Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 70/PMK.04/2007
Kawasan Pabean Dan Tempat Penimbunan Sementara
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 70/PMK.04/2007
TENTANG
KAWASAN PABEAN DAN TEMPAT PENIMBUNAN SEMENTARA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (4), Pasal 10A ayat (9), Pasal 11A ayat (7), Pasal 32 ayat (4), Pasal 43 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebgaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3481);
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3493);
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2001 tentang Kepelabuhanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 127);
- Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2001 tentang Kebandarudaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 128);
- Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KAWASAN PABEAN DAN TEMPAT PENIMBUNAN SEMENTARA.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :
- Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di Pelabuhan Laut, Bandar Udara, atau Tempat Lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- Pelabuhan Laut adalah pelabuhan dan pelabuhan khusus.
- Pelabuhan yaitu tempat yang terdiri dari daratan dan perairan disekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan ekonomi yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, berlabuh, naik turun penumpang dan/atau bongkar muat barang yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antar moda transportasi.
- Pelabuhan khusus yaitu pelabuhan yang dikelola untuk kepentingan sendiri guna menunjang kegiatan tertentu.
- Bandar Udara adalah lapangan terbang yang dipergunakan untuk mendarat dan lepas landas pesawat udara, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat kargo dan/atau pos, serta dilengkapi dengan fasilitas keselamatan penerbangan dan sebagai tempat perpindahan antar moda transportasi.
- Tempat Lain adalah tempat tertentu di daratan yang berada dalam kawasan/area industri dan tempat tertentu lainnya yang berfungsi sebagai pelabuhan laut, yang mendukung kegiatan impor dan/atau ekspor.
- Tempat Penimbunan Sementara adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di kawasan pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.
- Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
- Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
- Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan.
BAB II
KAWASAN PABEAN
Bagian Kesatu
Persyaratan dan Tatacara Penetapan Sebagai Kawasan Pabean
Penetapan suatu kawasan sebagai Kawasan Pabean ditetapkan oleh Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuknya atas nama Menteri keuangan.
(1) | Untuk memperoleh penetapan sebagai Kawasan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pengelola Pelabuhan Laut, Bandar Udara, atau Tempat Lain mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuknya. |
(2) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat data tentang identitas penanggung jawab, badan usaha, dan lokasi serta ukuran luas kawasan yang akan dimintakan penetapan sebagai Kawasan Pabean, dan dilampiri dengan :
|
(1) | Atas permohonan penetapan sebagai Kawasan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuknya atas nama Menteri Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar. |
(2) | Persetujuan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerbitkan Keputusan Penetapan sebagai Kawasan Pabean oleh Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuknya atas nama Menteri Keuangan. |
(3) | Penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan menerbitkan surat pemberitahuan penolakan oleh Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuknya atas nama Menteri Keuangan yang disertai dengan alasan penolakan. |
(4) | Keputusan penetapan sebagai Kawasan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan adanya pencabutan. |
(1) | Untuk kepentingan pengawasan dibidang kepabeanan,Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuknya atas nama Menteri Keuangan menetapkan batas-batas kawasan dan pintu masuk/keluar atas suatu tempat atau kawasan yang diajukan permohonan untuk penetapan sebagai Kawasan Pabean. |
(2) | Kawasan Pabean merupakan kawasan yang terbatas (restricted area). |
Bagian Kedua
Larangan Penimbunan di Kawasan Pabean
Pasal 6
Barang selain untuk tujuan impor dan/atau ekspor dilarang untuk ditimbun, dimasukkan, dan/atau dikeluarkan ke dan/atau dari Kawasan Pabean, kecuali untuk tujuan pengangkutan selanjutnya.
Bagian Ketiga
Pencabutan Penetapan Sebagai Kawasan Pabean
Pasal 7
(1) | Penetapan sebagai Kawasan Pabean dicabut dalam hal :
|
(2) | Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuknya atas nama Menteri Keuangan berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai. |
BAB III
TEMPAT PENIMBUNAN SEMENTARA
Bagian Kesatu
Penetapan dan Jenis Tempat Penimbuanan Sementara
Pasal 8
(1) | Penetapan suatu kawasan, bangunan, dan/atau lapangan sebagai Tempat Penimbunan Sementara di tetapkan oleh Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuknya atas nama Menteri Keuangan. |
(2) | Tempat Penimbunan Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa :
|
(3) | Penambahan jenis Tempat Penimbunan Sementara selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal. |
Bagian Kedua
Persyaratan dan Tatacara Penetapan
Sebagai Tempat Penimbunan Sementara
Pasal 9
(1) | Untuk dapat ditetapkan sebagai Tempat Penimbunan Sementara, Pengusaha tempat penimbunan harus mengajukan permohonan penetapan suatu kawasan, bangunan, dan/atau lapangan sebagai Tempat Penimbunan Sementara kepada Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuknya. |
(2) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan :
|
(1) | Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuknya atas nama Menteri Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan terhadap permohonan penetapan sebagai Tempat Penimbunan Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dalam jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar. |
(2) | Persetujuan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan menerbitkan Keputusan Penetapan sebagai Tempat Penimbunan Sementara oleh Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuknya atas nama Menteri Keuangan. |
(3) | Penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan menerbitkan surat pemberitahuan penolakan oleh Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuknya atas nama Menteri Keuangan yang disertai dengan alasan penolakan. |
(4) | Keputusan penetapan sebagai Tempat Penimbunan Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan adanya pencabutan. |
Bagian Ketiga
Penimbunan Barang di Tempat Penimbunan Sementara
Pasal 11
(1) | Penimbunan barang impor dan barang ekspor sementara menunggu pengeluaran atau pemuatannya, dilakukan di tempat penimbunan yang telah mendapatkan penetapan sebagai Tempat Penimbunan Sementara. |
(2) | Barang yang berasal dari dalam daerah pabean dilarang ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara kecuali untuk :
|
(1) | Penimbunan barang di dalam Tempat Penimbunan Sementara Wajib dipisahkan antara barang impor, barang ekspor, dan barang untuk diangkut ke dalam daerah pabean lainnya melalui luar daerah pabean. |
(2) | Barang-barang berbahaya, merusak, dan/atau yang memiliki sifat dapat mempengaruhi barang-barang lain atau yang memerlukan instalasi atau penanganan khusus, wajib ditimbun di tempat khusus yang disediakan untuk itu. |
(3) | Peti kemas kosong wajib ditimbun di tempat khusus yang disediakan untuk itu. |
(4) | Barang impor, ekspor, atau untuk diangkut ke dalam daerah pabean lainnya melalui luar daerah pabean yang ditimbun di gudang penimbunan, wajib diberi identitas secara jelas. |
(1) | Peti kemas atau kemasan barang-barang lainnya yang ditimbun dalam Tempat Penimbunan Sementara hanya dapat dibuka untuk kepentingan pemeriksaan fisik barang dalam rangka pemeriksaan pabean. |
(2) | Dalam hal terdapat permohonan tertulis dari pemilik barang atau kuasanya, Pejabat Bea dan Cukai dapat memberikan persetujuan untuk membuka peti kemas atau kemasan barang untuk tujuan selain yang dimaksud pada ayat (1). |
(1) | Penimbunan barang di Tempat Penimbunan Sementara yang berada di dalam area pelabuhan laut atau bandar udara ditetapkan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penimbunan. |
(2) | Penimbunan barang di Tempat Penimbunan Sementara yang berada di tempat lain, ditetapkan paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penimbunan. |
(3) | Barang yang ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara yang tidak dikeluarkan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)ditetapkan sebagai Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai. |
Bagian Keempat
Kewajiban dan Tanggung Jawab
Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara
Pasal 15
(1) | Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara wajib menyediakan tempat atau bangunan dan sarana yang memadai untuk tempat pemeriksaan barang yang ditimbun di dalam Tempat Penimbunan Sementara. |
(2) | Tempat, bangunan, dan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan yang memungkinkan dapat dilakukannya pengeluaran, pemeriksaan, dan pemasukan barang dari dan ke peti kemas atau kemasan barang lainnya serta mengurangi resiko terjadinya kehilangan atau kerusakan barang. |
(1) | Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara yang telah mendapatkan Keputusan Penetapan sebagai Tempat Penimbunan Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), sebelum memulai operasional kegiatan sebagai Tempat Penimbunan Sementara wajib menyerahkan jaminan kepada Kepala Kantor Pabean yang mengawasi Tempat Penimbunan Sementara. |
(2) | Besarnya jumlah jaminan ditetapkan dengan memperlihatkan kapasitas, jenis, dan/atau volume Tempat penimbunan Sementara. |
(3) | Bentuk jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa :
|
Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara yang akan memulai operasional kegiatan sebagai Tempat Penimbunan sementara wajib memberitahukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pabean yang mengawasi.
Tempat Penimbunan Sementara yang berada dibawah pengawasan Kantor Pabean yang telah menerapkan sistem Pertukaran Data Elektronik (PDE) Kepabeanan wajib memiliki aplikasi pengelolaan barang di Tempat Penimbunan Sementara dan menyediakan media komunikasi data elektronik yang terhubung (on-line Computer) dengan aplikasi kepabeanan Kantor Pabean.
(1) | Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara wajib memberitahukan setiap perubahan data, tata letak lapangan atau bangunan, dan/atau pengalihan pengusahaan tempat Penimbunan Sementara kepada Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuknya. |
(2) | Dalam hal perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyangkut perubahan terhadap kapasitas, jenis, dan/atau volume Tempat Penimbunan Sementara yang mengakibatkan perubahan besarnya jaminan, Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara wajib melakukan penyesuaian besarnya jaminan ke Kantor Pabean yang mengawasi. |
Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara wajib menyampaikan daftar barang yang ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara yang telah melewati jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) kepada Kepala Kantor Pabean.
(1) | Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara wajib menyelenggarakan pembukuan dan menyimpan catatan dan dokumen, termasuk data elektronik, yang berkaitan dengan pemasukan dan pengeluaran barang yang ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun. |
(2) | Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara wajib menyerahkan laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha termasuk data elektronik, serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan untuk kepentingan audit kepabeanan. |
(1) | Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara bertanggung jawab atas bea masuk dan/atau cukai serta pajak dalam rangka impor yang terutang atas barang yang ditimbun dalam Tempat Penimbunan Sementara terhitung sejak saat penimbunan sampai dengan tanggal Pemberitahuan Pabean atas impor. |
(2) | Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara dibebaskan dari tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal barang yang ditimbun di Tempat Penimbunan Sementaranya:
|
(3) | Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara yang tidak dapat mempertanggungjawabkan barang yang seharusnya berada di tempat penimbunannya, wajib membayar bea masuk dan/atau cukai serta pajak dalam rangka impor yang terutang dan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar. |
(4) | Perhitungan bea masuk dan/atau cukai serta pajak dalam rangka impor yang terutang, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sepanjang tidak dapat didasarkan pada tarif dan nilai pabean barang yang bersangkutan, didasarkan pada tarif tertinggi untuk golongan barang yang tertera dalam pemberitahuan pabean pada saat barang tersebut ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara dan nilai pabean ditetapkan oleh Pejabat Bea dan Cukai. |
Bagian Kelima
Sanksi Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara
Pasal 23
Kepala Kantor Pabean yang mengawasi Tempat Penimbunan Sementara memberikan peringatan tertulis kepada Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara dalam hal pengusaha Tempat Penimbunan Sementara:
- tidak mengindahkan ketentuan pemisahan penimbunan barang impor, barang ekspor, dan barang untuk diangkut ke dalam daerah pabean lainnya melalui luar daerah pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1);
- menimbun barang-barang berbahaya, merusak, dan yang karena sifatnya dapat mempengaruhi barang-barang lain atau yang memerlukan instalasi atau penanganan khusus, tidak ditempat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2);
- menimbun peti kemas kosong, tidak di tempat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3);
- tidak memberikan identitas barang impor dan barang ekspor yang ditimbun di gudang penimbunan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4);
- tidak lagi memenuhi ketentuan tentang tempat pemeriksaan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15;
- tidak menyerahkan jaminan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 19;
- tidak memberitahukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pabean yang mengawasi sebelum memulai operasional kegiatan sebagai Tempat Penimbunan Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;
- tidak memberitahukan perubahan data dan/atau kondisi fisik Tempat Penimbunan Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) berdasarkan rekomendasi dalam Laporan Hasil Audit di bidang kepabeanan atau dari unit pengawasan lainnya; dan/atau
- tidak menyampaikan daftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.
(1) | Keputusan Penetapan sebagai Tempat Penimbunan Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dibekukan dalam hal pengusaha Tempat Penimbunan Sementara :
|
(2) | Pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuknya atas nama Menteri Keuangan dengan Surat Pemberitahuan Pembekuan atas Keputusan Penetapan Sebagai Tempat Penimbunan Sementara berdasarkan hasil penelitian atau audit yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai. |
(3) | Selama dalam status pembekuan, Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara dilarang memasukkan barang ke dalam Tempat Penimbunan Sementara. |
(1) | Pembekuan Penetapan sebagai Tempat Penimbunan Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dicabut dalam hal pengusaha Tempat Penimbunan Sementara:
|
(2) | Pencabutan Pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuknya dengan Surat Pemberitahuan Pencabutan Pembekuan atas Keputusan Penetapan Sebagai Tempat Penimbunan Sementara berdasarkan hasil penelitian atau audit yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai. |
(1) | Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri Keuangan melakukan pencabutan Keputusan Penetapan sebagai Tempat Penimbunan Sementara berdasarkan hasil penelitian yang di lakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai. |
(2) | Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal :
|
(3) | Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi tanggung jawab Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara untuk menyelesaikan kewajiban pabean. |
(4) | Atas pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Pencabutan atas Penetapan Sebagai Tempat Penimbunan Sementara. |
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 27
(1) | Terhadap Kawasan Pabean yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Pabean sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, wajib diajukan permohonan oleh pengelola Kawasan Pabean sesuai ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 3 atau diajukan permohonan untuk melakukan pemutakhiran data (up-dating) kepada Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuknya dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini. |
(2) | Terhadap Tempat Penimbunan Sementara yang telah ditetapkan sebagai Tempat Penimbunan Sementara sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, wajib diajukan permohonan oleh pengusaha Tempat Penimbunan Sementara sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 9 kepada Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuknya dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini. |
(3) | Dalam hal pengelola Kawasan Pabean atau pengusaha Tempat Penimbunan Sementara tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuknya atas nama Menteri Keuangan memutuskan pencabutan penetapan sebagai Kawasan Pabean atau Tempat Penimbunan Sementara. |
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Pada saat Peraturan Menteri keuangan ini berlaku maka :
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 573/KMK.05/1996 tentang Tempat Penimbunan Sementara;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 131/KMK.05/1997 tentang Kawasan Pabean;dan
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 147/KMK.05/1997 tentang Penunjukan Tempat Penimbunan Sementara;
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2007.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Juni 2007
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.