Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 145/PMK.04/2006
Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 84/KMK.04/2003 Tentang Tatalaksana Pembayaran Dan Penyetoran Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor Dan Penerimaan Negara Atas Barang Kena Cukai Buatan Dalam Negeri
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 145/PMK.04/2006
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 84/KMK.04/2003
TENTANG TATALAKSANA PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA
DALAM RANGKA IMPOR DAN PENERIMAAN NEGARA ATAS BARANG KENA CUKAI BUATAN DALAM NEGERI
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa dalam rangka penyesuaian Mata Anggaran Penerimaan (MAP) dan efisiensi pelayanan penyetoran penerimaan negara dalam rangka impor, penerimaan cukai atas Barang Kena Cukai, dipandang perlu menyederhanakan format surat setoran;
- bahwa dalam rangka memudahkan wajib bayar menyetorkan penerimaan negara maka penyetoran penerimaan negara dapat dilakukan di Bank Persepsi, Bank Devisa Persepsi atau Pos Persepsi di setiap tempat atau melalui electronic banking (e-banking) setiap saat;
- bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan b diatas perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 84/KMK.04/2003 tentang Tatalaksana Pembayaran dan Penyetoran Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor dan Penerimaan Negara Atas Barang Kena Cukai Buatan Dalam Negeri;
Mengingat :
- Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 84/KMK.04/2003 tentang Tatalaksana Pembayaran dan Penyetoran Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor dan Penerimaan Negara Atas Barang Kena Cukai Buatan Dalam Negeri;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.06/2006 tentang Modul Penerimaan Negara.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 84/KMK.04/2003 TENTANG TATALAKSANA PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA DALAM RANGKA IMPOR DAN PENERIMAAN NEGARA ATAS BARANG KENA CUKAI BUATAN DALAM NEGERI.
Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 84/KMK.04/2003 tentang Tatalaksana Pembayaran dan Penyetoran Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor dan Penerimaan Negara atas Barang Kena Cukai Buatan Dalam Negeri diubah sebagai berikut :
1. | Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut :
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
|
|||||||||||
2. | Ketentuan Pasal 2 ayat (2) diubah sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: Pasal 2
|
|||||||||||
3. | Ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) diubah dan diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (1a) sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut : Pasal 3
|
|||||||||||
4. | Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: Pasal 4
|
|||||||||||
5. | Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut :
Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor yang diterima oleh KPBC disetor ke Kas Negara melalui Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi/Pos Persepsi pada hari kerja berikutnya. |
|||||||||||
6. | Judul BAB III diubah sehingga BAB III berbunyi sebagai berikut: BAB III |
|||||||||||
7. | Ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (3) diubah, ayat (2) dihapus dan diantara ayat (1) dan ayat (2)disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (1a), sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut: Pasal 8
|
|||||||||||
8. | Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut : Pasal 9 Pembayaran dan penyetoran PPN Hasil Tembakau dilakukan bersamaan dengan saat pembayaran dan penyetoran Cukai Hasil Tembakau. |
|||||||||||
9. | Diantara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 9A, yang berbunyi sebagai berikut : Pasal 9A
|
|||||||||||
10. | Ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) diubah dan diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (1a) sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut : Pasal 10
|
|||||||||||
11. | Diantara BAB III dan BAB IV disisipkan 1 (satu) Bab, yaitu BAB IIIA yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 10B MPN mengirimkan data penerimaan negara ke Kantor Pusat DJBC secara real time. |
|||||||||||
12. | Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 11
Bank Devisa Persepsi, Bank Persepsi, Kantor Pelayanan Bea Cukai atau Pos Persepsi yang menerima pembayaran Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor, Penerimaan Negara Atas Barang Kena Cukai wajib :
|
|||||||||||
13. | Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V, Lampiran VI, dan lampiran VII, diubah serta menambah 2 (dua) yaitu Lampiran VIII dan Lampiran IX sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V, Lampiran VI, dan lampiran VII, Lampiran VIII dan Lampiran IX Peraturan Menteri Keuangan ini. |
1. | Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku :
|
2. | Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2007. |
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 29 Desember 2006
Menteri Keuangan,
ttd.
Sri Mulyani Indrawati
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.