1   2   3   4   5

 

Lampiran III

Peraturan Direktur Jenderal Pajak

Nomor

:

PER-160/PJ./2006

Tanggal

:

06 Nopember 2006

 

 

TATA CARA PENERIMAAN PENGOLAHAN SPT YANG PENYAMPAIANNYA

SECARA ELEKTRONIK MELALUI – e FILING

 

 

 

Penerimaan hard copy Induk SPT yang informasi digitalnya disampaikan secara elektronik melalui e-Filing hanya dapat dilakukan di TPT pada KPP.

 

A.

UNIT PELAKSANA

 

1.

Unit pelaksana dan pengujian kelengkapan Induk SPT adalah TPT di KPP.

 

2.

Unit pelaksana penelitian kebenaran formal pengisian Induk SPT adalah Seksi PPN & PTLL pada KPP atau Seksi Pengawasan dan Konsultasi pada KPP Modern.

 

3.

Unit pelaksana penyimpanan sementara Induk SPT adalah Seksi PPN & PTLL.

 

4.

Unit pelaksana penyimpanan akhir Induk SPT adalah Seksi TUP pada KPP atau Seksi Pelayanan pada KPP Modern.

 

B.

PROSEDUR PENERIMAAN SPT

 

1.

Petugas TPT pada Seksi TUP/Seksi Pelayanan:

 

 

a.

Menerima Induk SPT yang disampaikan:

 

 

 

1)

secara langsung ke KPP;

 

 

 

2)

melalui Kantor Pos secara tercatat atau perusahaan jasa ekspedisi atau perusahaan jasa kurir yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak.

 

 

b.

Menolak Induk SPT yang disampaikan secara langsung dalam hal PKP tersebut tidak terdaftar di KPP tersebut, yaitu:

 

 

 

1)

Induk SPT yang disampaikan langsung oleh PKP, ditolak dan dikembalikan secara langsung kepada PKP;

 

 

 

2)

Induk SPT yang disampaikan melalui Kantor Pos secara tercatat atau perusahaan jasa ekspedisi atau perusahaan jasa kurir yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, ditolak dengan mengirimkan kembali Induk SPT dan membuat Surat Penolakan SPT Masa PPN (S.7.2.23.01) rangkap 2 untuk ditandatangani oleh Kasi TUP/Kasi Pelayanan dan selanjutnya dikirimkan kepada PKP (lembar kesatu untuk PKP, lembar kedua untuk arsip).

 

 

c.

Meneliti kelengkapan Induk SPT sebagaimana yang dipersyaratkan dalam ketentuan mengenai e-Filing.

 

 

d.

Melakukan pengujian data Induk SPT dengan cara:

 

 

 

1)

Menampilkan data digital melalui aplikasi yang tersedia dengan memasukan Nomor Transaksi Penyampaian Surat Pemberitahuan (NTPS).

 

 

 

2)

Mengecek kesesuaian induk SPT data digital e-Filing dengan induk SPT hasil cetakan yang disampaikan oleh PKP.

 

 

 

3)

Apabila hasil langkah angka 2 tidak cocok, SPT agar ditolak dan dikembalikan kepada PKP.

 

 

e.

Dalam hal SPT tidak lengkap sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, maka sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1):

 

 

 

1)

Induk SPT yang disampaikan langsung oleh PKP, ditolak dan dikembalikan secara langsung kepada PKP.

 

 

 

2)

Induk SPT yang disampaikan melalui Kantor Pos secara tercatat atau perusahaan jasa ekspedisi atau perusahaan jasa kurir yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, ditolak dengan mengirimkan kembali Induk SPT dan membuat Surat Penolakan SPT Masa  PPN (S.7.2.23.02) rangkap 2 untuk ditandatangani oleh Kasi TUP/Kasi Pelayanan dan selanjutnya dikirimkan kepada PKP (lembar kesatu untuk PKP, lembar kedua untuk arsip).

 

Catatan :

Dalam rangka SPT yang penyampaiannya secara elektronik (e-Filing, hardcopy Lampiran 1 dan 2 SPT PPN bukan merupakan syarat kelengkapan SPT.

 

 

f.

Mencetak tanda terima SPT, membubuhkan tanda tangan, nama jelas, Nomor Induk Pegawai (NIP) dan Cap Kantor serta memberikan tanda (X) pada Kotak Tepat Waktu atau terlambat pada tanda terima SPT hasil keluaran komputer. Tanda terima SPT terdiri dari dua bagian, yaitu Lembar Pengawasan Arus Dokumen (bagian atas) dan Bukti Penerimaan Surat (bagian bawah).

Catatan :

Dalam hal sarana komputer tidak berfungsi, Petugas TPT membuat LPAD dan BPS secara manual dan membubuhkan tanda tangan, nama jelas, NIP dan Cap Kantor serta memberikan tanda (X) pada Kotak Tepat Waktu atau Terlambat pada tanda terima SPT. Tanda terima terdiri dari dua bagian, yaitu Lembar Pengawasan Arus Dokumen (bagian atas) dan Bukti Penerimaan Surat (bagian bawah). Perekaman LPAD dan BPS dilakukan segera setelah sarana komputer berfungsi kembali, tetapi tanpa mencetak tanda terima.

 

 

g.

Menyerahkan BPS kepada PKP sebagai tanda terima atas Induk SPT lengkap (termasuk yang belum dilakukan pengujian data) yang disampaikan secara langsung oleh PKP.

 

Catatan :

Dalam hal Induk SPT belum dilakukan pengujian data dan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal yang tercantum dalam BPS. KPP tidak menerbitkan Surat Penolakan SPT Masa PPN atau SPT Masa PPN Bagi Pemungut PPN (S.7.2.23.02), maka BPS tersebut dianggap sah.

 

 

h.

Menggabungkan induk SPT dengan LPAD.

 

 

i.

Melakukan pengelompokkan Induk SPT per jenis usaha sebagaimana dimaksud pada Lampiran IV huruf B.1.c Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

 

 

j.

Mencetak KP.PPN 1.8 rangkap 4 yang berfungsi sebagai batch header untuk setiap kelompok Induk SPT.

 

 

k.

Mengirim induk SPT ke Seksi PPN & PTLL atau Seksi Pengawasan dan Konsultasi disertai dengan KP.PPN 1.8 (lembar ke-1,2 dan 3).

 

 

l.

Menerima kembali KP.PPN 1.8 lembar ke-2 yang telah ditandatangani dalam hal fisik Induk SPT telah sesuai dengan KP.PPN.1.8.

 

 

m.

Menerima kembali KP.PPN.1.8 (lembar ke-1,2 dan 3) berikut Induk SPT-nya dari Seksi PPN & PTLL atau Seksi Pengawasan dan Konsultasi dalam hal fisik SPT tidak sesuai dengan KP.PPN.1.8.

 

2.

Petugas pada Seksi PPN & PTLL/Seksi Pengawasan dan Konsultasi :

 

 

a.

Menerima dari Petugas TPT atas Induk SPT Lengkap berikut KP.PPN 1.8 lembar ke-1,2 dan 3 yang telah dikelompokkan.

 

 

b.

Mengecek dan mencocokkan kebenaran fisik Induk SPT apakah telah sesuai dengan isi batch yang tercantum dalam KP.PPN 1.8.

 

 

c.

Membubuhkan paraf pada lembar ke-2 KP.PPN 1.8 dan mengembalikannya kepada Petugas TPT sebagai tanda terima, apabila fisik Induk SPT dan KP.PPN 1.8 telah sesuai.

 

 

d.

Mengembalikan KP.PPN 1.8 berikut Induk SPT-nya kepada Petugas TPT bila isi batch tidak sesuai dengan fisik SPT untuk dilengkapi/diperbaiki.

 

 

e.

Melakukan penelitian kebenaran formal SPT yang penyampaiannya secara elektronik (e-Filing) sebagaimana dimaksud pada Lampiran IV huruf C Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

 

 

f.

Mengisi Lembar Penelitian SPT dengan Komputer sebagaimana dimaksud dalam Lampiran VI.5 Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini bagi Induk SPT yang  terlambat disampaikan atau dibayar, kemudian melekatkan lembar tersebut pada induk SPT yang bersangkutan.

 

 

g.

Menyiapkan nota hitung dalam hal terdapat keterlambatan penyampaian Induk SPT dan/atau keterlambatan pembayaran.

 

 

h.

Untuk KPP yang belum dimodernisasi, kegiatan selanjutnya mengacu pada Lampiran I bagian B angka b butir 10, 11, 12, 13 Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

 

 

i.

Untuk KPP yang telah dimodernisasi, kegiatan selanjutnya mengacu pada Lampiran I bagian B angka 3 huruf c butir 6, 7 Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

 

3.

Petugas Arsip pada Seksi PPN & PTLL :

 

 

a.

Menerima Induk SPT untuk disimpan sementara berikut KP.PPN. 1.8. lembar ke-3

 

 

b.

Mengirim Induk SPT ke Seksi TUP.

 

 

c.

Mengirim Induk SPT yang akan dilakukan pemeriksaan.

 

4.

Petugas Penyimpanan Akhir SPT pada Seksi TUP :

 

 

a.

Menerima Induk SPT dari Seksi PPN & PTLL untuk disimpan dalam rumah berkas.

 

 

b.

Menerima Nota Penghitungan dari Seksi PPN & PTLL atau unit pemeriksa untuk direkam.

 

 

c.

Mencetak dan mengirim produk hukum berupa surat ketetapan pajak kepada PKP sesuai dengan prosedur yang ditentukan dan mengirim tembusan ke Seksi Penagihan dalam hal skp menyatakan kurang bayar atau Seksi Penerimaan dan Keberatan dalam hal skp menyatakan lebih bayar.

 

5.

Petugas Penyimpanan Akhir SPT pada Seksi Pelayanan

 

 

a.

Menerima Induk SPT dari Seksi Pengawasan dan Konsultasi untuk disimpan dalam rumah berkas.

 

 

b.

Mencetak nota hitung dalam hal terdapat keterlambatan penyampaian Induk SPT dan/atau keterlambatan pembayaran.

 

 

c.

Melihat pada layar Komputer daftar PKP atau Pemungut PPN yang tidak memasukan Induk SPT.

 

 

d.

Mencetak dan mengirim Surat Teguran kepada PKP atau Pemungut PPN setelah sebelumnya mengecek apakah PKP atau Pemungut PPN yang akan ditegur benar-benar tidak menyampaikan Induk SPT.

 

 

 

Catatan :

 

 

 

-

Pengecekan sebelum pengiriman Surat Teguran harus dilakukan, karena Surat Teguran hanya dikirim kepada PKP atau Pemungut PPN yang benar-benar tidak memasukan Induk SPT.

 

 

 

-

PKP atau Pemungut PPN yang menyampaikan Induk SPT Lengkap akan tetapi telah melampaui batas waktu penyampaian Induk SPT sesuai dengan ketentuan dalam UU KUP, tetap dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku (Pasal 7 UU KUP).

 

 

e.

Mencetak dan mengirim produk hukum berupa surat ketetapan pajak kepada PKP sesuai dengan prosedur yang ditentukan dan mengirim tembusan ke Seksi Penagihan dalam hal skp menyatakan kurang bayar atau Seksi Penerimaan dan Keberatan dalam hal skp menyatakan lebih bayar.