Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 202/PMK.04/2008
Tata Cara Pemberian, Pembekuan, Dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai Untuk Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Importir, Dan Pengusaha Tempat Penjualan Eceran Etil Alkohol
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 202/PMK.04/2008
TENTANG
TATA CARA PEMBERIAN, PEMBEKUAN, DAN PENCABUTAN
NOMOR POKOK PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI UNTUK
PENGUSAHA PABRIK, PENGUSAHA TEMPAT PENYIMPANAN, IMPORTIR,
DAN PENGUSAHA TEMPAT PENJUALAN ECERAN ETIL ALKOHOL
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir dan pengusaha tempat penjualan eceran, diwajibkan untuk memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2008 tentang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai untuk Pengusaha pabrik, Pengusaha Tempat penyimpanan, Importir, dan Pengusaha Tempat penjualan Eceran Etil Alkohol;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
- Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2008 tentang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4917);
- Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBERIAN, PEMBEKUAN, DAN PENCABUTAN NOMOR POKOK PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI UNTUK PENGUSAHA PABRIK, PENGUSAHA TEMPAT PENYIMPANAN, IMPORTIR, DAN PENGUSAHA TEMPAT PENJUALAN ECERAN ETIL ALKOHOL.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
- Undang-Undang Cukai adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.
- Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai bagi pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir, dan pengusaha tempat penjualan eceran etil alkohol yang selanjutnya disingkat NPPBKC adalah izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir, dan pengusaha tempat penjualan eceran etil alkohol.
- Orang adalah orang pribadi atau badan hukum.
- Etil alkohol yang selanjutnya disingkat EA adalah barang cair, jernih, dan tidak berwarna, merupakan senyawa organik dengan rumus kimia C2H5OH, yang diperoleh baik secara peragian dan/atau penyulingan maupun secara sintesa kimiawi.
- Pabrik EA yang selanjutnya disebut pabrik adalah tempat tertentu termasuk bangunan, halaman, dan lapangan yang merupakan bagian daripadanya, yang dipergunakan untuk menghasilkan dan/atau untuk mengemas etil alkohol dalam kemasan untuk penjualan eceran.
- Proses produksi terpadu adalah suatu rangkaian proses produksi mulai dari pembuatan EA sebagai bahan baku sampai dengan pembuatan barang hasil akhir yang bukan barang kena cukai yang dilakukan dalam pabrik EA.
- Pengusaha pabrik EA yang selanjutnya disebut pengusaha pabrik adalah orang yang mengusahakan pabrik barang kena cukai berupa EA.
- Tempat penyimpanan EA adalah tempat, bangunan, dan/ atau lapangan yang bukan merupakan bagian dari pabrik, yang dipergunakan untuk menyimpan barang kena cukai berupa EA yang masih terutang cukai dengan tujuan untuk disalurkan, dijual, atau diekspor.
- Pengusaha tempat penyimpanan adalah orang yang mengusahakan tempat penyimpanan.
- Tempat usaha importir EA yang selanjutnya disebut tempat usaha importir adalah tempat, bangunan, halaman, dan/ atau lapangan yang dipergunakan untuk kegiatan usaha dan/ atau untuk menimbun barang kena cukai berupa EA asal impor yang sudah dilunasi cukainya.
- Importir EA yang selanjutnya disebut importir adalah orang yang memasukkan barang kena cukai berupa EA ke dalam daerah pabean.
- Tempat penjualan eceran EA yang selanjutnya disebut TPE adalah tempat untuk menjual secara eceran barang kena cukai berupa EA kepada konsumen akhir.
- Pengusaha TPE EA yang selanjutnya disebut pengusaha TPE adalah orang yang mengusahakan TPE.
- Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut kantor adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- Direktur jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
- Pejabat bea dan cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Cukai.
(1) | Setiap orang yang akan menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir, atau pengusaha TPE, wajib memiliki NPPBKC. |
(2) | Dikecualikan dari kewajiban memiliki NPPBKC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada:
|
(1) | Sebelum mengajukan permohonan memiliki NPPBKC, pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir, atau pengusaha TPE terlebih dahulu harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada kepada kantor yang mengawasi untuk dilakukan pemeriksaan lokasi, bangunan, atau tempat usaha. |
(2) | Permohonan pemeriksaan lokasi, bangunan, atau tempat usaha, paling sedikit harus dilampiri dengan:
|
(3) | Lokasi, bangunan, atau tempat usaha harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
|
(4) | Atas permohonan yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan wawancara terhadap pemohon dalam rangka memeriksa kebenaran:
|
(5) | Atas wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuatkan Berita Acara Wawancara oleh pejabat bea dan cukai. |
(6) | Setelah dilakukan wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pejabat bea dan cukai melakukan pemeriksaan lokasi, bangunan, atau tempat usaha. |
(7) | Atas hasil pemeriksaan lokasi, bangunan, atau tempat usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (6), pejabat bea dan cukai membuat Berita Acara Pemeriksaan yang disertai gambar denah lokasi, bangunan, atau tempat usaha dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak surat permohonan diterima. |
(8) | Berita Acara Pemeriksaan dan gambar denah sebagaimana dimaksud pada ayat (7) harus memuat secara rinci:
|
(9) | Berita Acara Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) digunakan sebagai persyaratan untuk memperoleh NPPBKC dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal Berita Acara Pemeriksaan. |
Setelah dilakukan pemeriksaan lokasi, bangunan, atau tempat usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir, atau pengusaha TPE harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri Keuangan u.p. kepala kantor yang mengawasi sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam. Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini.
(1) | Pengusaha Pabrik yang mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus memiliki:
|
(2) | Pengusaha tempat penyimpanan yang mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus memiliki :
|
(3) | Importir yang mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus memiliki :
|
(4) | Pengusaha TPE yang mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal. 4 harus memiliki:
|
(5) | Dalam hal pengusaha pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusaha tempat penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), atau pengusaha TPE sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bukan pemilik bangunan, selain harus melampirkan IMB juga harus disertai dengan Surat perjanjian sewa-menyewa yang disahkan notaris untuk jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun. |
(1) | Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus dilampiri dengan:
|
(1) | Kepala kantor atas nama Menteri Keuangan mengabulkan atau menolak permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan diterima secara lengkap. |
(2) | Dalam hal permohonan dikabulkan, kepala kantor atas nama Menteri Keuangan menerbitkan keputusan pemberian NPPBKC sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran 11 Peraturan Menteri Keuangan ini. |
(3) | Dalam hal permohonan ditolak, kepala kantor atas nama Menteri Keuangan memberikan Surat penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan. |
(4) | Keputusan pemberian NPPBKC sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau Surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada pemohon. |
Dalam hal nama pabrik, tempat penyimpanan, importir, atau TPE yang diajukan memiliki kesamaan nama, baik tulisan maupun pengucapannya dengan nama pabrik, tempat penyimpanan, importir, atau TPE lain yang telah mendapatkan NPPBKC, permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ditolak.
(1) | NPPBKC untuk pengusaha pabrik atau importir berlaku selama masih menjalankan usaha. |
(2) | NPPBKC untuk pengusaha tempat penyimpanan atau pengusaha TPE berlaku selama 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya keputusan pemberian NPPBKC dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama. |
(1) | Pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, atau importir yang mendapatkan NPPBKC harus memasang papan nama yang memuat paling sedikit nama perusahaan, alamat, dan NPPBKC dengan ukuran lebar paling kecil 60 cm dan panjang paling kecil 120cm. |
(2) | Pengusaha TPE yang mendapatkan NPPBKC harus memasang tanda berupa stiker yang diperoleh dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada bagian depan bangunan yang dapat dibaca dan tampak jelas. |
Dalam rangka penyusunan database Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir, atau pengusaha TPE yang mendapatkan NPPBKC harus mengisi formulir isian registrasi cukai.
(1) | NPPBKC dapat dibekukan dalam hal:
|
(2) | Bukti permulaan yang cukup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa keterangan dan/atau data yang didapat dari paling sedikit dua unsur, dari:
|
(3) | Bukti yang cukup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa:
|
Terhadap pembekuan NPPBKC berlaku ketentuan sebagai berikut:
- dalam hal adanya bukti permulaan yang cukup bahwa pemegang NPPBKC melakukan pelanggaran pidana di bidang cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a, NPPBKC dibekukan sampai dengan adanya putusan hakim yang telah memiliki kekuatan hukum tetap terhadap pelanggaran pidana di bidang cukai atau paling lama 60 (enam puluh) hari sejak pembekuan apabila tidak ditemukan adanya pelanggaran pidana di bidang cukai;
- dalam hal adanya bukti yang cukup sehingga persyaratan perizinan tidak lagi dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b, NPPBKC dibekukan paling lama 1 (satu) tahun sejak pembekuan atau sampai dengan dipenuhi kembali persyaratan perizinan dalam jangka waktu kurang dari 1 (satu) tahun; atau
- dalam hal pemegang NPPBKC berada dalam pengawasan kurator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c, NPPBKC dibekukan sampai dengan adanya putusan hakim yang memiliki kekuatan hukum tetap sehubungan dengan kepailitan.
Dalam hal NPPBKC dibekukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir, atau pengusaha TPE dilarang menjalankan kegiatan usaha di bidang cukai sampai dengan diterbitkan keputusan pemberlakuan kembali terhadap NPPBKC yang dibekukan, tanpa mengurangi kewajiban yang harus diselesaikan kepada negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Cukai.
(1) | Pembekuan NPPBKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dilakukan dengan menerbitkan keputusan pembekuan NPPBKC oleh kepada kantor atas nama Menteri Keuangan sesuai dengan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini. |
(2) | Keputusan pembekuan NPPBKC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pemegang NPPBKC. |
(1) | Keputusan pembekuan NPPBKC ditindaklanjuti dengan keputusan pemberlakuan kembali NPPBKC dalam hal:
|
(2) | Dalam hal putusan hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c menyatakan bahwa pemegang NPPBKC bersalah atau pailit, maka keputusan pembekuan NPPBKC ditindaklanjuti dengan keputusan pencabutan NPPBKC. |
(3) | Keputusan pemberlakuan kembali NPPBKC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf , c tidak mengurangi kewenangan pejabat bea dan cukai untuk mencabut NPPBKC sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Cukai. |
(4) | Keputusan pemberlakuan kembali NPPBKC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh kepala kantor atas nama Menteri Keuangan sesuai dengan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan ini. |
(5) | Keputusan pemberlakuan kembali NPPBKC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pemegang NPPBKC. |
BAB IV
PENCABUTAN NPPBKC DAN PEMUSNAHAN BARANG
KENA CUKAI BERUPA EA SEHUBUNGAN DENGAN
PENCABUTAN NPPBKC
Pasal 17
(1) | NPPBKC dicabut dan dinyatakan tidak berlaku kecuali untuk pemenuhan hak-hak keuangan negara, dalam hal:
|
(2) | Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak berlaku dalam hal:
|
(3) | Pemegang NPPBKC wajib melaporkan kepada kepala kantor paling lama:
|
(4) | Jika pemegang NPPBKC tidak memenuhi kewajiban melapor sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka NPPBKC dicabut berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. |
(1) | Pencabutan NPPBKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dilakukan oleh kepala kantor atas nama Menteri Keuangan dengan menerbitkan keputusan pencabutan NPPBKC sesuai dengan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan ini. |
(2) | Keputusan pencabutan NPPBKC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pemegang NPPBKC. |
(1) | Atas pencabutan NPPBKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) berlaku ketentuan sebagai berikut:
|
(2) | Untuk mendapatkan kepastian terhadap jumlah EA yang belum dilunasi cukainya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala kantor melakukan pencacahan terhadap EA yang masih berada dalam pabrik atau tempat penyimpanan. |
(3) | pencacahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi kegiatan pemeriksaan terhadap seluruh EA yang masih berada di pabrik atau tempat penyimpanan yang dilakukan setelah NPPBKC dicabut. |
(4) | Apabila kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi, EA dimusnahkan oleh pengusaha pabrik atau pengusaha tempat penyimpanan di bawah pengawasan pejabat bea dan cukai atau dalam keadaan tertentu dimusnahkan oleh pejabat bea dan cukai atas biaya pengusaha pabrik atau pengusaha tempat penyimpanan. |
(5) | Dalam hal pengusaha pabrik atau pengusaha tempat penyimpanan dinyatakan pailit, biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibebankan kepada kurator. |
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 20
(1) | pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir, atau pengusaha TPE yang akan melakukan perubahan NPPBKC harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri Keuangan u.p. kepala kantor yang mengawasi dengan ketentuan sebagai berikut:
|
(2) | Terhadap perubahan lokasi, bangunan, atau tempat usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan pemeriksaan lokasi pabrik, tempat penyimpanan, tempat usaha importir, atau TPE. |
(3) | Dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan diterima secara lengkap, kepala kantor atas nama Menteri Keuangan mengeluarkan keputusan perubahan NPPBKC, sesuai dengan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI Peraturan Menteri Keuangan ini. |
(4) | Dalam hal permohonan ditolak, kepala kantor atas nama Menteri Keuangan memberikan surat penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan. |
(5) | Keputusan perubahan NPPBKC sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan surat pemberitahuan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada pemohon. |
Lampiran I sebagaimana dimaksud dplam Pasal 4, Lampiran II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), Lampiran III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), Lampiran IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4), Lampiran V sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), dan Lampiran VI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3), merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 22
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku:
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 641/KMK.05/1997 tentang Pemberian Nomor Pokok Pengusaha Tempat Penjualan Eceran Etil Alkohol dan Minuman Mengandung Etil Alkohol; dan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.04/2007 tentang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai untuk Pengusaha Pabrik Etil Alkohol dan Pengusaha Tempat Penyimpanan,
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Desember 2008
MENTERI KEUANGAN
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.