Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 55/PMK.01/2007
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 55/PMK.01/2007
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 132/PMK.01/2006
TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa dalam rangka pelaksanaan modernisasi sistem administrasi perpajakan secara bertahap sebagai upaya pelaksanaan " Good Govermance" dan meningkatkan penerimaan pajak serta efektivitas organisasi instansi vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak maka dipandang perlu melanjutkan penerapan organisasi dan tata kerja Kantor Wilayah, Kantor Pelayanan Pajak Pratama dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak;
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007;
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal di Lingkungan Departemen Keuangan;
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20/P Tahun 2005;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 443/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, dan Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 473/KMK.01/2004;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak;
Memperhatikan :
Persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dalam Surat Nomor B/1386/M.PAN/05/2007 tanggal 31 Mei 2007;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 132/PMK.01/2006 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuanagn Nomor 132/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak diubah sebagai berikut :
- Ketentuan Pasal 76 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 76
Nama, Lokasi, dan wilayah kerja :
- Kantor Wilayah adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan II Peraturan Menteri Keuangan ini;
- KPP Wajib Pajak Besar, KPP Madya, dan KPP Pratama adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini;
- KP2KP adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran IIIA Peraturan Menteri Keuangan ini."
- Ketentuan Pasal 82 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 82
(1) | Organisasi dan tata kerja KPP Madya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini untuk KPP Madya selain KPP Madya Batam, KPP Madya Pekanbaru, KPP Madya Jakarta Pusat, KPP Madya Tangerang, KPP Madya Bekasi, dan KPP Madya Denpasar diterapkan secara bertahap paling lambat tanggal 31 Desember 2008. |
(2) | Oganisasi dan tata kerja KPP Pratama sebagaimana diatur dalam Peratuan Menteri Keuangan ini untuk KPP Pratama selain KPP Pratama di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Pusat diterapkan secara bertahap paling lambat tanggal 31 Desember 2008. |
(3) | Organisasi dan tata kerja KP2KP sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diterapkan di lingkungan Kantor Wilayah bersamaan dengan pembentukan KPP Pratama" |
-
Lampiran I, II, III diubah sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam lampiran I, II, dan III Peraturan Menteri Keuangan ini.
- Diantara Lampiran III dan IV disisipkan satu lampiran baru yaitu Lampiran IIIA.
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapak di Jakarta
Pada tanggal 31 Mei 2007
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.