1   2   3   4   5

 

Lampiran IV

Peraturan Direktur Jenderal Pajak

Nomor

:

PER-160/PJ./2006

Tanggal

:

06 Nopember 2006

 

 

TATA CARA PENELITIAN SPT

 

A.

UNIT PELAKSANA

 

1.

Unit pelaksana penelitian kelengkapan SPT adalah TPT di KPP, dan KP4.

 

2.

Unit pelaksana peneliti kebenaran formal pengisian SPT adalah Seksi PPN & PTLL pada KPP atau Seksi Pengawasan dan Konsultasi pada KPP Modern.

 

B.

PENILAIAN KELENGKAPAN SPT

 

1.

Kegiatan di KPP

 

 

a.

Penelitian kelengkapan SPT meliputi pengecekan tentang :

 

 

 

1)

Kelengkapan pengisian Nama dan atau NPWP;

 

 

 

2)

Kelengkapan pengisian elemen dalam induk SPT;

 

 

 

3)

Kelengkapan Lampiran SPT dan pengisian atas elemen dalam Lampiran, kecuali SPT yang dilaporkan NIHIL karena PKP tidak ada kegiatan penyerahan dan perolehan BKP dan/atau JKP; atau karena Pemungut PPN tidak melakukan pemungutan PPN atau PPN dan PPn BM;

 

 

 

4)

Adanya tanda tangan dan nama jelas PKP atau Pemungut PPN atau kuasanya dalam induk SPT;

 

 

 

5)

Adanya Surat Kuasa Khusus apabila SPT ditandatangani oleh kuasa PKP atau Kuasa Pemungut PPN;

 

 

 

6)

Adanya SSP, dalam hal SPT Kurang Bayar atau SSP yang seharusnya dilampirkan pada induk SPT;

 

 

 

7)

Dalam hal SPT yang disampaikan dalam bentuk media elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 1, dilakukan pengujian data atas media elektronik untuk mengetahui kesesuaian informasi digitalnya dengan induk SPT hasil cetakan yang disampaikan oleh PKP atau Pemungut PPN;

 

 

 

8)

Dalam hal SPT yang disampaikan dengan cara elektronik melalui e-Filing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 2, dilakukan Pengujian data untuk mengetahui kesesuaian informasi digitalnya dengan induk SPT hasil cetakan yang disampaikan oleh PKP.

 

 

b.

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam melakukan penelitian kelengkapan SPT adalah :

 

 

 

1)

Jumlah Faktur Pajak

 

 

 

 

Mengecek jumlah Faktur Pajak Standar yang diterbitkan oleh PKP :

 

 

 

 

a)

Apabila jumlah Faktur Pajak Standar yang diterbitkan dalam 1 (satu) Masa Pajak tidak lebih dari 30 (tiga puluh) Faktur Pajak Standar, makas SPT dapat disampaikan baik dalam bentuk formulir kertas (hard copy) maupun dalam bentuk data elektronik;

 

 

 

 

b)

Apabila jumlah Faktur Pajak Standar yang diterbitkan dalam 1 (satu) Masa Pajak lebih dari 30 (tiga puluh) Faktur Pajak Standar, maka SPT harus disampaikan dalam bentuk data elektronik;

 

 

 

 

c)

Bagi PKP yang menerbitkan lebih dari 30 (tiga puluh) Faktur Pajak Standar dalam 1 (satu) Masa Pajak tetapi menyapaikan SPT dalam bentuk formulir kertas (hard copy), maka PKP dianggap tidak menyampaikan SPT dan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.

 

 

 

2)

Masa Pajak

 

 

 

 

Mengecek apakah pengisian Masa Pajak tersebut sudah sesuai dengan masa yang seharusnya dilaporkan.

 

 

 

3)

Pembetulan Masa Pajak

 

 

 

 

Mengecek pengisian kolom masa Pajak dan pembetulan yang keberapa.

 

 

 

4)

PKP menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan PM.

 

 

 

 

Mengecek penghasilan Formulir 1107 B kode 2.A atau 2.B, dan 2.C bagi PKP yang menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan karena memilih menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.

 

 

 

5)

Identitas PKP

 

 

 

 

Mengecek pengisian elemen-elemen identitas PKP pada SPT dan mencocokkannya dengan identitas PKP yang terlihat pada layar komputer. Apabila ada perubahan identitas PKP seperti perubahan nama, alamat, nomor telepon, dan perubahan/ penambahan/ pengurangan jenis usaha, agar perubahan tersebut dicatat pada kartu KP.PPN 1.5 dan sekaligus mencatat tanggal SPT diterima. Untuk selanjutnya agar diperoses sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-161/PJ/2001 tanggal 21 Februaari 2001 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

 

 

 

6)

Penyetoran Pajak

 

 

 

 

Mengecek dan mencocokkan jumlah pajak yang tercantum pada :

-

Formulir 1107  

:

Kode I.A.3; II.B; kode II.D; kode II.E; kode III.B; kode IV.B; kode IV.C; kode IV.D.

-

Formulir 1107 PUT

:

Kode A.1; kode A.2; kode B.

 

 

 

7)

Kompensasi atau Pengembalian

 

 

 

 

Mengecek apakah kotak-kotak pada formulir 1107 butir II keterangan mengenai PPN lebih dibayar telah terisi. Apabila dimintakan kompensasi atau permohonan pengembalian (Restitusi). Mengecek apakah kontak “Dokumen terlampir” atau kotak “Dokumen disusulkan” telah terisi. Khusus Retitusi Wajib Pajak dengan  Kriteria Tertentu, mengecek apakah kotak “Prosedur biasa” atau kotak “prosedur Pengembalian Pendahuluan (Pasal 17C UU KUP)” telah terisi, mengecek apakah kotak butir II.d atau kotak butir II.F telah terisi. Dalam hal PKP mengajukan permohonan pengembalian (Restitusi) agar dihitung pula jumlah dokumen yang dilampirkan. Apabila dokumen belum atau kurang dilampirkan, Kepala KPP dapat menerbitkan Surat permintaan bukti atau dokumen kepada PKP sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak mengenai jangka waktu penyelesaian dan tata cara pengembalian kelebihan pembayaran PPN atau PPN dan PPn BM.

 

 

 

8)

Lampiran

 

 

 

 

Mengecek apakah kotak-kotak Lampiran pada Formulir 1107 diberi tanda X dan telah disertai dengan lampiran yang berkenaan.

 

 

 

9)

Pernyataan

 

 

 

 

Mengecek apakah induk SPT telah ditandatangani, dibubuhi nama jelas, jabatan dan cap perusahaan. Apabila penandatanganan SPT tersebut dilakukan oleh kuasa PKP dan/ atau Pemungutan PPN, maka harus dilampiri Surat Kuasa Khusus dari PKP dan/ atau Pemungut PPN yang bersangkutan.

 

 

 

 

Catatan :

 

 

 

 

Surat Kuasa Khusus asli berlaku untuk 1 (satu) jenis pajak dan 1 (satu) tahun/masa pajak.

 

 

c.

Hasil penelitian kelengkapan SPT dapat berupa :

 

 

 

-

SPT lengkap

 

 

 

-

SPT Tidak Lengkap.

 

 

 

1)

Apabila dari hasil penelitian ternyata SPT lengkap, maka Petugas TPT :

 

 

 

 

a)

Mencetak tanda terima SPT.

 

 

 

 

b)

Mengirim SPT Lengkap kepada Seksi PPN & PTLL atau Seksi Pengawasan dan Konsultasi dengan menggunakan KP.PPN 1.8 rangkap 4 (empat) hasil keluaran komputer, yang dicetak per kelompok jenis usaha :

 

 

 

 

 

-

Industri;

 

 

 

 

 

-

Perdagangan;

 

 

 

 

 

-

Jasa.

 

 

 

 

 

Masing-masing kelompok jenis usaha terdiri dari :

 

 

 

 

 

-

Lebih Bayar;

 

 

 

 

 

-

Nihil; dan

 

 

 

 

 

-

Kurang Bayar.

 

 

 

 

 

Untuk SPT Lebih Bayar terbagi lebih atas :

 

 

 

 

 

-

Kompensasi;

 

 

 

 

 

-

Pengembalian (restitusi) yang dipisah menurut Kriteria Tertentu dengan Prosedur Biasa atau Pengembalian Pendahuluan (Pasal 17C KUP)

 

 

 

 

 

Khusus untuk SPT Lebih bayar yang meminta permohonan pengembalian (restitusi), agar didahulukan pengirimannya kepada Seksi PPN & PTLL atau Seksi Pengawasan dan Konsultasi.

 

 

 

 

c)

Mengirim SPT Masa PPN bagi Pemungut PPN Lengkap kepada Seksi PPN & PTLL atau Seksi Pengawasan dan Konsultasi dengan menggunakan KP.PPN 1.8 rangkap 4 (empat) hasil keluaran komputer, yang dicetak perkelompok :

 

 

 

 

 

-

Bendaharawan Pemerintah

 

 

 

 

 

-

Pemungut PPN Lainnya

 

 

 

 

 

Catatan :

 

 

 

 

 

Dalam hal komputer tidak dapat dioperasikan, pembetulan KP.PPN 1.8 dilakukan secara manual.

 

 

 

2)

Apabila dari hasil penelitian ternyata SPT Tidak Lengkap maka :

 

 

 

 

a)

SPT yang disampaikan langsung oleh PKP atau Pemungut PPN, ditolak dan dikembalikan kepada Pemungut PPN untuk dilengkapi.

 

 

 

 

b)

SPT yang disampaikan melalui Kantor Pos secara tercatat atau perusahaan jasa ekspedisi atau perusahaan jasa kurir yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak ditolak dengan mengirim kembali SPT dan membuat Surat Penolakan SPT Masa PPN atau SPT Masa PPN  bagi Pemungut PPN (S.7.2.23.02) rangkap 2 untuk ditandatangani oleh Kasi TUP/Kasi Pelayanan dan dikirimkan kepada PKP atau Pemungut PPN (lebar kesatu untuk PKP atau Pemungut PPN, lembar kedua untuk arsip).

 

 

 

 

Catatan :

 

 

 

 

Dalam rangka SPT yang menyampaikannya dalam bentuk media elektronik dan SPT  yang penyampaiannya secara elektronik (e-Filing), hardcopy Lampiran 1 dan 2 SPT PPN bukan merupakan syarat kelengkapan SPT.

 

2.

Kegiatan di KP4

 

 

a.

Pelaksanaan penilaian kelengkapan SPT di KP4 pada dasarnya sama dengan yang dilakukan di KPP, termasuk dalam pembuatan KP. PPN 1.8.

 

 

b.

Penyaluran SPT yang diterima oleh KP4 ke KPP harus dilakukan selambat-lambatnya pada hari kerja berikutnya.

 

 

c.

Dalam hal KP4 menerima SPT yang disampaikan melalui Kantor Pos secara tercatat atau perusahaan jasa ekspedisi atau perusahaan jasa kurir yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, namun PKP atau Pemungut PPN tersebut tidak terdaftar di KPP yang membawahi KP4 tersebut, maka SPT tersebut harus dikembalikan kepada PKP atau Pemungut PPN bersama dengan Surat Penolakan SPT Masa PPN atau SPT Masa PPN bagi Pemungut PPN (S.7.2.23.01) rangkap 2 untuk ditandatangani oleh Kepala KP4 untuk dikirimkan kepada PKP atau Pemungut PPN (lembar kesatu untuk PKP atau Pemungut PPN, lembar kedua untuk arsip).

 

 

d.

Dalam hal KP4 menerima SPT Tidak Lengkap yang disampaikan melalui Kantor Pos secara tercatat atau perusahaan jasa ekspedisi atau perusahaan jasa kurir, maka SPT tersebut harus dikembalikan kepada PKP bersama dengan Surat Penolakan SPT Masa PPN atau SPT Masa PPN bagi Pemungut PPN (S.7.2.23.02) rangkap 2 untuk ditandatangani oleh kepala KP4 untuk dikirimkan kepada PKP atau Pemungut PPN (lembar kesatu untuk PKP atau Pemungut PPN, lembar kedua untuk arsip)

 

C.

PENELITIAN KEBENARAN FORMAL PENGISIAN SPT

 

Berdasarkan Lembar Penelitian SPT Masa PPN dengan Komputer (Lampiran IV.5) dilakukan penelitian kebenaran penulisan dan penghitungan SPT, meliputi :

 

1.

Ketepatan waktu penyampaian SPT.

 

2.

Ketepatan penyetoran PPN dan atau PPn BM terutang.

 

3.

Kelengkapan pengisian kolom-kolom SPT.

 

4.

Kebenaran penulisan dan/atau kebenaran perhitungan.

 

5.

Pencocokan tanggal penerbitan Faktur Pajak dengan tanggal Pengukuhan PKP.

 

6.

Dalam hal SPT menggunakan formulir kertas (hardcopy) (sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 1 huruf a, dicocokan angka-angka dalam SPT induk dengan angka-angka yang tercantum dalam lampiran SPT :

 

 

Formulir 1107 dengan Formulir 1107 A dan Formulir 1107 B

 

 

-

Bagian 1 Kode A.1, pindahan kode I.1 Formulir 1107 A

 

 

-

Bagian 1 Kode A.2, pindahan kode IV.2 Formulir 1107 A

 

 

-

Bagian 1 Kode A.3, pindahan kode V.3 Formulir 1107 A

 

 

-

Bagian 1 Kode A.4, pindahan kode VI.4 Formulir 1107 A

 

 

-

Bagian 1 Kode A.5, pindahan kode VII.5 Formulir 1107 A

 

 

-

Bagian 1 Kode C, pindahan kode I.4 Formulir 1107 B

 

 

Formulir 1107 PUT dengan Formulir 1107 PUT1 dan Formulir 1107 PUT2

 

 

-

Bagian A Kode 1.1, pindahan kode A.1 Formulir 1107 PUT1

 

 

-

Bagian A Kode 1.2, pindahan kode B.2 Formulir 1107 PUT1

 

 

-

Bagian B Kode 3, pindahan kode 3 Formulir 1107 PUT2

 

D.

HASIL PENELITIAN DAN PENGUJIAN SPT.

 

Hasil kegiatan penelitian dan pengujian SPT dapat berupa :

 

1.

LPAD dan BPS hasil keluaran komputer yang berisi pengisian tanggal, tanda tangan, nama jelas, NIP, Cap Kantor dan tanda (X) pada kotak “Tepat wakyu” atau kotak “Terlambat” pada SPT Masa PPN.

 

2.

Surat Penolakan SPT Masa PPN atau SPT Masa PPN bagi Pemungut PPN (S.7.2.23.02)

 

3.

Nota Penghitungan dalam hal SPT terlambat dimasukan dan/atau pajak yang terutang terlambat disetor.

 

E.

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

 

1.

Penilaian kelengkapan SPT harus diselesaikan dalam jangka waktu :

 

 

a.

Pada saat diterima, dalam hal SPT disampaikan langsung oleh PKP.

 

 

b.

Selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah diterima, dalam hal SPT disampaikan melalui Kantor Pos secara tercatat atau perusahaan jasa ekspedisi atau perusahaan jasa kurir.

 

2.

Pengiriman Surat Penolakan SPT Masa PPN (S.7.2.23.02) atas SPT Tidak Lengkap yang diterima melalui Kantor Pos secara tercatat atau perusahaan jasa ekspedisi atau perusahaan jasa kurir, dilakukan selambat-lambatnya 4 (empat) hari kerja sejak tanggal diterimanya SPT.

 

3.

Penelitian kebenaran formal SPT harus diselesaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak SPT Lengkap diterima, kecuali untuk SPT yang akan dilakukan pemeriksaan, penilaian kebenaran formal SPT dilakukan sesuai dengan hasil pemeriksaan.

 

 

Catatan :

 

 

Dalam hal SPT diterima di KP4, maka jangka waktu 10 hari kerja dihitung sejak tanggal SPT diterima di KP4.