1   2   3   4   5

 

Lampiran I

Peraturan Direktur Jenderal Pajak

Nomor

:

PER-160/PJ./2006

Tanggal

:

06 Nopember 2006

 

TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SPT DALAM BENTUK KERTAS

(HARD COPY)

 

Tempat Penerimaan SPT

Tempat Penerimaan SPT adalah TPT pada KPP atau KP4

 

A.

PENERIMAAN MELALUI KP4

 

Petugas di KP4 bertugas :

 

1.

Menerima SPT yang disampaikan secara langsung ke KP4 maupun yang disampaikan melalui Kantor Pos secara tercatat atau perusahaan jasa ekspedisi atau perusahaan jasa kurir yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak.

 

2.

Menolak SPT yang disampaikan secara langsung atau yang disampaikan melalui Kantor Pos secara tercatat atau perusahaan jasa ekspedisi atau perusahaan jasa kurir yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak dalam hal PKP atau Pemungut PPN tersebut terdaftar di KPP yang membawahi KP4 tersebut, yaitu :

 

 

a.

SPT yang disampaikan langsung oleh PKP atau Pemungut PPN, ditolak dan dikembalikan secara langsung kepada PKP atau Pemungut PPN.

 

 

b.

SPT yang disampaikan melalui Kantor Pos secara tercatat atau perusahaan jasa ekspedisi atau perusahaan jasa kurir yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak ditolak dengan mengirimkan kembali SPT dan membuat Surat Penolakan SPT Masa PPN atau SPT Masa PPN bagi pemungut PPN (S.7.2.23.01) rangkap 2 untuk ditandatangani oleh Kepala KP4 untuk dikirimkan kepada PKP atau Pemungut PPN (lembar kesatu untuk PKP atau Pemungut PPN, lembar kedua untuk arsip).

 

3.

Meneliti kelengkapan SPT sebagaimana dimaksud pada Lampiran IV huruf B Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

 

4.

Apabila SPT tidak lengkap sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, maka sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) :

 

 

a.

SPT yang disampaikan langsung oleh PKP atau Pemungut PPN, ditolak dan dikembalikan secara langsung kepada PKP atau Pemungut PPN untuk dilengkapi;

 

 

b.

SPT yang disampaikan melalui Kantor Pos secara tercatat atau perusahaan jasa ekspedisi atau perusahaan jasa kurir yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, ditolak dengan mengirimkan kembali SPT dan membuat Surat Penolakan SPT Masa PPN atau SPT Masa PPN bagi Pemungut PPN (S.7.2.23.02) rangkap 2 untuk ditandatangani oleh Kepala KP4 untuk dikirimkan kepada PKP atau Pemungut PPN (lembar kesatu untuk PKP atau Pemungut PPN, lembar kedua untuk arsip).

 

5.

Membuat Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) dan Bukti Penerimaan Surat (BPS) untuk SPT Lengkap.

Catatan :

Dalam hal SPT lengkap yang diterima langsung dari PKP atau Pemungut PPN yang telah melewati batas waktu penyampaian SPT sesuai dengan ketentuan dalam UU KUP agar pada BPS diberikan tanda (X) pada kotak Terlambat.

 

6.

Menyerahkan BPS kepada PKP atau Pemungut PPN sebagai tanda terima atas SPT lengkap yang disampaikan secara langsung oleh PKP atau Pemungut PPN.

 

7.

Menggabungkan SPT dengan LPAD.

 

8.

Mengelompokkan SPT yang diterima :

 

 

a.

langsung dari PKP atau Pemungut PPN kedalam kelompok SPT lengkap;

 

 

b.

Melalui Kantor Pos secara tercatat atau perusahaan jasa ekspedisi atau perusahaan jasa kurir yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak ke dalam SPT Lengkap dan SPT tidak lengkap (ditolak).

 

9.

Membuat Daftar Nominatif Pengantar Pengiriman SPT ke KPP.

 

10.

Mengirimkan SPT beserta Daftar Nominatif Pengantar Pengiriman SPT ke KPP.

Catatan :

 

 

-

Pengiriman SPT beserta daftar pengantar harus dilakukan pada hari kerja berikutnya setelah tanggal penerimaan SPT.

 

 

-

Dalam hal lokasi KP4 berjauhan dengan KPP, maka daftar pengantar dapat dikirimkan ke KPP melalui faksimili.

 

B.

PENERIMAAN MELALUI KPP

 

1.

UNIT PELAKSANA

 

 

a.

Unit pelaksana penelitian kelengkapan SPT adalah TPT di KPP.

 

 

b.

Unit pelaksana perekaman SPT adalah Seksi PPN & PTLL pada KPP atau Seksi Pengolahan Data dan Informasi pada KPP Modern.

 

 

c.

Unit pelaksana penelitian kebenaran formal pengisian SPT adalah Seksi PPN & PTLL pada KPP atau Seksi Pengawasan dan Konsultasi pada KPP Modern.

 

 

d.

Unit pelaksana penyimpanan sementara SPT adalah Seksi PPN & PTLL.

 

 

e.

Unit pelaksana penyimpanan akhir SPT adalah Seksi TUP pada KPP atau Seksi Pelayanan pada KPP Modern.

 

2.

PROSEDUR PENERIMAAN, PENELITIAN, DAN PEREKAMAN SPT PADA KPP YANG BELUM MELAKSANAKAN ADMINISTRASI MODERN.

 

 

a.

Petugas TPT pada Seksi TUP :

 

 

 

1).

Menerima SPT yang disampaikan :

 

 

 

 

a).

Secara langsung ke KPP;

 

 

 

 

b).

Melalui Kantor Pos secara tercatat atau perusahaan jasa ekspedisi atau perusahaan jasa kurir yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak; atau

 

 

 

 

c).

Melalui KP4 (beserta Daftar Nominatif Pengantar Pengiriman SPT).

 

 

 

2).

Menolak SPT yang disampaikan secara langsung dalam hal PKP atau Pemungut PPN tersebut tidak terdaftar di KPP tersebut, yaitu :

 

 

 

 

a).

SPT yang disampaikan langsung oleh PKP atau Pemungut PPN, ditolak dan dikembalikan secara langsung kepada PKP atau Pemungut PPN.

 

 

 

 

b).

SPT yang disampaikan melalui Kantor Pos secara tercatat atau perusahaan jasa ekspedisi atau perusahaan jasa kurir yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak ditolak dengan mengirimkan kembali SPT dan membuat Surat Penolakan SPT Masa PPN atau SPT Masa PPN bagi Pemungut PPN (S.7.2.23.01) rangkap 2 untuk ditandatangani oleh Kasi TUP/Kasi Pelayanan untuk dikirimkan kepada PKP atau Pemungut PPN (lembar kesatu untuk PKP atau Pemungut PPN, lembar kedua untuk arsip).

 

 

 

3).

Meneliti kelengkapan SPT sebagaimana dimaksud pada Lampiran IV huruf B Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Catatan :

SPT yang disampaikan melalui KP4 tidak perlu dilakukan penelitian kelengkapan SPT lagi, tetapi langsung melakukan perekaman elemen-elemen sebagaimana dimaksud pada huruf e.

 

 

 

4).

Dalam hal SPT tidak lengkap sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, maka sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1).

 

 

 

 

a).

SPT yang disampaikan langsung oleh PKP atau Pemungut PPN, ditolak dan dikembalikan secara langsung kepada PKP atau Pemungut;

 

 

 

 

b).

SPT yang disampaikan melalui Kantor Pos secara tercatat atau perusahaan jasa ekspedisi atau perusahaan jasa kurir yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak ditolak dengan mengirimkan kembali SPT dan membuat Surat Penolakan SPT Masa PPN atau SPT Masa PPN bagi Pemungut PPN (S.7.2.23.02) rangkap 2 untuk ditandatangani oleh Kasi TUP/Kasi Pelayanan (lembar kesatu untuk PKP atau Pemungut PPN, lembar kedua untuk arsip).

 

 

 

5).

Merekam elemen-elemen SPT Lengkap antara lain : NPWP, Masa Pajak, Kode Jenis SPT (0 = SPT Bukan Pembetulan; 1 = SPT Pembetulan); Kode Nihil (0) atau Kurang Bayar (1) atau Lebih Bayar (2), Kode Kompensasi (0 = tidak ada kompensasi; 1 = ada kompensasi), dan Kode Restitusi SPT Lebih Bayar ( 0 = tidak ada restitusi; 1 = ada restitusi), dan Kode Alasannya untuk keperluan tanda terima SPT, dan mencetak tanda terima SPT, membubuhkan tanda tangan, nama jelas, Nomor Induk Pegawai (NIP) dan Cap Kantor serta memberikan tanda (X) pada kotak Tepat Waktu atau Terlambat pada tanda terima SPT hasil keluaran komputer. Tanda terima SPT terdiri dari dua bagian, yaitu Lembar Pengawasan Arus Dokumen (bagian atas) dan Bukti Penerimaan Surat (bagian bawah).

Catatan :

Dalam hal sistem tidak berfungsi, petugas TPT membuat LPAD dan BPS secara manual dan membubuhkan tanda tangan, nama jelas, NIP dan Cap Kantor serta memberikan tanda (X) pada kotak tepat waktu atau terlambat pada tanda terima SPT. Tanda terima terdiri dari dua bagian, yaitu Lembar Pengawasan Arus Dokumen (bagian atas) dan Bukti Penerimaan Surat (bagian bawah). Perekaman LPAD dilakukan segera setelah sistem berfungsi kembali, tanpa mencetak tanda terima.

 

 

 

6).

Menyerahkan BPS kepada PKP atau Pemungut PPN sebagai tanda terima atas SPT lengkap yang disampaikan secara langsung oleh PKP atau Pemungut PPN.

 

 

 

7).

Menggabungkan SPT dengan LPAD.

 

 

 

8).

Melakukan pengelompokkan SPT per jenis usaha sebagaiman dimaksud pada Lampiran IV huruf B.1.c Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

 

 

 

9).

Mencetak KP.PPN 1.8 rangkap 4 yang berfungsi sebagai batch header untuk setiap kelompok SPT.

 

 

 

10).

Menerima dan merekam SPT dari KP4 pada menu perekaman tanda terima SPT.

 

 

 

11).

Mengirim SPT ke Seksi PPN & PTLL disertai dengan KP.PPN 1.8. (lembar ke 1,2 dan 3).

 

 

 

12).

Menerima kembali KP.PPN 1.8 lembar ke-2 yang telah ditandatangani dalam hal fisik SPT telah sesuai dengan KP.PPN 1.8.

 

 

 

13).

Menerima kembali KP.PPN 1.8 (lembar ke-1,2 dan 3) berikut SPT-nya dari Seksi PPN & PTLL dalam hal fisik SPT tidak sesuai dengan KP.PPN 1.8.

 

 

b.

Petugas pada Seksi PPN & PTLL :

 

 

 

1).

Menerima dari Petugas TPT atas SPT berikut KP.PPN 1.8 lembar ke-1,2 dan 3 dan telah dikelompokkan.

 

 

 

2).

Mengecek dan mencocokkan kebenaran fisik SPT apakah telah sesuai dengan isi batch header yang tercantum dalam KP.PPN 1.8.

 

 

 

3).

Membubuhkan paraf dan tanggal pada lembar ke-2 KP.PPN 1.8 dan mengembalikannya kepada Petugas SPT sebagai tanda terima, apabila fisik SPT dan KP.PPN 1.8-nya telah sesuai.

 

 

 

4).

Mengembalikan KP.PPN 1.8 (lembar ke-1, 2 dan 3) berikut SPT-nya kepada Petugas TPT bila isi batch tidak sesuai dengan jumlah fisik SPT untuk dilengkapi/diperbaiki.

 

 

 

5).

Merekam SPT lengkap, dengan prioritas sebagai berikut :

 

 

 

 

a.

SPT LB yang diajukan permohonan pengembalian (restitusi) oleh PKP Kriteria Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C UU KUP;

 

 

 

 

b.

SPT LB yang diajukan permohonan pengembalian (restitusi) oleh PKP karena ekspor atau karena penyerahan kepada Pemungut PPN, dalam hal PKP adalah :

 

 

 

 

 

-

produsen (75% dari total ekspor/penyerahan kepada pemungut adalah hasil produksi sendiri).

 

 

 

 

 

-

perusahaan terbuka,

 

 

 

 

 

-

Perusahaan milik negara atau milik daerah.

 

 

 

 

c.

SPT LB karena ekspor atau penyerahan kepada Pemungut PPN yang diajukan permohonan pengembalian (restitusi) oleh PKP-PKP selain tersebut pada butir b;

 

 

 

 

d.

SPT LB yang diajukan oleh PKP selain yang disebut pada butir a,b, dan c;

 

 

 

 

e.

SPT Kurang Bayar;

 

 

 

 

f.

SPT Nihil.

 

 

 

6).

Melakukan penelitian kebenaran formal pengisian SPT atas lengkap dengan dukungan komputer pada saat perekaman SPT sebagaimana dimaksud pada Lampiran IV huruf C Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

 

 

 

7).

Mengisi Lembar Penelitian SPT dengan Komputer sebagaimana dimaksud dalam lampiran VI.5 bagi SPT yang menurut komputer terdapat kesalahan matematis dan/atau terlambat disampaikan/dibayar, kemudian melekatkan lembar tersebut pada SPT yang bersangkutan.

 

 

 

8).

Memberitahu PKP atau Pemungut PPN atau menyiapkan surat himbauan dalam hal terdapat kesalahan matematis dalam SPT.

Catatan :

 

 

 

 

-

Untuk SPT Lebih bayar yang mengajukan permohonan pengembalian (Restitusi), apabila terjadi kesalahan matematis, tidak perlu dibuat himbauan tetapi langsung diteruskan ke unit Pemeriksa.

 

 

 

 

-

Atas SPT yang terdapat kesalahan matematis namun tidak dilakukan pembetulan oleh PKP atau Pemungut PPN, akan menjadi pertimbangan dalam analisis resiko untuk pemeriksaan.

 

 

 

9).

Menyiapkan nota hitung dalam hal terdapat keterlambatan penyampaian SPT dan/atau keterlambatan pembayaran.

 

 

 

10).

Mencetak :

 

 

 

 

a).

Daftar PKP yang tidak memasukkan SPT per jenis usaha :

 

 

 

 

 

-

Industri

 

 

 

 

 

-

Perdagangan

 

 

 

 

 

-

Jasa

 

 

 

 

b).

Daftar SPT Lebih Bayar yang meminta pengembalian/kompensasi per masa pajak per jenis usaha

 

 

 

 

c).

Surat Teguran;

 

 

 

 

d).

Laporan sesuai dengan ketentuan yang berlaku

 

 

 

11).

Menyiapkan SPT Lebih Bayar yang meminta permohonan pengembalian (restitusi) untuk dikirim ke unit pemeriksa sesuai dengan ketentuan pemeriksaan atas SPT Masa PPN Lebih bayar

 

 

 

12)

Mengirim ke Petugas penyimpanan sementara SPT pada Seksi PPN dan PTLL untuk kelompok SPT lainnya yang telah selesai direkam berikut KP.PPN. 1.8. lembar ke-3.

 

 

 

13)

Mengirim Surat Teguran kepada PKP atau Pemungut PPN setelah sebelumnya mengecek apakah PKP atau Pemungut PPN yang akan ditegur benar-benar disampaikan SPT.

Catatan :

 

 

 

 

-

Pengecekan sebelum pengiriman Surat Teguran harus dilakukan, karena Surat Teguran hanya dikirim kepada PKP atau Pemungut PPN yang benar-benar tidak memasukkan SPT.

 

 

 

 

-

PKP atau Pemungut PPN yang menyampaikan SPT Lengkap akan tetapi telah melampaui batas waktu penyampaian SPT sesuai dengan ketentuan dalam UU KUP, tetap dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku (Pasal 7 UU KUP).

 

 

c.

Petugas Arsip pada Seksi PPN & PTLL :

 

 

 

1)

Menerima SPT untuk disimpan sementara berikut KP.PPN.1.8 lembar ke-3.

 

 

 

2)

Mengirim SPT ke Seksi TUP.

 

 

 

3).

Mengirim SPT yang akan dilakukan pemeriksaan.

 

 

d.

Petugas Penyimpanan Akhir SPT pada Seksi TUP :

 

 

 

1).

Menerima SPT dari Seksi PPN & PTLL untuk disimpan dalam rumah berkas.

 

 

 

2).

Menerima Nota Penghitungan dari Seksi PPN & PTLL atau unit pemeriksa untuk direkam.

 

 

 

3).

Mencetak dan mengirim produk hukum berupa surat ketetapan pajak kepada PKP sesuai dengan prosedur yang ditentukan dan mengirim tembusan ke Seksi Penagihan dalam hal skp menyatakan kurang bayar atau Seksi Penerimaan dan Keberatan dalam hal skp menyatakan lebih bayar.

 

3.

PROSEDUR PENERIMAAN, PENELITIAN, DAN PEREKAMAN SPT PADA KPP YANG SUDAH MELAKSANAKAN ADMINISTRASI MODERN

 

 

a.

Petugas TPT pada Seksi TUP :

 

 

 

1).

Menerima SPT yang disampaikan :

 

 

 

 

a).

secara langsung ke KPP;

 

 

 

 

b).

melalui Kantor Pos secara tercatat atau perusahaan jasa ekspedisi atau perusahaan jasa kurir yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak; atau

 

 

 

 

c).

melalui KP4 (beserta Daftar Nominatif Pengantar Pengiriman SPT).

 

 

 

2).

Menolak SPT yang disampaikan secara langsung dalam hal PKP atau Pemungut PPN tersebut tidak terdaftar di KPP tersebut, yaitu :

 

 

 

 

a).

SPT yang disampaikan langsung oleh PKP atau Pemungut PPN, ditolak dan dikembalikan secara langsung kepada PKP atau Pemungut PPN;

 

 

 

 

b).

SPT yang disampaikan melalui Kantor Pos secara tercatat atau perusahaan jasa ekspedisi atau perusahaan jasa kurir yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak ditolak dengan mengirimkan kembali SPT dan membuat Surat Penolakan SPT Masa PPN atau SPT Masa PPN bagi Pemungut PPN (S.7.2.23.01) rangkap 2 untuk ditandatangani oleh Kasi TUP/Kasi Pelayanan untuk dikirimkan kepada PKP atau Pemungut PPN (lembar kesatu untuk PKP atau Pemungut PPN, lembar kedua untuk arsip).

 

 

 

3).

Meneliti kelengkapan SPT sebagaimana dimaksud pada Lampiran IV huruf B Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Catatan :

SPT yang disampaikan melalui KP4 tidak perlu dilakukan penelitian kelengkapan SPT lagi, tetapi langsung melakukan perekaman elemen-elemen sebagaimana dimaksud pada huruf e.

 

 

 

4).

Dalam hal SPT tidak lengkap sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, maka sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) :

 

 

 

 

a).

SPT yang disampaikan langsung oleh PKP atau Pemungut PPN, ditolak dan dikembalikan kepada PKP atau Pemungut PPN untuk dilengkapi dengan penjelasan seperlunya;

 

 

 

 

b).

SPT yang disampaikan melalui Kantor Pos secara tercatat atau perusahaan jasa ekspedisi atau perusahaan jasa kurir yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak ditolak dengan mengirimkan kembali SPT dan membuat Surat Penolakan SPT Masa PPN atau SPT Masa PPN bagi Pemungut PPN (S.7.2.23.02) rangkap 2 untuk ditandatangani oleh Kasi TUP/Kasi Pelayanan (lembar kesatu untuk PKP atau Pemungut PPN, lembar kedua untuk arsip).

 

 

 

5).

Merekam elemen-elemen SPT Lengkap antara lain : NPWP, Masa Pajak, Kode Jenis SPT SPT (0 = SPT bukan Pembetulan; 1 = SPT Pembetulan; Kode Nihil (0) atau Kurang Bayar (1) atau Lebih Bayar (2), Kode Kompensasi (0 = tidak ada kompensasi; 1 = ada kompensasi), dan Kode Restitusi SPT Lebih Bayar (0 = tidak ada restitusi; 1 = ada restitusi), dan Kode Alasannya untuk keperluan tanda terima SPT, dan mencetak tanda terima SPT, membubuhkan tanda tangan, nama jelas, Nomor Induk Pegawai (NIP) dan Cap Kantor serta memberikan tanda (X) pada kotak Tepat waktu atau Terlambat pada tanda terima SPT hasil keluaran komputer. Tanda terima SPT terdiri dari dua bagian, yaitu Lembar Pengawasan Arus Dokumen (bagian atas) dan Bukti Penerimaan Surat (bagian bawah).

 

Catatan :

Dalam hal sistem tidak berfungsi, Petugas TPT membuat LPAD dan BPS secara manual dan membubuhkan tanda tangan, nama jelas, NIP dan Cap Kantor serta memberikan tanda (X) pada kotak tepat waktu atau terlambat pada tanda terima SPT. Tanda Terima terdiri dari dua bagian, yaitu Lembar Pengawasan Arus Dokumen (bagian atas) dan Bukti Penerimaan Surat (bagian bawah). Perekaman LPAD dilakukan segera setelah sistem berfungsi kembali, tanpa mencetak tanda terima.

 

 

 

6).

Menyerahkan BPS kepada PKP atau Pemungut PPN sebagai tanda terima atas SPT lengkap yang disampaikan secara langsung oleh PKP atau Pemungut PPN.

 

 

 

7).

Menggabungkan SPT dengan LPAD.

 

 

 

8).

Melakukan pengelompokkan SPT per jenis usaha sebagaimana dimaksud pada Lampiran IV huruf B.1.c Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

 

 

 

9).

Mencetak KP.PPN 1.8 rangkap 4 yang berfungsi sebagai batch header untuk setiap kelompok SPT.

 

 

 

10).

Menerima dan merekam SPT dari KP4 pada menu perekaman tanda terima SPT.

 

 

 

11).

Mengirim SPT ke Seksi PPN & PTLL atau Seksi Pengolahan Data dan Informasi pada KPP Modern disertai dengan KP.PPN.1.8. (lembar ke-1,2 dan 3).

 

 

 

12).

Menerima kembali KP.PPN 1.8 lembar ke-2 yang telah ditandatangani dalam hal fisik SPT telah sesuai dengan KP.PPN 1.8.

 

 

 

13).

Menerima kembali KP.PPN 1.8 (lembar ke-1, 2 dan 3) berikut SPT-nya dari Seksi PPN/PTLL atau Seksi Pengolahan Data dan Informasi dalam hal fisik SPT tidak sesuai dengan KP.PPN 1.8.

 

 

b.

Petugas pada Seksi PDI.

 

 

 

1).

Menerima dari Petugas TPT atas SPT berikut KP.PPN 1.8 lembar ke-1,2 dan 3 dan telah dikelompokkan.

 

 

 

2).

Mengecek dan mencocokkan kebenaran fisik SPT apakah telah sesuai dengan isi batch header yang tercantum dalam KP.PPN 1.8.

 

 

 

3).

Membubuhkan paraf dan tanggal pada lembar ke-2 KP.PPN 1.8 dan mengembalikannya kepada Petugas TPT sebagai tanda terima, apabila fisik SPT dan KP.PPN 1.8-nya telah sesuai.

 

 

 

4).

Mengembalikan KP.PPN 1.8 (lembar ke-1, 2 dan 3) berikut SPT-nya kepada Petugas TPT bila isi batch tidak sesuai dengan jumlah fisik SPT untuk dilengkapi/diperbaiki.

 

 

 

5).

Merekam SPT lengkap, dengan prioritas sebagai berikut :

 

 

 

 

a.

SPT LB yang diajukan permohonan pengembalian (restitusi) oleh PKP Kriteria Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C UU KUP;

 

 

 

 

b.

SPT LB yang diajukan permohonan pengembalian (restitusi) oleh PKP karena ekspor atau karena penyerahan kepada Pemungut PPN, dalam hal PKP adalah :

 

 

 

 

 

-

produsen (75% dari total ekspor/penyerahan kepada pemungut adalah hasil produksi sendiri),

 

 

 

 

 

-

perusahaan terbuka,

 

 

 

 

 

-

perusahaan milik negara atau milik daerah,

 

 

 

 

c.

SPT LB karena ekspor atau penyerahan kepada Pemungut PPN yang diajukan permohonan pengembalian (restitusi) oleh PKP-PKP selain tersebut pada butir b;

 

 

 

 

d.

SPT LB yang diajukan oleh PKP selain yang disebut pada butir a,b, dan c;

 

 

 

 

e.

SPT Kurang Bayar;

 

 

 

 

f.

SPT Nihil.

 

 

 

6).

Mengirim SPT yang telah direkam ke Seksi Pengawasan dan Konsultasi dengan KP.PPN 1.8 lembar ke-3.

 

 

c.

Seksi Pengawasan dan Konsultasi pada KPP Modern.

 

 

 

1).

Menerima SPT dari Seksi PDI beserta KP.PPN 1.8 lembar ke-3.

 

 

 

2).

Melakukan penelitian kebenaran formal pengisian SPT atas SPT lengkap dengan dukungan komputer pada saat perekaman SPT sebagaimana dimaksud pada Lampiran IV huruf C Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

 

 

 

3).

Mengisi Lembar Penelitian SPT dengan Komputer sebagaimana dimaksud dalam Lampiran VI.5 bagi SPT yang menurut komputer terdapat kesalahan matematis dan/atau terlambat disampaikan/dibayar, kemudian melekatkan lembar tersebut pada SPT yang bersangkutan.

 

 

 

4).

Memberitahu PKP atau Pemungut PPN atau menyiapkan surat himbauan dalam hal terdapat kesalahan matematis dalam SPT.

Catatan :

 

 

 

 

-

Untuk SPT Lebih Bayar yang mengajukan permohonan pengembalian (Restitusi), apabila terjadi kesalahan matematis, tidak perlu dibuat himbauan tetapi langsung diteruskan ke Seksi Pemeriksaan.

 

 

 

 

-

Atas SPT yang terdapat kesalahan matematis namun tidak dilakukan pembetulan oleh PKP atau Pemungut PPN, akan menjadi pertimbangan dalam analisis resiko untuk pemeriksaan.

 

 

 

5).

Menyiapkan nota hitung dalam hal terdapat keterlambatan penyampaian SPT dan/atau keterlambatan pembayaran.

 

 

 

6).

Menyiapkan SPT Lebih bayar yang meminta pengembalian (restitusi) untuk dikirim ke unit pemeriksa sesuai dengan ketentuan pemeriksaan atas SPT Masa PPN Lebih Bayar.

 

 

 

7).

Mengirim SPT ke Seksi Pelayanan.

 

 

d.

Petugas Penyimpanan Akhir SPT pada Seksi Pelayanan :

 

 

 

1).

Menerima SPT dari Seksi Pengawasan dan Konsultasi untuk disimpan dalam rumah berkas.

 

 

 

2).

Mencetak nota hitung dalam hal terdapat keterlambatan penyampaian SPT dan/atau keterlambatan pembayaran.

 

 

 

3).

Melihat pada layar Komputer daftar PKP atau Pemungut PPN yang tidak memasukkan SPT.

 

 

 

4).

Mencetak dan mengirim Surat Teguran kepada PKP atau Pemungut PPN setelah sebelumnya mengecek apakah PKP atau Pemungut PPN yang akan ditegur benar-benar tidak menyampaikan SPT.

 

Catatan :

 

 

 

 

-

Pengecekan sebelum pengiriman Surat Teguran harus dilakukan, karena Surat Teguran hanya dikirim kepada PKP atau Pemungut PPN yang benar-benar tidak memasukkan SPT.

 

 

 

 

-

PKP atau Pemungut PPN yang menyampaikan SPT Lengkap akan tetapi telah melampaui batas waktu penyampaian SPT sesuai dengan ketentuan dalam UU KUP, tetap dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku (Pasal 7 UU KUP).

 

 

 

5).

Mencetak dan mengirimkan produk hukum berupa surat pajak kepada PKP sesuai dengan prosedur yang ditentukan dan mengirim tembusan ke Seksi Penagihan dalam hal skp menyatakan kurang bayar atau Seksi Pengawasan dan Konsultasi dalam hal skp menyatakan lebih bayar.