Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 638/PJ./2001
Penetapan Satu Tempat Atau Lebih Sebagai Tempat Terutang Pajak Pertambahan Nilai
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 638/PJ./2001
TENTANG
PENETAPAN SATU TEMPAT ATAU LEBIH SEBAGAI TEMPAT TERUTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 12 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan NiIai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penetapan Satu Tempat Atau Lebih Sebagai Tempat Terutang Pajak Pertambahan Nilai;
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
- Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4061);
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENETAPAN SATU TEMPAT ATAU LEBIH SEBAGAI TEMPAT TERUTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI.
Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan Kepala Kantor Wilayah adalah Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang membawahi Kantor Pelayanan Pajak tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai dimohonkan.
(1) |
Pengusaha Kena Pajak yang memiliki lebih dari satu tempat untuk melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak dapat mengajukan permohonan tertulis untuk penetapan satu tempat atau lebih sebagai tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang. |
(2) | Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit memuat: |
|
|
(3) |
Kepala Kantor Wilayah atas nama Direktur Jenderal Pajak memberikan keputusan dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima. |
(4) |
Keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini. |
(5) |
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) Kepala Kantor Wilayah tidak memberikan keputusan, maka permohonan Pengusaha Kena Pajak dianggap diterima. |
(1) | Permohonan untuk penetapan salah satu tempat usaha sebagai tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai bagi Pengusaha Kena Pajak selain Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran dapat dikabulkan apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: |
|
|
(2) | Permohonan untuk penetapan salah satu tempat usaha sebagai tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran dapat dikabulkan apabila: |
|
(1) |
Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, kepada Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan dilakukan Pemeriksaan Sederhana Lapangan untuk memperoleh keyakinan dipenuhinya syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. |
(2) |
Pemeriksaan Sederhana Lapangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi seluruh tempat kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak yang diminta untuk dipusatkan maupun yang diminta sebagai tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang. |
(3) |
Dalam hal permohonan berkaitan dengan penambahan tempat penyerahan Barang Kena Pajak, Pemeriksaan Sederhana Lapangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan terbatas untuk tempat penyerahan Barang Kena Pajak yang baru. |
(1) |
Keputusan Persetujuan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal berlakunya pemusatan. |
(2) |
Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permohonan perpanjangan keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada Kepala Kantor Wilayah paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum habis masa berlakunya. |
(3) |
Sebelum diberikan keputusan, atas permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan Pemeriksaan Sederhana Lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. |
(4) |
Dalam haI terdapat perubahan fungsi tempat kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak yang dipusatkan sehingga menyebabkan tidak terpenuhinya persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dinyatakan tidak berlaku dan tempat kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak yang dipusatkan harus melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak setempat serta wajib memenuhi hak dan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. |
(1) |
Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permohonan untuk memperbaharui keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) kepada Kepala Kantor Wilayah apabila terdapat penambahan tempat penyerahan Barang Kena Pajak sebelum jangka waktu berlaku keputusan tersebut berakhir. |
(2) |
Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan Pemeriksaan Sederhana Lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. |
(3) |
Kepala Kantor Wilayah atas nama Direktur Jenderal Pajak memberikan keputusan dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diterima. |
(4) |
Keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini. |
(5) |
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) Kepala Kantor Wilayah tidak memberikan keputusan, maka permohonan Pengusaha Kena Pajak dianggap diterima. |
(1) |
Ijin pemusatan yang diterbitkan pada tanggal 1 April 1999 dan sebelumnya berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2002 dan dapat diajukan permohonan perpanjangan paling lambat tanggal 31 Desember 2001. |
(2) |
Ijin pemusatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang tidak diajukan permohonan perpanjangan dinyatakan tidak berlaku sejak tanggal 1 April 2002. |
(3) |
Kepala Kantor Wilayah atas nama Direktur Jenderal Pajak mencabut ijin pemusatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini. |
(4) |
Kepala Kantor Wilayah atas nama Direktur Jenderal Pajak memberikan keputusan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diterima. |
(5) |
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) Kepala Kantor Wilayah tidak memberikan keputusan, maka permohonan Pengusaha Kena Pajak dianggap diterima. |
(6) |
Sebelum diberikan keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dilakukan Pemeriksaan Sederhana Lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. |
(7) |
Keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal 1 April 2002. |
(8) |
Ijin pemusatan yang diterbitkan setelah tanggal 1 April 1999 sampai berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal berlakunya ijin tersebut dan dapat diajukan permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. |
(9) |
Kepala Kantor Wilayah atas nama Direktur Jenderal Pajak mencabut ijin pemusatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (8) yang tidak diajukan permohonan perpanjangan pada waktunya dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini. |
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 5 ayat (2), dan Pasal 7 ayat (1) ditolak oleh Kepala Kantor Wilayah, Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan kembali permohonan untuk penetapan satu tempat atau lebih sebagai tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang setelah lewat 12 (dua belas) bulan sejak tanggal keputusan penolakan pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang.
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2001.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 28 September 2001
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd,
HADI POERNOMO
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.