Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 538/KMK.05/1998
Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 107/KMK.05/1997 Tentang Pemberian Dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Pabrik Etil Alkohol Dan Pengusaha Tempat Penyimpanan
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 538/KMK.05/1998
TENTANG
PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 107/KMK.05/1997
TENTANG PEMBERIAN DAN PENCABUTAN NOMOR POKOK PENGUSAHA PABRIK ETIL ALKOHOL
DAN PENGUSAHA TEMPAT PENYIMPANAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
- bahwa ketentuan tentang pemberian Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPP BKC) Tempat Penyimpanan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 107/KMK.05/1997 belum mengatur persyaratan-persyaratan yang dapat menjamin hak-hak negara di bidang cukai.
- bahwa etil alkohol mempunyai sifat dan karakteristik yang dapat menimbulkan dampak negatif yang sangat serius bagi kesehatan dan ketertiban umum sehingga keberadaan Tempat Penyimpanan perlu dibatasi.
- bahwa oleh karena itu perlu diatur persyaratan-persyaratan untuk mendapatkan NPP BKC Tempat Penyimpanan dan menyempurnakan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 107/KMK.05/1997.
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
- Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Pengawasan Barang Kena Cukai (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 8 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3669);
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 122/M Tahun 1998;
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 107/KMK.05/1997 tentang Pemberian Dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Pabrik Etil Alkohol Dan Pengusaha Tempat Penyimpanan;
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 107/KMK.05/1997 TENTANG PEMBERIAN DAN PENCABUTAN NOMOR POKOK PENGUSAHA PABRIK ETIL ALKOHOL DAN PENGUSAHA TEMPAT PENYIMPANAN.
Mengubah Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 107/KMK.05/1997 dengan menambahkan ketentuan baru di antara Pasal 5 dan Pasal 6 yang dijadikan Pasal 5A dan Pasal 5B yang berbunyi :
"Pasal 5A
(1) | Pengusaha yang bermaksud mendapatkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPP BKC) Tempat Penyimpanan, sebelum mengajukan permohonan NPP BKC kepada Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Bea dan Cukai sekurang-kurangnya harus sudah memenuhi persyaratan sebagai berikut : |
|
|
(2) | Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk Tempat Penyimpanan etil alkohol untuk tujuan ekspor. |
Pasal 5B
(1) | Pengusaha Tempat Penyimpanan yang telah memiliki NPP BKC namun persyaratan fisiknya belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5A ayat (1) angka 1 harus menyesuaikan dengan ketentuan ini paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak berlakunya Keputusan ini. |
(2) | Pengusaha Tempat Penyimpanan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), NPP BKC yang bersangkutan dicabut." |
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penetapannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 22 Desember 1998
MENTERI KEUANGAN,
ttd
BAMBANG SUBIANTO
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.