Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
(1) | Penimbunan barang impor di dalam gudang penimbunan tidak boleh dicampur dengan barang ekspor kecuali dipisahkan dengan pagar pembatas yang tingginya lebih dari 2 (dua) meter dengan jarak jerujinya maksimal 10 (sepuluh) centi meter. |
(2) | Penimbunan barang impor di lapangan penimbunan atau lapangan penimbunan peti kemas tidak boleh dicampur dengan barang ekspor kecuali dipisahkan dengan batas yang jelas dalam bentuk garis kuning yang tidak terputus-putus sekurang-kurangnya selebar 10 (sepuluh) centi meter. |
(3) | Peti kemas kosong harus ditimbun di lapangan penimbunan peti kemas yang khusus disediakan untuk itu. |
(1) | Peti kemas atau kemasan barang-barang yang ditimbun dalam Tempat Penimbunan Sementara hanya dapat dibuka untuk kepentingan pemeriksaan pabean. |
(2) | Atas permohonan tertulis yang bersangkutan, Kepala Kantor dapat memberikan persetujuan untuk membuka peti kemas atau kemasan barang untuk tujuan selain yang dimaksud pada ayat (1). |
a) | Menyediakan ruangan dan perlengkapan bagi Pejabat Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas di bidang kepabeanan. |
b) | Menyediakan ruangan dan/atau tempat serta sarana untuk pemeriksaan barang. |
(1) | Penimbunan barang impor di gudang penimbunan harus dipisahkan antara barang dari satu kapal dengan kapal lainnya dan pada masing-masing timbunan dipasang papan tanda (sign board) yang menyebutkan nama, nomor pelayaran, dan tanggal tiba kapal. |
(2) | Penimbunan barang ekspor di gudang penimbunan harus dipisahkan antara barang dari satu kapal dengan kapal lainnya dan pada masing-masing timbunan dipasang papan tanda (sign board) yang menyebutkan nama, nomor pelayaran, dan tanggal keberangkatan kapal. |
(1) |
Jangka waktu penimbunan barang impor atau barang ekspor di Tempat Penimbunan Sementara yang berada di area pelabuhan paling lama tiga puluh hari sejak tanggal penimbunan.
|
(2) |
Jangka waktu penimbunan barang impor atau barang ekspor di Tempat Penimbunan Sementara yang berada di luar area pelabuhan paling lama enam puluh hari sejak tanggal penimbunan.
|
(3) |
Barang impor atau barang ekspor yang ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara yang tidak dikeluarkan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) dinyatakan sebagai barang tidak dikuasai.
|
(1) |
Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara bertanggung jawab atas bea masuk, cukai dan/atau pajak dalam rangka impor yang terutang atas barang yang ditimbun dalam tempat penimbunannya sejak tanggal penimbunan sampai dengan tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean oleh importir.
|
(2) | Tanggung jawab sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak berlaku dalam hal barang yang ditimbun di dalam Tempat Penimbunan Sementara: |
|
(1) | Dengan berlakunya keputusan ini, semua ketentuan yang berkaitan dengan Tempat Penimbunan Sementara dinyatakan tidak berlaku lagi. |
(2) |
Izin Tempat Penimbunan Sementara yang berada di luar area pelabuhan yang selama ini dikenal dengan nama Depo Peti kemas Pengawasan Pabean (DP3) masih tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.