Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 107/KMK.05/1997
Pemberian Dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Pabrik Etil Alkohol Dan Pengusaha Tempat Penyimpanan
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 107/KMK.05/1997
TENTANG
PEMBERIAN DAN PENCABUTAN NOMOR POKOK PENGUSAHA PABRIK
ETIL ALKOHOL DAN PENGUSAHA TEMPAT PENYIMPANAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
- bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (8) Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, ketentuan tentang pemberian izin dan pencabutan izin diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah;
- bahwa berdasarkan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1997 tentang Pengawasan Barang Kena Cukai, ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah tersebut diatur oleh Menteri Keuangan;
- bahwa oleh karena itu dipandang perlu mengatur lebih lanjut ketentuan mengenai pemberian dan pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Pabrik Etil Alkohol dan Pengusaha Tempat Penyimpanan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
- Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Pengawasan Barang Kena Cukai (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3669).
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERIAN DAN PENCABUTAN NOMOR POKOK PENGUSAHA PABRIK ETIL ALKOHOL DAN PENGUSAHA TEMPAT PENYIMPANAN.
Untuk kepentingan pengawasan Barang Kena Cukai dan penerimaan negara, Pengusaha Pabrik Etil Alkohol atau Pengusaha Tempat Penyimpanan yang telah mendapat izin dari Menteri Perindustrian dan Perdagangan wajib memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPP BKC) dari Menteri Keuangan.
(1) |
Sebelum mengajukan surat permohonan untuk mendapatkan NPP BKC sebagai Pengusaha Pabrik Etil Alkohol atau Pengusaha Tempat Penyimpanan, pemohon memberitahukan kepada Kepala Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setempat untuk melakukan pemeriksaan lokasi/bangunan/tempat usaha. |
(2) |
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai gambar denah lokasi/bangunan/tempat usaha. |
(3) |
Atas hasil pemeriksaan lokasi/bangunan/tempat usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan. |
(4) |
Berita Acara Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan salah satu persyaratan kelengkapan Surat Permo honan untuk mendapatkan NPP BKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. |
Lokasi/bangunan/tempat usaha Pabrik Etil Alkohol dan Tempat Penyimpanan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
- Untuk Pabrik Etil Alkohol :
- dilarang berhubungan langsung dengan Pabrik lainnya atau Tempat Penyimpanan;
- dilarang berhubungan langsung dengan rumah tinggal atau Tempat Penjualan Eceran Etil Alkohol atau Minuman Mengandung Etil Alkohol;
- harus berbatasan langsung dengan jalan umum, kecuali yang lokasinya dalam kawasan industri.
- Untuk Tempat Penyimpanan:
- dilarang berhubungan langsung dengan Pabrik atau Tempat Penyimpanan lainnya;
- dilarang berhubungan langsung dengan rumah tinggal atau Tempat Penjualan Eceran Etil Alkohol atau Minuman Mengandung Etil Alkohol;
- harus berbatasan langsung dengan jalan umum.
Berita Acara Pemeriksaan dan gambar denah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memuat secara rinci :
- Untuk Pabrik Etil Alkohol :
- persil, bangunan, ruangan, tempat, dan pekarangan yang termasuk bagian dari Pabrik;
- bangunan, ruangan, dan tempat yang dipakai untuk membuat etil alkohol;
- bangunan, ruangan, tempat, dan bak atau tangki atau wadah lainnya yang digunakan untuk menampung etil alkohol yang selesai dibuat;
- bangunan, ruangan, tempat, pekarangan, dan tangki atau wadah lainnya untuk menyimpan bahan baku atau bahan penolong;
- bangunan, ruangan, tempat, pekarangan, dan tangki atau wadah lainnya untuk menyimpan hasil akhir yang bukan Barang Kena Cukai dalam proses produksi terpadu yang menggunakan etil alkohol sebagai bahan baku atau bahan penolong;
- bangunan, ruangan, tempat, pekarangan, dan tangki atau wadah lainnya untuk menampung etil alkohol yang telah dirusak sehingga tidak baik untuk diminum (spiritus bakar);
- bangunan, ruangan, tempat, pekarangan, dan tangki atau wadah lainnya untuk menampung produk sampingan;
- ruangan/bangunan/Pos Pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
- batas-batas Pabrik.
-
Untuk Tempat Penyimpanan:
- persil, bangunan, pekarangan yang termasuk bagian dari Tempat Penyimpanan;
- bangunan, tangki atau wadah lainnya untuk menyimpan etil alkohol yang masih terutang cukai;
- bangunan, ruangan, tempat, pekarangan, dan tangki atau wadah lainnya untuk menampung etil alkohol yang telah dirusak sehingga tidak baik untuk diminum (spiritus bakar);
- ruangan/bangunan/Pos Pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
- batas-batas Tempat Penyimpanan.
(1) |
Untuk mendapatkan NPP BKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 pemohon mengajukan surat permohonan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Bea dan Cukai melalui Kepala Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setempat, dengan menggunakan formulir PMCK-6 sesuai contoh terlampir. |
(2) | Surat permohonan sebagaiman dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan : |
|
|
(1) |
Keputusan atas permohonan NPP BKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberikan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai c.q. Direktur Cukai atas nama Menteri Keuangan. |
(2) |
Apabila permohonan diterima secara tidak lengkap atau tidak benar, Direktur Cukai mengembalikan surat permohonan tersebut untuk dilengkapi atau diperbaiki. |
(3) |
Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa menerima atau menolak permohonan dan diberikan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap dan benar. |
(4) |
Dalam hal permohonan diterima, diterbitkan NPP BKC sebagai Pengusaha Pabrik Etil Alkohol atau Pengusaha Tempat Penyimpanan sesuai contoh terlampir. |
(5) |
Salinan atau tembusan NPP BKC sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Kepala Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengawasi Pabrik atau Tempat Penyimpanan. |
(6) | Dalam hal permohonan ditolak, diterbitkan surat penolakan disertai alasannya secara jelas.
|
(1) | NPP BKC sebagai Pengusaha Pabrik Etil Alkohol atau Tempat Penyimpanan yang telah diberikan dapat dicabut dalam hal : |
|
|
(2) | Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak berlaku dalam hal : |
|
|
(3) | Pemegang NPP BKC wajib melaporkan kepada Kepala Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai : |
|
(1) |
Pencabutan NPP BKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai c.q. Direktur Cukai atas nama Menteri Keuangan dengan menerbitkan surat pencabutan NPP BKC. |
(2) |
Salinan atu tembusan surat pencabutan NPP BKC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengawasi Pabrik Etil Alkohol atau Tempat Penyimpanan. |
(1) |
Dalam hal NPP BKC dicabut, etil alkohol yang masih tersisa di dalam Pabrik atau Tempat Penyimpanan harus dilunasi cukainya dan dikeluarkan dari Pabrik atau Tempat Penyimpanan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya surat keputusan pencabutan. |
(2) |
Untuk mendapatkan kepastian jumlah etil alkohol yang belum dilunasi cukainya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai c.q. Kepala Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan pencacahan terhadap etil alkohol yang masih berada dalam Pabrik atau Tempat Penyimpanan tersebut. |
Perubahan-perubahan lokasi/bangunan/tempat usaha hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai c.q. Direktur Cukai.
Semua Izin yang telah dimiliki oleh Pengusaha Pabrik Etil Alkohol atau Pengusaha Tempat Penyimpan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1997 diberlakukan sebagai NPP BKC.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengatur lebih lanjut ketentuan pelaksanaan keputusan ini.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
12 Maret 1997
MENTERI KEUANGAN
ttd
MAR'IE MUHAMMAD
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.