarkan kepada penjaja barang dagangan dan petugas dinas luar asuransi.

Agung Budi Nugroho adalah seorang petugas dinas luar asuransi yang bukan pegawai tetap dari PT Asuransi Raya Semesta. Dalam bulan Januari 2006 menerima komisi sebesar Rp 15.000.000,00 dan bulan Februari 2006 sebesar Rp 26.000.000,00.

 

Penghitungan PPh Pasal 21 yang terutang bulan Januari 2006 :

5% x Rp 15.000.000,00 = Rp 750.000,00

 

Penghitungan PPh Pasal 21 yang terutang bulan Februari 2006 :

  5% x Rp 25.000.000,00

=

Rp

1.250.000,00

10% x Rp   1.000.000,00

=

Rp

100.000,00

 

 

Rp

1.350.000,00

 

 

3.

Contoh penghitungan PPh Pasal 21 atas hadiah atau penghargaan sehubungan dengan perlombaan.

Wyda Prakasya adalah seorang petenis professional yang bertempat tinggal di Indonesia. Ia menjuarai turnamen tenis Indonesia Terbuka dan memperoleh hadiah sebesar Rp 30.000.000,00.

 

PPh Pasal 21 yang terutang atas hadiah turnamen Indonesia Terbuka tersebut adalah :

 

  5% x Rp 25.000.000,00

=

Rp

1.250.000,00

10% x Rp   5.000.000,00

=

Rp

500.000,00

 

 

Rp

1.750.000,00

 

 

4.

Contoh penghitungan PPh Pasal 21 atas komisi yang dibayarkan kepada agen Wajib Pajak Orang Pribadi

Gani Pahlevi, pemilik Toko Sumber Turi, merupakan agen tunggal dari hasil produksi PT Surya Jaya. Dalam bulan Januari 2006 menerima komisi sebesar Rp 40.000.000,00

Penghitungan PPh Pasal 21 :

  5% x Rp 25.000.000,00

=

Rp

1.250.000,00

10% x Rp 15.000.000,00

=

Rp

1.500.000,00

 

 

Rp

3.750.000,00

 

 

5.

Contoh penghitungan PPh Pasal 21 atas pembayaran kepada mantan pegawai.

Renny Dharmadi bekerja pada PT Sandra Kusuma. Pada tanggal 1 Januari 2006 telah berhenti bekerja pada PT Sandra Kusuma karena pensiun. Pada bulan Maret 2006 Renny Dharmadi menerima jasa produksi tahun 2005 dari PT Sandra Kusuma sebesar Rp 30.000.000,00.

 

Penghitungan PPh Pasal 21 :

  5% x Rp 25.000.000,00

=

Rp

1.250.000,00

10% x Rp   5.000.000,00

=

Rp

500.000,00

 

 

Rp

1.750.000,00

 

 

6.

Contoh penghitungan PPh Pasal 21 atas honorarium komisaris yang bukan pegawai tetap

Budiawan Sianipar adalah seorang komisaris di PT Insan Sepakat, yang bukan sebagai pegawai tetap. Dalam tahun 2006, yaitu bulan Desember 2006 menerima honorarium sebesar Rp 60.000.000,00.

 

PPh Pasal 21 yang terutang adalah :

  5% x Rp 25.000.000,00

=

Rp

1.250.000,00

10% x Rp 25.000.000,00

=

Rp

2.500.000,00

15% x Rp 10.000.000,00

=

Rp

1.500.000,00

 

 

Rp

5.250.000,00

 

 

7.

Contoh penghitungan Pemotongan PPh Pasal 21 atas pengambilan dana pensiun oleh peserta pensiun yang dibayarkan oleh penyelenggara program pensiun.

Perlakuan perpajakan atas penarikan dana pensiun ini adalah dengan menerapkan tarif Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000. Apabila penarikan dana pensiun dilakukan beberapa kali dalam satu tahun takwim maka pemotongan PPh Pasal 21 dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :

 

 

 

a.

Tarif 5% diterapkan atas jumlah penarikan kumulatif sampai dengan Rp 25.000.000,00;

 

 

b.

Tarif 10% diterapkan atas jumlah penarikan kumulatif diatas Rp 25.000.000,00 sampai dengan Rp 50.000.000,00;

 

 

c.

Tarif 15% diterapkan atas jumlah kumulatif penarikan diatas Rp 50.000.000,00 sampai dengan Rp 100.000.000,00;

 

 

d.

Tarif 25% diterapkan atas jumlah kumulatif penarikan di atas Rp 100.000.000,00 sampai dengan Rp 200.000.000,00;

 

 

e.

Tarif 35% diterapkan atas jumllah kumulatif penarikan diatas Rp 200.000.000,00.

 

 

 

Contoh penghitungan :

 

Rizal Karim adalah pegawai PT Faozar Kharisma menerima gaji Rp 2.000.000,00 sebulan. PT Faozar Kharisma mengikuti program pensiun untuk para pegawainya. PT. Faozar Kharisma membayar iuran dana pensiun untuk Rizal Karim sebesar Rp 100.000,00 sebulan ke Dana Pensiun Dana Amanah Bhakti, yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan. Rizal Karim membayar iuran serupa ke dana pensiun yang sama sebesar Rp 50.000,00 sebulan.

 

Bulan April 2006 Rizal Karim memerlukan biaya untuk perbaikan rumahnya maka ia mengambil iuran dana pensiun. pensiun yang telah dibayar sendiri sebesar Rp 20.000.000,00. kemudian bulan Juni 2006 untuk biaya sekolah anaknya, ia menarik lagi dana sebesar Rp 15.000.000,00. kemudian bulan Oktober 2006 untuk keperluan lainnya ia menarik lagi dana sebesar Rp 25.000.000,00.

 

PPh Pasal 21 yang terutang adalah :

 

 

3.

atas penarikan dana sebesar Rp 20.000.000,00

5% x Rp 20.000.000,00

Rp

1.000.000,00

 

 

 

 

4.

atas penarikan dana sebesar Rp 15.000.000,00

5% x Rp 5.000.000,00

Rp

250.000,00

 

10% x Rp 10.000.000,00

Rp

1.000.000,00

 

 

 

 

Rp

1.250.000,00

 

 

5.

atas penarikan dana sebesar Rp 25.000.000,00

10% x Rp 15.000.000,00

Rp

1.500.000,00

 

 

15% x Rp 10.000.000,00

Rp

1.500.000,00

 

 

 

 

 

Rp

3.000.000,00

 

Jumlah PPh Pasal 21 atas seluruh penarikan dana

Rp

5.250.000,00

 

 

VII.

PENGHITUNGAN PEMOTONGAN PPh PASAL 21 ATAS HONORARIUM YANG DITERIMA TENAGA AHLI

 

Contoh penghitungan :

 

Ir. Iwan Kusuma, MARch adalah seorang arsitek, pada bulan Maret 2006 menerima fee sebesar Rp 50.000.000,00 dari PT D’Juz Construction sebagai imbalan pemberian jasa yang dilakukannya. Pada Bulan Juli 2006 menerima pelunasan sisa fee sebesar Rp 50.000.00,00

 

Penghitungan PPh Pasal 21 :

Bulan Maret 2006 :

 

-

15% x 50% x Rp 50.000.000,00 =

Rp

3.750.000,00

 

 

 

Bulan Juli 2006

 

 

 

 

-

15% x 50% x Rp 50.000.000,00 =

Rp

3.750.000,00

 

Jumlah

Rp

 

7.500.000,00

 

 

Catatan :

 

-

Perhitungan PPh Pasal 21 Tenaga Ahli orang pribadi lainnya (yang memberikan jasa bukan atas nama persekutuan atau Firma) sama dengan perhitungan di atas.

 

VIII.

PENGHITUNGAN PPh PASAL 26 ATAS PENGHASILAN PEGAWAI DENGAN STATUS WAJIB PAJAK LUAR NEGERI YANG MEMPEROLEH GAJI SEBAGIAN ATAU SELURUHNYA DALAM MATA UANG ASING

 

a.

Dalam hal pegawai dengan status Wajib Pajak luar negeri memperoleh gaji sebagian atau seluruhnya dalam mata uang asing sebelum PPh dihitung terlebih dahulu harus dikonversi dalam mata uang rupiah.

 

b.

Untuk keperluan penghitungan PPh-nya, tidak dapat diperhitungkan pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (3).

 

 

Contoh :

 

Michael Villanova adalah pegawai asing yang berada di Indonesia kurang dari 183 hari. Dia berstatus menikah dan mempunyai 2 orang anak. Ia memperoleh gaji pada bulan Maret 2006 sebesar US$ 2,500 sebulan. Kurs yang berlaku adalah Rp 10.000,00 untuk US$ 1.00

 

Penghitungan PPh Pasal 26

 

Penghasilan bruto berupa gaji sebulan adalah :

US$ 2,500 x Rp 10.000,00 = Rp 25.000.000,00

 

PPh Pasal 26 terutang adalah :

20% x Rp 25.000.000,00 = Rp 5.000.000,00

 

 

 

 

DIREKTUR JENDERAL,

 

ttd.

 

HADI POERNOMO

NIP. 060027375