Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 26/PJ.01/2007
Standar Biaya Pelaksanaan Kegiatan Ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
27 Desember 2007
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 26/PJ.01/2007
TENTANG
STANDAR BIAYA PELAKSANAAN KEGIATAN EKSTENSIFIKASI
WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka pembiayaan dan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Standar biaya pelaksanaan kegiatan ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi melalui kegiatan pendataan PBB berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-116/PJ./2007 tanggal 29 Agustus 2007 adalah sebagaimana Lampiran Surat Edaran ini.
-
Standar biaya pelaksanaan kegiatan ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus pengurus, komisaris, pemegang saham/pemilik, dan pegawai berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ./2007 tanggal 25 Januari 2007 adalah tetap mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-4/PJ.01/2007 tanggal 14 Pebruari 2007 dengan perubahan Lampiran l kolom keterangan sebagai berikut :
Jenis
KegiatanSatuan
KegiatanSatuan Biaya (Rp) Keterangan Pelaksanaan NPWP 5.000 Pemrosesan data, pencetakan kartu NPWP, validasi, amplop (tidak termasuk pengadaan kartu magnetik) menjadi :
Jenis
KegiatanSatuan
KegiatanSatuan
Biaya (Rp)Keterangan Pelaksanaan NPWP 4.500 Pemrosesan data, pencetakan kartu NPWP, validasi (tidak termasuk pengadaan kartu NPWP PVC)
- Bentuk pertanggungjawaban penggunaan dana kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 mengacu pada ketentuan yang berlaku.
- Sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan pendataan PBB yang dilakukan bersamaan dengan kegiatan ekstensifikasi WP OP, maka biaya kegiatan ekstensifikasi WP OP tidak dibayarkan lagi apabila sudah dibiayakan dalam kegiatan pendataan PBB.
- Dengan berlakunya surat edaran ini, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ.01/2007 tanggal 10 April 2007 tentang Standar Biaya Pelaksanaan Kegiatan Pemutakhiran Data Objek Pajak dan Ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Melakukan Kegiatan Usaha dan/atau Memiliki Tempat Usaha di Pusat Perdagangan dan/atau Pertokoan sejak tanggal 2 Januari 2008 dinyatakan tidak berlaku.
Ditetapkan di Jakarta
Tanggal 27 Desember 2007
A.n. Direktur Jenderal
Sekretaris Direktorat Jenderal
ttd.
IGN Mayun Winangun
NIP. 060041978
Tembusan :
Direktur Jenderal.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.