Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER - 9/PJ/2008
Tempat Pendaftaran Bagi Wajib Pajak Tertentu Dan Atau Tempat Pelaporan Usaha Bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 9/PJ/2008
TENTANG
TEMPAT PENDAFTARAN BAGI WAJIB PAJAK TERTENTU DAN ATAU
TEMPAT PELAPORAN USAHA BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK TERTENTU
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
- bahwa sehubungan dengan pembentukan instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak dengan sistem administrasi perpajakan modern yang disusun berdasarkan segmentasi Wajib Pajak, maka perlu dievaluasi Wajib Pajak yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus;
- bahwa dalam rangka melaksanakan pasal 2 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, perlu menetapkan tempat pendaftaran bagi Wajib Pajak Tertentu dan tempat pelaporan usaha bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu;
- bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.01/2007, perlu mengatur kembali tempat pendaftaran bagi Wajib Pajak Tertentu dan tempat pelaporan usaha bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tempat Pendaftaran Bagi Wajib Pajak Tertentu dan atau Tempat Pelaporan Usaha Bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.01/2007;
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-34/PJ/2003 tentang Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak;
MEMUTUSKAN :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TEMPAT PENDAFTARAN BAGI WAJIB PAJAK TERTENTU DAN ATAU TEMPAT PELAPORAN USAHA BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK TERTENTU.
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan :
- Wajib Pajak tertentu dan atau Pengusaha Kena Pajak tertentu adalah Wajib Pajak dan Pengusaha Kena Pajak :
- badan usaha milik Negara;
- penanaman modal asing tertentu;
- bentuk usaha tetap dan orang asing tertentu;
- perusahaan masuk bursa tertentu, termasuk badan-badan khusus (self regulatory organization) yang didirikan dan beroperasi di bursa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal serta perusahaan-perusahaan tertentu lainnya yang melakukan kegiatan usaha di Pasar Modal;
- perusahaan besar tertentu.
- Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu adalah Wajib Pajak orang pribadi yang mempunyai tempat usaha tersebar di beberapa tempat.
- Wajib Pajak baru adalah Wajib Pajak yang mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dan melaporkan usahanya sebagai Pengusaha Kena Pajak pada saat atau setelah berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(1) | Tempat pendaftaran bagi Wajib Pajak dan atau tempat pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 adalah sebagai berikut :
|
(2) | Tempat pendaftaran dan tempat pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf b adalah Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana pada ayat (1) huruf b, c, d, e, f, dan g berdasarkan Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak sebagaimana pada Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
(3) | Tempat pendaftaran dan pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 adalah Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal dan Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha Wajib Pajak. |
Tempat pendaftaran dan atau tempat pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak bagi Wajib Pajak baru dan Wajib Pajak selain yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 adalah Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak.
Terhadap Wajib Pajak yang sebelum Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku telah terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak dilingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus tetap diadministrasikan di Kantor Pelayanan Pajak dimaksud sampai dengan diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang tempat pendaftaran bagi Wajib Pajak dan atau tempat pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) huruf b, c, d, e, f, g, h, i, dan j.
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, maka Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-67/PJ/2004 tentang Tempat Pendaftaran Bagi Wajib Pajak Tertentu Dan Tempat Pelaporan Usaha Bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-91/PJ/2005 dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Maret 2008
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
DARMIN NASUTION
NIP 130605098
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.