1   2   3   4   5

 

Lampiran II

Peraturan Direktur Jenderal Pajak

Nomor

:

PER-160/PJ./2006

Tanggal

:

06 Nopember 2006

 

 

TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SPT DALAM BENTUK MEDIA ELEKTRONIK

 

Penerimaan SPT dalam bentuk media elektronik dapat dilakukan di KP4 atau TPT pada KPP.

 

A.

PENERIMAAN MELALUI KP4

 

1.

Dalam hal KP4 belum dilengkapi SPT loader

Petugas di KP4 bertugas :

 

 

a.

Menerima SPT yang disampaikan langsung oleh PKP atau Pemungut PPN maupun yang disampaikan melalui Kantor Pos secara tercatat atau perusahaan jasa ekspedisi atau perusahaan jasa kurir yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak.

 

 

b.

Menolak SPT yang disampaikan secara langsung dalam hal PKP atau Pemungut PPN tersebut tidak terdaftar di KPP yang membawahi KP4 tersebut, yaitu :

 

 

 

1).

SPT yang disampaikan langsung oleh PKP atau Pemungut PPN, ditolak dan dikembalikan secara langsung kepada PKP atau Pemungut PPN;

 

 

 

2).

SPT yang disampaikan melalui Kantor Pos secara tercatat atau perusahaan jasa kurir yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, ditolak dengan mengirimkan kembali SPT dan membuat Surat Penolakan SPT Masa PPN atau SPT Masa PPN bagi Pemungut PPN (S.7.2.23.01)  rangkap 2 untuk ditandatangani oleh Kepala KP4 dan selanjutnya dikirimkan kepada PKP atau Pemungut PPN (lembar kesatu untuk PKP atau Pemungut PPN, lembar kedua untuk arsip).

 

 

c.

Meneliti kelengkapan SPT sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IV huruf B Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Catatan :

Karena KP4 belum dilengkapi dengan sarana pengujian data (SPT loader), maka pengujian data akan dilakukan oleh KPP yang membawahi KP4 terkait. Oleh karena itu, SPT yang disampaikan PKP atau Pemungut PPN tetap dapat diterima meskipun belum dilakukan pengujian kesesuaian informasi digital dengan induk SPT hasil cetakan.

 

 

d.

Apabila SPT tidak lengkap sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, maka sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) :

 

 

 

1).

SPT yang disampaikan langsug oleh PKP atau Pemungut PPN, ditolak dan dikembalikan secara langsung kepada PKP atau Pemungut PPN.

 

 

 

2).

SPT yang disampaikan melalui Kantor Pos secara tercatat atau perusahaan jasa ekspedisi atau perusahaan jasa kurir yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, ditolak dengan mengirimkan kembali SPT dan membuat Surat Penolakan SPT Masa PPN atau SPT Masa PPN bagi Pemungut PPN (S.7.2.23.02) rangkap 2 untuk ditandatangani oleh KP4 dan selanjutnya dikirimkan kepada PKP (lembar kesatu untuk PKP, lembar kedua untuk arsip).

Catatan :

Dalam ranka SPT yang disampaikan dalam bentuk media elektronik, hardcopy Lampiran 1 dan 2 SPT PPN bukan merupakan syarat kelengkapan SPT.

 

 

e.

Membuat Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) dan Bukti Penerimaan Surat (BPS) untuk SPT lengkap.

Catatan :

Dalam hal induk SPT lengkap yang diterima langsung dari PKP atau Pemungut PPN yang telah melewati batas waktu penyampaian SPT sesuai dengan ketentuan dalam UU KUP agar pada BPS diberikan tanda (X) pada kotak Terlambat.

 

 

f.

Menyerahkan BPS kepada PKP atau Pemungut PPN sebagai tanda terima atas SPT lengkap yang disampaikan secara langsung oleh PKP atau Pemungut PPN.

Catatan :

Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal yang tercantum dalam BPS, KPP tidak menerbitkan Surat Penolakan SPT Masa PPN atau SPT masa PPN bagi Pemungut PPN (S.7.2.23.02), maka BPS tersebut dianggap sah.

 

 

g.

Menggabungkan SPT dengan LPAD.

 

 

h.

Mengelompokan SPT yang diterima :

 

 

 

1).

Langsung dari PKP atau Pemungut PPN ke dalam kelompok SPT lengkap;

 

 

 

2).

Melalui Kantor Pos secara tercatat atau perusahaan jasa ekspedisi atau perusahaan jasa kurir yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak ke dalam SPT lengkap dan SPT tidak lengkap (ditolak).

 

 

i.

Membuat Daftar Nominatif Pengantar Pengiriman SPT ke KPP.

Catatan :

Pada Daftar Nominatif Pengantar Pengiriman SPT ke KPP dibubuhkan kode “MDBD” atas e-SPT yang belum diuji data digital e-SPT.

Keterangan : MDBD = media Digital Belum Diuji.

 

 

j.

Mengirimkan SPT beserta Daftar Nominatif Pengantar Pengiriman SPT ke KPP.

Catatan :

 

 

 

-

Mengirimkan SPT beserta daftar pengantara harus dilakukan pada hari kerja berikutnya setelah tanggal penerimaan SPT.

 

 

 

-

Dalam hal lokasi KP4 berjauhan dengan KPP, maka daftar pengantar dapat dikirimkan ke KPP melalui faksimili.

 

 

 

 

 

 

2.

Dalam Hal KP4 telah dilengkapi SPT Loader

Petugas di KP4 bertugas :

 

 

a.

Menerima SPT yang disampaikan langsung oleh PKP atau Pemungut PPN maupun yang disampaikan melalui Kantor Pos secara tercatat atau perusahaan jasa ekspedisi atau perusahaan jasa kurir yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak.

 

 

b.

Menolak SPT yang disampaikan secara langsung dalam hal PKP atau Pemungut PPN tersebut tidak terdaftar di KPP yang membawahi KP4 tersebut, yaitu :

 

 

 

1).

SPT yang disampaikan langsung oleh PKP atau Pemungut PPN, ditolak dan dikembalikan secara langsung kepada PKP atau Pemungut PPN;

 

 

 

2).

SPT yang disampaikan melalui Kantor Pos secara tercatat atau perusahaan jasa ekspedisi atau perusahaan jasa kurir yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, ditolak dengan mengirimkan kembali SPT dan membuat Surat Penolakan SPT Masa PPN atau SPT Masa PPN bagi Pemungut PPN (S.7.2.23.01) rangkap 2 untuk ditandatangani oleh Kepala KP4 dan selanjutnya dikirimkan kepada PKP atau Pemungut PPN (lembar kesatu untuk PKP atau Pemungut PPN, lembar kedua untuk arsip).

 

 

c.

Meneliti kelengkapan SPT sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IV huruf B Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

 

 

d.

Melakukan pengujian data digital SPT sebagai berikut :

 

 

 

1).

Menampilkan data digital melalui aplikasi yang tersedia.

 

 

 

2).

Mengecek kelengkapan elemen-elemen SPT dan kesesuaian induk SPT dalam tampilan komputer dengan induk SPT hasil cetakan yang disampaikan oleh PKP.

 

 

 

3).

Mengecek kelengkapan pengisian elemen-elemen lampiran SPT dalam tampilan komputer.

 

 

 

4).

Apabila hasil langkah 1), 2) dan 3) tidak cocok, SPT agar ditolak dan dikembalikan kepada PKP.

 

 

 

5).

Apasila hasil langkah 2) dan 3) cocok, melakukan loading data digital sesuai prosedur yang ditentukan.

Catatan :

 

 

 

 

-

Dalam hal sarana komputer tidak berfungsi sehingga tidak dapat dilakukan pengujian data digital SPT, maka SPT yang disampaikan oleh PKP atau Pemungut PPN tetap diterima sepanjang PKP atau Pemungut PPN telah melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (5).

 

 

 

 

-

Pengujian data digital SPT dilakukan segera setelah sarana komputer berfungsi kembali.

 

 

e.

Apabila SPT tidak lengkap sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, maka sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) :

 

 

 

1).

SPT yang disampaikan langsung oleh PKP atau Pemungut PPN, ditolak dan dikembalikan kepada PKP atau Pemungut PPN untuk dilengkapi;

 

 

 

2).

SPT yang disampaikan melalui Kantor Pos secara tercatat atau perusahaan jasa ekspedisi atau perusahaan jasa kurir yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, ditolak dengan membuat Surat Penolakan SPT Masa PPN atau SPT Masa PPN bagi Pemungut PPN (S.7.2.23.02) rangkap 2 untuk ditandatangani oleh Kepala KP4 dan selanjutnya dikirimkan kepada PKP atau Pemungut PPN (lembar kesatu untuk PKP atau Pemungut PPN, lembar kedua untuk arsip).

 

 

 

Catatan :

 

 

 

Dalam rangka SPT yang disampaikan dalam bentuk media elektronik, hard copy Lampiran 1 dan 2 SPT PPN bukan merupakan syarat kelengkapan SPT.

 

 

f.

Membuat Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) dan Bukti Penerimaan Surat (BPS) untuk SPT lengkap (termasuk yang belum dilakukan pengujian data digital SPT).

Catatan :

Dalam hal induk SPT lengkap yang diterima langsung dari PKP atau Pemungut PPN yang telah melewati batas waktu penyampaian SPT sesuai dengan ketentuan dalam UU KUP agar pada BPS diberikan tanda (X) pada kotak Terlambat.

 

 

g.

Menyerahkan BPS kepada PKP atau Pemungut PPN sebagai tanda terima atas SPT lengkap (termasuk yang belum dilakukan pengujian data digital SPT) yang disampaikan secara langsung oleh PKP atau Pemungut PPN.

 

 

h.

Menggabungkan SPT (termasuk yang belum dilakukan pengujian data digital SPT) dengan LPAD.

 

 

i.

Mengelompokan SPT yang diterima :

 

 

 

1).

Langsung dari PKP ke dalam kelompok SPT lengkap;

 

 

 

2).

Melalui Kantor Pos secara tercatat atau perusahaan jasa ekspedisi atau perusahaan jasa kurir yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak ke dalam SPT lengkap dan SPT tidak lengkap (ditolak).

 

 

j.

Membuat Daftar Nominatif Pengantar Pengiriman SPT ke KPP.

 

 

k.

Mengirimkan SPT beserta Daftar Nominatif Pengantar Pengiriman SPT ke KPP.

Catatan :

 

 

 

-

Mengirimkan SPT beserta daftar pengantar harus dilakukan pada hari kerja berikutnya setelah tanggal penerimaan SPT.

 

 

 

-

Dalam hal lokasi KP4 berjauhan dengan KPP, maka daftar pengantar dapat dikirimkan ke KPP melalui faksimili.

 

B.

PENERIMAAN MELALUI KPP

 

1.

UNIT PELAKSANA

 

 

a.

Unit pelaksana penelitian dan pengujian kelengkapan SPT adalah TPT di KPP.

 

 

b.

Unit pelaksana penelitian kebenaran formal pengisian SPT adalah Seksi PPN & PTLL pada KPP atau Seksi Pengawasan dan Konsultasi pada KPP Modern.

 

 

c.

Unit pelaksana penyimpanan sementara SPT adalah Seksi PPN & PTLL.

 

 

d.

Unit pelaksana penyimpanan akhir SPT adalah seksi TUP pada KPP atau Seksi Pelayanan pada KPP Modern.

 

2.

PROSEDUR PENERIMAAN SPT DALAM BENTUK MEDIA ELEKTRONIK

 

 

a.

Petugas TPT pada Seksi TUP/ Seksi Pelayanan :

 

 

 

1).

Menerima SPT yang disampaikan :

 

 

 

 

a).

Secara langsung ke KPP;

 

 

 

 

b).

Melalui Kantor Pos secara tercatat atau perusahaan jasa ekspedisi atau perusahaan jasa kurir yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak; atau

 

 

 

 

c).

Melalui KP4 (beserta Daftar Nominatif Pengantar Pengiriman SPT).

 

 

 

2).

Menolak SPT yang disampaikan secara langsung dalam hal PKP atau Pemungut PPN tidak terdaftar di KPP tersebut, yaitu :

 

 

 

 

a).

SPT yang disampaikan langsung oleh PKP atau Pemungut PPN, ditolak dan dikembalikan secara langsung kepada PKP atau Pemungut PPN;

 

 

 

 

b).

SPT yang disampaikan melalui Kantor Pos secara tercatat atau perusahaan ekspedisi atau perusahaan jasa kurir yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak ditolak dengan mengirimkan kembali SPT dan membuat Surat Penolakan SPT Masa PPN atau SPT Masa PPN bagi Pemungut PPN (S.7.2.23.01) rangkap 2 untuk ditandatangani oleh Kasi TUP/ Kasi Pelayanan untuk dikirimkan kepada PKP atau pemungut PPN (lembar kesatu untuk PKP atau Pemungut PPN, lembar kedua untuk arsip).

 

 

 

3).

Meneliti kelengkapan SPT sebagaimana dimaksud pada Lampiran IV huruf B Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

 

 

 

4)

Melakukan pengujian data digital SPT sebagai berikut :

 

 

 

 

a).

Menampilkan data digital melalui aplikasi yang tersedia.

 

 

 

 

b).

Mengecek kelengkapan elemen-elemen SPT dan kesesuaian induk SPT dalam tampilan komputer dengan induk SPT hasil cetakan yang disampaikan oleh PKP atau Pemungut PPN.

 

 

 

 

c).

Mengecek kelengkapan pengisian elemen-elemen lampiran SPT dalam tampilan komputer.

 

 

 

 

d).

Apabila hasil langkah a), b) dan c) tidak cocok, SPT agar ditolak dan dikembalikan kepada PKP atau Pemungut PPN.

 

 

 

 

e).

Apabila hasil langkah b) dan c) cocok, melakukan loading data digital sesuai prosedur yang ditentukan.

 

 

 

 

Catatan :

 

 

 

 

-

Dalam hal sarana komputer tidak berfungsi sehingga tidak dapat dilakukan pengujian data digital SPT, maka SPT yang disampaikan oleh PKP atau Pemungut PPN tetap diterima sepanjang PKP atau Pemungut PPN telah melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (5).

 

 

 

 

-

Pengujian data digital SPT dilakukan segera setelah sarana komputer berfungsi kembali.

 

 

 

5).

Dalam hal SPT tidak lengkap sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, maka sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1):

 

 

 

 

a).

SPT yang disampaikan langsung oleh PKP atau Pemungut PPN, ditolak dan dikembalikan secara langsung oleh PKP atau Pemungut PPN, ditolak dan dikembalikan secara langsung kepada PKP atau Pemungut PPN;

 

 

 

 

b).

SPT yang disampaikan melalui Kantor Pos secara tercatat atau perusahaan jasa ekspedisi atau perusahaan jasa kurir yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak ditolak dengan mengirimkan kembali SPT dan membuat Surat Penolakan SPT Masa PPN atau SPT Masa PPN bagi Pemungut PPN (S.7.2.23.02) rangkap 2 untuk ditandatangani oleh Kasi TUP/ Kasi Pelayanan (lembar kesatu untuk PKP atau Pemungut PPN, lembar kedua untuk arsip).

 

 

 

 

Catatan :

Dalam rangka SPT yang disampaikan dalam bentuk media elektronik, hardcopy Lampiran 1 dan 2 SPT PPN bukan merupakan kelengkapan SPT.

 

 

 

6).

Mencetak tanda terima SPT, membubuhkan tanda tangan, nama jelas, Nomor Induk Pegawai (NIP) dan Cap Kantor serta memberikan tanda (X) pada kotak Tepat waktu atau Terlambat pada tanda terima SPT hasil keluaran komputer. Tanda terima SPT terdiri dari dua bagian, yaitu Lembar Pengawasan Arus Dokumen (bagian atas) dan Bukti Penerimaan Surat (bagian bawah).

Catatan :

Dalam hal sarana komputer tidak berfungsi, petugas TPT membuat LPAD dan BPS secara manual dan membubuhkan tanda tangan, nama jelas, NIP dan Cap Kantor serta memberikan tanda (X) pada kotak “tepat waktu” atau “terlambat” pada tanda terima SPT. Tanda terima terdiri dari dua bagian, yaitu Lembar Pengawasan Arus Dokumen (bagian atas) dan Bukti Penerimaan Surat (bagian bawah). Perekaman LPAD dilakukan segera setelah sarana komputer berfungsi kembali, tetapi tanpa mencetak tanda terima.

 

 

 

7).

Menyerahkan BPS kepada PKP atau Pemungut PPN sebagai tanda terima atas SPT lengkap (termasuk yang belum dilakukan pengujian data digital SPT) yang disampaikan secara langsung oleh PKP atau Pemungut PPN.

Catatan :

Dalam hal SPT belum dilakukan pengujian data, dan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal yang tercantum dalam BPS, KPP tidak menerbitkan Surat Penolakan SPT Masa PPN atau SPT Masa PPN bagi Pemungut PPN (S.7.2.23.02), maka BPS tersebut dianggap sah.

 

 

 

8).

Menggabungkan induk SPT dengan LPAD.

 

 

 

9).

Melakukan pengelompokan SPT per jenis usaha sebagaimana dimaksud pada Lampiran IV huruf B.1.c Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

 

 

 

10).

Mencetak KP PPN 1.8 rangkap 4 yang berfungsi sebagai batch header untuk setiap kelompok SPT.

 

 

 

11).

Mengirim SPT lengkap ke Seksi PPN & PTLL atau Seksi Pengawasan dan Konsultasi disertai dengan KP.PPN 1.8 (Lembar ke-1,2 dan 3).

 

 

 

12).

Menerima kembali KP.PPN 1.8 lembar ke-2 yang telah ditandatangani dalam hal fisik SPT telah sesuai dengan KP.PPN 1.8;

 

 

 

13).

Menerima kembali KP.PPN 1.8 (lembar ke-1, 2 dan 3) berikut SPT-nya dari Seksi PPN & PTLL atau Seksi Pengawasan dan Konsultasi dalam hal fisik SPT tidak sesuai dengan KP.PPN 1.8.

 

 

 

 

 

 

 

b.

Petugas pada Seksi PPN & PTLL/ Seksi Pengawasan dan Konsultasi;

 

 

 

1).

Menerima dari Petugas TPT atas SPT Lengkap berikut KP.PPN 1.8 lembar ke-1, 2, dan 3 yang telah dikelompokan.

 

 

 

2).

Mengecek dan mencocokan kebenaran fisik SPT apakah telah sesuai dengan isi batch yang tercantum dalam KP.PPN 1.8.

 

 

 

3).

Membubuhkan paraf pada lembar ke-2 KP.PPN 1.8  dan mengembalikannya kepada Petugas TPT sebagai tanda terima, apabila fisik TPT dan KP.PPN 1.8-nya telah sesuai.

 

 

 

4).

Mengembalikan KP.PPN 1.8 berikut SPT-nya kepada Petugas TPT bila isi batch tidak sesuai dengan fisik SPT untuk dilengkapi.

 

 

 

5).

Melakukan penelitian kebenaran formal SPT yang disampaikan dalam bentuk media elektronik sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IV huruf C Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

 

 

 

6).

Mengisi Lembar Penelitian SPT dengan Komputer sebagaimana dimaksud dalam Lampiran VI.5 bagi SPT yang terlambat disampaikan atau dibayar, kemudian melekatkan lembar tersebut pada SPT yang bersangkutan.

 

 

 

7).

Menyiapkan nota hitung dalam hal terdapat keterlambatan penyampaian SPT dan/ atau keterlambatan pembayaran.

 

 

 

8).

Untuk KPP yang belum dimodernisasi, kegiatan selanjutnya mengacu pada Lampiran I bagian B angka 2 huruf b butir 10, 11, 12, 13 Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

 

 

 

9).

Unutk KPP yang telah dimodernisasi, kegiatan selanjutnya mengacu pada Lampiran I bagian B angka 3 huruf c butir 6,7 Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

 

 

 

 

 

 

 

c.

Petugas Arsip pada Seksi PPN & PTLL;

 

 

 

1).

Menerima SPT untuk disimpan sementara berikut KP.PPN 1.8 lembar ke-3.

 

 

 

2).

Mengirim SPT ke Seksi TUP.

 

 

 

3).

Mengirim SPT yang akan dilakukan pemeriksaan.

 

 

 

 

 

 

 

d.

Petugas Penyimpanan Akhir SPT pada seksi TUP;

 

 

 

1).

Menerima SPT dari Seksi PPN & PTLL untuk disimpan dalam rumah berkas.

 

 

 

2).

Menerima nota penghitungan dari Seksi PPN & PTLL atau unit pemeriksa untuk direkam.

 

 

 

3).

Mencetak dan mengirim produk hukum berupa surat ketetapan pajak kepada PKP sesuai dengan prosedur yang ditentukan dan mengirim tembusan ke Seksi Penagihan dalam hal skp menyatakan kurang bayar atau Seksi Penerimaan dan Keberatan dalam hal skp menyatakan lebih bayar.

 

 

 

 

 

 

 

e.

Petugas Penyimpanan Akhir SPT pada Seksi Pelayanan;

 

 

 

1).

Menerima SPT dari Seksi Pengawasan dan Konsultasi untuk disimpan dalam rumah berkas.

 

 

 

2).

Mencetak nota hitung dalam hal terdapat keterlambatan penyampaian SPT dan/ atau keterlambatan pembayaran.

 

 

 

3).

Melihat pada layar komputer Daftar PKP atau Pemungut PPN yang tidak memasukan SPT.

 

 

 

4).

Mencetak dan mengirim Surat Teguran kepada PKP atau Pemungut PPN setelah sebelumnya mengecek apakah PKP atau Pemungut PPN akan ditegur benar-benar tidak menyampaikan SPT.

 

 

 

 

Catatan :

 

 

 

 

-

Pengecekan sebelum pengiriman Surat Teguran harus dilakukan, karena Surat Teguran hanya dikirim kepada PKP atau Pemungut  PPN yang benar-benar tidak memasukan SPT.

 

 

 

 

-

PKP atau Pemungut PPN yang menyampaikan SPT Lengkap akan tetapi telah melampaui batas waktu penyampaian SPT sesuai dengan ketentuan dalam UU KUP, tetap dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku (Pasal 7 UU KUP).

 

 

 

5).

Mencetak dan mengirim produk hukum berupa surat ketetapan pajak kepada PKP sesuai dengan prosedur yang ditentukan dan mengirim tembusan ke Seksi Penagihan dalam hal skp menyatakan kurang bayar atau Seksi Penerimaan dan Keberatan dalam hal skp menyatakan lebih bayar.